Breaking

Friday, October 27, 2023

Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan

Jenis dan Hirarki Peraturan Perundang-Undangan


1. Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan

a. Pengertian Peraturan Perundang-Undangan

Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011, definisi peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Dari definisi tersebut dapat djelaskan beberapa pokok sebagai berikut :

1) Berbentuk peraturan tertulis

Pada hakekatnya, hukum dikelompokkan ke dalam hukum tertulis berupa peraturan perundang-undangan, dan hukum tidak tertulis berupa hukum kebiasaan (hukum adat), norma agama, atau putusan hakim (yurisprudensi). Oleh karenanya, peraturan perundang-undangan hanya merupakan sebagian dari hukum yakni dalam arti hukum tertulis. Pengertian ini mengandung makna masih diakui, perlu dihormati dan wajib ditaati ketentuan-ketentuan hukum adat (kebiasaan) yang secara empiris berlaku dan berkembang dalam kehidupan masyarakat. Misal, masih dikenal dan diakui keberadaan Lembaga Subak di Bali, hak ulayat, dan sebagainya.

 

2) Pembentukannya harus dilakukan Lembaga Negara atau pejabat yang berwenang.

Pengertian ini mengandung makna suatu peraturan perundang-undangan hanya sah secara hukum apabila dibuat oleh pejabat yang berwenang membuatnya.

 

3) Mengikat secara umum.

Isi peraturan perundang-undangan mengikat secara umum, tidak mengikat orang tertentu (untuk hal-hal tertentu) saja. Ciri umum ini dimaksudkan untuk membedakan dengan keputusan tertulis dari pejabat berwenang, yang biasanya bersifat individual, konkret, dan einmalig, yang lebih dikenal sebagai “keputusan/penetapan” (beschikking).

Pengertian mengikat umum dalam peraturan perundang-undangan tidak harus dimaknai sebagai mengikat semua orang, tetapi hanya untuk menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan tidak berlaku terhadap peristiwa konkret atau individu tertentu. Karena itu, tidak disebut sebagai ”sesuatu yang mengikat umum” melainkan ”sesuatu yang mengikat secara umum”.

 

b. Kedudukan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945

Dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku di NKRI, Pancasila dan UUD Tahun 1945 memiliki kedudukan sebagai berikut:

1) Pancasila, merupakan sumber segala sumber hukum negara.

2) UUD NRI Tahun 1945:

a) UUD NRI Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.

b) UUD NRI Tahun 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

c) Penempatan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tidak merupakan dasar pemberlakuannya.

 

c. Pengertian Hierarki

Berdasarkan Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011, yang dimaksud dengan “hierarki” adalah penjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Hierarki ini juga sekaligus menunjukkan kekuatan hukum dari masing-masing jenis peraturan perundang-undangan.

 

d. Hierarki dan Jenis Peraturan Perundang-Undangan

Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tata urutan peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:

1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang.

3) Peraturan Pemerintah.

4) Peraturan Presiden.

5) Peraturan Daerah, meliputi :

a) Peraturan Daerah Provinsi;

b) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;

c) Peraturan Desa/peraturan yang setingkat.

 

UU No. 10 Tahun 2004 tersebut kemudian digantikan oleh UU No. 12 Tahun 2011. Berdasarkan UU yang baru tersebut jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, diatur sebagai berikut:

1) UUD NRI Tahun 1945.

2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Yang dimaksud dengan “Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat” adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003;

3) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perpu).

a) Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.

b) Perpu adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

4) Peraturan Pemerintah.

Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

5) Peraturan Presiden.

Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

6) Peraturan Daerah (Perda) Provinsi.

Perda Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur. Termasuk dalam Peraturan Daerah Provinsi adalah Qanun yang berlaku di Provinsi Aceh dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) serta Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang berlaku di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

7) Perda Kabupaten/Kota.

Perda Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang- undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Termasuk dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Qanun yang berlaku di Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh.

 

e. Jenis Peraturan Perundangan Lain

Di samping jenis dan hierarki di atas, masih ada jenis peraturan perundang-undangan lain yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Peraturan perundang-undangan tersebut mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. Secara khusus, mengenai Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud di atas, adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.

 




= Baca Juga =



No comments:

Post a Comment