Breaking

Thursday, May 9, 2019

PERMENPAN RB NOMOR 42 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH

Permenpan RB Nomor 42 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah
Permenpan RB Nomor 42 Tahun 2014

Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 42 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 42 Tahun 2014, Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan  analisis keuangan pusat  dan daerah dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah. Analis Keuangan Pusat dan Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil  yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis keuangan pusat dan daerah dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah. Analisis  Keuangan Pusat  dan Daerah adalah kegiatan analisis di bidang keuangan Pemerintah Pusat  dan Daerah.

Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 42 Tahun 2014, Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat  dan Daerah termasuk dalam rumpun akuntan dan anggaran. Analis Keuangan Pusat dan Daerah  berkedudukan sebagai pejabat  fungsional di bidang analisis keuangan pusat dan daerah pada instansi pusat dan daerah Analis  Keuangan Pusat  dan Daerah merupakan jabatan karier.  Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah adalah Kementerian Keuangan.

Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah merupakan Jabatan Fungsional Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:
a.  Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama;
b.  Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda; 
c.  Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya; dan
d.  Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Utama

Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 42 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, Analis  Keuangan  Pusat  dan  Daerah mempunyai  tugas pokok melakukan  kegiatan  analisis  dibidang  keuangan pusat dan daerah

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 42 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah.

Link download Permenpan RB Nomor 42 Tahun 2014 ----DISINI---

Demikian Salinan tentang Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 42 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


No comments:

Post a Comment