PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR PROSES
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah, Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal. Standar Proses meliputi: a) perencanaan pembelajaran; b) pelaksanaan pembelajaran; dan c) penilaian proses pembelajaran. Standar Proses ini berlaku untuk jenjang pendidikan anak usia dini; pendidikan dasar; pendidikan menengah; pendidikan kesetaraan; dan pendidikan khusus.
Apa yang dimaksud perencanaan
pembelajaran dan bagaimana menuyun perencanaan pembelajaran yang mengacu pada Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022
Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah ? Perencanaan pembelajaran merupakan
aktivitas untuk merumuskan: a) capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar
dari suatu unit pembelajaran; b) cara untuk mencapai tujuan belajar; dan c)
cara menilai ketercapaian tujuan belajar.
Perencanaan pembelajaran dilakukan
oleh Pendidik bukan membeli produk orang lain. Perencanaan pembelajaran disusun
dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran yang fleksibel; jelas; dan sederhana.
Dokumen perencanaan pembelajaran yang fleksibel merupakan dokumen yang tidak
terikat pada bentuk tertentu dan dapat disesuaikan dengan konteks pembelajaran.
Dokumen perencanaan pembelajaran yang jelas merupakan dokumen yang mudah
dipahami. Dokumen perencanaan pembelajaran yang sederhana merupakan dokumen
yang berisi hal pokok dan penting sebagai acuan pelaksanaan pembelajaran.
Dokumen perencanaan
pembelajaran atau RPP pada kurikulum merdeka berdasarkan Permendikbud ristek Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses Pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan
Menengah paling sedikit memuat: tujuan pembelajaran; langkah atau kegiatan
pembelajaran; dan penilaian atau asesmen pembelajaran.
Dalam Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022, dikenal adanya istilah Capaian
Pembelajaran yang Menjadi Tujuan Belajar dari Suatu Unit Pembelajaran. Capaian
pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran merupakan
sekumpulan kompetensi dan lingkup materi pembelajaran yang sesuai dengan
kurikulum Satuan Pendidikan. Kurikulum Satuan Pendidikan disusun berdasarkan: a)
kerangka dasar dan struktur kurikulum yang ditetapkan secara nasional; dan b)
visi, misi, dan karakteristik Satuan Pendidikan. Kurikulum Satuan Pendidikan disusun
dengan melibatkan Peserta Didik dan/atau orang tua/wali Peserta Didik. Selain
melibatkan Peserta Didik dan/atau orang tua/wali Peserta Didik, penyusunan
kurikulum Satuan Pendidikan pada: a) pendidikan menengah kejuruan, juga
melibatkan dunia kerja; dan b) pendidikan khusus, juga melibatkan ahli yang relevan.
Capaian pembelajaran yang
menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran, dirumuskan dengan mempertimbangkan
karakteristik Peserta Didik dan sumber daya Satuan Pendidikan. Selain
mempertimbangkan karakteristik Peserta Didik dan sumber daya Satuan Pendidikan,
perumusan capaian pembelajaran pada pendidikan menengah kejuruan juga mempertimbangkan
kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia kerja.
Perumusan capaian
pembelajaran yang menjadi tujuan belajar pada pendidikan menengah kejuruan dituangkan
dalam bentuk kompetensi yang mengacu pada jenjang kualifikasi keahlian tertentu
atau sesuai kebutuhan hidup mandiri. Perumusan capaian pembelajaran yang
menjadi tujuan belajar pada pendidikan khusus ditujukan untuk: a) optimalisasi
potensi, bakat, minat, dan kesiapan kerja; b) pembentukan kemandirian; dan/atau
c) penguasaan keterampilan hidup, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Peserta
Didik.
Bagaimana Cara untuk
Mencapai Tujuan Belajar ? Dinyatakan dalam Permendikbudristek
Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah bahwa Cara untuk
mencapai tujuan belajar dilakukan melalui strategi pembelajaran yang dirancang
untuk memberi pengalaman belajar yang berkualitas. Strategi pembelajaran yang
dirancang untuk memberi pengalaman belajar yang berkualitas dilaksanakan
dengan: a) memberi kesempatan untuk menerapkan materi pada problem atau konteks
nyata; b) mendorong interaksi dan partisipasi aktif Peserta Didik; c)
mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang tersedia di lingkungan Satuan
Pendidikan dan/atau di lingkungan masyarakat; dan/atau d) menggunakan perangkat
teknologi informasi dan komunikasi.
Strategi pembelajaran yang
dirancang untuk memberi pengalaman belajar yang berkualitas dilaksanakan dengan
memperhatikan karakteristik Peserta Didik, yang mencakup: a) usia dan tingkat
perkembangan; b) tingkat kemampuan sebelumnya; c) kondisi fisik dan psikologis;
dan d) latar belakang keluarga Peserta Didik. Pelaksanaan strategi pembelajaran
dapat bersifat lintas mata pelajaran dan/atau lintas tingkatan kelas.
![]() |
Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses |
Bagaimana Cara Menilai Ketercapaian
Tujuan Belajar ? Menurut Permendikbudristek
Nomor 16 Tahun 2022, Cara menilai ketercapaian tujuan belajar dilakukan
oleh Pendidik dengan menggunakan beragam teknik dan/atau instrumen penilaian
yang sesuai dengan tujuan belajar. Cara menilai ketercapaian tujuan belajar mengacu
pada standar penilaian pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan pembelajaran diselenggarakan
dalam suasana belajar yang: a) interaktif; b) inspiratif; c) menyenangkan; d)
menantang; e) memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif; dan f)
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai
dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.
Bagi yang membutuhkan PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 16 TAHUN 2022 Tentang
Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan
Jenjang Pendidikan Menengah bisa silahkan di download DISINI
Demikian penjelasan singkat
tentang Permendikbudristek Nomor 16
Tahun 2022 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah. Semoga ada manfaatnya
terutama bagi rekan-rekan guru Pendidikan Pancasila di seluruh Indonesia.
Terima kasih, penjelasan tentang Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 sangat mudah dipahami
ReplyDelete