UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN
Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan. Demi mewujudkan negara hukum sebagaimana diamanatkan dalamUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dibutuhkan adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang merdeka tidak dapat dipisahkan dari kemandirian kekuasaan Penuntutan dalam rangka menjamin terpenuhinya hak-hak warga negara atas pengakuan, pelindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sarna di hadapan hokum dalam proses peradilan pidana.
Kejaksaan merupakan lembaga
pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang
melaksanakan kekuasaan negara di bidang Penuntutan serta kewenangan lain
berdasarkan Undang-Undang. Kejaksaan dalam menjalankan fungsinya yang berkaitan
dengan kekuasaan kehakiman dilaksanakan secara merdeka. Pengaturan fungsi Kejaksaan
yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman perlu dikuatkan sebagai landasan
kedudukan kelembagaan dan penguatan tugas dan fungsi Kejaksaan.
Dalam melaksanakan kekuasaan
negara di bidang Penuntutan, kewenangan Kejaksaan untuk dapat menentukan apakah
suatu perkara dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan memiliki arti penting
dalam menyeimbangkan antara aturan yang berlaku (rechtmatigheid) dan interpretasi yang bertumpu pada tujuan atau
asas kemanfaatan (doelmatigheid)
dalam proses peradilan pidana.
Adanya perkembangan
kebutuhan hukum yang melatarbelakangi perubahan Undang-Undang tentang Kejaksaan
Republik Indonesia, termasuk beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang
mempengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, seperti Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 6-13-20IPUU/VIII/2010 tanggal 13 Oktober 2010 yang membuat kewenangan
Jaksa untuk menarik barang cetakan dalam rangka pengawasan harus dilakukan
melalui pengujian di sidang pengadilan.
Kewenangan Jaksa dalam
melaksanakan diskresi Penuntutan (Proscotorial
disqetionary atau opportuniteit
beginselen) yang dilakukan dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan
nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat memiliki arti penting dalam
rangka mengakomodasi perkembangan kebutuhan hukum dan rasa keadilan di
masyarakat yang menuntut adanya perubahan paradigma penegakan hukum dari
semata-mata mewujudkan keadilan retributif (pembalasan) menjadi keadilan restoratif.
Untuk itu, keberhasilan tugas Kejaksaan dalam melaksanakan Penuntutan tidak
hanya diukur dari banyaknya perkara yang dilimpahkan ke pengadilan, termasuk juga
penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui mediasi penal sebagai
implementasi dari keadilan restoratif yang menyeimbangkan antara kepastian
hukum yang adil dan kemanfaatan.
Selaras dengan komitmen
Indonesia dalam memajukan kerja sama internasional di bidang penegakan hukum
melalui ratifikasi United Nations Against
Tlansnational Organized Crime (UNTOC) dan United Nations Conuentions Against Corntption (UNCAC), terdapat
beberapa ketentuan dalam konvensi tersebut yang mempengaruhi kewenangan, tugas,
dan fungsi Kejaksaan. Pada tahun 2014 United
Nations Office on Dntgs and Crime (UNODC) dan International Association of Procecutors (IAP) juga telah menerbitkan
pedoman tentang status dan peran Penuntut Umum (The Sfatus and Role of Procecutors) sebagai implementasi dari United Nations Guidelines on The Role of Procecutors
tahun 1990 yang mendorong penguatan kelembagaan Kejaksaan, khususnya terkait independensi
dalam Penuntutan, akuntabilitas penanganan perkara, standar profesionalitas, dan
pelindungan bagi para Jaksa.
Hal lain yang menjadi
penting dalam menguatkan kedudukan Jaksa sebagai pegawai negeri sipil dengan
jabatan fungsional memiliki kekhususan yang mengakomodasi karakteristik Jaksa
untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsinya dan penguatan organisasi,
termasuk pengaturan rangkap jabatan penugasan Jaksa di luar instansi Kejaksaan sesuai
dengan kompetensi dan kewenangan Jaksa.
Undang-Undang
(UU) Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang
Kejaksaan ini juga mengonsolidasikan beberapa kewenangan Jaksa
Agung, Kejaksaan, dan Jaksa yang diatur dalam berbagai ketentuan peraturan
perLlndang-undangan sehingga lebih komprehensif dan dapat dilaksanakan secara
lebih optimal, seperti kewenangan menggunakan denda damai, melakukan intelijen
penegakan hukum, dan pemulihan aset. Untuk mengoptimalkan penegakan hukum, pelaksanaan
wewenang dilakukan secara koordinatif dan terpadu dengan instansi dan/atau
lembaga lain sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Perubahan pengaturan yang
diakomodasi dalam Undang-Undang (UU) Nomor
11 Tahun 2021 ini juga dilakukan untuk menindaklanjuti kekhususan dari
suatu wilayah di Indonesia sebagaimana ketentuan dalam Qanun di Aceh dan
penyelesaian perkara secara adat di Papua.
Untuk terciptanya masyarakat
adil dan makmur berdasarkan Pancasila, hukum di Indonesia harus dapat menjamin
bahwa pembangunan dan seluruh aspeknya didukung oleh suatu kepastian hukum yang
berkeadilan. Untuk itu, Kejaksaan harus mampu terlibat sepenuhnya dalam
pembangunan di segala aspek serta wajib untuk turut menjaga keutuhan serta
kedaulatan bangsa dan negara, menjaga dan menegakkan kewibawaan Pemerintah dan
negara, melindungi kepentingan masyarakat, serta berpartisipasi aktif dalam
perkembangan hokum antarnegara dan internasional.
Dengan demikian, perubahan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia adalah
menjadi suatu keniscayaan untuk dapat berjalan secara sempurna dan optimal.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 ini beberapa hal yang
disempurnakan antara lain:
1.
Penyesuaian standar pelindungan terhadap Jaksa dan keluarganya di Indonesia
sesuai dengan standar pelindungan profesi Jaksa yang diatur di dalam United Nations Guidelines on the Role of
Proscutors dan International
Association of Prosecutor (IAP) mengingat Indonesia telah bergabung menjadi
anggota IAP sejak tahun 2006.
2.
Pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum (intelijen yustisial) yang
disesuaikan dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai intelijen negara.
3.
Kewenangan pengawasan barang cetakan dan multimediayang diatur dan menyesuaikan
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6-l3-20/PUU/VIlI/2010 tanggal 13
Oktober 2010 bahwa Kejaksaan sebagai lembaga negara yang melakukan pengamanan
terhadap peredaran barang cetakan harus melakukan penyitaan atau tindakan hukum
lain melalui proses peradilan karena perkembangan teknologi, termasuk di
dalamnya perkembangan teknologi multimedia.
4.
Pengaturan fungsi aduocaat generaal
bagi Jaksa Agung. Pada dasarnya, Jaksa Agung memiliki kewenangan aduocaat generaal, antara lain
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Mahkamah Agung,
yaitu Jaksa Agung dapat mengajukan pendapat teknis hukum dalam perkara kepada Mahkamah
Agung dalam permohonan kasasi.
5.
Pengaturan mengenai penyelenggaraan kesehatan yustisial Kejaksaan dalam
mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan.
6.
Penguatan sumber daya manusia Kejaksaan melalui pengembangan pendidikan di
bidang profesi, akademik, keahlian, dan kedinasan.
7.
Pengaturan kewenangan kerja sama Kejaksaan dengan lembaga penegak hukum dari
negara lain, dan lembaga atau organisasi internasional mengingat kedudukan
Kejaksaan sebagai titik tumpuan (focal
point) pada lembaga International
Association of Anti Comtption Authoities (IAACA), International Association of Procecutor (IAP), dan forum Jaksa
Agung Cina-ASEAN.
8.
Pengaturan untuk kewenangan lain Kejaksaan seperti memberikan keterangan
sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaknya dugaan
pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk
menduduki jabatan publik.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Undang-Undang (UU) Nomor 11
Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan, melalui
salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Link download Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 Tentang
Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan (disini)
Demikian informasi tentang Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 Tentang
Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
No comments