Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang (Kepala Badan Pertanahan Nasional) Permen ATR KBPN Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, yang dimaksud Jabatan Fungsional (JF) Penata Pertanahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan. Pejabat Fungsional Penata Pertanahan atau disebut Penata Pertanahan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh PyB untuk melakukan kegiatan di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Agraria Dan Tata Ruang (Kepala Badan Pertanahan Nasional) Permen ATR KBPN Nomor 28 Tahun 2021 Tentang
Petunjuk Teknis atau Juknis Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, bahwa Penata
Pertanahan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Kebijakan Teknis Pertanahan,
Tenurial dan Pengembangan Pertanahan pada Kementerian. Penata Pertanahan merupakan
jabatan karier PNS. Penata Pertanahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,
pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan
tugas JF Penata Pertanahan. Kedudukan Penata Pertanahan ditetapkan dalam peta
jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan
analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Tugas JF Penata Pertanahan berdasarakan
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang (Kepala Badan Pertanahan Nasional) Permen ATR KBPN Nomor 28 Tahun 2021 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penata Pertanahan adalah melaksanakan
penataan pertanahan yang meliputi Kebijakan Teknis Pertanahan, Tenurial dan
Pengembangan Pertanahan.
JF Penata Pertanahan
merupakan JF kategori keahlian. Jenjang JF Penata Pertanahan terdiri atas: Penata
Pertanahan Ahli Pertama; Penata Pertanahan Ahli Muda; Penata Pertanahan Ahli
Madya; dan Penata Pertanahan Ahli Utama. Pangkat dan golongan ruang atas jenjang
JF Penata Pertanahan terdiri atas:
a. JF Penata Pertanahan Ahli
Pertama:
1. Pangkat
Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Pangkat
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. JF Penata Pertanahan Ahli
Muda:
1. Pangkat
Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Pangkat
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. JF Penata Pertanahan Ahli
Madya:
1. Pangkat
Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pangkat
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pangkat
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. JF Penata Pertanahan Ahli
Utama:
1. Pembina
Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina
Utama, golongan ruang IV/e.
Penetapan jenjang jabatan
untuk pengangkatan dalam JF Penata Pertanahan berdasarkan jumlah Angka Kredit yang
dimiliki setelah ditetapkan oleh PyB menetapkan Angka Kredit. Penetapan jenjang
jabatan, pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penata Pertanahan dibuat
sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Permen ATR KBPN Nomor
28 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penata
Pertanahan ini.
Unsur kegiatan tugas JF Penata
Pertanahan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: a) Kebijakan Teknis
Pertanahan, meliputi: 1. penyusunan Kebijakan Teknis Pertanahan; dan 2) diseminasi
kebijakan Teknis Pertanahan; b) Tenurial, meliputi: 1) pendaftaran tanah; 2) pemeliharaan
data tanah dan ruang; 3) pencatatan dan layanan informasi pertanahan; 4) penatausahaan
tanah ulayat/hak komunal; 5) hubungan kelembagaan; 6) pemberian lisensi; 7) penatagunaan
tanah; 8) landreform; 9) pemberdayaan tanah masyarakat; 10) penanganan masalah
pertanahan; 11) pengendalian dan pemantauan pertanahan; dan 12) penertiban
penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah; c) Pengembangan
Pertanahan, meliputi: 1) konsolidasi tanah; 2) pengadaan tanah dan pengembangan
pertanahan; 3) pengembangan dan pemanfaatan tanah; 4) pengembangan penilaian
pertanahan; dan 5) pemanfaatan informasi nilai tanah.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Agraria Dan Tata Ruang (Kepala Badan Pertanahan Nasional) Permen ATR KBPN Nomor 28 Tahun 2021 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, Kegiatan
penunjang JF Penata Pertanahan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
a) pengajar atau pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional atau teknis di
bidang Kebijakan Teknis Pertanahan, Tenurial dan Pengembangan Pertanahan; b) keanggotaan
dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi; c) perolehan penghargaan atau tanda
jasa; d) perolehan gelar atau ijazah lain; dan/atau e) pelaksanaan tugas lain yang
mendukung pelaksanaan tugas JF Penata Pertanahan.
Adap;un Kegiatan
pengembangan profesi yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: a) perolehan
ijazah/gelar pendidikan formal di bidang tugas JF Penata Pertanahan; b) pembuatan
Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang tugas JF Penata Pertanahan; c) penerjemahan/penyaduran
buku, karya ilmiah, peraturan dan bahan lainnya di bidang tugas JF Penata Pertanahan;
d) penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan / petunjuk teknis di bidang
tugas JF Penata Pertanahan; e) pengembangan kompetensi di bidang tugas JF Penata
Pertanahan; dan f) kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan
oleh Instansi Pembina di bidang tugas JF Penata Pertanahan.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan
Menteri Agraria Dan Tata Ruang (Kepala Badan Pertanahan Nasional) Permen ATR KBPN Nomor 28 Tahun 2021 Tentang
Juknis Jabatan Fungsional Penata Pertanahan melalui salinan dokumen yang
terdapat di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Agraria Dan Tata Ruang (Kepala Badan Pertanahan Nasional) Permen ATR KBPN Nomor 28 Tahun 2021 Tentang
Juknis Jabatan Fungsional Penata Pertanahan. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
No comments
Post a Comment