Perpres Nomor 103 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan

Perpres Nomor 103 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan


Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 103 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan.

 

Dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 103 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, yang  selanjutnya disebut Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan adalah  tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh  dalam  Jabatan  Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, diberikan  Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan setiap bulan. Adapun besaran Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 103 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan ini.

 

Berikut daftar besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan

Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 103 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan



Pemberian Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan bagi: a) Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b) Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

 

Pemberian Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil, diangkat dalam jabatan  struktural, jabatan  fungsional lain, atau karena hal  lain yang mengakibatkan  pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-unddngan.

 

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada saat Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 103 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan ini mulai berlaku, Peraturan Presiden  Nomor 51 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas  Ketenagakerjaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Demikian informasi tentang Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 103 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments