Berita
Peraturan BKN
PERATURAN BKN NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER HEWAN KARANTINA
Peraturan BKN Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina |
Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina
Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian. Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina merupakan jabatan karier PNS. Dokter Hewan Karantina berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani.
Beradasarkan Peraturan BKN Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina (Perka BKN Nomor 30 tahun 2019), Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina dari paling rendah sampai dengan paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Utama.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina |
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina (Perka BKN Nomor 30 tahun 2019), Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama: Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Muda:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Madya:
1) Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3) Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Utama:
1) Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2) Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Tugas Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina menurut Peraturan BKN Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina (Perka BKN Nomor 30 tahun 2019) yaitu melaksanakan kegiatan analisis dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silah download Peraturan BKN Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina -----DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan BKN Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar