Permen ESDM Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional

Permen ESDM Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional


Berdasarkan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral atau Permen ESDM Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional, yang dimaksud Taman Bumi (Geopark) yang selanjutnya disebut Geopark adalah sebuah wilayah geografi tunggal atau gabungan, yang memiliki Situs Warisan Geologi (Geosite) dan bentang alam yang bernilai, terkait aspek Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity), serta dikelola untuk keperluan konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan dengan keterlibatan aktif dari masyarakat dan Pemerintah Daerah, sehingga dapat digunakan untuk menumbuhkan pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap bumi dan lingkungan sekitarnya.

 

Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral atau Permen ESDM Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pengelola Geopark, dan Pemangku Kepentingan dalam penetapan dan pengelolaan Geopark Nasional. Adapun tujuan Penetapan Geopark Nasional adalah untuk: a) mewujudkan pelestarian Warisan Geologi (Geoheritage), Kenaekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity) melalui upaya konservasi, pendidikan, dan pembangunan perekonomian bagi masyarakat secara berkelanjutan; b) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemanfaatan Keragaman Geologi (Geodiversity) Kenaekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity); dan c) menjadi dasar bagi Pengelola Geopark dalam melakukan pengelolaan Geopark Nasional.

 

Ruang lingkup pengaturan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral atau PermenESDM Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional ini meliputi: a) tata cara penetapan Geopark Nasional; b) pengelolaan Geopark Nasional; dan c) pembinaan dan pengawasan Geopark Nasional.

 

Menteri menetapkan Geopark Nasional. Penetapan Geopark Nasional dilaksanakan berdasarkan usulan dari Pengelola Geopark melalui gubernur sesuai kewenangannya. Dalam hal wilayah Geopark Nasional yang diusulkan meliputi 2 (dua) provinsi atau lebih, usulan Pengelola Geopark dilakukan melalui kesepakatan para gubernur di wilayah Geopark. Usulan Geopark Nasional harus memenuhi persyaratan dokumen teknis dan dokumen administratif.

 

Dalam hal terdapat kegiatan budidaya pada kawasan yang diusulkan menjadi Geopark Nasional, prioritas pemanfaatan tata ruang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.

 

Persyaratan dokumen teknis memuat: proposal pengusulan Geopark Nasional dan rencana induk Geopark. Proposal pengusulan Geopark Nasional paling sedikit memuat: a) dokumen hasil penilaian mandiri Pengelola Geopark; b) nama Geopark Nasional yang diusulkan; c) batas, lokasi, dan luas kawasan Geopark Nasional yang diusulkan; d) topik geologi utama sebagai ciri khas kawasan Geopark dan unsur geologi pendukungnya; e) manajemen Pengelola Geopark; dan f) rincian Situs Warisan Geologi (Geosite), situs Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan situs Keragaman Budaya (Cultural Diversity).

 

Dokumen hasil penilaian mandiri Pengelola Geopark memuat daftar penilaian mandiri terhadap kondisi pengelolaan kawasan yang diusulkan menjadi Geopark Nasional dengan unsur penilaian meliputi:

a. kriteria kawasan Geopark yang terdiri atas:

1. Warisan Geologi (Geoheritage) yang telah ditetapkan;

2. upaya konservasi Warisan Geologi (Geoheritage);

3. batas wilayah;

4. visibilitas;

5. fasilitas dan infrastruktur;

6. kegiatan pendidikan; dan

7. penelitian;

b. uraian keterkaitan Warisan Geologi (Geoheritage) dengan Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity);

c. status Pengelola Geopark;

d. pengembangan kegiatan geowisata;

e. kemitraan dengan Pemangku Kepentingan; dan

f. rencana pembangunan berkelanjutan.

 

Rencana induk Geopark disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun persyaratan dokumen administratif paling sedikit memuat: a) surat rekomendasi KNGI; b) surat rekomendasi dari gubernur; c) kesepakatan bersama para gubernur untuk usulan Geopark Nasional yang wilayahnya meliputi 2 (dua) provinsi atau lebih; d) keputusan gubernur atau bupati/walikota tentang pembentukan Pengelola Geopark; dan e) keputusan Menteri tentang penetapan Warisan Geologi (Geoheritage).

 

Menteri melalui Kepala Badan melakukan verifikasi teknis dan administratif. Dalam melakukan verifikasi teknis dan administratif, Kepala Badan membentuk tim verifikasi. Tim verifikasi melaksanakan tugas: a) melakukan verifikasi terhadap dokumen teknis dan administratif; b) melakukan konsultasi, sosialisasi, bimbingan teknis, dan evaluasi atas hasil verifikasi teknis dan administratif; c) menyampaikan rekomendasi dalam rangka pengusulan penetapan Geopark Nasional kepada Kepala Badan; d) menyampaikan laporan tertulis pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan secara berkala; dan e) tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala Badan.

 

Verifikasi teknis dan administratif berupa verifikasi terhadap kesesuaian proposal pengusulan Geopark Nasional dan rencana induk Geopark terhadap kondisi kawasan yang diusulkan menjadi Geopark Nasional dengan unsur penilaian dan kondisi Situs Warisan Geologi (Geosite) yang berada di wilayah administrasi yang diusulkan menjadi Geopark Nasional. Dalam hal verifikasi teknis dan administratif dinyatakan perlu dilakukan perbaikan atau terdapat persyaratan yang tidak lengkap, tim verifikasi melakukan koordinasi dengan Pengelola Geopark.

 

Berdasarkan hasil verifikasi dilakukan diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion). Diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion) dapat dilaksanakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau Pemerintah Daerah dengan melibatkan Pemangku Kepentingan, KNGI, dan Pengelola Geopark. Diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion) dilaksanakan untuk: a) menyampaikan hasil verifikasi teknis dan administratif sementara; b) menyamakan persepsi antara Pemerintah Daerah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Pemangku Kepentingan, KNGI, dan Pengelola Geopark terkait rencana penetapan Geopark Nasional; c) meningkatkan peran serta Pemangku Kepentingan dalam rencana penetapan Geopark Nasional; dan d) melakukan upaya preventif terjadinya suatu permasalahan setelah ditetapkannya Geopark Nasional.

 

Tim verifikasi menyampaikan rekomendasi terhadap hasil verifikasi teknis dan administratif yang dinyatakan lengkap dan telah memenuhi persyaratan penetapan Geopark Nasional disertai hasil diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion) kepada Kepala Badan. Berdasarkan hasil verifikasi teknis dan administratif serta hasil diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion), Kepala Badan menyampaikan usulan penetapan Geopark Nasional kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Berdasarkan usulan tersebut Menteri menetapkan Geopark Nasional.

 

Pengelolaan Geopark Nasional dilakukan oleh Pengelola Geopark melalui kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Geopark. Dalam melaksanakan pengelolaan Geopark Nasional, Pengelola Geopark dapat bekerja sama dengan pihak lain. Pihak terdiri atas: a) kementerian/lembaga penelitian negara/daerah; b) lembaga penelitian perguruan tinggi; c) lembaga internasional; d) asosiasi profesi kegeologian; e) swasta; f) Badan Usaha Milik Negara/ Daerah; dan/atau g) jaringan Geopark tingkat nasional dan internasional. Pihak lain yang bekerja sama dengan Pengelola Geopark wajib menyimpan dan mengamankan data dan informasi hasil kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Data dan informasi merupakan data dan informasi milik Negara. Dalam melaksanakan pengelolaan Geopark Nasional, Pengelola Geopark menyusun laporan secara berkala setiap 2 (dua) tahun sekali. Laporan disampaikan kepada Menteri melalui Kepala Badan.

 

Baca selengkapnya Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral atau PermenESDM Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral atau Permen ESDM Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments