Permendikbud Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah - KOMUNITAS GURU PENDIDIKAN PANCASILA

Permendikbud Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah

Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016
Dalam Permendikbud No 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah, Penjaminan Mutu Pendidikan adalah suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu. Sedangkan yang dimaksud Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah yang saling berinteraksi secara sistematis, terencana dan berkelanjutan.
 
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah terbagi dua, yakni Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SMPE). Menurut Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah, Sistem Penjaminan Mutu Internal Pendidikan Dasar dan Menengah, yang selanjutnya disingkat SPM I- Dikdasmen adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas kebijakan dan proses yang terkait untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah untuk menjamin terwujudnya pendidikan bermutu yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.
 
Sedangkan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal Pendidikan Dasar dan Menengah, yang selanjutnya disingkat SPME Dikdasmen, adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses yang terkait untuk melakukan fasilitasi dan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
 
Fungsi Dan Tujuan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah ditegaskan dalam pasal 2 Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menyatakan bahwa Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah berfungsi untuk mengendalikan penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah sehingga terwujud pendidikan yang bermutu. Sedangkan tujuan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah  untuk menjamin pemenuhan standar pada satuan pendidikan secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri.
 
Dalam Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016, dinyatakan bahwa Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI-Dikdasmen dan SPME-Dikdasmen mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Satuan pendidikan dapat menetapkan mutu di atas Standar Nasional Pendidikan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMIDikdasmen.
 
Adapun Siklus SPMI sesuai Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016, adalah sebagai berikut:
a. memetakan mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan;
b. membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam rencana kerja sekolah;
c. melaksanakan pemenuhan mutu dalam pengelolaan satuan pendidikan dan proses pembelajaran;
d. melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan; dan
e. menyusun strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.
 
Sedangkan Siklus SPME sesuai Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016, adalah sebagai berikut:
 
a. memetakan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan;
b. membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan;
c. memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan;
d. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proses pelaksanaan pemenuhan mutu;
e. mengevaluasi dan menetapkan Standar Nasional Pendidikan dan menyusun strategi peningkatan mutu; dan
f. melakukan akreditasi satuan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
 
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 -----DISINI----
 

= Baca Juga =



Tidak ada komentar