Breaking

Thursday, May 12, 2022

KEPPRES NOMOR 26 TAHUN 2019 TENTANG HARI INDONESIA MENABUNG

Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Hari Indonesia Menabung

Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Hari Indonesia Menabung




Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Hari Indonesia Menabung, diterbitkan dalam rangka mencapai target utama keuangan dan meningkatkan  kesadaran masyarakat terhadap inklusi keuangan dan budaya menabung.

Tanggal berapa ditetapkan Hari Indonesia Menabung ? Dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Hari Indonesia Menabung, ditetapkan bahwa tanggal  20 Agustus sebagai  Hari Indonesia  Menabung. Pemilihan  tanggal  20 Agustus sebagai  Hari Indonesia  Menabung bertepatan  dengan  dimulainya Kampanye  gerakan  menabung  melalui  Tabungan Pembangunan Nasional (Tabanas) dan Tabungan Asuransi Berjangka (Taska). Hari Indonesia Menabungdilaksanakan dalam rangka upaya menyebarluaskan pesan kepada masyarakat, mengubah perilaku  dan mendorong masyarakat untuk menabung.


Keppres Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Hari Indonesia Menabung
Keppres Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Hari Indonesia Menabung



Dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Hari Indonesia Menabung ditegaskan bahwa 1) Menetepkan bahwa tanggal  20 Agustus sebagai Hari Indonesia Menabung, 2) Hari Indonesia Menabung bukan hari libur nasional, 3) Keputusan Presiden ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Keppres Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Hari Indonesia Menabung


Link download silakan Keppres) Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Hari Indonesia Menabung ---disini----

Demikian informasi tentang Keppres Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Hari Indonesia Menabung. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



No comments:

Post a Comment