Breaking

Friday, May 13, 2022

PERATURAN BKN NOMOR 25 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERISALAH LEGISLATIF

Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif (

Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif 




Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif.

Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang risalah legislatif pada Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif (Perka BKN Nomor 25 Tahun 2019), Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif merupakan jabatan karier PNS. Asisten Perisalah Legislatif berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif.

Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif merupakan jabatan fungsional kategori Keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif Terampil;
b. Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif Mahir; dan
c. Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif Penyelia.

Menurut Peraturan BKN Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif (Perka BKN Nomor 25 Tahun 2019), Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif Terampil:
1) Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan
2) Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d
b. Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif Mahir:
1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif Penyelia:
1) Penata, golongan ruang III/c; dan
2) Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif berdasarkan Peraturan BKN Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatifyaitu melaksanakan kegiatan di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif yang meliputi perekaman, pembuatan transkrip, dan pelaporan hasil transkrip legislatif.

Peraturan BKN Nomor 25 Tahun 2019

Selengkapnya silah download Peraturan BKN Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif -----DISINI

Demikian informasi tentang Peraturan BKN Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



No comments:

Post a Comment