Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 856 Tahun 2021 Tentang Pedoman Operasional (PO) Penilaian Dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala Dan Profesor Dalam Rumpun Ilmu Agama. Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala dan Profesor dalam Rumpun Ilmu Agama, ditetapkan Pedoman Operasional Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala dan Profesor dalam Rumpun Ilmu Agama. Pedoman Operasional ini dimaksudkan untuk menjadi panduan bagi pejabat yang berwenang dalam menilai dan menetapkan angka kredit jabatan fungsional dosen jenjang Lektor Kepala dan Profesor dalam rumpun ilmu agama. Dengan ditetapkannya Pedoman Operasional ini, diharapkan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala dan Profesor Dalam Rumpun Ilmu Agama pada Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) dapat dilakukan secara adil, objektif, akuntabel, transparan dan bersifat mendidik, serta otonom dan terjamin mutunya.
Diktum KESATU Keputusan
Menteri Agama KMA Nomor 856 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Operasional Penilaian Dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional
Dosen Jenjang Lektor Kepala Dan Profesor Dalam Rumpun Ilmu Agama menyatakan
bahwa Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Jenjang
Lektor Kepala dan Profesor dalam Rumpun Ilmu Agama dilakukan oleh pejabat yang
berwenang.
Diktum KEDUA KMA Nomor 856 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Operasional Penilaian Dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen
Jenjang Lektor Kepala Dan Profesor Dalam Rumpun Ilmu Agama menyatakan bahwa
Penilaian dan Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
dilakukan berdasarkan Pedoman Operasional Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala dan Profesor dalam Rumpun Ilmu
Agama sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan ini.
Penilaian dan Penetapan
Angka Kredit Jabatan Fungsional Dasen Jenjang Lektor Kepala dan Profesor dalam
Rumpun Ilmu Agama dilakukan dengan tahapan:
1. pengusulan:
1) Dosen mengisi daftar usulan
penilaian Angka Kredit; 2) Daftar usulan penilaian angka kredit diajukan kepada
Dekan untuk PTK berbentuk universitas/- 4 -nstitute atau Ketua untuk PTK
berbentuk sekolah tinggi;
2. pemeriksaan,
dilakukan oleh dekan atau ketua terhadap daftar usulan penilaian angka kredit;
3. pertimbangan,
diberikan oleh Senat Akademik; dan
4. penilaian,
dilakukan oleh Tim Penilai.
Tim Penilai Angka Kredit
(PAK) Kementerian Agama terdiri atas unsur tehnis yang membidangi perguruan
tinggi, kepegawaian dan dosen. Unsur dosen terdiri atas sejumlah Profesor yang
direkrut secara bersama oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat
Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, Direktorat Jenderal
Bimbingan Masyarakat Buddha, dan Pusat Bimbingan Masyarakat dan Pendidikan
Khonghucu dan ditetapkan oleh Menteri Agama.
Untuk penilaian angka kredit
kenaikan pangkat akademik Lektor Kepala dan Profesor, Tim PAK Kementerian
dibentuk dalam dua tim yang bekerja secara bertahap dan atau berjenjang yaitu,
tim besar dan tim kecil. Keanggotaan unsur dosen yang tergabung dalam tim besar
dan tim kecil diambil dari nama-nama Profesor yang sudah tergabung dalam tim
besar dan tim kecil yang sudah tergabung dalam list hasil rekruitmen bersama.
Tugas dan fungsi dari tim besar dan tim kecil pada dua tahapan, sebagai
berikut:
1. Tim
besar (tahapan pertama) yang terdiri dari sejumlah unsur teknis yang membidangi
pendidikan tinggi, kepegawaian dan dosen. Unsur dosen terdiri dari
Profesor-rumpun ilmu agama dalam jumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang. Tim
besar bertugas melakukan review seluruh komponen penilaian (pendidikan,
penelitian, pengabdian masyarakat dan penunjang).
2. Tim
Kecil (tahapan kedua) yang terdiri dari sejumlah unsur teknis yang membidangi
pendidikan tinggi, kepegawaian dan dosen. Unsur dosen terdiri dari Profesor
rumpun ilmu agama dalam jumlah paling sedikit 3 (tiga) orang.
Ditegaskan dalam lampiran Keputusan
Menteri Agama KMA Nomor 856 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Operasional Penilaian Dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional
Dosen Jenjang Lektor Kepala Dan Profesor Dalam Rumpun Ilmu Agama, bahwa unsur
penilaian dalam jabatan akademik dosen Lektor Kepala dan Profesor terdiri dari:
Unsur utama; dan Unsur penunjang.
Unsur utama yang dinilai
dalam jabatan akademik Dosen Lektor Kepala dan Profesor mencakup:
a. Pendidikan,
meliputi:
1) pendidikan
sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; dan
2) pendidikan
dan pelatihan pra jabatan.
b. Pelaksanaan
Pendidikan, meliputi:
1) Melaksanakan peruliahan/tutorial dan membimbing,
menguji laboratorium, serta menyelenggarakan Pendidikan di praktek keguruanbengkel/
studio/ kebun percobaan / teknologi pengajaran dan praktek lapangan.
2) membimbing
seminar;
3) membimbing
kuliah kerja nyata, praktek kerja nyata, dan praktek kerja lapangan;
4) membimbing dan ikut membimbing dalam menghasilkan disertasi, tesis, skripsi
dan laporan akhir studi;
5) melaksanakan
tugas sebagai penguji pada ujian akhir;
6) membina
kegiatan kemahasiswaan;
7) mengembangkan
program kuliah;
8) mengembangkan
bahan kuliah;
9) menyampaikan
orasi ilmiah;
10) menduduki jabatan
pimpinan perguruan tinggi;
11) membimbing
akademik Dosen di bawah jenjang jabatannya;
12) melaksanakan kegiatan detasering dan pencangkokan Jabatan Akademik Dosen.
c. Pelaksanaan
penelitian, meliputi:
1) menyusun
karya ilmiah;
2) menerjemahkan/menyadur
buku ilmiah;
3) mengedit/menyunting
karya ilmiah;
4) membuat
rencana dan karya teknologi yang dipatenkan; dan
5) membuat
rancangan dan karya teknologi, rancangan dan karya seni/ seni pertunjukan/
karya sastra.
d. Pelaksanaan
pengabdian kepada masyarakat, meliputi:
1. menduduki
jabatan pimpinan pada pendidikan tinggi;
2. melaksanakan
pengembangan hasil pendidikan dan penelitian;
3. memberi
latihan/penyuluhan/penataran/ ceramah pada masyarakat;
4. memberi
pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas
umum pemerintah dan pembangunan; dan
5. membuat/menulis
karya pengabdian.
e. Pengembangan
diri, yakni pelatihan untuk meningkatkan kompetensi.
Sedangkan unsur penunjang
yang dinilai dalam jabatan akademik dosen lektor kepala dan profesor meliputi:
a. menjadi
anggota dalam suatu panitia/badan pada
perguruan tinggi;
b. menjadi
anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah;
c. menjadi
anggota organisasi profesi Dosen;
d. mewakili
perguruan tinggi/lembaga pemerintah;
e. menjadi
anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional;
f. berperan
serta aktif dalam pertemuan ilmiah;
g. mendapat
penghargaan/tanda jasa;
h. menulis
buku pelajaran sekolah lanjutan tingkat atas ke bawah yang diterbitkan dan
diedarkan secara nasional;
i. mempunyai
prestasi di bidang olahraga/humaniora; dan
J. keanggotaan
dalam Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen.
Jumlah angka kredit
kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap dosen untuk dapat diangkat
dalam jabatan akademik paling sedikit dibutuhkan angka kredit 90% (sembilan
puluh persen) dari unsur utama tidak termasuk pendidikan sekolah yang
memperoleh ijazah/gelar dan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan
(sesuai dengan Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2013 dan Lampiran III Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2013),
serta unsur penunjang paling banyak dibutuhkan angka kredit 10% (sepuluh persen)
atau boleh tidak ada.
Penilaian kegiatan yang
dilakukan untuk usul kenaikan jabatan akademik dalam hal-hal tertentu
diberlakukan batas maksimal yang diakui pada komponen-komponen tertentu. Batas
maksimal diberlakukan denga,n tujuan untuk mendistribusikan tugas pokok dan
fungsi dosen pada setiap sub unsur kegiatan dalam satu unsur kegiatan maupun
pendistribusian untuk masing-masing unsur dan pada strata pendidikan. Untuk
dapat menduduki jenjang jabatan akademik dan/ atau pangkat tertentu, dosen
wajib memenuhi angka kredit kumulatif dengan distribusi unsur utama dan
penunjang tertentu.
Selengkapnya berikut ini
Salinan Keputusan Menteri Agama KMA Nomor
856 Tahun 2021 Tentang Pedoman Operasional Penilaian Dan Penetapan Angka Kredit
Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala Dan Profesor Dalam Rumpun Ilmu
Agama
Demikian informasi tentang Keputusan
Menteri Agama KMA Nomor 856 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Operasional Penilaian Dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional
Dosen Jenjang Lektor Kepala Dan Profesor Dalam Rumpun Ilmu Agama. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
No comments