1.
Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan
a.
Pengertian Peraturan Perundang-Undangan
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011, definisi peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Dari definisi tersebut dapat djelaskan beberapa pokok sebagai berikut :
1)
Berbentuk peraturan tertulis
Pada
hakekatnya, hukum dikelompokkan ke dalam hukum tertulis berupa peraturan
perundang-undangan, dan hukum tidak tertulis berupa hukum kebiasaan (hukum adat),
norma agama, atau putusan hakim (yurisprudensi). Oleh karenanya, peraturan perundang-undangan
hanya merupakan sebagian dari hukum yakni dalam arti hukum tertulis. Pengertian
ini mengandung makna masih diakui, perlu dihormati dan wajib ditaati
ketentuan-ketentuan hukum adat (kebiasaan) yang secara empiris berlaku dan berkembang
dalam kehidupan masyarakat. Misal, masih dikenal dan diakui keberadaan Lembaga Subak
di Bali, hak ulayat, dan sebagainya.
2)
Pembentukannya harus dilakukan Lembaga Negara atau pejabat yang berwenang.
Pengertian
ini mengandung makna suatu peraturan perundang-undangan hanya sah secara hukum
apabila dibuat oleh pejabat yang berwenang membuatnya.
3)
Mengikat secara umum.
Isi peraturan
perundang-undangan mengikat secara umum, tidak mengikat orang tertentu (untuk
hal-hal tertentu) saja. Ciri umum ini dimaksudkan untuk membedakan dengan keputusan
tertulis dari pejabat berwenang, yang biasanya bersifat individual, konkret,
dan einmalig, yang lebih dikenal sebagai “keputusan/penetapan” (beschikking).
Pengertian
mengikat umum dalam peraturan perundang-undangan tidak harus dimaknai sebagai
mengikat semua orang, tetapi hanya untuk menunjukkan bahwa peraturan
perundang-undangan tidak berlaku terhadap peristiwa konkret atau individu
tertentu. Karena itu, tidak disebut sebagai ”sesuatu yang mengikat umum”
melainkan ”sesuatu yang mengikat secara umum”.
b.
Kedudukan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945
Dalam
peraturan perundangan-undangan yang berlaku di NKRI, Pancasila dan UUD Tahun 1945
memiliki kedudukan sebagai berikut:
1)
Pancasila, merupakan sumber segala sumber hukum negara.
2)
UUD NRI Tahun 1945:
a)
UUD NRI Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.
b)
UUD NRI Tahun 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
c)
Penempatan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia tidak merupakan dasar pemberlakuannya.
c.
Pengertian Hierarki
Berdasarkan
Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011, yang dimaksud dengan
“hierarki” adalah penjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang didasarkan
pada asas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan
dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Hierarki ini juga
sekaligus menunjukkan kekuatan hukum dari masing-masing jenis peraturan
perundang-undangan.
d.
Hierarki dan Jenis Peraturan Perundang-Undangan
Berdasarkan
UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tata
urutan peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2)
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang.
3)
Peraturan Pemerintah.
4)
Peraturan Presiden.
5)
Peraturan Daerah, meliputi :
a)
Peraturan Daerah Provinsi;
b)
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
c)
Peraturan Desa/peraturan yang setingkat.
UU No.
10 Tahun 2004 tersebut kemudian digantikan oleh UU No. 12 Tahun 2011. Berdasarkan UU yang baru tersebut jenis dan hierarki
peraturan perundang-undangan, diatur sebagai berikut:
1)
UUD NRI Tahun 1945.
2)
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Yang
dimaksud dengan “Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat” adalah Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap
Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002,
tanggal 7 Agustus 2003;
3)
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perpu).
a)
Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
b)
Perpu adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal
ihwal kegentingan yang memaksa.
4)
Peraturan Pemerintah.
Peraturan
Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang
sebagaimana mestinya.
5)
Peraturan Presiden.
Peraturan
Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah
Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan
pemerintahan.
6)
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi.
Perda
Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur. Termasuk
dalam Peraturan Daerah Provinsi adalah Qanun yang berlaku di Provinsi Aceh dan Peraturan
Daerah Khusus (Perdasus) serta Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang berlaku
di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
7)
Perda Kabupaten/Kota.
Perda
Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang- undangan yang dibentuk oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
Termasuk dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Qanun yang berlaku di Kabupaten/Kota
di Provinsi Aceh.
e.
Jenis Peraturan Perundangan Lain
Di samping
jenis dan hierarki di atas, masih ada jenis peraturan perundang-undangan lain yang
diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan
oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Peraturan perundang-undangan tersebut mencakup peraturan yang ditetapkan oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial,
Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk
dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakat Daerah Kabupaten/Kota,
Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. Secara khusus, mengenai Peraturan
Menteri sebagaimana dimaksud di atas, adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri
berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam
pemerintahan.