Permenpan RB Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian

Peraturan Menpan atau Permenpan Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian

Menurut Peraturan Menpan atau Permenpan Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya, yang dimaksud Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisifungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahliandan keterampilan tertentu. Adapun Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanianadalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang,dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan pengawasan mutu hasilpertanian. Sedangkan oarnga yang menjabat atau Pejabat Fungsional Pengawas MutuHasil Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan haksecara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasanmutu hasil pertanian.

 

Apa tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian? Mengacu pada Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian ini, tugas Jabatan FungsionalPengawas Mutu Hasil Pertanian adalah melaksanakan kegiatan pengawasan mutu hasilpertanian. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian yangdapat dinilai angka kreditnya terdiri atas pelaksanaan pembinaan penerapan standardan pengawasan mutu dan keamanan hasil pertanian.

 

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara PermenpanRB Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian,dinyatakan bahwa Pengawas Mutu Hasil Pertanian berkedudukan sebagai pelaksanateknis fungsional di bidang Pengawasan Mutu Hasil Pertanian pada InstansiPemerintah. Pengawas Mutu Hasil Pertanian berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggipratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitandengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian. KedudukanPengawas Mutu Hasil Pertanian ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkananalisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerjadilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan FungsionalPengawas Mutu Hasil Pertanian merupakan jabatan karier PNS.

 

Ditegaskan juga dalamPeraturan Menpan RB atau Permenpan RBNomor 16 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian inibahwa Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian termasuk dalamklasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanianmerupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan,dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a) PengawasMutu Hasil Pertanian Pemula; b) Pengawas Mutu Hasil Pertanian Terampil; c) PengawasMutu Hasil Pertanian Mahir; dan d) Pengawas Mutu Hasil Pertanian Penyelia.

 

Jenjang Jabatan FungsionalPengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian, dari jenjang terendah sampai denganjenjang tertinggi, terdiri atas: a) Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama;b) Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda; dan c) Pengawas Mutu HasilPertanian Ahli Madya. Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan FungsionalPengawas Mutu Hasil Pertanian ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangantercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VIII Peraturan Menpan RBatau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2021Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian ini.

 

Unsur kegiatanJabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang dapat dinilai angkakreditnya terdiri atas pelaksanaan pembinaan penerapan standar dan pengawasanmutu dan keamanan hasil pertanian. Adapun Sub-unsur dari unsur kegiatan,terdiri atas:

a. pengembangan standar keamanan dan/atau mutu hasilpertanian;

b. penyusunan materi muatan regulasi teknis di bidangpeningkatan produksi, keamanan dan/ atau mutu hasil pertanian;

c. melaksanakan disminasi informasi pertanian kepadapelaku usaha;

d. fasilitasi penerapan/ pengawasan keamanan dan/atau mutuhasil pertanian, dan upaya peningkatan produksi;

e. pengelolaan data dan informasi peningkatan produksi,penerapan/ pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;

f. pengumpulan data pelaku usaha/unit usaha danrekomendasi teknis;

g. pengawasan keamanan dan/ atau mutu hasil pertanian;

h. pengembangan sistem dan metode di bidangpeningkatan produksi, keamanan dan mutu hasil pertanian;

i. pengembangan sistem peningkatan produksi, manajemenmutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian;

j. analisa risiko terhadap sistem keamanan dan/ataumutu hasil pertanian;

k. melakukan penyidikan dan menjadi saksi ahli; dan

l. pengujian keamanan dan mutu hasil pertanian.

Pengangkatan dalamJabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian melalui pengangkatan pertama, dilaksanakanuntuk Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian Pengangkatandalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian melalui pengangkatan pertama,harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memilikiintegritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani danrohani;

d. berijazah palingrendah sarjana atau diploma empat bidang pertanian, peternakan, pangan,teknologi hasil pertanian, kimia atau biologi, teknik kimia; dan e. nilaiprestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Pengangkatan pertama merupakanpengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu HasilPertanian dari calon PNS. Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1(satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian.PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian,paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihanfungsional. Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang belum mengikuti dan/atau tidaklulus pendidikan dan pelatihan fungsional tidak diberikan kenaikan jenjang satutingkat di atas. Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan FungsionalPengawas Mutu Hasil Pertanian dinilai dan ditetapkan pada saat mulaimelaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian.

Bagi yang membutuhkanNaskah atau dokumen Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional PengawasMutu Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya, bisa di download DISINI.

Demikian informasitentang Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya. Semogaada manaafnya.

No comments