PMK NOMOR 48 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) NONFISIK

PMK Nomor  48/PMK.07/2019

Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor  48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik. PMK Nomor  48/PMK.07/2019 ditetapkan pada tanggal 5 April 2019 dan telah diundangkan pada tanggal 9 April 2019. Adapun yang dimaksud Dana Alokasi  Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik) adalah  dana  yang  dialokasikan  dalam Anggaran Pendapatan dan  Belanja Negara kepada Daerah dengan  tujuan  untuk  membantu  mendanai  kegiatan khusus nonfisik  yang merupakan urusan daerah.


Apa saja yang termasuk Dana Alokasi  Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik) ? Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor  48/PMK.07/2019,  DAK Nonfisik terdiri atas: 1)  Dana BOS, termasuk didalamnya dana BOS Reguler, dan BOS Afirmasi, dan dan  BOS Kinerja. ; 2)  Dana TPG PNSD; 3)  Dana Tamsil Guru PNSD; 4)  Dana TKG PNSD; 5)  Dana BOP PAUD; 6) Dana BOP Kesetaraan; 7)  Dana BOP Museum dan  Taman Budaya; 8)  Dana BOK; 9)  Dana BOKB; 10)  Dana PK2UKM; 11)  Dana Pelayanan  Adminduk;  12.  Dana Pelayanan  Kepariwisataan; dan 13) Dana Bantuan  BLPS.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor  48/PMK.07/2019, Dana  Bantuan  Operasional  Sekolah  (Dana BOS) adalah dana yang digunakan  terutama untuk  mendanai  belanja  nonpersonalia  bagi  satuan pendidikan  dasar  dan  menengah  sebagai  pelaksana program  wajib  belajar  dan  dapat  dimungkinkan  untuk mendanai  beberapa  kegiatan  lain  sesuai  dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan. Adapun yang dimksud Dana BOS Reguler  adalah dana BOS yang dialokasikan untuk  membantu  kebutuhan  belanja operasional seluruh peserta  didik  pada  satuan  pendidikan  dasar  dan menengah.   Dana BOS Afirmasi adalah dana BOS yang dialokasikan untuk  mendukung  operasional  rutin  bagi  satuan pendidikan dasar  dan  menengah  yang berada di daerah tertinggal  sesuai  dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan. Sedangkan   Dana BOS Kinerja  adalah dana BOS yang  dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar  dan  menengah yang dinilai berkinerja  baik  dalam  menyelenggarakan  layanan pendidikan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor  48/PMK.07/2019, Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah dana  yang  digunakan  untuk  biaya  operasional pembelajaran dan  dukungan  biaya  personal bagi anak yang mengikuti pendidikan anak usia dini.

Lalu apa yang dimakus Dana Tunjangan  Profesi Guru Pegawai  Negeri Sipil Daerah (Dana  TPG  PNSD), menurut  Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor  48/PMK.07/2019, adalah tunjangan  profesi  yang  diberikan  kepada  guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang telah  memiliki sertifikat pendidik dan  memenuhi  persyaratan  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang - undangan.

Dana Tambahan  Penghasilan  Guru Pegawai  Negeri Sipil Daerah (Dana Tamsil Guru PNSD) adalah  tambahan  penghasilan  yang  diberikan  kepada  guru  Pegawai  Negeri  Sipil  Daerah  yang  belum mendapatkan tunjangan  profesi guru Pegawai  Negeri Sipil Daerah sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.

Dana  Tunjangan  Khusus  Guru  Pegawai  Negeri  Sipil (Dana TKG PNSD) adalah tunjangan  yang  diberikan  kepada  guru Pegawai  Negeri Sipil  Daerah sebagai  kompensansi atas kesulitan hidup dalam  melaksanakan tugas  di daerah khusus,  yaitu  di desa yang  termasuk  dalam  kategori  sangat tertinggal menurut  indeks desa membangun dari Kementerian  Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal  dan  Transmigrasi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor  48/PMK.07/2019, Dana Bantuan  Operasional  Kesehatan (Dana BOK) adalah dana yang  digunakan  untuk meringankan beban  masyarakat terhadap  pembiayaan bidang  kesehatan,  khususnya  pelayanan  di  Pusat Kesehatan  Masyarakat, penurunan  angka  kematian ibu, angka  kematian bayi,  dan  malnutrisi.

Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut  Dana BOKB adalah dana yang digunakan untuk meningkatkan keikutsertaan KB dengan peningkatan  akses  dan  kualitas  pelayanan  KB  yang merata.

Apa yang dimaksud Dana PK2UKM, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor  48/PMK.07/2019, Dana Peningkatan  Kapasitas  Koperasi, Usaha Kecil Menengah yang selanjutnya disebut Dana PK2UKM adalah dana yang digunakan untuk membantu mendanai kegiatan peningkatan kapasitas koperasi, dan usaha kecil dan  menengah.

Selanjutnya ada Dana Pelayanan Adminduk yang menurut Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor  48/PMK.07/2019, Dana Pelayanan  Administrasi Kependudukan (Dana Pelayanan  Adminduk) adalah dana yang digunakan untuk menjamin keberlanjutan dan keamanan Sistem  Administrasi Kependudukan (SAK) terpadu dalam menghasilkan data  dan dokumen kependudukan yang akurat dan seragam di seluruh Indonesia.

Sekarang ada juga Dana BOP Kesetaraan dan Dana BOP Museum dan Taman Budaya. Menurut Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor  48/PMK.07/2019, Dana Bantuan Operasional  Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Dana BOP Kesetaraan) adalah dana  bantuan  yang  dialokasikan untuk penyediaan pendanaan  biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket  A, Paket  B, dan Paket C sesuai  dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan. Sedangkan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman  Budaya (Dana BOP Museum dan Taman Budaya) adalah  dana yang dialokasikan  untuk membantu peningkatan kualitas pengelolaan museum dan taman budaya agar memenuhi standar  pelayanan teknis museum dan taman budaya sesuai  dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan:

Juga ada Dana  Pelayanan  Kepariwisataam dan Dana Bantuan  BLPS. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor  48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non fisik, Dana  Pelayanan  Kepariwisataan adalah dana yang dialokasikan  untuk  mendukung  peningkatan kualitas destinasi pariwisata dan daya  saing  pariwisata  daerah, serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas masyarakat lokal, serta perluasan kesempatan kerja di bidang pariwisata. Sedangkan Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (Dana Bantuan  BLPS) adalah dana bantuan dari pemerintah  pusat  kepada pemerintah daerah berupa pembiayaan layanan  pengolahan sampah dalam  pengoperasian  pembangkit listrik  tenaga sampah.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor  48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik.


Demikian ifnormasi tentang Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor  48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



No comments