Ketentuan Penggunaan Bendera Negara Indonesia
Ketentuan Penggunaan Bendera Negara Indonesia. Bendera negara diatur menurut UUD '45 pasal 35, UU No 24/2009, dan Peraturan Pemerintah No.40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia. Bendera Negara Republik Indonesia, yang secara singkat disebut Bendera Negara, adalah Sang Saka Merah Putih, Sang Merah Putih, Merah Putih, atau kadang disebut Sang Dwiwarna (dua warna). Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Bendera Indonesia memiliki makna filosofis. Merah berarti keberanian, putih berarti kesucian. Merah melambangkan raga manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia. Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan jiwa dan raga manusia untuk membangun Indonesia. Bendera Negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur. Bendera Negara dibuat dengan ketentuan ukuran:
1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;
10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
11. 3 cm x 5 cm untuk penggunaan di seragam sekolah.
Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam,dalam keadaan tertentu, dapat dilakukan pada malam hari. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di:
1. Istana Presiden dan Wakil Presiden;
2. Gedung atau Kantor Lembaga Negara;
3. Gedung atau Kantor Lembaga Pemerintah;
4. Gedung atau Kantor Lembaga Pemerintah Nonkementerian;
5. Gedung atau Kantor Lembaga Pemerintah Daerah;
6. Gedung atau Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
7. Gedung atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
8. Gedung atau Halaman Satuan Pendidikan;
9. Gedung atau Kantor Swasta;
10. Rumah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
11. Rumah Jabatan Pimpinan Lembaga Negara;
12. Rumah Jabatan Menteri;
13. Rumah Jabatan Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Kementerian;
14. Rumah Jabatan Gubernur, Bupati, Walikota, dan Camat;
15. Gedung Atau Kantor atau Rumah Jabatan lain;
16. Pos Perbatasan dan Pulau-Pulau Terluar di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
17. Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
18. Taman Makam Pahlawan Nasional.
Bendera Negara dapat digunakan sebagai:
1. Tanda perdamaian;
2. Tanda berkabung; dan/atau
3. Penutup peti atau usungan jenazah.
Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.
Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
Berikut ketentuan larangan terkait Bendera Negara. Setiap orang dilarang:
1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Demikian materi pembelajaran tentang Ketentuan Penggunaan Bendera Negara Indonesia. Semoga ada manfaatnya, selamat belajar.
Tidak ada komentar