Permen
Peraturan Menteri LHK Tentang Gerakan Peduli Dan Berbudaya Lingkungan Hidup Di Sekolah
Peraturan Menteri LHK atau Permen LHK Tentang Gerakan Peduli Dan Berbudaya Lingkungan Hidup Di Sekolah
|
Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan atau Permen LHK Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 Tentang Gerakan Peduli Dan Berbudaya Lingkungan Hidup Di Sekolah, yang dimaksud atau pengertian Pendidikan Lingkungan Hidup adalah upaya untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan aksi kepedulian individu, komunitas, organisasi dan berbagai pihak terhadap permasalahan lingkungan untuk keberlanjutan pembangunan bagi generasi sekarang dan yang akan datang. Sedangkan yang dimaksud atau pengertian Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (Gerakan PBLHS) adalah aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjejaring, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh Sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup. Sedangkan yang dimaksud atau pengertian Penerapan Perilaku Ramah Lingkungan Hidup (Penerapan PRLH) adalah sikap dan tindakan warga Sekolah dalam menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan hidup.
Berdasarkan Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NOMOR P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 Tentang Gerakan Peduli Dan Berbudaya Lingkungan Hidup Di Sekolah, Gerakan PBLHS untuk mewujudkan:
a. perilaku warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan b. peningkatan kualitas lingkungan hidup.
Gerakan PBLHS sebagai salah satu upaya dalam mendukung ketahanan bencana warga sekolah. Gerakan PBLHS dilakukan oleh Sekolah, meliputi:
a. sekolah dasar atau bentuk lainnya yang sederajat;
b. sekolah menengah pertama atau bentuk lainnya yang sederajat;
c. sekolah menengah atas atau bentuk lainnya yang sederajat; dan
d. sekolah menengah kejuruan atau bentuk lainnya yang sederajat.
Gerakan PBLHS oleh Sekolah meliputi kegiatan:
a. perencanaan Gerakan PBLHS;
b. pelaksanaan Gerakan PBLHS; dan
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Gerakan PBLHS.
Perencanaan Gerakan PBLHS dilakukan melalui penyusunan Rencana Gerakan PBLHS. Rencana Gerakan PBLHS terdiri atas:
a. rencana 4 (empat) tahunan; dan
b. rencana tahunan.
Rencana Gerakan PBLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disusun berdasarkan Laporan EDS dan hasil IPMLH. Rencana Gerakan PBLHS memuat:
a. potensi lingkungan hidup sekolah dan lokal/daerah;
b. masalah lingkungan hidup sekolah, lokal/daerah, dan global, serta potensi dan ketahanan bencana;
c. jenis kegiatan;
d. waktu pelaksanaan;
e. target capaian;
f. penanggung jawab;
g. sumber pembiayaan; dan
h. pihak yang terlibat.
Potensi dan ketahanan bencana mencakup:
a. potensi bencana yang dihadapi; dan
b. kemampuan warga sekolah untuk mengantisipasi, mempersiapkan, dan merespon terjadinya bencana.
Penyusunan Rencana Gerakan PBLHS untuk jenis kegiatan mengacu kepada penerapan 8 (delapan) standar nasional pendidikan. Penyusunan Rencana Gerakan PBLHS melibatkan:
a. kepala sekolah;
b. dewan pendidik;
c. komite sekolah;
d. peserta didik; dan
e. masyarakat.
Rencana Gerakan PBLHS disusun berdasarkan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan .
Rencana Gerakan PBLHS disahkan oleh Kepala Sekolah. Rencana Gerakan PBLHS yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan dalam Dokumen Satu KTSP dan RPP. Rencana Gerakan PBLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi salah satu bahan untuk penyusunan dan review RKJM dan RKAS.
Permen LHK Tentang Gerakan Peduli Dan Berbudaya Lingkungan Hidup Di Sekolah |
Selanjutnya Peraturan Menteri Tentang Gerakan Peduli Dan Berbudaya Lingkungan Hidup Di Sekolah menyatakan bahwa Pelaksanaan Gerakan PBLHS dilakukan berdasarkan Rencana Gerakan PBLHS. Pelaksanaan Gerakan PBLHS meliputi jenis kegiatan:
a. pembelajaran pada mata pelajaran, ekstrakurikuler dan pembiasaan diri yang mengintegrasikan Penerapan PRLH di Sekolah;
b. penerapan PRLH untuk masyarakat sekitar Sekolah dan/atau di daerah;
c. membentuk jejaring kerja dan komunikasi;
d. kampanye dan publikasi Gerakan PBLHS; dan
e. membentuk dan memberdayakan Kader Adiwiyata.
Pembelajaran Gerakan PBLHS meliputi aspek:
a. kebersihan, fungsi sanitasi, dan drainase;
b. pengelolaan sampah;
c. penanaman dan pemeliharaan pohon/tanaman;
d. konservasi air;
e. konservasi energi; dan
f. inovasi terkait Penerapan PRLH lainnya berdasarkan hasil IPMLH.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permen Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NOMOR P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 Tentang Gerakan Peduli Dan Berbudaya Lingkungan Hidup Di Sekolah (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri LHK NOMOR P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 Tentang Gerakan Peduli Dan Berbudaya Lingkungan Hidup Di Sekolah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar