Breaking

Thursday, November 23, 2023

Permenkumham Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik

Permenkumham Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik


Berdasarkan Permenkumham Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, yang dimaksud Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu  Ciptaan  atau  produk  Hak  Terkait  yang  diterima oleh Pencipta atau pemilik Hak Terkait.  Sedangkan  Hak  Cipta  adalah  hak  eksklusif  Pencipta  yang  timbul secara  otomatis  berdasarkan  prinsip  deklaratif  setelah suatu  Ciptaan  diwujudkan  dalam  bentuk  nyata  tanpa mengurangi  pembatasan  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Lembaga  Manajemen Kolektif  atau LMK  adalah  institusi  yang  berbentuk  badan  hukum nirlaba  yang  diberi kuasa  oleh  Pencipta,  Pemegang Hak Cipta,  dan/ataupemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya  dalam  bentuk  menghimpun  dan mendistribusikan Royalti. Sedangkan  Lembaga  Manajemen  Kolektif  Nasional  yang  selanjutnya disingkat  LMKN  adalah  lembaga  bantu  pemerintah nonAPBN  yang  dibentuk  oleh  Menteri  berdasarkan Undang-Undang  mengenai  Hak  Cipta  yang  memiliki kewenangan  untuk  menarik,  menghimpun,  dan mendistribusikan  Royalti  serta  mengelola  kepentingan hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik.

 

Ditegaskan dalamPermenkumham Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, bahwa LMKN  mempunyai  tugas  menyelenggarakan  Pengelolaan Royalti.

 

Untuk  menjalankan  tugas  tersebut, LMKN mempunyai fungsi:

a.  penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian Royalti di bidang lagu dan/atau musik;

b.  penyusunan  kode  etik  lembaga  manajemen  kolektif  di bidang lagu dan/atau musik;

c.  pengawasan  terhadap  Pengelolaan  Royalti  oleh  lembaga manajemen kolektif di bidang lagu dan/atau musik;

d.  penyampaian  rekomendasi  kepada  Menteri  untuk menjatuhkan  sanksi  atas  pelanggaran  kode  etik dan/atau  pelanggaran  ketetapan  peraturan  yang dilakukan oleh pengurus lembaga manajemen kolektif;

e.  penyampaian  rekomendasi  kepada  Menteri  terkait dengan  perizinan  lembaga  manajemen  kolektif  di  bidang lagu  dan/atau  musik  yang  berada  di  bawah koordinasinya;

f.  penetapan  sistem  dan  tata  cara  penghitungan pembayaran  Royalti  oleh  pengguna  kepada  lembaga manajemen kolektif;

g.  penetapan tata cara pendistribusian Royalti dan besaran Royalti untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait;

h.  mediasi  atas  sengketa  pendistribusian  Royalti  oleh lembaga manajemen kolektif jika terdapat keberatan dari anggota lembaga manajemen kolektif; dan

i.  penyampaianlaporan  kinerja  dan  laporan  keuangan kepada Menteri.

 

LMKN terdiri atas:  LMKN Pencipta; dan  LMKN pemilik Hak Terkait. LMKN Pencipta  dan  LMKN Pemilik  Hak  Terkait  masing-masing  dipimpin  oleh  komisioner  yang  bersifat independen.  Susunan  komisioner  LMKN  Pencipta  berjumlah ganjil, paling banyak 5 (lima) orang yang dapat berasal dari unsur: 

a.   unsur  pemerintah  yang  melakukan  pengelolaan  dan pengawasan di bidang hak cipta dan Hak Terkait; 

b.   Pencipta; 

c.   LMK Pencipta; dan/atau 

d.   ahli/akademisi/pakar hukum di bidang hak cipta. 

Susunan  komisioner  LMKN  Pemilik  Hak  Terkait berjumlah  ganjil, paling  banyak  5  (lima)  orang  yang  dapat  berasal  dari unsur:

a.   unsur  pemerintah  yang  melakukan  pengelolaan  dan pengawasan di bidang hak cipta dan Hak Terkait; 

b.   pemilik Hak Terkait; 

c.   LMK pemilik Hak Terkait; dan/atau

d.   ahli/akademisi/pakar hukum di bidang hak cipta.

 

Juga Ditegaskan dalam Permenkumham Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, bahwa   Royalti  yang  telah  dihimpun  oleh  LMKN  digunakan untuk:

a.   didistribusikan  kepada  Pencipta,  Pemegang  Hak Cipta,  dan  pemilik  Hak  terkait  yang  telah  menjadi anggota LMK;

b.   dana operasional; dan

c.   dana cadangan.

Royalti yang didistribusikan kepada Pencipta, Pemegang Hak  Cipta,  dan  pemilik  Hak  terkait   disisihkan  untuk digunakan  sebagai  jaminan  sosial  bagi  Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak terkait.   Penyisihan  untuk  digunakan  sebagai  jaminan  sosial dilaksanakan sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download Permenkumham Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (disini)

 

Demikian informasi tentang Permenkumham Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Semoga ada manfaatnya.




No comments:

Post a Comment