Apa dan bagaimana Nilai-Nilai Pancasila Dalam Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara ? Nilai yang terkandung dalam Pancasila bersifat universal, yang diperjuangkan oleh hampir semua bangsa didunia. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila memiliki daya tahan dan kemampuan untuk mengantisipasi perkembangan zaman. Nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan wujud cita hukum Indonesia yaitu Pancasila.
Pengertian
Sistem Nilai dalam Pancasila
Sistem
nilai berasal dari dua kata, yaitu sistem dan nilai. Kata “Sistem” yang
terdapat dalam kamus umum Bahasa Inonesia berarti susunan kesatuan yang masing-masing
tidak berdiri sendiri, tetapi berfungsi membentuk kesatuan secara keseluruhan.
Dalam pandangan filsafat, nilai (value dalam bahasa inggris) sering dihubungkan
dengan masalah kebaikan. Sesuatu dikatakan mempunyai nilai apabila berguna,
bermanfaat, benar dan baik bagi kehidupan umat manusia.
Dalam
bahasa Sanksekerta, Pancasila berasal dari kata Panca dan sila. Panca berarti
lima, sila berarti batu sendi, alas/dasar atau peraturan tingkah laku yang baik.
Jadi Pancasila adalah lima alas/dasar atau lima aturan tingkah laku yang baik.
Kelima dasar tersebut sebagai berikut.
a.
Janganlah mencabut nyawa makhluk hidup (membunuh)
b.
Janganlah mengambil barang yang tidak diberikan (mencuri)
c.
Janganlah bersifat iri (dengki)
d.
Janganlah berkata palsu (berdusta atau berbohong)
e.
Jangalah meminum minuman yang menghilangkan pikiran (minuman keras)
Nilai-nilai
dalam Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh, masing-masing saling
berhubungan dan melengkapi. Nilai-nilai tersebut menjadi kesatuan sistem nilai
yang dimiliki bangsa Indonesia yang akan menentukan pola sikap, tingkah laku, dan
tindakan bangsa Indonesia. Sila-sila dalam Pancasila tidak dapat
dipisah-pisahkan satu sama lain atau tidak dapat dibagi-bagi atau diperas.
Setiap sila dalam Pancasila saling menjiwai dan dijiwai.
a.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa meliputi dan menjiwai sila-sila, kemanusiaan yang
adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmat dalam
permusyawaratan/ perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
b.
Sila kemanusiaan yang adil dan beradab diliputi oleh sila Ketuhanan Yang Maha
Esa, meliputi dan menjiwai persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
dalam permusyawaratan/perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
c.
Sila Persatuan Indonesia diliputi dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha
Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, meliputi dan menjiwai sila Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan/perwakilan, serta Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
d.
Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan/perwakilan diliputi
dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia, meliputi dan menjiwai sila keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
e.
Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia diliputi dan dijiwai oleh sila
Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, serta sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam
permusyawaratan/perwakilan.
Pelaksanaan Pancasila
dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
Secara
teoritis, Pancasila merupakan falsafah Negara (philosofische gronsalg), Pancasila
digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan Negara dan dasar untuk mengatur
penyelenggaraan Negara. Jika kita menengok kembali sejarah perjalanan bangsa
Indonesia dalam menentukan landasan ideologi dan falsafah bangsa tentu banyak curahan
pikiran dan jiwa yang telah dikerahkan sepenuhnya oleh para pendiri Negara. Semangat
para pendiri bangsa pada waktu itu menemukan Pancasila sebagai landasan ideologi
bangsa. Ini artinya, terjadi kesepakatan bahwa Pancasila diakui sebagai nilai
dasar bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tercantum cita-cita dan
tujuan Negara Indonesia. Indonesia mempunyai cita-cita menjadi Negara yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Adapun tujuan Negara Republik
Indonesia sebgai berikut.
a.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b.
Memajukan kesejahteraan umum.
c.
Mencerdasakan kehidupan bangsa.
d.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadai,
dan keadilan sosial.
Nilai-nilai Pancasila
dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
Pengkajian
Pancasila secara filosofis dimaksudkan untuk mencapai hakikat atau makna
terdalam dari Pancasila. Berdasarkan analisis makna nilai-nilai Pancasila
diharapkan akan diperoleh makna yang akurat dan mempunyai nilai filosofis.
Dengan demikian, penyelenggaraan negara harus berdasarkan pada nilai-nilai
Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut.
1.
Nilai Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
·
Pengakuan
adanya kausa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
·
Menjamin
penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menuru agamanya.
·
Tidak
memaksa warga negara untuk beragama, tetapi diwajibkan memeluk agama sesuai
hukum yang berlaku.
·
Atheisme
dilarang hidup dan berkembang di Indonesia.
·
Negara
memfasilitasi bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan menjadi
mediator ketika terjadi konflik antar agama.
2.
Nilai Sila Kemanusian yang Adil dan Beradab
·
Menempatkan
manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makluk Karena manusia mempunyai sifat
universal.
·
Menjunjung
tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, hal ini juga bersifat universal.
·
Mewujudkan
keadilan dan peradaban yang tidak lemah.
3.
Nilai Sila Persatuan Indonesia
·
Nasionalisme.
·
Cinta
bangsa dan tanah air.
·
Menggalang
persatuan dan kesatuan bangsa.
·
Menghilangkan
penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.
·
Menumbuhkan
rasa senasib dan sepenanggulangan.
4.
Nilai Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan
·
Hakikat
Sila ini adalah demokrasi.
·
Permusyawaratan,
artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan
tindakan bersama.
·
Perbedaan
secara umum demokrasi di negara barat dan di negara Indonesia, yaitu terletak
pada permusyawaratan rakyat
5.
Nilai Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
·
Kemakmuran
yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis.
·
Seluruh
kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi
masing-masing.
·
Melindungi
yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan Bidangnya
Demikian
pembahasan kita tentang Nilai-Nilai
Pancasila Dalam Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.