Permendikbud Tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana

Permendikbud Tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana
Permendikbud Tentang Penyelenggaraan Program SPAB
 
Sekarang sudah terbit Permendikbud Tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana, yakni Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019. Dalam peraturan tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) ini, yang dimaksud Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Pengertian Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Sedangkan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana yang selanjutnya disebut Program SPAB adalah upaya pencegahan dan penanggulangan dampak Bencana di Satuan Pendidikan. 
Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) adalah konsep dan program yang dikembangkan untuk meningkatkan kesiapsiagaan sekolah dan institusi pendidikan dalam menghadapi bencana alam atau insiden darurat lainnya. Pada dasarnya SPAB bertujuan untuk meningkatkan keselamatan warga sekolah dari risiko bencana.. SPAB melibatkan seluruh komunitas pendidikan, termasuk siswa, guru, dan staf sekolah, dalam upaya meminimalkan risiko serta merencanakan dan merespon kejadian bencana dengan efektif. SPAB menjadi hal yang sangat penting dilingkungan sekolan.
Fase pra-bencana seperti mitigasi dan kesiapsiagaan belum menjadi perhatian. Padahal kita hidup di wilayah yang memiliki berbagai ancaman bencana. Sehingga perlu pengenalan ini dapat menjadi pemantik untuk dimasukkan program tahunan di sekolah.
Fasilitator SPAB haru bertugas untuk mengedukasi dan membantu sekolah dalam membuat rancangan sistem SPAB. Mengintegrasikan konsep SPAB (Satuan Pendidikan Aman Bencana) dengan kurikulum sekolah adalah langkah yang penting untuk memastikan bahwa pendidikan keamanan bencana menjadi bagian dari proses pembelajaran. Implementasi SPAB ada beberapa model yaitu masuk dalam muatan lokal, integrasi kurikulum, dan ektrakurikuler. Dalam implementasi SPAB juga penting untuk mempersiapkan sumberdaya manusia yang ada di sekolah terutama guru sehingga dapat menunjang proses pembelajaran penanggulangan bencana.
Link download – unduh Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang SPAB
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

No comments