![]() |
Isi atau Bunyi pasal 7A UUD 1945 |
Apa isi atau bunyi pasal 7A UUD 1945 ? pada posting kali ini akan kita bahas Isi atau bunyi pasal 7A UUD 1945. Pasal 7A UUD 1945 berdasarkan UUD 1945 setelah perubahan (Amandemen), karena pada UUD 1945 sebelum perubahan (Amandemen) tidak ada pasal 7A UUD 1945.
PASAL 7A UUD 1945 SEBELUM AMANDEMEN
Tidak ada pasal 7A dalam UUD 1945 sebelum perubahan
(Amandemen).
PASAL 7A UUD 1945 SETELAH AMANDEMEN
Bunyi atau Isi pasal
7A UUD 1945 adalah “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat
diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas
usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran
hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana
berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.” (Catatan : ditambahkan
melalui Amandemen).
Demikian pembelajaran
kita kali ini tentang Isi atau bunyi pasal
7A UUD 1945. Terima kasih, selamat berjumpa di materi pembelajaran berikutnya.
No comments