ISI – BUNYI PASAL 7B UUD 1945 - KOMUNITAS GURU PENDIDIKAN PANCASILA

ISI – BUNYI PASAL 7B UUD 1945

Isi atau Bunyi pasal 7B UUD 1945

Apa isi atau bunyi pasal 7B UUD 1945 ? pada posting kali ini akan kita bahas Isi atau bunyi pasal 7B UUD 1945.  Pasal 7B UUD 1945 berdasarkan UUD 1945 setelah perubahan (Amandemen), karena pada UUD 1945 sebelum perubahan (Amandemen) tidak ada pasal 7B UUD 1945.

Isi atau Bunyi pasal 7B UUD 1945 setelah perubahan (Amandemen), ada 6 ayat yakni Bunyi atau Isi pasal 7B ayat (1) UUD 1945, Bunyi atau Isi pasal 7B ayat (2) UUD 1945, Bunyi atau Isi pasal 7B ayat (3) UUD 1945, Bunyi atau Isi pasal 7B ayat (4) UUD 1945, Bunyi atau Isi pasal 7B ayat (5) UUD 1945, Bunyi atau Isi pasal 7B ayat (6) UUD 1945, dan Bunyi atau Isi pasal 7B ayat (7) UUD 1945.

PASAL 7B  UUD 1945 SEBELUM AMANDEMEN
Tidak ada pasal 7B dalam UUD 1945 sebelum perubahan (Amandemen).


PASAL 7B UUD 1945 SETELAH AMANDEMEN
Bunyi atau Isi pasal 7B ayat (1) UUD 1945 adalah  Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.” (Catatan : ditambahkan melalui Amandemen).

Bunyi atau Isi pasal 7B ayat (2) UUD 1945 adalah “Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat”. (Catatan : ditambahkan melalui Amandemen).

Bunyi atau Isi pasal 7B ayat (3) UUD 1945 adalah “Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.”. (Catatan : ditambahkan melalui Amandemen).

Bunyi atau Isi pasal 7B ayat (4) UUD 1945 adalah “Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.”. (Catatan : ditambahkan melalui Amandemen).

Bunyi atau Isi pasal 7B ayat (5) UUD 1945 adalah “Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.”. (Catatan : ditambahkan melalui Amandemen).

Bunyi atau Isi pasal 7B ayat (6) UUD 1945 adalah “Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.”. (Catatan : ditambahkan melalui Amandemen).

Bunyi atau Isi pasal 7B ayat (7) UUD 1945 adalah “Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat”. (Catatan : ditambahkan melalui Amandemen).

Demikian pembelajaran kita kali ini tentang Isi atau bunyi pasal 7B UUD 1945, Isi atau bunyi pasal 7B ayat (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) UUD 1945. Terima kasih, selamat berjumpa di materi pembelajaran berikutnya.





Tidak ada komentar