UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN

UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan


Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan. Demi mewujudkan negara hukum sebagaimana diamanatkan dalamUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dibutuhkan adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang merdeka tidak dapat dipisahkan dari kemandirian kekuasaan Penuntutan dalam rangka menjamin terpenuhinya hak-hak warga negara atas pengakuan, pelindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sarna di hadapan hokum dalam proses peradilan pidana.

 

Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang Penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang. Kejaksaan dalam menjalankan fungsinya yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dilaksanakan secara merdeka. Pengaturan fungsi Kejaksaan yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman perlu dikuatkan sebagai landasan kedudukan kelembagaan dan penguatan tugas dan fungsi Kejaksaan.

 

Dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang Penuntutan, kewenangan Kejaksaan untuk dapat menentukan apakah suatu perkara dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan memiliki arti penting dalam menyeimbangkan antara aturan yang berlaku (rechtmatigheid) dan interpretasi yang bertumpu pada tujuan atau asas kemanfaatan (doelmatigheid) dalam proses peradilan pidana.

 

Adanya perkembangan kebutuhan hukum yang melatarbelakangi perubahan Undang-Undang tentang Kejaksaan Republik Indonesia, termasuk beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang mempengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, seperti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6-13-20IPUU/VIII/2010 tanggal 13 Oktober 2010 yang membuat kewenangan Jaksa untuk menarik barang cetakan dalam rangka pengawasan harus dilakukan melalui pengujian di sidang pengadilan.

 

Kewenangan Jaksa dalam melaksanakan diskresi Penuntutan (Proscotorial disqetionary atau opportuniteit beginselen) yang dilakukan dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat memiliki arti penting dalam rangka mengakomodasi perkembangan kebutuhan hukum dan rasa keadilan di masyarakat yang menuntut adanya perubahan paradigma penegakan hukum dari semata-mata mewujudkan keadilan retributif (pembalasan) menjadi keadilan restoratif. Untuk itu, keberhasilan tugas Kejaksaan dalam melaksanakan Penuntutan tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang dilimpahkan ke pengadilan, termasuk juga penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui mediasi penal sebagai implementasi dari keadilan restoratif yang menyeimbangkan antara kepastian hukum yang adil dan kemanfaatan.

 

Selaras dengan komitmen Indonesia dalam memajukan kerja sama internasional di bidang penegakan hukum melalui ratifikasi United Nations Against Tlansnational Organized Crime (UNTOC) dan United Nations Conuentions Against Corntption (UNCAC), terdapat beberapa ketentuan dalam konvensi tersebut yang mempengaruhi kewenangan, tugas, dan fungsi Kejaksaan. Pada tahun 2014 United Nations Office on Dntgs and Crime (UNODC) dan International Association of Procecutors (IAP) juga telah menerbitkan pedoman tentang status dan peran Penuntut Umum (The Sfatus and Role of Procecutors) sebagai implementasi dari United Nations Guidelines on The Role of Procecutors tahun 1990 yang mendorong penguatan kelembagaan Kejaksaan, khususnya terkait independensi dalam Penuntutan, akuntabilitas penanganan perkara, standar profesionalitas, dan pelindungan bagi para Jaksa.

 

Hal lain yang menjadi penting dalam menguatkan kedudukan Jaksa sebagai pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional memiliki kekhususan yang mengakomodasi karakteristik Jaksa untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsinya dan penguatan organisasi, termasuk pengaturan rangkap jabatan penugasan Jaksa di luar instansi Kejaksaan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan Jaksa.

 

Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan ini juga mengonsolidasikan beberapa kewenangan Jaksa Agung, Kejaksaan, dan Jaksa yang diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perLlndang-undangan sehingga lebih komprehensif dan dapat dilaksanakan secara lebih optimal, seperti kewenangan menggunakan denda damai, melakukan intelijen penegakan hukum, dan pemulihan aset. Untuk mengoptimalkan penegakan hukum, pelaksanaan wewenang dilakukan secara koordinatif dan terpadu dengan instansi dan/atau lembaga lain sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Perubahan pengaturan yang diakomodasi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 ini juga dilakukan untuk menindaklanjuti kekhususan dari suatu wilayah di Indonesia sebagaimana ketentuan dalam Qanun di Aceh dan penyelesaian perkara secara adat di Papua.

 

Untuk terciptanya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, hukum di Indonesia harus dapat menjamin bahwa pembangunan dan seluruh aspeknya didukung oleh suatu kepastian hukum yang berkeadilan. Untuk itu, Kejaksaan harus mampu terlibat sepenuhnya dalam pembangunan di segala aspek serta wajib untuk turut menjaga keutuhan serta kedaulatan bangsa dan negara, menjaga dan menegakkan kewibawaan Pemerintah dan negara, melindungi kepentingan masyarakat, serta berpartisipasi aktif dalam perkembangan hokum antarnegara dan internasional.

 

Dengan demikian, perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia adalah menjadi suatu keniscayaan untuk dapat berjalan secara sempurna dan optimal.

 

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 ini beberapa hal yang disempurnakan antara lain:

1. Penyesuaian standar pelindungan terhadap Jaksa dan keluarganya di Indonesia sesuai dengan standar pelindungan profesi Jaksa yang diatur di dalam United Nations Guidelines on the Role of Proscutors dan International Association of Prosecutor (IAP) mengingat Indonesia telah bergabung menjadi anggota IAP sejak tahun 2006.

2. Pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum (intelijen yustisial) yang disesuaikan dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai intelijen negara.

3. Kewenangan pengawasan barang cetakan dan multimediayang diatur dan menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6-l3-20/PUU/VIlI/2010 tanggal 13 Oktober 2010 bahwa Kejaksaan sebagai lembaga negara yang melakukan pengamanan terhadap peredaran barang cetakan harus melakukan penyitaan atau tindakan hukum lain melalui proses peradilan karena perkembangan teknologi, termasuk di dalamnya perkembangan teknologi multimedia.

4. Pengaturan fungsi aduocaat generaal bagi Jaksa Agung. Pada dasarnya, Jaksa Agung memiliki kewenangan aduocaat generaal, antara lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Mahkamah Agung, yaitu Jaksa Agung dapat mengajukan pendapat teknis hukum dalam perkara kepada Mahkamah Agung dalam permohonan kasasi.

5. Pengaturan mengenai penyelenggaraan kesehatan yustisial Kejaksaan dalam mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan.

6. Penguatan sumber daya manusia Kejaksaan melalui pengembangan pendidikan di bidang profesi, akademik, keahlian, dan kedinasan.

7. Pengaturan kewenangan kerja sama Kejaksaan dengan lembaga penegak hukum dari negara lain, dan lembaga atau organisasi internasional mengingat kedudukan Kejaksaan sebagai titik tumpuan (focal point) pada lembaga International Association of Anti Comtption Authoities (IAACA), International Association of Procecutor (IAP), dan forum Jaksa Agung Cina-ASEAN.

8. Pengaturan untuk kewenangan lain Kejaksaan seperti memberikan keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik.

 

Selengkapnya silahkan baca dan download Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Link download Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan (disini)

 

Demikian informasi tentang Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post

Social Media