Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 990 tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan dan Sanksi Bagi Pelaksana Pelayanan Publik Dan Pemberian Kompensasi Bagi Penerima Pelayanan Publik Pada Kementerian Agama (Kemenag). Pemerintah terus berupaya memperbaiki kualitas Pelayanan Publik. Berbagai kebijakan ditetapkan guna mewujudkan kemudahan bagi Masyarakat dalam memperoleh akses pelayanan yang melalui Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Penyelenggaraan Pelayanan
Publik yang baik merupakan cermin sebuah tata pemerintahan yang sehat. Proses
yang mudah, tidak berbelit-belit, sederhana dan tuntas merupakan hasil akhir dari
rangkaian proses pelayanan Untuk mencapai pelayanan yang prima memerlukan
komitmen dari pimpinan serta seluruh pelaksana pelayanan yang berinteraksi
langsung dengan pengguna layanan. Oleh karena itu, seluruh penyelenggara
pelayanan memiliki kewajiban untuk dapat memberikan pelayanan secara optimal sehingga
dapat memberikan kepuasan kepada pengguna layanan.
Kepuasan Masyarakat terhadap
proses pelayanan salah satunya diupayakan melalui sikap para Pelaksana Pelayanan
Publik. Oleh karena itu, sedapat mungkin para pelaksana Pelayanan Publik terus
dimotivasi agar mampu melayani pengguna layanan dengan baik.
Salah satu upaya peningkatan
layanan perlu memberikan motivasi kepada pelaksana pelayanan berupa Penghargaan
(reward).
Di samping itu, Pelaksana
Pelayanan Publik bisa mendapatkan Sanksi apabila tidak dapat menerapkan layanan
sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan. Sanksi tersebut sedapat mungkin
diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk menjamin kepastian
penerapan standar pelayanan yang dapat memuaskan pengguna layanan perlu
diberikan Kompensasi bagi penerima Pelayanan Publik.
Keputusan Menteri Agama atau
KMA Nomor 990 tahun 2021 Tentang Pedoman
Pemberian Penghargaan dan Sanksi Bagi Pelaksana Pelayanan Publik Dan Pemberian
Kompensasi Bagi Penerima Pelayanan Publik Pada Kementerian Agama dimaksudkan
sebagai panduan dalam pelaksanaan pemberian Penghargaan dan Sanksi bagi
Pelaksana Pelayanan Publik dan Pemberian Kompensasi kepada Penerima Pelayanan
Publik.
Tujuan diterbitkan Keputusan
Menteri Agama atau KMA Nomor 990 tahun
2021 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan dan Sanksi Bagi Pelaksana Pelayanan
Publik Dan Pemberian Kompensasi Bagi Penerima Pelayanan Publik Pada Kementerian
Agama, adalah 1) Pemberian Penghargaan dan Sanksi kepada Pelaksana
Pelayanan Publik mempunyai tujuan untuk meningkatkan motivasi dan disiplin
Pelaksana Pelayanan Publik dalam melaksanakan tugas. 2. Pemberian Kompensasi
bagi penerima Pelayanan Publik mempunyai tujuan untuk menjamin mutu pelayanan
dan meningkatkan kepercayaan Masyarakat kepada Pelayanan Publik yang diberikan
oleh unit Pelayanan Publik.
Tata cara atau mekanisme pemberian
pengahrgaan. Bentuk penghargaan Bagi Pelaksana Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian
Agama (Kemenag) yang diberikan dapat berupa: piagam Penghargaan; peningkatan kompetensi; pengembangan
kompetensi; pengumuman sebagai Pelaksana yang berprestasi; kesempatan untuk
ramah tamah dengan jajaran pimpman Kementerian Agama; dan bentuk Penghargaan
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penghargaan diberikan
oleh Menteri dan/atau kepala unit Pelayanan Publik. Pemberian Penghargaan dilakukan
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Kriteria Penilaian Penghargaan
Pelaksana Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag):
1. memberikan pelayanan sesuai dengan kode
etik dan Standar Pelayanan;
2. tingkat kedisiplinan Pelaksana dalam memberikan
pelayanan kepada pelanggan;
3. sikap perilaku Pelaksana dalam memberikan
pelayanan kepada pelanggan, yaitu dengan ramah dan sopan atau menerapkan budaya
5 S (senyum, sapa, salam, sopan, dan santun);
4. tingkat kepekaan/respon Pelaksana dalam
memberikan pelayanan kepada pelanggan;
5. tingkat kecepatan dan ketepatan dalam
memberikan pelayanan; dan
6. tingkat keterampilan Pelaksana dalam
memberikan pelayanan kepada pelanggan
Penilaian Penghargaan Pelaksana
Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag):
1. Calon penerima Penghargaan harus memenuhi
kriteria penilaian yang telah ditentukan.
2. Untuk menjamin objektivitas dalam menentukan
pegawai Pelaksana yang mendapatkan Penghargaan dibentuk Tim Penilai.
3. Tim Penilai terdiri atas:
a.
Tim Penilai Kementerian merupakan tim yang dibentuk dan diketuai oleh
Sekretaris Jenderal;
b.
Tim Penilai Satuan Kerja Pusat merupakan tim yang dibentuk dan diketuai oleh
Sekretaris Unit Eselon 1 Pusat; dan
c.
Tim Penilai Satuan Kerja Daerah merupakan tim yang dibentuk dan diketuai oleh
Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.
4. Untuk kelancaran pelaksanaan penilaian,
Tim Penilai dapat dibantu oleh sekretariat yang ditetapkan oleh Ketua Tim
Penilai.
Prosedur Penilaian
Pemberikan Penghargaan Pelaksana Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian
Agama (Kemenag):
1. Tim Penilai melakukan seleksi calon
Pelaksana penerima Penghargaan sesuai dengan kriteria.
2. Penilaian untuk kriteria sebagaimana
dimaksud dalam angka 1 terdiri atas penilaian penerima Pelayanan Publik dan
penilaian internal Satuan Kerja.
3. Penilaian penerima Pelayanan Publik
sebagaimana dimaksud pada angka 2, dilakukan secara elektronik dengan bobot
sebesar 60% (enam puluh persen). Dengan unsur keandalan (reliability), daya
tanggap (responsibility) dan kepedulian (empaty).
4. Penilaian internal Satuan Kerja terdiri
atas unsur kehadiran dan pelaporan kinerja harian dengan bobot sebesar 40%
(empat puluh persen).
5. Tim Penilai memberikan hasil penilaian dan
mengusulkan hasil penilaian beserta rekomendasi bentuk Penghargaan kepada
Menteri dan/ atau Pimpinan Satuan Kerja.
6. Menteri dan/ atau Pimpinan Satuan Kerja menetapkan dan memberikan Penghargaan
kepada Pelaksana rekomendasi berdasarkan Tim Penilai.
Tata cara atau mekanisme pemberiaan
sanksi. Pengenaan Sanksi dapat berupa 1. teguran lisan; dan teguran tertulis. Pengenaan
Sanksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kriteria
Pengenaan Sanksi apabila: 1) melanggar ketentuan terkait penyelenggaraan
Pelayanan Publik; dan 2) melanggar kode etik dan kode perilaku serta peraturan
disiplin.
Prosedur Pengenaan Sanksi: 1)
Pimpinan Satuan Kerja wajib memonitor kinerja Pelaksana Pelayanan Publik. 2) Apabila
terdapat pelanggaran, Pimpinan Satuan Kerja dapat memberikan Sanksi. 3) Pengenaan
Sanksi kepada Pelaksana Pelayanan Publik berdasarkan kriteria yang ditentukan.
Mekanisme Pemberian Kompensasi.
Kompensasi berupa prioritas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Prosedur Pemberian Kompensasi, sebagai
berikut:
1. Penerima layanan yang mendapatkan
Kompensasi akan diberitahukan secara tertulis berupa surat permohonan maaf dari
Pimpinan Satuan Kerja sesuai dengan format 2 dan blangko penerimaan Kompensasi
sesuai dengan format 3.
2. Pemberian Kompensasi
kepada penerima layanan didasarkan atas:
a.
Pelayanan yang diberikan kepada penerima layanan tidak sesuai dengan Standar
Pelayanan; dan/ atau
b.
Pengaduan dari penerima layanan yang sudah diverifikasi kebenarannya.
3. Pimpinan Satuan Kerja wajib memonitor dan memastikab
pelayanan sesuai yang dengan Standar Pelayanan telah ditetapkan.
4. Jika terdapat ketidaksesuaian dengan
Standar Pelayanan, Pimpinan Satuan Kerja menetapkan bentuk Kompensasi yang akan
diberikan kepada penerima layanan.
Keputusan Menteri Agama atau
KMA Nomor 990 tahun 2021 Tentang Pedoman
Pemberian Penghargaan dan Sanksi Bagi Pelaksana Pelayanan Publik Dan Pemberian
Kompensasi Bagi Penerima Pelayanan Publik Pada Kementerian Agama (Kemenag) menjadi
pedoman dalam Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi bagi Pelaksana
Pelayanan Publik dan Pemberian Kompensasi bagi Penerima Pelayanan Publik pada
Kementerian Agama.
No comments
Post a Comment