Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional atau PermenATR Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah, diterbitkan dengan pertimbangan antara lain: a) bahwa untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia terkait pendaftaran properti diperlukan adanya kejelasan atas biaya peralihan hak atas tanah; b) bahwa untuk memperjelas biaya peralihan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan pengaturan uang jasa dalam rangka pembuatan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional atau PermenATR Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Uang
Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah, dinyatakan bahwa Uang Jasa Pejabat Pembuat
Akta Tanah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara atas biaya pembuatan akta
tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di
dalam akta. Uang Jasa sudah termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta. Uang
Jasa didasarkan pada nilai ekonomis. Nilai ekonomis di tentukan dari harga
transaksi setiap akta dengan rincian sebagai berikut:
a.
kurang dari atau sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), paling
banyak sebesar 1% (satu persen);
b.
lebih dari Rp 500 .000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah), paling banyak sebesar 0,75% (nol koma tujuh lima persen);
c.
lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp2.500.000.000,00
(dua miliar lima ratus juta rupiah), paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen);
atau
d.
lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), paling
banyak sebesar 0,25% (nol koma dua lima persen).
Selanjutnya dinyatakan dalam
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional atau
Permen ATR Nomor 33 Tahun 2021 Tentang
Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah, bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah dan
Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara wajib memberikan jasa pembuatan akta tanpa
memungut biaya kepada orang yang tidak mampu. Orang yang tidak mampu dibuktikan
dengan Surat Keterangan Tidak Mampu yang diterbitkan oleh instansi yang
berwenang.
Dalam hal Pejabat Pembuat
Akta Tanah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara memungut uang jasa melebihi
ketentuan dikenakan sanksi pelanggaran ringan berupa pemberhentian sementara
paling lama 6 (enam) bulan. Dalam hal Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat Pembuat
Akta Tanah Sementara memungut uang jasa kepada seseorang yang tidak mampu dikenakan
sanksi berupa teguran tertulis. Tata cara pemeriksaan dan pengenaan sanksi dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pembinaan dan pengawasan
Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Pada saat Peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional atau Permen ATR Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Uang
Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah, dinyatakan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai
Jenis Pelanggaran dan Sanksi nomor 9 huruf a dan nomor 32 sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat
Akta Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 395), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Agraria dan
Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional atau Permen ATR Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta
Tanah mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni tanggal 18 Oktober
2021.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional atau Permen ATR Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Uang
Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah melalui salinan dokumen yang tersedia di
bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional atau PermenATR Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Uang
Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah. Semoga ada manfaatnya.