Breaking

Friday, October 27, 2023

Pengertian Bangsa, Syarat Suatu Bangsa dan Wawasan Kebangsaan

Pengertian Bangsa, Syarat Suatu Bangsa, Pengertian Wawasan Kebangsaan dan Tujuan Wawasan Kebangsaan


Apa Pengertian Bangsa, Syarat Suatu Bangsa, Pengertian Wawasan Kebangsaan dan Tujuan Wawasan Kebangsaan. Untuk memahami lebih jelas tentang Pengertian Bangsa, Syarat Suatu Bangsa, Pengertian Wawasan Kebangsaan dan Tujuan Wawasan Kebangsaan, silahkan baca uraian berikut ini.

 

A. Pengertian Bangsa

Otto Bauer (dalam Wantanas, 2018) seorang legislator dan teoretisi yang hidup pada permulaan abad ke-20 (1881-1934), dalam bukunya yang berjudul Die Nationalitatenfrage und die Sozialdemokratie (1907) menyebutkan bahwa “Eine Nation ist eine aus Schikalgemeinschaft erwachsene Character-gemeinschaft.” Pengertian bangsa menurut Otto Bauer lebih menitikberatkan pada karakter atau perangai yang dimiliki sekelompok manusia yang dijadikan jati diri suatu bangsa. Karakter ini akan tercermin pada sikap perilaku warga-bangsa. Karakter ini menjadi ciri khas suatu bangsa yang membedakan dengan bangsa yang lain, yang terbentuk berdasar pengalaman sejarah budaya bangsa yang tumbuh dan berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.

 

Sebagai contoh dapat dikemukakan di sini tradisi dan kultur negara-bangsa Amerika Serikat yang dikemukakan oleh Jean J. Kirkpatrick (dalam Wantanas, 2018), dalam bukunya yang berjudul Rationalism and Reason in Politics, yang menggambarkan jati diri bangsa Amerika sebagai berikut:

1) Selalu mengedepankan konsensus sebagai dasar legitimasi otoritas pemerintah.

2) Berbuat realistik sebagai tolok ukur realisme yang mendorong adanya harapan besar apa yang dapat diselesaikan oleh politik.

3) Mempergunakan keyakinan (belief) dan penalaran (reasoning) dalam menata efektifitas rekayasa (engineering) kegiatan politik.

4) Langkah dan keputusan yang deterministik dalam mencapai tujuan multi demensi sosial dengan selalu melalui konstitusi.

Contoh lain tentang terbentuknya karakter bangsa sebagai akibat pengalaman sejarah adalah negara-negara Eropa kontinental yang berkarakter rasionalistik, Inggris yang berkarakter empirik, India yang cenderung tanpa kekerasan (non-violence) dengan Satyagrahanya, dan Indonesia yang berkarakter integralistik dengan Pancasilanya.

 

Lain halnya dengan Ernest Renan (dalam Wantanas, 2018), seorang filsuf, sejarawan, dan pemuka agama yang hidup antara tahun 1823-1892, yang menyatakan bahwa pengertian bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki kehendak untuk bersatu sehingga merasa dirinya satu (le desir d`etr ensemble). Dengan demikian faktor utama yang menimbulkan suatu bangsa adalah kehendak dari warga untuk membentuk bangsa. Bangsa ini kemudian mengikatkan diri menjadi negara yang bersendi pada suatu “idee” yang berarti gagasan, di mana Hegel menyebutkan bahwa negara adalah penjelmaan suatu idee, atau “een staat is de tot werkelijkheid geworden idee.”

 

Teori lain tentang timbulnya bangsa adalah didasarkan pada lokasi. Tuhan menciptakan dunia ini dalam bentuk wilayah-wilayah atau lokasi-lokasi yang membentuk suatu kesatuan yang merupakan entitas politik. Bila kita lihat peta dunia maka akan nampak dengan jelas adanya kesatuan-kesatuan wilayah seperti Inggris, Amerika, Jepang, Filipina, Indonesia, dan lain sebagainya. Wilayah-wilayah tersebut ada yang dibatasi oleh samudera luas, oleh gunung yang tinggi, atau padang pasir yang luas sehingga memisahkan penduduk yang bertempat tinggal di wilayah tersebut dari wilayah yang lain, sehingga terbentuklah suatu kesatuan yang akhirnya terbentuklah suatu bangsa.

 

Istilah geopolitics yang merupakan singkatan dari geographical politics (geografi politik) dikenal sesudah terjadi Glorious Revolution Inggris, Revolusi Amerika dan Revolusi Perancis, yang merupakan titik awal kelahiran negara bangsa. Istilah ini diperkenalkan secara umum pada tahun 1900 oleh pemikir politik Swedia Rudolf Kjellen (dalam Wantanas, 2018) dengan menyebut tiga dimensi geopolitik yakni :

1) Environmental, yaitu fisik geografis negara bangsa, dengan kekayaan alamnya dan segala limitasinya untuk tujuan pembangunan dan masa depan negara bangsa.

2) Spatial, yakni distribusi lokasi dengan faktor-faktor strategis bagi pertahanan negara bangsa, dan

3) Intellectual, yakni segala pemikiran dan konsep ideal bagi masa depan rakyatnya.

Menurut Ensiklopedi Nasional Indonesia, bahwa bangsa dalam konteks hukum adalah rakyat atau orang-orang yang ada di dalam suatu masyarakat hukum yang terorganisir. Kelompok orang-orang yang membentuk suatu bangsa ini pada umumnya menempati bagian atau wilayah tertentu, berbicara dalam bahasa yang sama, memiliki sejarah, kebiasaan, dan kebudayaan yang sama, serta terorganisir dalam suatu pemerintahan yang berdaulat. Pengertian bangsa semacam ini adalah yang biasa disebut “negara-bangsa” atau nation state.

 

B. Syarat-Syarat Bangsa

Dari uraian tersebut di atas syarat sekelompok manusia dapat disebut bangsa apabila : 1) memiliki sejarah hidup yang sama, 2) memiliki karakter atau jati diri sebagai identitas nasional, dan 3) menempati suatu kesatuan wilayah yang memisahkan wilayah tersebut dari wilayah lain.

Berdasar pada syarat-syarat tersebut di atas dan kondisi yang terdapat pada sekelompok manusia yang menempati wilayah dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :

1) Bahwa penduduk yang menempati ribuan kepulauan yang terbentang antara samudera Indonesia dan Lautan Teduh (samudera Pasifik), dan di antara dua benua Asia dan Australia, memenuhi syarat bagi terbentuknya suatu negara-bangsa, yang bernama Indonesia yang telah dikukuhkan sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.

2) Bahwa negara-bangsa Indonesia memiliki ciri khusus yang membedakannya dengan negara-bangsa yang lain berupa karakter atau perangai yang dimilikinya, dan idee yang melandasinya, sehingga merupakan pribadi dari negara-bangsa tersebut. Secara fisik ciri khusus ini dilambangkan oleh bendera negara, lagu kebangsaan, lambang negara, dan atribut lain yang mewakili negara-bangsa Indonesia.

3) Bagi negara-bangsa Indonesia, di samping bendera Sang Saka Merah Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan lambang negara Garuda Pancasila, serta semboyan Bhinneka Tunggal Ika, terdapat ciri khusus lain berupa prinsip dasar dan nilai dasar yang dapat ditemukan pada Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yang merupakan pribadi bangsa Indonesia.

 

C. Terbentuknya Negara-Bangsa Indonesia

Kelahiran bangsa Indonesia tidak dapat dilepaskan dari perkembangan dunia pada permulaan abad ke-20. Pada waktu rakyat Asia mulai menyadari bahwa mereka, yang pada waktu itu dijajah oleh bangsa-bangsa Barat, memiliki hak juga untuk diakui sebagai suatu bangsa. Yang terjadi di Indonesia adalah pada tanggal 20 Mei 1908 berdiri organisasi Boedi Oetomo yang dipelopori oleh dr. Wahidin Soediro Hoesodo, yang merupakan tonggak sejarah titik awal terbentuknya kesadaran sebagai bangsa Indonesia. Tanggal tersebut setiap tahun diperingati oleh bangsa Indonesia sebagai Hari Kebangkitan Nasional (20 Mei 1908).

 

Gerakan untuk mewujudkan bangsa Indonesia ini lambat laun disambut oleh para pemuda-pemudi yang dengan semangat mendirikan berbagai organisasi pemuda di daerah-daerah seperti Jong Pasundan, Jong Sumatranen Bond, Jong Minahasa, Jong Ambon, Jong Celebes, dan Jong Java. Organisasi-organisasi pemuda inilah yang kemudian berjasa mendorong lahirnya “Sumpah Pemuda,” sebagai tonggak sejarah kedua lahirnya bangsa Indonesia.

 

Sumpah Pemuda yang menyatakan “berbangsa yang satu, bangsa Indonesia; bertanah tumpah darah yang satu satu, tanah air Indonesia, dan menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia”, dicetuskan pada tanggal 28 Oktober 1928. Perjuangan para pemuda untuk melahirkan Negara-Bangsa Indonesia semenjak itu semakin mengental, demikian pula tekanan penjajah Belanda semenjak itu semakin menguat. Dengan perjuangan yang sangat gigih dari para pemuda pada waktu itu, baik dengan gerakan bawah tanah, non kooperatif, maupun gerakan kooperatif dengan pihak penjajah akhirnya pada tanggal 17 Agustus 1945, Bung Karno dan Bung Hatta atas nama Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan Negara-bangsa Indonesia.

 

Kelahiran Negara-bangsa Indonesia menghadapi ujian berat karena penjajah ingin kembali menguasai tanah jajahannya. Terjadilah apa yang kita sebut perang kemerdekaan, yakni perang mempertahankan kemerdekaan yang merupakan berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Dan dengan didorong oleh keinginan luhur untuk berkehidupan yang bebas akhirnya kemerdekaan Indonesia diakui dunia pada tahun 1950 di mana secara resmi Negara-bangsa Indonesia menjadi anggota PBB.

 

D. Pengertian Wawasan Kebangsaan

Istilah Wawasan Kebangsaan terdiri dari dua suku kata yaitu “Wawasan” dan “Kebangsaan”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) dinyatakan bahwa secara etimologis istilah “wawasan” berarti : (1) hasil mewawas, tinjauan, pandangan dan dapat juga berarti (2) konsepsi cara pandang. Sementara itu “Kebangsaan” berasal dari kata “bangsa” yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) berarti kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri. Sedangkan “kebangsaan” mengandung arti (1) ciri-ciri yang menandai golongan bangsa, (2) perihal bangsa; mengenai (yang bertalian dengan) bangsa, (3) kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara.

 

Dengan demikian pengertian wawasan kebangsaan dapat diartikan sebagai konsepsi cara pandang yang dilandasi akan kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara akan diri dan lingkungannya di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Prof. Muladi, Gubernur Lemhannas RI, meyampaikan bahwa wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, mengutamakan kesatuan dan persatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kesatuan atau integrasi nasional bersifat kultural dan tidak hanya bernuansa struktural mengandung satu kesatuan ideologi, kesatuan politik, kesatuan sosial budaya, kesatuan ekonomi, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.

 

Wawasan kebangsaan menentukan cara bangsa mendayagunakan kondisi geografis negara, sejarah, sosio-budaya, ekonomi dan politik serta pertahanan keamanan dalam mencapai cita-cita dan menjamin kepentingan nasional. Wawasan kebangsaan menentukan bangsa menempatkan diri dalam tata berhubungan dengan sesama bangsa dan dalam pergaulan dengan bangsa lain di dunia internasional. Wawasan kebangsaan mengandung komitmen dan semangat persatuan untuk menjamin keberadaan dan peningkatan kualitas kehidupan bangsa dan menghendaki pengetahuan yang memadai tentang tantangan masa kini dan masa mendatang serta berbagai potensi bangsa.

 

Wawasan kebangsaan dapat juga diartikan sebagai sudut pandang/cara memandang yang mengandung kemampuan seseorang atau kelompok orang untuk memahami keberadaan jati diri sebagai suatu bangsa dalam memandang dirinya dan bertingkah laku sesuai falsafah hidup bangsa dalam lingkungan internal dan lingkungan eksternal (Suhady dan Sinaga, 2006).

 

Dengan demikian dalam kerangka NKRI, wawasan kebangsaan didefinisikan sebagai cara kita sebagai bangsa Indonesia di dalam memandang diri dan lingkungannya dalam mencapai tujuan nasional yang mencakup perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai kesatuan politik, sosial budaya, ekonomi dan pertahanan keamanan, dengan berpedoman pada falsafah Pancasila dan UUD 1945. Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Wawasan Kebangsaan sangat identik dengan Wawasan Nusantara yaitu cara pandang bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan nasional yang mencakup perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai kesatuan politik, sosial budaya, ekonomi dan pertahanan keamanan.

 

E. Tujuan Pengembangan Wawasan Kebangsaan

Wawasan kebangsaan akan luntur dan bahkan hancur jika anggota atau warga bangsa tidak peduli dan membiarkannya berkembang tanpa arah dan pegangan. Seperti yang diungkapkan oleh Paul Kennedy (dalam Wantanas, 2018) dalam bukunya yang berjudul Preparing for the Twenty-First Century (Bersiap untuk Abad ke-21), justru akibat globalisasi, masing-masing negara-bangsa berusaha untuk menunjukkan jati dirinya. Bagi negara-bangsa Indonesia, memperkokoh wawasan kebangsaan dalam menyikapi gerakan globalisasi secara tepat dan menguntungkan bagi perkembangan negara-bangsa, ditujukan untuk membentuk warga negara yang:

·          Sadar bahwa dirinya adalah warga negara dari suatu negara-bangsa yang memiliki hak dan kewajiban sesuai UUD NRI Tahun 1945 yang bedasarkan Pancasila, serta mampu mengimplementasikannya dalam berbagai segi kehidupan sehari-hari dalam, terutama dalam membina kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis dan menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia;

·          Sadar bahwa negara-bangsa Indonesia bersifat pluralistik ditinjau dari banyak sekali aspek yang antara lain meliputi ras/suku, adat budaya, dan agama yang dipeluknya, sehingga harus memiliki solidaritas yang tinggi, serta mampu bersikap inklusif (menyatu dan bersatu) dalam menghadapi keanekaragaman.

·          Sadar bahwa Indonesia sebagai suatu negara-bangsa sewajarnya memiliki keunggulan dan kekurangan. Sebagai warga-bangsa tidak perlu malu mengakui kekurangan yang terjadi, tetapi harus bersyukur dan terus memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada, mengembangkan keunggulan-keunggulan yang dimilikinya, sebagai bagian dari jati dirinya,

·          Sadar bahwa negara-bangsanya adalah tanah air yang menjadi tempatnya mengembangkan diri dan kehidupannya yang harus dipertahankan dengan kerelaan berkorban atas segala kelebihan dan kekurangannya, serta atas segenap potensi dan modal yang harus diolah dengan seksama untuk dapat mewujudkan kesejahteraan bagi hidupnya secara pribadi maupun bersama-sama.

 

Wawasan kebangsaan tidak akan terwujud dengan sendirinya, tetapi harus dengan usaha oleh seluruh warga negara di atas usaha negara dan pemerintah semata agar setiap warga negara sadar bahwa dirinya adalah merupakan bagian dari suatu negara-bangsa yang kelahirannya diperjuangkan dengan hebat, di mana keberadaan negara-bangsanya tersebut harus diinsafi, disyukuri, dan dicintainya dengan kesiapan berkorban demi negara-bangsanya. Hanya dengan cara demikian maka wawasan kebangsaan akan menjadi kokoh dan mampu mengantisipasi segala AGHT yang dihadapi oleh Negara-bangsa.

 

Demikian materi pembelajaran tentang Pengertian Bangsa, Syarat Suatu Bangsa, Pengertian Wawasan Kebangsaan dan Tujuan Wawasan Kebangsaan. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



No comments:

Post a Comment