Apa Pengertian Bangsa, Syarat Suatu Bangsa, Pengertian Wawasan Kebangsaan dan Tujuan Wawasan Kebangsaan. Untuk memahami lebih jelas tentang Pengertian Bangsa, Syarat Suatu Bangsa, Pengertian Wawasan Kebangsaan dan Tujuan Wawasan Kebangsaan, silahkan baca uraian berikut ini.
A.
Pengertian Bangsa
Otto Bauer (dalam Wantanas, 2018)
seorang legislator dan teoretisi yang hidup pada permulaan abad ke-20 (1881-1934),
dalam bukunya yang berjudul Die Nationalitatenfrage und die Sozialdemokratie (1907)
menyebutkan bahwa “Eine Nation ist eine aus Schikalgemeinschaft erwachsene
Character-gemeinschaft.” Pengertian bangsa menurut Otto Bauer lebih menitikberatkan
pada karakter atau perangai yang dimiliki sekelompok manusia yang dijadikan jati
diri suatu bangsa. Karakter ini akan tercermin pada sikap perilaku warga-bangsa.
Karakter ini menjadi ciri khas suatu bangsa yang membedakan dengan bangsa yang lain,
yang terbentuk berdasar pengalaman sejarah budaya bangsa yang tumbuh dan
berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.
Sebagai contoh dapat dikemukakan
di sini tradisi dan kultur negara-bangsa Amerika Serikat yang dikemukakan oleh Jean
J. Kirkpatrick (dalam Wantanas, 2018), dalam bukunya yang berjudul Rationalism and
Reason in Politics, yang menggambarkan jati diri bangsa Amerika sebagai
berikut:
1)
Selalu mengedepankan konsensus sebagai dasar legitimasi otoritas pemerintah.
2)
Berbuat realistik sebagai tolok ukur realisme yang mendorong adanya harapan besar
apa yang dapat diselesaikan oleh politik.
3)
Mempergunakan keyakinan (belief) dan penalaran (reasoning) dalam menata efektifitas
rekayasa (engineering) kegiatan politik.
4)
Langkah dan keputusan yang deterministik dalam mencapai tujuan multi demensi sosial
dengan selalu melalui konstitusi.
Contoh lain tentang
terbentuknya karakter bangsa sebagai akibat pengalaman sejarah adalah
negara-negara Eropa kontinental yang berkarakter rasionalistik, Inggris yang berkarakter
empirik, India yang cenderung tanpa kekerasan (non-violence) dengan
Satyagrahanya, dan Indonesia yang berkarakter integralistik dengan
Pancasilanya.
Lain halnya dengan Ernest Renan
(dalam Wantanas, 2018), seorang filsuf, sejarawan, dan pemuka agama yang hidup antara
tahun 1823-1892, yang menyatakan bahwa pengertian bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki kehendak untuk bersatu sehingga merasa
dirinya satu (le desir d`etr ensemble). Dengan demikian faktor utama yang menimbulkan
suatu bangsa adalah kehendak dari warga untuk membentuk bangsa. Bangsa ini kemudian
mengikatkan diri menjadi negara yang bersendi pada suatu “idee” yang berarti
gagasan, di mana Hegel menyebutkan bahwa negara adalah penjelmaan suatu idee, atau
“een staat is de tot werkelijkheid geworden idee.”
Teori lain tentang timbulnya
bangsa adalah didasarkan pada lokasi. Tuhan menciptakan dunia ini dalam bentuk wilayah-wilayah
atau lokasi-lokasi yang membentuk suatu kesatuan yang merupakan entitas
politik. Bila kita lihat peta dunia maka akan nampak dengan jelas adanya kesatuan-kesatuan
wilayah seperti Inggris, Amerika, Jepang, Filipina, Indonesia, dan lain
sebagainya. Wilayah-wilayah tersebut ada yang dibatasi oleh samudera luas, oleh
gunung yang tinggi, atau padang pasir yang luas sehingga memisahkan penduduk
yang bertempat tinggal di wilayah tersebut dari wilayah yang lain, sehingga terbentuklah
suatu kesatuan yang akhirnya terbentuklah suatu bangsa.
Istilah geopolitics yang merupakan
singkatan dari geographical politics (geografi politik) dikenal sesudah terjadi
Glorious Revolution Inggris, Revolusi Amerika dan Revolusi Perancis, yang merupakan
titik awal kelahiran negara bangsa. Istilah ini diperkenalkan secara umum pada tahun
1900 oleh pemikir politik Swedia Rudolf Kjellen (dalam Wantanas, 2018) dengan menyebut
tiga dimensi geopolitik yakni :
1)
Environmental, yaitu fisik geografis negara bangsa, dengan kekayaan alamnya dan
segala limitasinya untuk tujuan pembangunan dan masa depan negara bangsa.
2)
Spatial, yakni distribusi lokasi dengan faktor-faktor strategis bagi pertahanan
negara bangsa, dan
3)
Intellectual, yakni segala pemikiran dan konsep ideal bagi masa depan
rakyatnya.
Menurut Ensiklopedi Nasional
Indonesia, bahwa bangsa dalam konteks hukum adalah rakyat atau orang-orang yang
ada di dalam suatu masyarakat hukum yang terorganisir. Kelompok orang-orang yang
membentuk suatu bangsa ini pada umumnya menempati bagian atau wilayah tertentu,
berbicara dalam bahasa yang sama, memiliki sejarah, kebiasaan, dan kebudayaan
yang sama, serta terorganisir dalam suatu pemerintahan yang berdaulat. Pengertian
bangsa semacam ini adalah yang biasa disebut “negara-bangsa” atau nation state.
B. Syarat-Syarat Bangsa
Dari uraian tersebut di atas
syarat sekelompok manusia dapat disebut bangsa apabila : 1) memiliki sejarah
hidup yang sama, 2) memiliki karakter atau jati diri sebagai identitas
nasional, dan 3) menempati suatu kesatuan wilayah yang memisahkan wilayah tersebut
dari wilayah lain.
Berdasar pada syarat-syarat tersebut
di atas dan kondisi yang terdapat pada sekelompok manusia yang menempati wilayah
dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote dapat ditarik kesimpulan
sebagai berikut :
1) Bahwa penduduk yang menempati ribuan
kepulauan yang terbentang antara samudera Indonesia dan Lautan Teduh (samudera
Pasifik), dan di antara dua benua Asia dan Australia, memenuhi syarat bagi
terbentuknya suatu negara-bangsa, yang bernama Indonesia yang telah dikukuhkan
sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.
2) Bahwa negara-bangsa Indonesia memiliki ciri
khusus yang membedakannya dengan negara-bangsa yang lain berupa karakter atau
perangai yang dimilikinya, dan idee yang melandasinya, sehingga merupakan pribadi
dari negara-bangsa tersebut. Secara fisik ciri khusus ini dilambangkan oleh bendera
negara, lagu kebangsaan, lambang negara, dan atribut lain yang mewakili
negara-bangsa Indonesia.
3) Bagi negara-bangsa Indonesia, di samping bendera
Sang Saka Merah Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan lambang negara Garuda
Pancasila, serta semboyan Bhinneka Tunggal Ika, terdapat ciri khusus lain berupa
prinsip dasar dan nilai dasar yang dapat ditemukan pada Pembukaan UUD NRI Tahun
1945, yang merupakan pribadi bangsa Indonesia.
C. Terbentuknya
Negara-Bangsa Indonesia
Kelahiran bangsa Indonesia
tidak dapat dilepaskan dari perkembangan dunia pada permulaan abad ke-20. Pada
waktu rakyat Asia mulai menyadari bahwa mereka, yang pada waktu itu dijajah oleh
bangsa-bangsa Barat, memiliki hak juga untuk diakui sebagai suatu bangsa. Yang terjadi
di Indonesia adalah pada tanggal 20 Mei 1908 berdiri organisasi Boedi Oetomo yang
dipelopori oleh dr. Wahidin Soediro Hoesodo, yang merupakan tonggak sejarah titik
awal terbentuknya kesadaran sebagai bangsa Indonesia. Tanggal tersebut setiap
tahun diperingati oleh bangsa Indonesia sebagai Hari Kebangkitan Nasional (20
Mei 1908).
Gerakan untuk mewujudkan bangsa
Indonesia ini lambat laun disambut oleh para pemuda-pemudi yang dengan semangat
mendirikan berbagai organisasi pemuda di daerah-daerah seperti Jong Pasundan, Jong
Sumatranen Bond, Jong Minahasa, Jong Ambon, Jong Celebes, dan Jong Java.
Organisasi-organisasi pemuda inilah yang kemudian berjasa mendorong lahirnya
“Sumpah Pemuda,” sebagai tonggak sejarah kedua lahirnya bangsa Indonesia.
Sumpah Pemuda yang menyatakan
“berbangsa yang satu, bangsa Indonesia; bertanah tumpah darah yang satu satu, tanah
air Indonesia, dan menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia”, dicetuskan
pada tanggal 28 Oktober 1928. Perjuangan para pemuda untuk melahirkan Negara-Bangsa
Indonesia semenjak itu semakin mengental, demikian pula tekanan penjajah
Belanda semenjak itu semakin menguat. Dengan perjuangan yang sangat gigih dari para
pemuda pada waktu itu, baik dengan gerakan bawah tanah, non kooperatif, maupun gerakan
kooperatif dengan pihak penjajah akhirnya pada tanggal 17 Agustus 1945, Bung
Karno dan Bung Hatta atas nama Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan Negara-bangsa
Indonesia.
Kelahiran Negara-bangsa
Indonesia menghadapi ujian berat karena penjajah ingin kembali menguasai tanah jajahannya.
Terjadilah apa yang kita sebut perang kemerdekaan, yakni perang mempertahankan
kemerdekaan yang merupakan berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Dan dengan didorong
oleh keinginan luhur untuk berkehidupan yang bebas akhirnya kemerdekaan
Indonesia diakui dunia pada tahun 1950 di mana secara resmi Negara-bangsa
Indonesia menjadi anggota PBB.
D. Pengertian Wawasan
Kebangsaan
Istilah Wawasan Kebangsaan terdiri
dari dua suku kata yaitu “Wawasan” dan “Kebangsaan”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
(2002) dinyatakan bahwa secara etimologis istilah “wawasan” berarti : (1) hasil
mewawas, tinjauan, pandangan dan dapat juga berarti (2) konsepsi cara pandang.
Sementara itu “Kebangsaan” berasal dari kata “bangsa” yang menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia (2002) berarti kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan,
adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri. Sedangkan “kebangsaan”
mengandung arti (1) ciri-ciri yang menandai golongan bangsa, (2) perihal
bangsa; mengenai (yang bertalian dengan) bangsa, (3) kesadaran diri sebagai
warga dari suatu negara.
Dengan demikian pengertian wawasan
kebangsaan dapat diartikan sebagai konsepsi cara pandang yang dilandasi akan kesadaran
diri sebagai warga dari suatu negara akan diri dan lingkungannya di dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Prof. Muladi, Gubernur Lemhannas RI, meyampaikan
bahwa wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya, mengutamakan kesatuan dan persatuan wilayah dalam penyelenggaraan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kesatuan atau integrasi
nasional bersifat kultural dan tidak hanya bernuansa struktural mengandung satu
kesatuan ideologi, kesatuan politik, kesatuan sosial budaya, kesatuan ekonomi, dan
kesatuan pertahanan dan keamanan.
Wawasan kebangsaan menentukan
cara bangsa mendayagunakan kondisi geografis negara, sejarah, sosio-budaya, ekonomi
dan politik serta pertahanan keamanan dalam mencapai cita-cita dan menjamin kepentingan
nasional. Wawasan kebangsaan menentukan bangsa menempatkan diri dalam tata
berhubungan dengan sesama bangsa dan dalam pergaulan dengan bangsa lain di dunia
internasional. Wawasan kebangsaan mengandung komitmen dan semangat persatuan
untuk menjamin keberadaan dan peningkatan kualitas kehidupan bangsa dan menghendaki
pengetahuan yang memadai tentang tantangan masa kini dan masa mendatang serta
berbagai potensi bangsa.
Wawasan kebangsaan dapat juga
diartikan sebagai sudut pandang/cara memandang yang mengandung kemampuan
seseorang atau kelompok orang untuk memahami keberadaan jati diri sebagai suatu
bangsa dalam memandang dirinya dan bertingkah laku sesuai falsafah hidup bangsa
dalam lingkungan internal dan lingkungan eksternal (Suhady dan Sinaga, 2006).
Dengan demikian dalam kerangka
NKRI, wawasan kebangsaan didefinisikan sebagai cara kita sebagai bangsa Indonesia
di dalam memandang diri dan lingkungannya dalam mencapai tujuan nasional yang mencakup
perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai kesatuan politik, sosial budaya, ekonomi
dan pertahanan keamanan, dengan berpedoman pada falsafah Pancasila dan UUD
1945. Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Wawasan Kebangsaan
sangat identik dengan Wawasan Nusantara yaitu cara pandang bangsa Indonesia dalam
mencapai tujuan nasional yang mencakup perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai kesatuan
politik, sosial budaya, ekonomi dan pertahanan keamanan.
E. Tujuan Pengembangan
Wawasan Kebangsaan
Wawasan kebangsaan akan luntur
dan bahkan hancur jika anggota atau warga bangsa tidak peduli dan membiarkannya
berkembang tanpa arah dan pegangan. Seperti yang diungkapkan oleh Paul Kennedy (dalam
Wantanas, 2018) dalam bukunya yang berjudul Preparing for the Twenty-First
Century (Bersiap untuk Abad ke-21), justru akibat globalisasi, masing-masing negara-bangsa
berusaha untuk menunjukkan jati dirinya. Bagi negara-bangsa Indonesia, memperkokoh
wawasan kebangsaan dalam menyikapi gerakan globalisasi secara tepat dan menguntungkan
bagi perkembangan negara-bangsa, ditujukan untuk membentuk warga negara yang:
·
Sadar bahwa dirinya adalah warga negara dari suatu
negara-bangsa yang memiliki hak dan kewajiban sesuai UUD NRI Tahun 1945 yang bedasarkan
Pancasila, serta mampu mengimplementasikannya dalam berbagai segi kehidupan sehari-hari
dalam, terutama dalam membina kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
yang demokratis dan menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia;
·
Sadar bahwa negara-bangsa Indonesia bersifat pluralistik
ditinjau dari banyak sekali aspek yang antara lain meliputi ras/suku, adat budaya,
dan agama yang dipeluknya, sehingga harus memiliki solidaritas yang tinggi,
serta mampu bersikap inklusif (menyatu dan bersatu) dalam menghadapi keanekaragaman.
·
Sadar bahwa Indonesia sebagai suatu
negara-bangsa sewajarnya memiliki keunggulan dan kekurangan. Sebagai
warga-bangsa tidak perlu malu mengakui kekurangan yang terjadi, tetapi harus bersyukur
dan terus memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada, mengembangkan
keunggulan-keunggulan yang dimilikinya, sebagai bagian dari jati dirinya,
·
Sadar bahwa negara-bangsanya adalah tanah air
yang menjadi tempatnya mengembangkan diri dan kehidupannya yang harus dipertahankan
dengan kerelaan berkorban atas segala kelebihan dan kekurangannya, serta atas segenap
potensi dan modal yang harus diolah dengan seksama untuk dapat mewujudkan kesejahteraan
bagi hidupnya secara pribadi maupun bersama-sama.
Wawasan kebangsaan tidak akan
terwujud dengan sendirinya, tetapi harus dengan usaha oleh seluruh warga negara
di atas usaha negara dan pemerintah semata agar setiap warga negara sadar bahwa
dirinya adalah merupakan bagian dari suatu negara-bangsa yang kelahirannya diperjuangkan
dengan hebat, di mana keberadaan negara-bangsanya tersebut harus diinsafi,
disyukuri, dan dicintainya dengan kesiapan berkorban demi negara-bangsanya. Hanya
dengan cara demikian maka wawasan kebangsaan akan menjadi kokoh dan mampu mengantisipasi
segala AGHT yang dihadapi oleh Negara-bangsa.
Demikian materi pembelajaran
tentang Pengertian Bangsa, Syarat Suatu
Bangsa, Pengertian Wawasan Kebangsaan dan Tujuan Wawasan Kebangsaan. Semoga
ada manfaatnya.