Breaking

Sunday, May 5, 2019

ISI – BUNYI PASAL 7A UUD 1945

Isi atau Bunyi pasal 7A UUD 1945

Apa isi atau bunyi pasal 7A UUD 1945 ? pada posting kali ini akan kita bahas Isi atau bunyi pasal 7A UUD 1945.  Pasal 7A UUD 1945 berdasarkan UUD 1945 setelah perubahan (Amandemen), karena pada UUD 1945 sebelum perubahan (Amandemen) tidak ada pasal 7A UUD 1945.

PASAL 7A UUD 1945 SEBELUM AMANDEMEN
Tidak ada pasal 7A dalam UUD 1945 sebelum perubahan (Amandemen).


PASAL 7A UUD 1945 SETELAH AMANDEMEN
Bunyi atau Isi pasal 7A  UUD 1945 adalah  “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.” (Catatan : ditambahkan melalui Amandemen).

Demikian pembelajaran kita kali ini tentang Isi atau bunyi pasal 7A UUD 1945. Terima kasih, selamat berjumpa di materi pembelajaran berikutnya. 




No comments:

Post a Comment