Isi – Bunyi Pasal 7a UUD 1945

Isi – Bunyi Pasal 7a UUD 1945


Apa bunyi pasal 7A UUD 1945 ? pada posting kali ini akan kita bahas Isi atau bunyi pasal 7A UUD 1945.  Pasal 7A UUD 1945 berdasarkan UUD 1945 setelah perubahan (Amandemen), karena pada UUD 1945 sebelum perubahan (Amandemen) tidak ada pasal 7A UUD 1945.

 
PASAL 7A UUD 1945 SEBELUM AMANDEMEN
Tidak ada pasal 7A dalam UUD 1945 sebelum perubahan (Amandemen).
 
 
PASAL 7A UUD 1945 SETELAH AMANDEMEN
Bunyi pasal 7A  UUD 1945 adalah  “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.” (Catatan : ditambahkan melalui Amandemen).
 
 

Catatan: Undang Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan sebuah acuan dasar mengenai peraturan negara dan sebagai sebuah landasan hukum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. UUD 1945 menjadi sumber hukum tertinggi di Indonesia dan menjadi perwujudan dari dasar negara (ideologi) Indonesia, yaitu Pancasila, yang disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945.UUD 1945 dibentuk agar setiap warga negara mematuhi hukum dan menjadi sebuah landasan hukum yang mengatur setiap aktivitas warga negara Indonesia. Seluruh peraturan perundang undangan yang ada di Indonesia harus bersumber dari UUD 1945 ini. Olah karena itu bangsa Indonesia harus mempelajari pasal demi pasal dalam UUD 1945.


Demikian pembelajaran kita kali ini tentang bunyi pasal 7A UUD 1945. Terima kasih, selamat berjumpa di materi pembelajaran berikutnya. 




No comments