Breaking

Friday, May 13, 2022

UNDANG-UNDANG UU NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG EKONOMI KREATIF

Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 Tentang ekonomi Kreatif

Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 Tentang ekonomi Kreatif




Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 Tentang ekonomi Kreatif, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: a) Indonesia memiliki kekayaan warisan budaya yang perlu dimanfaatkan menjadi produk yang menciptakan nilai tambah melalui pengembangan ekonomi kreatif untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menciptakan danmengembangkan ekosistem ekonomi kreatif sehingga mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing global guna tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan ; c) bahwa untuk memberikan dasar kepastian hukum kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif, perlu pengaturan tenthng ekonomi kreatif.


Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang ekonomi Kreatif


Adapun tujuan diterbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 Tentang ekonomi Kreatif adalah untuk: a) mendorong seluruh aspek Ekonomi Kreatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat Indonesia, dan perubahan lingkungan perekonomian global; b) menyejahterakan ralryat Indonesia dan meningkatkan pendapatan negara; c) menciptakan Ekosistem Ekonomi Kreatif yang berdaya saing global; d) menciptakan kesempatan kerja baru yang berpihak pada nilai seni dan budaya bangsa Indonesia serta sumber daya ekonomi lokal; e) mengoptimalkan potensi Pelaku Ekonomi Kreatif; f) melindungi hasil kreativitas Pelaku Ekonomi Kreatif; dan g) mengarusutamakan Ekonomi Kreatif dalam Rencana Pembangunan Nasional.

Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019

Selengkapnya silahkan download dan baca Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif (DISINI)


Demikian informasi tentang Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 






= Baca Juga =



No comments:

Post a Comment