Permenpan Tentang Jabatan Fungsional Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian

Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian

Menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor15 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian dan Angka Kreditnya. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yangberisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan padakeahlian dan keterampilan tertentu. Adapun Jabatan Fungsional Analis Prasarana danSarana Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis prasarana dan saranapertanian. Sedangkan Pejabat Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanianadalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukankegiatan analisis prasarana dan sarana pertanian.

  

Apa Tugas danwewenang Jabatan Fungsional Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian ? Mengacupada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian dan Angka Kreditnya, dinyatakanbahwa Tugas Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian adalah melaksanakananalisis prasarana dan sarana pertanian. Unsur kegiatan tugas Jabatan FungsionalAnalis Prasarana dan Sarana Pertanian yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu analisisprasarana dan sarana pertanian.

 

Analisis Prasaranadan Sarana Pertanian adalah kegiatan analisis terhadap perluasan dan perlindunganlahan, pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian, pembiayaan pertanian,dan pupuk dan pestisida. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau disingkat LP2Badalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkansecara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dankedaulatan pangan nasiona

Selanjunta Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2021 TentangJabatan Fungsional Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian dan Angka Kreditnya menyatakan bahwa Analis Prasarana dan Sarana Pertanian berkedudukan sebagai pelaksanateknis di bidang analisis prasarana dan sarana pertanian pada Instansi Pembina danInstansi Daerah. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian berkedudukan di bawah danbertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yangmemiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional AnalisPrasarana dan Sarana Pertanian. Kedudukan Analis Prasarana dan Sarana Pertanianditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja,analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional AnalisPrasarana dan Sarana Pertanian merupakan jabatan karier PNS. Jabatan FungsionalAnalis Prasarana dan Sarana Pertanian termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmuhayat. Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian merupakan jabatanfungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Prasarana danSarana Pertanian terdiri atas:

a. Analis Prasarana danSarana Pertanian Ahli Pertama;

b. Analis Prasarana danSarana Pertanian Ahli Muda; dan

c. Analis Prasaranadan Sarana Pertanian Ahli Madya.

 

Jenjang pangkat untukmasing-masing Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian ditetapkansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran IIIsampai dengan Lampiran V Permenpan RbNomor 15 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian ini.

 

Tugas Jabatan FungsionalAnalis Prasarana dan Sarana Pertanian menurut Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional AnalisPrasarana Dan Sarana Pertanian dan Angka Kreditnya adalah melaksanakan analisisprasarana dan sarana pertanian.

 

Unsur kegiatan tugas JabatanFungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian menurut Permenpan Rb Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional AnalisPrasarana Dan Sarana Pertanian yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu analisisprasarana dan sarana pertanian. Sub-unsur dari unsur kegiatan, terdiri atas: a)analisis perluasan dan perlindungan lahan pertanian; b) analisis pengembangan danrehabilitasi irigasi pertanian; c) analisis pembiayaan pertanian; dan d) analisispupuk dan pestisida.

 

Uraian kegiatan tugasJabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian sesuai dengan jenjangjabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:

a. Analis Prasarana danSarana Pertanian Ahli Pertama, meliputi:

1. mengidentifikasi data dan informasi rencana programperluasan dan perlindungan lahan;

2. mengidentifikasi data dan informasi penyusunan rekomendasistrategis perluasan dan perlindungan lahan;

3. mengidentifikasi data dan informasi pembinaan teknisperluasan dan perlindungan lahan;

4. mengidentifikasi data dan informasi perluasanareal;

5. memeriksa kesesuaian desain peta perluasan areal;

6. mengidentifikasi data dan informasi infrastrukturperluasan areal;

7. memeriksa kesesuaian desain peta infrastrukturperluasan areal;

8. mengidentifikasi data dan informasi perlindunganlahan;

9. memeriksa kesesuaian desain peta perlindunganlahan;

10. mengidentifikasi data dan informasi optimasi,rehabilitasi lahan, dan konservasi lahan;

11. memeriksa kesesuaian desain peta optimasi,rehabilitasi lahan, dan konservasi lahan;

12. mengidentifikasi data dan informasi penapisankomoditi optimasi, rehabilitasi lahan, dan konservasi lahan;

13. memeriksa kesesuaian desain peta penapisankomoditi optimasi, rehabilitasi lahan, dan konservasi lahan;

14. mengidentifikasi lokasi pemetaan lahan;

15. melakukan persiapan pelaksanaan pemetaan lahan;

16. mengidentifikasi data dan informasi calon lokasidan calon petani terkait perluasan dan perlindungan lahan;

17. mengidentifikasi data dan informasi pemilik danpenggarap;

18. melakukan survei teknis pada lokasi pengembangan infrastrukturterkait optimasi, rehabilitasi dan konservasi lahan;

19. mendesain infrastruktur optimasi, rehabilitasilahan, dan konservasi lahan;

20. mengidentifikasi data dan informasi usulanperluasan dan perlindungan lahan;

21. melakukan pendampingan penyusunan dokumen persyaratanpelaksanaan pengelolaan

22. mengidentifikasi data konstruksi infrastrukturpengelolaan lahan pertanian;

23. mengidentifikasi kebutuhan observasi lapanganperluasan dan perlindungan;

24. mengidentfikasi data dan peta LP2B dan/atau petapola ruang;

25. mengidentifikasi data dan informasi neracaketersediaan dan kebutuhan lahan;

26. mengidentifikasi data dan informasi profil LP2B;

27. melakukan pembaharuan database di bidang perluasandan perlindungan lahan berbasis online;

28. melakukan pemeriksaan dan pengukuran infrastrukturpembangunan optimasi, rehabilitasi lahan, dan konservasi lahan;

29. mengidentifikasi metode pemetaan lahan;

30. menyusun instrumen monitoring dan evaluasipengelolaan lahan pertanian;

31. mengidentifikasi data dan informasi rencanaprogram pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;

32. mengidentifikasi data dan informasi penyusunan rekomendasistrategis pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;

33. mengidentifikasi data dan informasi pembinaanteknis pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;

34. menyusun usulan pengembangan dan rehabilitasiirigasi pertanian;

35. mengidentifikasi data dan informasi pengembanganjaringan irigasi pertanian;

36. mengidentifikasi data dan informasi pengembangansumber air;

37. mengidentifikasi data dan informasi konservasi airdan lingkungan hidup;

38. mengidentifikasi data dan informasi mitigasidampak perubahan iklim;

39. mengidentifikasi data dan informasi perkumpulanpetani pemakai air;

40. menyusun matrik alokasi terkait pengembangan dan rehabilitasiirigasi pertanian;

41. melakukan verifikasi dan validasi calon penerima manfaatkegiatan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;

42. melakukan survei pengembangan dan rehabilitasiirigasi pertanian;

43. melakukan investigasi pengembangan danrehabilitasi irigasi pertanian;

44. melakukan pendampingan dalam penyusunan dokumen persyaratanpelaksanaan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;

45. melakukan pengawasan pelaksanaan konstruksi pengembangandan rehabilitasi irigasi pertanian tingkat kelompok tani;

46. melakukan pengawasan operasional dan pemeliharaan konstruksipengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;

47. mengidentifikasi data dan informasi terkaitantisipasi dan penanganan kekeringan/ kebanjiran;

48. menyusun instrumen monitoring dan evaluasikegiatan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;

49. menyusun instrumen monitoring dan evaluasipelaksanaan antisipasi dan penanganan dampak kekeringan/kebanjiran;

50. mengidentifikasi data dan informasi rencanaprogram pembiayaan pertanian;

51. mengidentifikasi data dan informasi penyusunan rekomendasistrategis pembiayaan pertanian;

52. mengidentifikasi data dan informasi pembinaanteknis pembiayaan pertanian;

53. mengidentifikasi data dan informasi fasilitasipembiayaan;

54. melakukan identifikasi data dan informasi calonpetani dan calon lokasi terkait fasilitasi pembiayaan;

55. melakukan monitoring pencapaian target asuransipertanian;

56. memverifikasi data tagihan asuransi pertanian;

57. menyusun profil debitur penerima kredit program;

58. melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumenregistrasi kelembagaan pembiayaan pertanian;

59. menyusun profil kelembagaan pembiayaan pertanian;

60. melakukan pembaharuan database penumbuhan kelembagaanpembiayaan pertanian;

61. menyusun instrumen monitoring dan evaluasipemanfaatan dana corporate social responsibility, program kemitraan dan binalingkungan di tingkat pelaksana usaha;

62. menyusun instrumen monitoring dan evaluasipelaksanaan asuransi pertanian;

63. menyusun instrumen monitoring dan evaluasifasilitasi pembiayaan melalui kredit program;

64. menyusun instrumen monitoring dan evaluasifasilitasi pembiayaan non perbankan;

65. menyusun instrumen monitoring dan evaluasi

66. menyusun materi fasilitasi pembiayaan pertaniandalam forum teknis;

67. mengidentifikasi data dan informasi rencanaprogram pupuk dan pestisida;

68. mengidentifikasi data dan informasi penyusunan rekomendasistrategis pupuk dan pestisida;

69. mengidentifikasi data dan informasi pembinaanteknis pupuk dan pestisida;

70. memvalidasi persyaratan permohonan pendaftaranpupuk dan pembenah tanah;

71. memvalidasi persyaratan permohonan ijin pesanan khususuntuk pupuk dan pembenah tanah;

72. memvalidasi persyaratan permohonan perubahan pendaftaranpupuk dan pembenah tanah, serta pestisida yang terdaftar;

73. memvalidasi pendaftaran izin percobaan pestisida;

74. melakukan validasi perpanjangan izin percobaanpestisida;

75. memvalidasi permohonan uji mutu, uji toksisitas oraldan dermal, uji toksisitas lingkungan, uji residu, protokol efikasi pestisida;

76. memvalidasi permohonan persetujuan labelpestisida, sertifikat pestisida, dan segel pestisida;

77. melakukan pembaruan data pestisida terdaftar pada sisteminformasi pestisida, dan data pupuk terdaftar;

78. memvalidasi permohonan ijin tetap dan perluasanpenggunaan di bidang pestisida;

79. memverifikasi permohonan pendaftaran pupuk danpestisida;

80. memvalidasi hasil uji mutu, uji toksisitas oraldan dermal, uji toksisitas lingkungan, protokol efikasi;

81. mengidentifikasi data dan informasi pengawasanpupuk dan pestisida;

82. melakukan pengawasan pengadaan, peredaran,penyimpanan, dan penggunaan pupuk dan pestisida;

83. memverifikasi sampel untuk pengujian pupuk danpestisida;

84. melakukan penjaminan sampel dan hasil uji mutupupuk dan pestisida;

85. memeriksa laporan produksi pemegang nomorpendaftaran pupuk dan pestisida;

86. mengidentifikasi data dan informasi kebutuhanpupuk bersubsidi;

87. melakukan pemeriksaan dokumen penyaluran danketersediaan pupuk bersubsidi; dan

88. melakukan identifikasi data dan informasi dalampenyaluran pupuk bersubsidi;

 

 

b. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda,meliputi:

1. menganalisis hasil identifikasi data dan informasi rencanaprogram perluasan dan perlindungan lahan;

2. menganalisis data dan informasi penyusunanrekomendasi strategis perluasan dan perlindungan lahan;

3. menyusun bahan pembinaan teknis perluasan danperlindungan lahan;

4. menyusun bahan diseminasi informasi terkaitperluasan dan perlindungan lahan;

5. melakukan diseminasi informasi terkait perluasandan perlindungan lahan;

6. menganalisis data dan informasi substansi teknisperluasan dan perlindungan lahan;

7. menganalisa data dan informasi perluasan areal;

8. menganalisis data dan informasi infrastrukturperluasan areal;

9. menganalisis data dan informasi perlindungan lahan;

10. menganalisis data dan informasi optimasi,rehabilitasi lahan, dan konservasi lahan;

11. menganalisis data dan informasi penapisan komoditioptimasi, rehabilitasi dan konservasi lahan;

12. melakukan pemetaan lahan;

13. menganalisis hasil pemetaan lahan;

14. menganalisis data survey calon lokasi dan calonpetani terkait perluasan dan perlindungan lahan;

15. menyusun rincian lokasi yang dinyatakan layakuntuk perluasan areal lahan pertanian;

16. menganalisis peta topografi perluasan areal lahanpertanian;

17. menghitung pembiayaan perluasan areal lahanpertanian;

18. menganalisis hasil survei teknis pada lokasipengembangan infrastruktur terkait optimasi, rehabilitasi dan konservasi lahan;

19. menganalisis desain infrastruktur optimasi,rehabilitasi lahan, dan konservasi lahan;

20. mereviu aspek sosial ekonomi masyarakat di sekitarperluasan areal lahan pertanian;

21. mereviu ketersedian potensi air untuk kebutuhanperluasan areal lahan pertanian;

22. mereviu peta situasi dan pendukung dalam hasildesain perluasan areal;

23. menganalisis usulan perluasan dan perlindunganlahan;

24. menyusun matrik alokasi perluasan dan perlindunganlahan;

25. memvalidasi dokumen persyaratan pelaksanaanpengelolaan lahan pertanian;

26. menganalisis kelayakan dan kebutuhan konstruksi infrastrukturpengelolaan lahan pertanian;

27. menganalisis hasil observasi lapangan perluasandan perlindungan;

28. menganalisis data dan peta perluasan areal;

29. menganalisis data dan peta perlindungan lahan;

30. mengevaluasi hasil analisis data dan petaperlindungan lahan;

31. menganalisis data dan peta geospasial tematikpengelolaan lahan pertanian;

32. menganalisis data dan peta pengelolaan lahanpertanian;

33. menganalisis integrasi data spasial dan data

non spasial perluasan dan perlindungan lahan;

34. menyusun konsep usulan penetapan LP2B;

35. menganalisis hasil identifikasi data dan peta LP2Bdan/atau peta pola ruang;

36. Menganalisis alih fungsi lahan dalam dokumen perencanaanruang dan izin pemanfaatan ruang;

37. menganalisis kondisi eksisting alih fungsi lahanpertanian;

38. menganalisis data dan informasi neracaketersediaan dan kebutuhan lahan;

39. menganalisa data dan informasi profil LP2B;

40. melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunankonstruksi terkait perluasan dan perlindungan lahan;

41. melakukan asistensi dalam penerapan metodepemetaan;

42. melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaanlahan pertanian;

43. menyusun analisis dan pengembangan simpul jaringankerja perluasan dan perlindungan;

44. melakukan analisis sinkronisasi dan integrasikebijakan perluasan dan perlindungan lahan;

45. menganalisis hasil identifikasi data dan informasirencana program pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;

46. menganalisis data dan informasi penyusunanrekomendasi strategis pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;

47. menyusun bahan pembinaan teknis pengembangan dan rehabilitasiirigasi pertanian;

48. menyusun bahan diseminasi informasi terkaitpengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;

49. melakukan diseminasi informasi terkaitpengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian; 50. menganalisis usulan pengembangandan rehabilitasi irigasi pertanian;

51. menganalisis data dan informasi pengembanganjaringan irigasi pertanian;

52. menganalisis data dan informasi pengembangansumber air;

53. menganalisis data dan informasi konservasi air danlingkungan hidup;

54. menganalisis data dan informasi mitigasi dampakperubahan iklim;

55. menganalisis data dan informasi perkumpulan petanipemakai air;

56. mendesain pengembangan dan rehabilitasi irigasipertanian;

57. menyusun rencana pelaksanaan pengembangan

dan rehabilitasi irigasi pertanian;

58. melakukan validasi dokumen persyaratan pelaksanaanengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;

59. melakukan pengawasan pelaksanaan konstruksi pengembangandan rehabilitasi irigasi pertanian tingkat kabupaten;

60. menganalisis data dan informasi terkait antisipasidan penanganan kekeringan/ kebanjiran;

61. menganalisis hasil monitoring dan evaluasikegiatan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;

62. menganalisis hasil monitoring dan evaluasipelaksanaan antisipasi dan penanganan dampak kekeringan/kebanjiran;

63. menganalisis hasil identifikasi data dan informasirencana program pembiayaan pertanian;

64. menganalisis data dan informasi penyusunanrekomendasi strategis pembiayaan pertanian;

65. menyusun bahan pembinaan teknis pembiayaanpertanian;

66. menyusun bahan diseminasi informasi terkaitpembiayaan pertanian;

67. melakukan diseminasi informasi terkait pembiayaanpertanian;

68. menganalisis data dan informasi fasilitasipembiayaan;

69. menyusun rencana target sasaran pembinaanpemberdayaan permodalan pertanian melalui corporate social responsibility dan programkemitraan dan bina lingkungan;

70. menganalisa usulan pemberdayaan permodalanpertanian kepada corporate social responsibility dan program kemitraan dan binalingkungan;

71. menyusun alokasi/target asuransi pertanian perprovinsi dan kab/kota;

72. menganalisis data asuransi pertanian;

73. menganalisis data fasilitasi kredit program;

74. menganalisis data kelembagaan pembiayaanpertanian;

75. melakukan konsultasi teknis terkait registrasikelembagaan pembiayaan pertanian;

76. melakukan pemetaan kelembagaan pembiayaanpertanian;

77. memvalidasi usulan penerima fasilitasi pembiayaannon perbankan;

78. menganalisis hasil monitoring dan evaluasipelaksanaan pemanfaatan dana corporate social responsibility dan program kemitraandan bina lingkungan di tingkat pelaksana usaha;

79. menganalisis hasil monitoring dan evaluasipelaksanaan asuransi pertanian;

80. menganalisis hasil monitoring dan evaluasifasilitasi pembiayaan melalui kredit program;

81. menganalisis hasil monitoring dan evaluasifasilitasi pembiayaan non perbankan;

82. menganalisis hasil monitoring dan evaluasikelembagaan pembiayaan pertanian;

83. menyusun analisa isu strategis dalam forum teknisfasilitasi pembiayaan;

84. menganalisis hasil identifikasi data dan informasirencana program pupuk dan pestisida;

85. menganalisis data dan informasi penyusunanrekomendasi strategis pupuk dan pestisida;

86. menyusun bahan pembinaan teknis pupuk danpestisida;

87. menyusun bahan diseminasi informasi terkait pupukdan pestisida;

88. melakukan diseminasi informasi terkait pupuk danpestisida;

89. menganalisis data informasi permohonan pendaftaranpupuk dan pembenah tanah serta pestisida;

90. menganalisis data informasi permohonan ijinpesanan khusus untuk pupuk dan pembenah tanah;

91. menganalisis data informasi permohonan perubahan pendaftaranpupuk dan pembenah tanah, serta pestisida yang terdaftar;

92. menganalisis data informasi pendaftaran izinpercobaan pestisida;

93. menganalisis data informasi perpanjangan izinpercobaan pestisida;

94. menganalisis data informasi permohonan uji mutu, ujitoksisitas oral dan dermal, uji toksisitas lingkungan, uji residu, protokolefikasi pestisida;

95. menganalisis data informasi permohonan persetujuanlabel pestisida, sertifikat pestisida, dan segel pestisida;

96. menganalisis data informasi permohonan ijin tetap danperluasan penggunaan di bidang pestisida;

97. menganalisis data informasi permohonan pendaftaranpupuk dan pestisida;

98. menganalisis hasil uji mutu, uji toksisitas oraldan dermal, uji toksisitas lingkungan, protokol efikasi;

99. menyusun pertimbangan teknis pendaftaran danpemberian izin pestisida kimia;

100. menganalisis hasil pemeriksaan atas sampelpengawasan sesuai dengan ketentuan;

101. menganalisis hasil uji mutu pupuk dan pestisida;

102. menganalisa hasil pengawasan pengadaan,peredaran, penyimpanan dan penggunaan pupuk dan pestisida;

103. menyusun tindak lanjut hasil pengawasanpengadaan, peredaran, penyimpanan dan penggunaan pupuk dan pestisida tidak sesuaiketentuan;

104. menyusun kelengkapan dokumen dalam rangkapencabutan izin edar pupuk dan pestisida;

105. menganalisis laporan produksi pemegang nomorpendaftaran pupuk dan pestisida;

106. menyusun usulan dalam penyediaan pupuk danpestisida;

107. menganalisis usulan dalam penyediaan pupuk danpestisida;

108. menganalisis kebutuhan pupuk bersubsidi;

109. menyusun substansi teknis alokasi pupukbersubsidi;

110. melakukan analisis data dan informasi penyaluranpupuk bersubsidi;

111. melakukan analisis hasil uji mutu pupukbersubsidi yang disampaikan oleh produsen;

112. menyusun skema pembayaran pupuk bersubsidi; dan

113. menganalisis data dan informasi persetujuan

 

c. Analis Prasaranadan Sarana Pertanian Ahli Madya,

meliputi:

1. menyusun rencana program perluasan dan perlindunganlahan;

2. merumuskan penyusunan rekomendasi strategisperluasan dan perlindungan lahan;

3. mengevaluasi pembinaan teknis perluasan danperlindungan lahan;

4. merumuskan substansi teknis perluasan danperlindungan lahan;

5. mengevaluasi hasil analisis data dan informasiserta desain peta perluasan areal;

6. mengevaluasi hasil analisis data dan informasiserta desain peta infrastruktur perluasan areal; 7. mengevaluasi hasil analisisdata dan informasi serta desain peta perluasan areal;

8. mengevaluasi hasil analisis data dan informasiserta desain peta optimasi, rehabilitasi dan konservasi lahan;

9. mengevaluasi hasil analisis data dan informasiserta desain peta penapisan komoditi optimasi, rehabilitasi dan konservasilahan;

10. menyusun tanggapan teknis hasil pemetaan lahan;

11. menyusun kelayakan calon lokasi dan calon petani terkaitperluasan dan perlindungan lahan;

12. menganalisis kelayakan desain infrastruktur tatalahan dan tata air;

13. mereviu status kawasan lahan, kesesuaian lahan,dan kawasan budidaya lahan pertanian;

14. mereviu hasil perhitungan pembiayaan perluasanareal;

15. mereviu hasil survei investigasi dan desainoptimasi lahan, rehabilitasi lahan, dan konservasi lahan;

16. mengevaluasi hasil analisis usulan perluasan danperlindungan lahan;

17. mengevaluasi hasil analisis hasil ground check;

18. menyusun tanggapan teknis kebijakan dalam rangkaperluasan dan perlindungan lahan;

19. mengevaluasi konsep usulan penetapan LP2B;

20. mengevaluasi hasil analisis data dan peta LP2Bdan/atau peta pola ruang;

21. menyusun neraca ketersediaan dan kebutuhan lahan;

22. menyusun profil perlindungan LP2B;

23. menyusun profil optimasi dan rehabilitasi lahan;

24. mengevaluasi hasil pengawasan pelaksanaanpembangunan konstruksi terkait perluasan dan perlindungan lahan;

25. mengevaluasi hasil monitoring dan evaluasipengelolaan lahan pertanian;

26. merumuskan substansi Perlindungan kawasanpertanian berkelanjutan atau LP2B dan pengendalian alih fungsi lahan;

27. merumuskan rancangan strategis dan pengelolaan penyelenggaraanperluasan dan perlindungan lahan;

28. melakukan kajian pengembangan infrastrukturperluasan dan perlindungan lahan;

29. melakukan kajian standar pemanfaatan infrastrukturperluasan dan perlindungan lahan;

30. menyusun rencana program pengembangan danrehabilitasi irigasi pertanian;

31. merumuskan penyusunan rekomendasi strategis pengembangandan rehabilitasi irigasi pertanian;

32. mengevaluasi pembinaan teknis pengembangan danrehabilitasi irigasi pertanian;

33. mengevaluasi hasil analisis pengembangan jaringanirigasi pertanian;

34. mengevaluasi hasil analisis pengembangan sumberair;

35. mengevaluasi hasil analisis konservasi air danlingkungan hidup;

36. mengevaluasi hasil analisis mitigasi dampakperubahan iklim;

37. mengevaluasi hasil analisis perkumpulan petanipemakai air;

38. menyusun instrumen penumbuhan dan peningkatan kapasitasperkumpulan petani pemakai air;

39. menyusun instrumen peningkatan adaptasi danmitigasi dampak perubahan iklim pada tingkat usaha tani;

40. menganalisis hasil survei dan investigasipengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;

41. mengevaluasi desain dan rencana pelaksanaanpengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;

42. melakukan pengawasan pelaksanaan konstruksi pengembangandan rehabilitasi irigasi pertanian tingkat propinsi;

43. merumuskan hasil analisis terkait antisipasi danpenanganan kekeringan/kebanjiran;

44. mengevaluasi hasil monitoring dan evaluasikegiatan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;

45. mengevaluasi hasil monitoring dan evaluasipelaksanaan antisipasi dan penanganan dampak kekeringan/kebanjiran;

46. menyusun rencana program pembiayaan pertanian;

47. merumuskan penyusunan rekomendasi strategispembiayaan pertanian;

48. mengevaluasi pembinaan teknis pembiayaanpertanian;

49. menyusun tanggapan teknis terkait rencana programfasilitasi pembiayaan pertanian;

50. melakukan supervisi pelaksanaan pemberdayaan permodalanpertanian melalui corporate social responsibility dan program kemitraan danbina lingkungan;

51. mengembangkan konsep skema asuransi pertanian;

52. menyusun tanggapan teknis rancangan asuransipertanian;

53. melakukan supervisi pembayaran klaim dalam pelaksanaanasuransi pertanian;

54. melakukan supervisi pelaksanaan kegiatanfasilitasi kredit program;

55. memfasilitasi registrasi kelembagaan pembiayaanpertanian;

56. melakukan supervisi pengelolaan kelembagaanpembiayaan pertanian;

57. menyusun tanggapan teknis dalam fasilitasipembiayaan pertanian non perbankan;

58. melakukan supervisi terhadap debitur yang akan dantelah mendapatkan fasilitasi

pembiayaan non perbankan;

59. menyusun konsep perjanjian kerjasama dalam rangkafasilitasi pembiayaan pertanian;

60. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatanfasilitasi pembiayaan pertanian;

61. mengevaluasi hasil analisis monitoring danevaluasi pemanfaatan dana corporate social responsibility dan program kemitraandan bina lingkungan di tingkat pelaksana usaha;

62. mengevaluasi hasil analisis monitoring danevaluasi pelaksanaan asuransi pertanian;

63. mengevaluasi hasil analisis monitoring danevaluasi fasilitasi pembiayaan melalui kredit program;

64. mengevaluasi hasil analisis monitoring danevaluasi fasilitasi pembiayaan non perbankan;

65. mengevaluasi hasil analisis monitoring danevaluasi kelembagaan pembiayaan pertanian;

66. melakukan kajian terkait pelaksanaan fasilitasipembiayaan pembiayaan pertanian;

67. menyusun tanggapan teknis fasilitasi pembiayaanpertanian dalam forum teknis;

68. menyusun rencana program pupuk dan pestisida;

69. merumuskan penyusunan rekomendasi strategis pupukdan pestisida;

70. mengevaluasi pembinaan teknis pupuk dan pestisida;

71. mengevaluasi hasil analisis permohonan pendaftaranpupuk dan pembenah tanah serta pestisida;

72. mengevaluasi hasil analisis permohonan ijinpesanan khusus untuk pupuk dan pembenah tanah;

73. mengevaluasi hasil analisis permohonan perubahan pendaftaranpupuk dan pembenah tanah, serta pestisida yang terdaftar;

74. mengevaluasi hasil analisis pendaftaran izinpercobaan pestisida;

75. mengevaluasi hasil analisis perpanjangan izinpercobaan pestisida;

76. mengevaluasi hasil analisis permohonan uji mutu, ujitoksisitas oral dan dermal, uji toksisitas lingkungan, uji residu, protokolefikasi pestisida;

77. mengevaluasi hasil analisis permohonan persetujuanlabel pestisida, sertifikat pestisida, dan segel pestisida;

78. mengevaluasi hasil analisis permohonan ijin tetap danperluasan penggunaan di bidang pestisida;

79. mengevaluasi hasil analisis permohonan pendaftaranpupuk dan pestisida;

80. mengevaluasi hasil analisis uji mutu, ujitoksisitas oral dan dermal, uji toksisitas lingkungan, protokol efikasi;

81. mengevaluasi hasil pengawasan dan pengambilansampel pupuk dan pestisida;

82. melakukan evaluasi hasil analisa uji mutu pupukdan pestisida;

83. mengevaluasi hasil pengawasan pengadaan,peredaran, penyimpanan dan penggunaan pupuk dan pestisida;

84. menyusun tanggapan teknis terhadap hasilpengawasan pupuk dan pestisida;

85. mengevaluasi laporan produksi pemegang nomorpendaftaran pupuk dan pestisida;

86. memberikan keterangan sebagai ahli dalam kasustindak pidana pupuk dan pestisida;

87. menyusun tanggapan teknis kebutuhan pupukbersubsidi;

88. menyusun tanggapan teknis alokasi pupukbersubsidi;

89. merumuskan perjanjian kerja alokasi pupuk bersubsidi;

90. mengendalikan teknis pelaksanaan verifikasi lapangpenyaluran pupuk bersubsidi;

91. mengendalikan teknis penyaluran pupuk bersubsidi;dan

92. melakukan kajian dalam penyedian pupuk danpestisida.

 

Bagi yang membutuhkanNaskah atau Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan ReformasiBirokrasi Permenpan Rb Nomor 15 Tahun2021 pdf Tentang Jabatan Fungsional Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian danAngka Kreditnya, bisa di download DISINI.

 

Demikian informasitentang Permenpan Rb Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian. Semogaada manaafnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *