Syarat-Syarat Negara¸ Ciri-Ciri Negara dan Teori Asal Mula Negara
Syarat-Syarat Negara¸ Ciri-Ciri Negara dan Teori Asal Mula Negara. Sebagaimana telah diuraikan pada materi pengertian Negara, yang dimaksud negara adalah suatu kelompok masyarakat yang berada (menempati) suatu wilayah, dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah yang umumnya mempunyai suatu kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
Berdasarkan definisi negara di
atas, kita bisa mengetahui bahwa syarat-syarat sebuah negara adalah sebagai
berikut;
1)
Wilayah; Bagaimanapun syarat negara ini sangat krusial, karena sebuah negara memerlukan
sebuah wilayah tempat negara tersebut berdiri.
2)
Rakyat; Tanpa rakyat, negara tidak dapat berdiri; dan
3)
Pemerintahan yang memiliki kekuasaan/kedaulatan; Syarat ini sangat penting, karena
tanpa adanya pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan ditaati oleh rakyatnya
sebuah area atau wilayah yang berpenduduk (rakyat) tidak ubahnya seperti sebuah
gerombolan orang yang tidak cucup untuk disebut sebagai negara.
Ciri-ciri negara secara
umum:
1)
Terdapat masyarakat;
2)
Memiliki aturan;
3)
Mempunyai bentuk pemerintahan (demokratis, komunis, kerajaan dll);
4)
Memiliki pola kemasyarakatan;
5)
Terdapat kegiatan ekonomi / kesibukan di negara tsb.
Proses
terbentuknya negara
Sejarah terbentuknya negara dimulai
dari asal usul dan juga berbagai teori-teori terbentuknya negara dari berbagai
pendapat ahli. Setiap negara mengalami pengalaman yang berbeda dari terjadinya hingga
diakui oleh negara lain. Ada beberapa cara untuk mengetahui asal mula
terjadinya suatu negara yang terbagi dalam beberapa pandangan-pandangan dalam asal
mula terjadinya negara seperti secara faktual, secara teoritis, dan berdasarkan
proses pertumbuhan.
a.
Asal Mula Terjadinya Negara Secara Faktual/Kenyataan Secara faktual adalah cara
mengetahui asal mula terjadinya negara berdasarkan dari fakta nyata yang
diketahui menurut sejarah lahirnya suatu negara. Dalam terjadinya suatu negara digolongkan
dalam berbagai istilah antara lain sebagai berikut:
1)
Occupatie (pendudukan) adalah suatu daerah atau wilayah yang tidak bertuan dan belum
dikuasai oleh suku atau kelompok tertentu. Contohnya liberia diduduki oleh
budak-budak Negro dan dimerdekakan pada tahun 1947;
2)
Cessie (penyerahan) adalah suatu wilayah diserahkan pada negara lain berdasarkan
atas suatu perjanjian tertentu. Contohnya, Wilayah Sleeswijk diserahkan oleh Austria
pada Prusia (jerman) karena adanya perjanjian atas negara yang kalah dalam perang
harus memberikan negara yang dikuasainya pada negara yang menang. Austria
adalah salah satu negara yang kalah dalam Perang Dunia I;
3)
Accesie (penaikan) adalah suatu wilayah akibat penaikan lumpur sungai atau timbul
dari dasar laut (delta). Wilayah yang dihuni oleh sekelompok orang sehingga
terbentuklah sebuah negara. Contohnya pada wilayah negara Mesi yang terbentuk
dari del Sungai Nill;
4)
Fusi (peleburan), Beberapa negara mengadakan peleburan (fusi) dan membentuk satu
negara baru. Contohnya pada bersatunya Jerman Barat dan Jerman Timur pada tahun
1990;
5)
Proklamasi adalah penduduk pribumi daru suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa
lain dengan mengadakan suatu perjuangan (perlawanan) sehingga berhasil dalam merebut
wilayahnya kembali dan menyatakan kemerdekaannya. Kemerdekaan Negara RI pada 17
Agustus 1945 dari penjajahan Jepang dinyatakan dengan proklamasi;
6)
Innovatioan (pembentukan baru) adalah munculnya suatu negara baru diatas wilayah
suatu negara yang pecah dan lenyap karena atas suatu hal. Contohnya pada
lenyapnya negara Uni Soviet. Di wilayah negara tersebut muncul suatu negara
baru misalnya Chechnya, Uzbekistan, dan Rusia;
7)
Anexatie (pencaplokan/penguasaan) adalah suatu negara dapat berdiri di suatu wilayah
yang dikuasai (dicaplok) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Negara Israel terbentuk
dengan mencaplok daerah Palestina, Mesir, Suriah dan Yordania.
b.
Asal Mula Terjadinya Negara Secara Teoritis
Secara
teoritis adalah cara dalam mengetahui asal mula terjadinya negara menurut/berdasarkan
kajian teoritis yang dikenal dengan teori terbentuknya negara. Teori-Teori Terbentuknya
Negara adalah sebagai berikut.
1)
Teori Ketuhanan, adalah teori yang didasarkan pada kepercayaan dari segala
sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan. Negara dengan sendirinya juga terjadi atas
kehendak Tuhan. Teori ini mendapat dukungan dari tokoh Kranenburg, Thomas
Auinas, dan Agustinus;
2)
Teori Kekuasaan, adalah teori terbentuk negara yang berdasar dalam dasar kekuasaan
dimana kekuasaan adalah ciptaan orang yag paling kuat dan berkuasa. Teori
mendapat dukungan dari Karl Marx, Leon Duguit, dan Harold J. Laski;
3)
Teori Perjanjian Masyarakat (Kontrak Sosial), adalah teori yang didasarkan karena
adanya perjanjian masyarakat. Semua negara mengikat diri dalam suatu perjanjian
bersama untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungi dan menjamin kelangsungan
hidup bersama. Teori ini juga didukung oleh Monstequieu, Thomas Hobbes, John Locke,
J.J.Rousseau;
4)
Teori Hukum Alam, adalah teori yang didasarkan pada hukum alam bukan buatan negara,
melainkan kekuasaan alam yang berlaku dalam setiap waktu dan tempat, serta
bersifat universal dan tidak berubah.
c. Asal Mula Terjadinya Negara
Berdasarkan Proses Pertumbuhan
Berdasarkan
proses pertumbuhan adalah cara dalam mengetahui tahap-tahap perkembangan negara,
mulai dari asal mula terjadinya, proses pertumbuhannya, hingga mencapai bentuk yang
kita kenal sekarang. Berdasarkan cara ini, asal mula terjadinya negara dapat
dibedakan dalam dua proses antara lain sebagai berikut:
1)
Secara primer
Terjadinya
negara dimulai dari masyarakat hukum yang paling sederhana yang kemudian
berevolusi ke tingkat yang lebih maju Tahap-tahap pertumbuhannya adalah sebagai
berikut:
a)
Suku/persekutuan masyarakat (Genootschaft) adalah kehidupan manusia yang diawali
dari keluarga, kemudian kelompok-kelompok masyarakat hukum (sukum). Satu suku berkembang
menajdi dua suku, tiga suku, dan seterusnya hingga menjadi besar dan kompleks. Perkembangan
tersebut bisa terjadi karena faktor alami atau karena penaklukan-penaklukan antarsuku;
b)
Kerajaan (rijk) adalah tahap yang dimulai dari kepala suku yang semula berkuasa
di masyarakat hukumnya mengadakan ekspansi dengan melakukan penaklukan-penaklukan
kepada daerah lain;
c)
Negara nasional adalah tahap yang dimulai dari negara nasional yang diperintah oleh
raja yang absolut dengan sistem pemerintahan tersentralisasi. Semua rakyat yang
dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja. Hanya ada satu identitas
kebangsaan. fase ini disebut dengan fase nasional dalam terjadinya sebuah
negara;
d)
Negara demokrasi adalah tahap dimana adanya kekuasaan raja yang absolut dengan
menimbulkan keinginan rakyat untuk memegang pemerintahan sendiri. Artinya, kedaulatan/kekuasaan
tertinggi dipegang oleh rakyat. Rakyat yang berhak memilih pemimpinnya yang dianggap
mampu dalam mewujudkan aspirasinya. Hal tersebut mendorong lahirnya negara
demokrasi.
2)
Secara Sekunder
Teori
terjadinya negara secara sekunder yang didasarkan bahwa negara telah ada sebelumnya.
Namun karena adanya revolusi, intervensi, dan penaklukan, timbullah negara yang
menggantikan negara yang telah ada tersebut. Karena revolusi di Uni Soviet. Cheechnya,
dan Uzbekistan menjadi sebuah negara yang merdeka. Indonesia merdeka dari
Jepang setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Baca Juga: Pengertian Negara Menurut Para Ahli
Demikian uuarain tentang Syarat-Syarat Negara¸ Ciri-Ciri Negara dan Teori
Asal Mula Negara. Semoga ada manfaatnya.
No comments