Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 103 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan.
Dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 103 Tahun 2021 Tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan ini yang dimaksud dengan Tunjangan
Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan
adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan,
diberikan Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan
setiap bulan. Adapun besaran Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan tercantum dalam
Lampiran Peraturan Presiden atau Perpres
Nomor 103 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas
Ketenagakerjaan ini.
Berikut daftar besaran Tunjangan
Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
Pemberian Tunjangan Pengawas
Ketenagakerjaan bagi: a) Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Pusat dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b) Pegawai Negeri Sipil yang
bekerja pada Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pemberian Tunjangan Pengawas
Ketenagakerjaan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil, diangkat dalam jabatan
struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-unddngan.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada saat Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 103 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian informasi tentang Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 103
Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment