Standar Profesi Perekam Medis Dan Informasi Kesehatan

Kepmenkes Nomor Nomor312 Tahun 2020 Tentang Standar Profesi Perekam Medis Dan Informasi Kesehatan

Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor Hk.01.07/Menkes/312/2020 Tentang Standar Profesi Perekam Medis Dan Informasi Kesehatan. Perkembangan teknologi informasi dalam era globalisasi menuntut semua bidang untuk menghadapi perubahan tersebut secara menyeluruh dan berkesinambungan. Sejalan dengan itu, bidang kesehatan harus mempersiapkan diri dalam meningkatkan kualitas tenaga kesehatan yang mampu bersaing secara global.

 

Tenaga kesehatan memiliki peranan penting dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat. Penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan harus dilakukan secara bertanggung jawab, memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian, dan kewenangan yang terus menerus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan. Ketentuan lainnya sesuai Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), dan Pasal 46 Ayat (1) setiap tenaga yang menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki i zin. Pasal 58 Ayat (1) menyebutkan bahwa tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik wajib memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan penerima pelayanan kesehatan. Perekam Medis dan Informasi Kesehatan merupakan tenaga kesehatan yang wajib ada dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis bahwa Perekam Medis dan Informasi Kesehatan adalah seorang yang telah lulus pendidikan RMIK sesuai peraturan perundang -undangan. Pendidikan RMIK di Indonesia saat ini Diploma III (tiga) Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, Diploma IV (empat) dan Sarjana I (satu) Manajemen Informasi Kesehatan. PMIK dapat melakukan pekerjaannya pada fasilitas pelayanan kesehatan, Dinas Kesehatan, asuransi kesehatan, institusi pendidikan, dan pelayanan yang terkait.

 

Rekam medis sebagai sumber informasi memerlukan pengelolaan yang profesional untuk memenuhi kebutuhan berbagai aspek meliputi : administrasi, hukum, keuangan, penelitian, pendidikan, pen dokumentasian, dan kesehatan masyarakat. Pengolahan data rekam medis menghasilkan informasi kesehatan melalui tahapan mengumpulkan, mengintegrasikan, menganalisis data pelayanan kesehatan primer dan sekunder, menyajikan dan mend iseminasi informasi yang berguna untuk perencanaan dan pengambilan keputusan. Oleh karena itu pelayanan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan perlu dikelola oleh seseorang yang kompeten dan memiliki kewenangan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

 

Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor Hk.01.07-Menkes-312-2020 Tentang Standar Profesi Perekam Medis Dan Informasi Kesehatan ini disusun sebagai pedoman bagi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan dalam meningkatkan mutu pelayanan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan yang mendukung pelayanan kesehatan di Indonesia.

 

Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor Hk.01.07-Menkes-312-2020 Tentang Standar Profesi Perekam Medis Dan Informasi Kesehatan menyatakan Standar profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan terdiri atas standar kompetensi dan kode etik profesi.

 

Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor Hk.01.07/Menkes/312/2020 menyatakan Mengesahkan standar kompetensi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor Hk.01.07-Menkes-312-2020 Tentang Standar Profesi Perekam Medis Dan Informasi Kesehatan menyatakan Kode etik profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf b ditetapkan oleh organisasi profesi.

 

Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor Hk.01.07-Menkes-312-2020 menyatakan Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, maka Keputusan Menteri Kesehatan Nomor377 /MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor Hk.01.07/Menkes/312/2020 ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan dalam memberikan pelayanan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan yang terukur, terstandar dan berkualitas di fasilitas pelayanan kesehatan.

 

Tujuan adanya Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor Hk.01.07/Menkes/312/2020 Tentang Standar Profesi Perekam Medis Dan Informasi Kesehatan, adalah 1) Meningkatkan kualitas Perekam Medis dan Informasi Kesehatan ses uai dengan standar kompetensi dan etika profesi dalam manajemen informasi yang handal di fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia. 2) Meningkatkan kemampuan profesi dalam melakukan klasifikasi dan kodifikasi penyakit. 3) Tersedianya manajemen informasi kesehatan yang efisien dan efektif. 4) Meningkatnya kemampuan profesi dalam menjaga mutu pelayanan manajemen informasi kesehatan. 5) Meningkatnya kemampuan profesi dalam menganalisis data dan menyajikan statistik kesehatan. 6) Meningkatnya kemampuan profesi dalam pengelo laan unit kerja manajemen informasi kesehatan dengan mendayagunakan sumber daya yang tersedia. 7) Tersedianya pola kemitraan dan kerja sama tim dalam pelayanan manajemen informasi kesehatan. 8) Tersedianya sistem pengembangan karir tenaga Administrator Informas i Kesehatan. 9) Tersedianya perlindungan hukum bagi tenaga Administrator Informasi Kesehatan dan masyarakat dalam pelayanan manajemen informasi kesehatan.

 

Manfaat adanya Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor Hk.01.07/Menkes/312/2020 adalah 1) Bagi Institusi Pendidikan : Sebagai acuan dalam menyusun kurikulum sehingga terjadi kesesuaian antara proses pembelajaran dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian meskipun kurikulum antara perguruan tinggi memiliki perbedaan, tetapi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan yang dihasilkan dari berbagai program studi diharapkan memiliki kesetaraan dalam penguasaan kompetensi. 2) Bagi Pemerintah/Pengguna: a) Sebagai acuan bagi institusi yang berwenang untuk menyusun pengaturan kewenangan profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan, dengan memperhatikan kompetensi; b)Sebagai acuan dalam perencanaan pelatihan, karena dapat diketahui kompetensi apa yang telah dikuasai seorang Perekam Medis dan Informasi Kesehatan dan kompetensi apa yang perlu ditambah, sesuai dengan kebutuhan spesifik di tempat kerja. 3) Bagi Masyarakat: Masyarakat dapat mengetahui secara jelas kom petensi yang akan dikuasai oleh Perekam Medis dan Informasi Kesehatan. Bagi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan: a) Pedoman dalam pelaksanaan praktik Rekam Medis dan Informasi Kesehatan; b) Alat ukur kemampuan diri. Bagi Organisasi Profesi: a) Sebagai acuan dalam menyelenggarakan program pengembangan Kompetensi secara berkelanjutan; b)Sebagai acuan untuk menilai kompetensi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan lulusan luar negeri.

 

Selengkapnya silahkan baca Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor Hk.01.07/Menkes/312/2020 melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor Hk.01.07-Menkes-312-2020 Tentang Standar Profesi Perekam Medis Dan Informasi Kesehatan. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =



No comments