Breaking

Friday, May 13, 2022

PERATURAN BKN NOMOR 27 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA SIARAN

Peraturan BKN Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Siaran

Peraturan BKN Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Siaran


Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Siaran, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pranata Siaran.

Jabatan Fungsional Pranata Siaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru pada media Radio dan Televisi di lingkungan RRI dan TVRI. Pranata Siaran merupakan jabatan karier PNS. Pranata Siaran berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru.

Berdasarakan Peraturan BKN Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Siaran (perka BKN nomor 27 Tahun 2019), Jabatan Fungsional Pranata Siaran merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Siaran dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pranata Siaran Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Pranata Siaran Ahli Muda; dan
c. Jabatan Fungsional Pranata Siaran Ahli Madya.

Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pranata Siaran terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pranata Siaran Ahli Pertama, meliputi:
1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Jabatan Fungsional Pranata Siaran Ahli Muda, meliputi:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Jabatan Fungsional Pranata Siaran Ahli Madya, meliputi:
1) Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3) Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

Tugas Jabatan Fungsional Pranata Siaran menurut Peraturan BKNNomor 27 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Siaran (perka BKN nomor 27 Tahun 2019) adalah melaksanakan kegiatan di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru.

Peraturan BKN Nomor 27 Tahun 2019


Selengkapnya silah download Peraturan BKNNomor 27 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Siaran -----DISINI

Demikian informasi tentang Peraturan BKNNomor 27 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Siaran. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



No comments:

Post a Comment