Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana. Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada satuan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Pasal
2 Peraturan Mendikbudristek Permendikbudristek
Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Pada Pendidikan
Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah,
menyatalan bahwa Standar Sarana dan Prasarana digunakan sebagai pedoman bagi
pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat dalam pemenuhan
kebutuhan sarana dan prasarana satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini,
Jenjang Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan menengah.
Pasal
3 Peraturan Mendikbudristek Permendikbudristek
Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Pada Pendidikan
Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah
menyatakan bahwa:
(1)
Standar Sarana dan Prasarana terdiri atas:
a. Standar Sarana dan Prasarana pada pendidikan anak usia
dini;
b. Standar Sarana dan Prasarana pada Jenjang Pendidikan
dasar; dan
c. Standar Sarana dan Prasarana pada Jenjang Pendidikan
menengah.
(2)
Standar Sarana dan Prasarana pada pendidikan anak usia dini sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Standar Sarana dan Prasarana pada taman
kanak-kanak/raudatul athfal/taman kanak-kanak luar biasa/ kelompok bermain/taman
penitipan anak/bentuk lain yang sederajat.
(3)
Standar Sarana Prasarana pada Jenjang Pendidikan dasar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Standar Sarana dan Prasarana pada sekolah
dasar/madrasah ibtidaiyah/sekolah dasar luar biasa/paket A/bentuk lain yang
sederajat; dan
b. Standar Sarana dan Prasarana pada sekolah menengah pertama/madrasah
tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar biasa/paket B/bentuk lain yang
sederajat.
(4)
Standar Sarana dan Prasarana pada Jenjang Pendidikan menengah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Standar Sarana dan Prasarana pada sekolah menengah
atas/madrasah aliyah/sekolah menengah atas luar biasa/paket C/bentuk lain yang
sederajat; dan
b. Standar Sarana dan Prasarana pada sekolah menengah kejuruan/madrasah
aliyah kejuruan/ bentuk lain yang sederajat.
Pasal
4 Permendikbud ristek Nomor 22 Tahun
2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah menyatakan bahwa:
(1)
Standar Sarana dan Prasarana pada pendidikan anak usia dini, Jenjang Pendidikan
dasar, dan Jenjang Pendidikan menengah terdiri atas komponen:
a. sarana; dan
b. prasarana.
(2)
Standar Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a. sarana spesifik; dan
b. prasarana spesifik.
(3)
Sarana spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berlaku untuk
pendidikan khusus bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
(4)
Prasarana spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berlaku untuk:
a. pendidikan anak usia dini;
b. pendidikan kejuruan; dan
c. pendidikan khusus bagi Peserta Didik Penyandang
Disabilitas.
Pasal
5 Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023
Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Pada PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat
menyatakan bahwa:
(1)
Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat
dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran.
(2)
Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. bahan pembelajaran;
b. alat pembelajaran; dan
c. perlengkapan.
(3)
Bahan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan segala
bentuk dan jenis materi yang digunakan dalam proses pembelajaran.
(4)
Alat pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan segala bentuk
dan jenis benda yang digunakan dalam proses pembelajaran termasuk media untuk
menyampaikan pesan dan informasi.
(5)
Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan segala bentuk
dan jenis benda yang berfungsi sebagai penunjang untuk mencapai tujuan
pembelajaran di satuan pendidikan.
Pasal
6 Peraturan Mendikbudristek Permendikbudristek
Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana PAUDDIKDASMEN
menyatakan bahwa
(1)
Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi ketentuan:
a.
sesuai dengan kebutuhan jalur, jenjang, dan Jenis Pendidikan tertentu;
b.
mengakomodasi karakteristik dan kebutuhan Peserta Didik dengan memperhatikan gender,
keberagaman budaya, bahasa, agama, dan kepercayaan;
c.
memperhatikan kebutuhan Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang
Disabilitas;
d.
menggunakan sumber daya yang tersedia di lingkungan sekitar satuan pendidikan;
e.
keamanan, kesehatan, dan keselamatan; dan
f.
ramah terhadap kelestarian lingkungan.
(2)
Selain memenuhi ketentuan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sarana pada
pendidikan anak usia dini harus memenuhi ketentuan:
a.
sesuai dengan kebutuhan anak yang meliputi pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan,
pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan;
b.
keragaman dan kesempatan bermain, tahap perkembangan, dan memfasilitasi
kebebasan Peserta Didik menentukan pilihan sesuai minatnya; dan
c.
sesuai dengan perkembangan anak, karakteristik Peserta Didik, dan kebutuhan yang
relevan bagi layanan program di satuan pendidikan anak usia dini.
(3)
Selain memenuhi ketentuan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sarana
pada pendidikan kejuruan harus memenuhi ketentuan:
a.
jenis dan jumlah peralatan utama dan peralatan pendukung sesuai dengan
konsentrasi keahlian;
b.
kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan hidup serta sesuai dengan ketentuan
lain yang relevan dengan konsentrasi keahlian; dan
c.
penyelenggaraan pembelajaran praktik berbasis proyek dan penyelenggaraan uji
kompetensi keahlian sesuai dengan karakteristik konsentrasi keahlian yang
dikembangkan.
Pasal
7 Permendikbud ristek Nomor 22 Tahun
2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah menyatakan bahwa:
(1)
Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan
fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi satuan pendidikan.
(2)
Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
lahan;
b.
bangunan; dan
c.
ruang.
Pasal
8 Peraturan Mendikbudristek Permendikbud
ristek Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Pada PAUDDIKDASMEN
menyatakan bahwa:
(1)
Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berupa sebidang tanah
yang dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan.
(2)
Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a.
luas lahan dapat menampung sarana dan prasarana pendidikan dengan mempertimbangkan:
1.
proyeksi jumlah Peserta Didik dan rombongan belajar;
2.
ketuntasan belajar pada jalur, jenjang, dan Jenis Pendidikan; dan
3.
jenis dan jumlah ruang;
b.
memiliki ruang terbuka hijau untuk mendukung proses pembelajaran dan fungsi
ekologis;
c.
berada di lingkungan yang nyaman, terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan
dan keselamatan jiwa serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan
darurat;
d.
lokasi sesuai dengan peruntukan dan mendapat izin pemanfaatan lahan dari pemerintah
daerah;
e.
memiliki status hak atas tanah, tidak dalam sengketa, dan/atau memiliki izin pemanfaatan
dari pemegang hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
f.
memiliki akses jalan yang layak untuk ditempuh dan memenuhi aksesibilitas bagi
Penyandang Disabilitas.
(3)
Dalam hal terdapat permukaan terbuka di atas air yang digunakan untuk penyelenggaraan
pendidikan, permukaan terbuka tersebut termasuk prasarana.
Pasal
9 Permendikbud ristek Nomor 22 Tahun
2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederjat
menyatakan bahwa:
(1)
Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan wujud
fisik hasil pekerjaan konstruksi yang berfungsi sebagai tempat penyelenggaraan
pendidikan.
(2)
Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a.
memiliki luas bangunan dengan mempertimbangkan:
1.
proyeksi jumlah Peserta Didik dan rombongan belajar; dan
2.
jenis dan jumlah ruang;
b.
tata bangunan yang meliputi koefisien dasar bangunan, koefisien lantai
bangunan, ketinggian dan jarak bebas bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c.
keselamatan yang meliputi kekuatan konstruksi dan ketahanan terhadap bencana yang
disebabkan oleh faktor alam, nonalam, dan/atau manusia;
d.
kesehatan yang meliputi penghawaan, pencahayaan, akses sumber air bersih, dan
sanitasi;
e.
keamanan yang berupa peringatan bahaya, jalur dan akses evakuasi yang dapat dicapai
dengan mudah dan dilengkapi penunjuk arah yang jelas;
f.
kenyamanan yang meliputi kenyamanan ruang gerak dan hubungan antar ruang, kondisi
dalam ruang, pandangan, serta tingkat getaran dan tingkat kebisingan;
g.
memiliki instalasi jaringan listrik dan/atau sumber energi lainnya sesuai dengan
kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h.
aksesibilitas termasuk fasilitas untuk Penyandang Disabilitas; dan
i.
menggunakan bahan bangunan yang aman bagi kesehatan dan keselamatan untuk pengguna
bangunan dan lingkungan.
Pasal
10 Permendikbudristek Nomor 22 Tahun
2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah menyatakan bahwa:
(1)
Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c merupakan tempat yang
digunakan untuk kegiatan pembelajaran teori, praktik, dan kegiatan lainnya
untuk mencapai tujuan pendidikan yang dapat berupa ruang terbuka atau ruang
tertutup.
(2)
Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a.
jenis dan jumlah ruang disesuaikan dengan fungsi ruang menurut jalur, jenjang,
dan Jenis Pendidikan;
b.
keamanan dan keselamatan yang meliputi peringatan bahaya, jalur dan akses
evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjuk arah yang
jelas;
c.
kesehatan yang meliputi kebersihan, penghawaan, pencahayaan, dengan mengutamakan
penghawaan dan pencahayaan alami; dan
d.
aksesibilitas termasuk fasilitas untuk Penyandang Disabilitas.
Pasal
11 Permendikbud ristek Nomor 22 Tahun
2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah menyatakan bahwa Ruang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdiri atas:
a.
ruang kelas;
b.
ruang perpustakaan;
c.
ruang laboratorium;
d.
ruang administrasi;
e.
ruang kesehatan;
f.
tempat beribadah;
g.
tempat bermain atau berolahraga;
h.
kantin; dan
i.
toilet.
Pasal
12 Permendikbud ristek Nomor 22 Tahun
2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana PAUDDIKDASMEN menyatakan bahwa
(1)
Ruang kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a berfungsi sebagai
tempat kegiatan pembelajaran:
a.
teori;
b.
praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus; dan/atau
c.
praktik dengan alat khusus yang mudah dihadirkan.
(2)
Ruang kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a.
rasio luas ruang kelas minimal 2 (dua) meter persegi per Peserta Didik untuk:
1.
sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/paket A/bentuk lain yang sederajat;
2.
sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/paket B/bentuk lain yang
sederajat;
3.
sekolah menengah atas/madrasah aliyah/ paket C/bentuk lain yang sederajat; dan
4.
sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan/bentuk lain yang sederajat;
dan
b.
rasio luas ruang kelas minimal 3 (tiga) meter persegi per Peserta Didik untuk:
1.
taman kanak-kanak/raudatul athfal/kelompok bermain/taman penitipan anak/bentuk lain
yang sederajat; dan
2.
taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah
pertama luar biasa, dan sekolah menengah atas luar biasa.
Pasal
13 Permendikbud ristek Nomor 22 Tahun
2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah menyatakan bahwa
(1)
Ruang perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b berfungsi sebagai
tempat kegiatan memperoleh berbagai informasi dari bahan pustaka.
(2)
Ruang perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a.
luas minimal ruang perpustakaan sama dengan luas 1 (satu) ruang kelas; dan
b.
dilengkapi dengan sarana perpustakaan yang disesuaikan dengan koleksi dan pelayanan,
untuk menjamin keberlangsungan fungsi perpustakaan dan kenyamanan.
Pasal
14 Permendikbud ristek Nomor 22 Tahun
2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah menyatakan bahwa:
(1)
Ruang laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c berfungsi sebagai
ruang untuk pembelajaran praktik yang memerlukan peralatan khusus.
(2)
Ruang laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a.
luas minimal ruang laboratorium sama dengan 1,5 (satu koma lima) dari luas
ruang kelas; dan
b.
dilengkapi dengan sarana laboratorium yang disesuaikan dengan model, metode, strategi,
dan tujuan pembelajaran.
Pasal
15
(1)
Ruang administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d berfungsi sebagai
ruang kepala satuan pendidikan, ruang pendidik, dan/atau ruang tata usaha untuk
melaksanakan kegiatan pengelolaan dan layanan administrasi satuan pendidikan.
(2)
Ruang administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a.
berupa ruangan terpisah atau berada dalam 1 (satu) ruangan yang sama; dan
b.
dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan pendukung kegiatan pengelolaan dan
layanan administrasi sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.
Pasal
16 Peraturan Mendikbudristek Permendikbudristek
Nomor 22 Tahun 2023 menyatakan bahwa:
(1)
Ruang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e berfungsi sebagai
tempat penanganan dini warga satuan pendidikan yang mengalami gangguan
kesehatan.
(2)
Ruang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a.
berupa ruang tersendiri atau bagian dari ruang lain; dan
b.
dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan pendukung kegiatan layanan kesehatan
sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.
Pasal
17 Permendikbudristek Nomor 22 Tahun
2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah menyatakan bahwa:
(1)
Tempat beribadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f berfungsi sebagai tempat
untuk beribadah bagi warga satuan pendidikan sesuai agama dan kepercayaan
masing-masing.
(2)
Penyediaan tempat beribadah bertujuan untuk melindungi dan menghormati hak beribadah
bagi setiap warga satuan pendidikan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
(3)
Tempat beribadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a.
berupa ruang terpisah, bagian dari ruang lain, dan/atau ruang yang digunakan dengan
prinsip berbagi pakai untuk semua warga satuan pendidikan dari berbagai agama dan
kepercayaan dengan memperhatikan norma dan ketentuan yang berlaku, sesuai
dengan kondisi satuan pendidikan; dan/atau
b.
menggunakan ruang secara berbagi sumber daya dengan lingkungan di sekitar
satuan pendidikan.
Pasal
18 Peraturan Mendikbudristek Permendikbudristek
Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana TK PAUD SD/MI
SMP/MTs SMA/MA SMK/MA menyatakan bahwa
(1)
Tempat bermain atau berolahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf g
berfungsi sebagai tempat yang digunakan oleh warga satuan pendidikan untuk
kegiatan bermain dan/atau berolahraga dalam rangka meningkatkan kebugaran dan
kesehatan.
(2)
Tempat bermain atau berolahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi ketentuan:
a.
bentuk dan luas disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing
satuan pendidikan; dan
b.
dilengkapi dengan peralatan sesuai dengan kurikulum satuan pendidikan.
Pasal
19 Peraturan Mendikbudristek Permendikbudristek
Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana TK PAU SD MI SMP
MTs SMA MA SMK MAK menyatakan bahwa:
(1)
Kantin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf h berfungsi sebagai tempat penyediaan
makanan dan minuman yang sehat dan aman bagi warga satuan pendidikan
(2)
Kantin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a.
berupa ruang tersendiri atau bagian dari ruang lain;
b.
berlokasi di tempat yang aman dari potensi pencemaran; dan
c.
dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan kantin sehat sesuai kondisi satuan
pendidikan.
Pasal
20 Peraturan Mendikbudristek Permendikbudristek
Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana TK PAUD SD MI SMP
MTs SMA MA SMK MAK menyatakan bahwa:
(1)
Toilet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf i berfungsi sebagai fasilitas
sanitasi untuk tempat buang air besar dan kecil serta tempat cuci tangan dan
muka.
(2)
Toilet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a.
sesuai dengan usia, jenis kelamin, jumlah warga satuan pendidikan;
b.
berfungsi dengan baik dan bersih;
c.
terletak dalam area yang mudah dijangkau dan aman; dan
d.
sesuai dengan kebutuhan Penyandang Disabilitas.
Pasal
21 Permendikbud ristek Nomor 22 Tahun
2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana TK PAU SD MI SMP MTs SMA MA SMK
MAK menyatakan bahwa:
(1)
Sarana spesifik untuk pendidikan khusus bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) terdiri atas:
a.
peralatan pengembangan kekhususan; dan
b.
peralatan pengembangan keterampilan.
(2)
Peralatan pengembangan kekhususan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai
dengan karakteristik dan kebutuhan Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
(3)
Peralatan pengembangan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai
dengan karakteristik dan kebutuhan Peserta Didik Penyandang Disabilitas, dan memenuhi
persyaratan kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan hidup serta ketentuan
lain yang sesuai.
Pasal
22 Peraturan Mendikbudristek Permendikbudristek
Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana TK PAUD SD/MI
SMP/MTs SMA/MA SMK/MAK menyatakan bahwa
(1)
Prasarana spesifik pada pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (4) huruf a terdiri atas:
a.
ruang kegiatan literasi anak; dan
b.
ruang laktasi.
(2)
Ruang kegiatan literasi anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
berfungsi sebagai tempat untuk kegiatan literasi anak sesuai usia dan tahapan perkembangan
anak.
(3)
Ruang kegiatan literasi anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi
ketentuan:
a.
sesuai dengan jumlah dan karakteristik Peserta Didik, dan kebutuhan yang relevan
bagi layanan program di satuan pendidikan anak usia dini; dan
b.
berupa ruang tersendiri atau bagian dari ruang lain.
(4)
Ruang laktasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berfungsi sebagai
tempat untuk memberikan dan/atau menampung Air Susu Ibu (ASI) di satuan
pendidikan anak usia dini yang melayani anak berusia di bawah 2 (dua) tahun.
(5)
Ruang laktasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi ketentuan:
a.
dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan sesuai kebutuhan; dan
b.
dapat berupa ruang tersendiri atau bagian dari ruang lain.
Pasal
23 Peraturan Mendikbudristek Permendikbudristek
Nomor 22 Tahun 2023 menyatakan bahwa
(1)
Prasarana spesifik pada pendidikan kejuruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(4) huruf b merupakan ruang praktik.
(2)
Ruang praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tempat pembelajaran
praktik untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi keahlian yang relevan
dengan dunia kerja.
(3)
Ruang praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi ketentuan:
a.
luas minimal ruang praktik sesuai dengan karakteristik konsentrasi keahlian dan
jumlah Peserta Didik;
b.
jenis ruang praktik sesuai dengan karakteristik konsentrasi keahlian;
c.
kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan hidup, serta ketentuan lain yang
sesuai dengan konsentrasi keahlian; dan
d.
dilengkapi sarana praktik sesuai dengan konsentrasi keahlian.
Pasal
24 Peraturan Mendikbudristek Permendikbudristek
Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Pada Pendidikan
Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah
menyatakan bahwa
(1)
Prasarana spesifik pada pendidikan khusus bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf c terdiri atas:
a.
ruang pengembangan kekhususan; dan
b.
ruang pengembangan keterampilan.
(2)
Ruang pengembangan kekhususan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
berfungsi sebagai tempat untuk pengembangan kemampuan spesifik sesuai dengan
ragam disabilitas.
(3)
Ruang pengembangan kekhususan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi
ketentuan:
a.
berupa ruang tersendiri atau bagian dari ruang lain; dan
b.
dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan sesuai dengan ragam disabilitas.
(4)
Ruang pengembangan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
berfungsi sebagai tempat untuk pelatihan keterampilan untuk mendukung
kemandirian Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
(5)
Ruang pengembangan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus
memenuhi ketentuan:
a.
berupa ruang tersendiri atau bagian dari ruang lain; dan
b.
dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan sesuai dengan jenis keterampilan
yang diajarkan.
Pasal
25 Peraturan Mendikbudristek Permendikbudristek
Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana TK PAUDDIKDASMEN
menyatakan bahwa Setiap satuan pendidikan paling sedikit tersedia prasarana
ruang dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
pada taman kanak-kanak/raudatul athfal/kelompok bermain/taman penitipan anak/bentuk
lain yang sederajat tersedia ruang kelas, ruang kegiatan literasi anak, ruang
laktasi, ruang administrasi, ruang kesehatan, tempat beribadah, tempat bermain
atau berolahraga, dan toilet;
b.
pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/bentuk lain yang sederajat tersedia
ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang administrasi, ruang kesehatan, tempat beribadah,
tempat bermain atau berolahraga, kantin, dan toilet;
c.
pada sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/ bentuk lain yang sederajat tersedia
ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang administrasi, ruang
kesehatan, tempat beribadah, tempat bermain atau berolahraga, kantin, dan
toilet;
d.
pada sekolah menengah atas/madrasah aliyah/bentuk lain yang sederajat tersedia ruang
kelas, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang administrasi, ruang
kesehatan, tempat beribadah, tempat bermain atau berolahraga, kantin, dan
toilet;
e.
pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan/bentuk lain yang
sederajat tersedia ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang praktik,
ruang administrasi, ruang kesehatan, tempat beribadah, tempat bermain atau
berolahraga, kantin, dan toilet;
f.
pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan paket A, paket B, dan paket C tersedia
ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang administrasi, tempat beribadah, dan
toilet;
g.
pada taman kanak-kanak luar biasa tersedia ruang kelas, ruang kegiatan literasi
anak, ruang laktasi, ruang pengembangan kekhususan, ruang administrasi, ruang
kesehatan, tempat beribadah, tempat bermain atau berolahraga, dan toilet; dan
h.
pada sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama luar biasa, dan sekolah
menengah atas luar biasa tersedia ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang pengembangan
kekhususan, ruang pengembangan keterampilan, ruang administrasi, ruang
kesehatan, tempat beribadah, tempat bermain atau berolahraga, kantin, dan
toilet.
Pasal
26 Peraturan Mendikbudristek Permendikbudristek
Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Pada Pendidikan
Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah menyatakan
bahwa:
(1)
Satuan pendidikan dapat menyediakan sarana dan prasarana secara:
a.
mandiri; dan
b.
berbagi sumber daya.
(2)
Penyediaan sarana dan prasarana secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan melalui pengadaan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang tertuang
dalam dokumen rencana kerja sekolah/ madrasah.
(3)
Penyediaan sarana dan prasarana secara berbagi sumber daya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui kerja sama dengan satuan pendidikan, pemerintah,
pemerintah daerah, industri, dan/atau pemangku kepentingan lain dalam penggunaan
sarana dan prasarana untuk pencapaian tujuan pembelajaran.
(4)
Penyediaan sarana dan prasarana secara berbagi sumber daya sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
tertuang dalam dokumen rencana kerja sekolah/madrasah; dan
b.
berdasarkan perjanjian kerja sama yang memuat jangka waktu tertentu yang
menjamin keberlanjutan pembelajaran sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan
serta kejelasan hak dan kewajiban para pihak terkait.
Pasal
27 Peraturan Mendikbudristek Permendikbudristek
Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana menyatakan bahwa Rincian
sarana, prasarana, sarana spesifik, dan prasarana spesifik pada pendidikan anak
usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan menengah diatur dalam
petunjuk teknis yang ditetapkan oleh pemimpin unit utama terkait.
Pasal
28 Permendikbudristek Nomor 22 Tahun
2023 menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
ketentuan mengenai Standar Sarana dan Prasarana dalam Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia
Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);
b.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana
Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah (SMA/MA);
c.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana
dan Prasarana untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama
Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB); dan
d.
ketentuan mengenai Standar Sarana dan Prasarana dalam Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1689),
dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
29 Peraturan Mendikbudristek Permendikbudristek
Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Pada PAUD, Jenjang
DIKDAS, Dan Jenjang DIKMEN menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Selengapnya
silahkan download dan baca Peraturan Mendikbudristek Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana Dan
Prasarana Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan
Jenjang Pendidikan Menengah. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Peraturan Mendikbudristek Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana Dan
Prasarana Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan
Jenjang Pendidikan Menengah. Semoga ada manfaatnya.