Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, dinyatakan
bahwa Setiap Pekerja/Buruh berhak atas penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan. Setiap Pekerja/Buruh
berhak memperoleh perlakuan yang sama dalam penerapan system pengupahan tanpa
diskriminasi. Setiap Pekerja/Buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan
yang sama nilainya.
Dinyatakan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, bahwa
Hak Pekerja/Buruh atas Upah timbul pada saat terjadi Hubungan Kerja antara
Pekerja/Buruh dengan Pengusaha dan berakhir pada saat putusnya Hubungan Kerja. Pemerintah
Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak
Pekerja/Buruh atas penghidupan yang Iayak bagi kemanusiaan. Kebijakan
pengupahan merupakan program strategis nasional. Pemerintah Daerah dalam
melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah
Pusat.
Ditegaskan dalam Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 bahwa kebijakan pengupahan meliputi: Upah
minimum; struktur dan skala Upah; Upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak
melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; bentuk dan cara pembayaran Upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah;
dan Upah sebagai dasar perhitungan ahau pembayaran hak dan kewajiban Iainnya.
Kebijakan pengupahan
ditujukan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi pengbidupan yang layak
bagi kemanusiaan. Adapun yang termasuk penghasilan
diperoleh dalam bentuk Upah dan pendapatan non-Upah. Pendapatan berbentuk upah
terdiri atas komponen:
a. Upah tanpa tunjangan;
b. Upah pokok dan tunjangan
tetap;
c. Upah pokok, tunjangan
tetap, dan tunjangan tidak tetap; atau
d. Upah pokok dan tunjangan
tidak tetap
Dalam hal komponen Upah
terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap sebagaimana dimaksud hurup (b),
besarnya Upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dan jumlah Upah
pokok dan tunjangan tetap. Apabila komponen upah terdiri atas Upah pokok,
tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap sebagaimana huruf (c) maka besarnya upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh
lima persen) dari jumlah Upah pokok dan tunjangan tetap. Komponen upah akan
digunakan ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
Perjanjian Kerja Bersama. Persentase besaran Upah pokok dalam komponen Upah untuk
jabatan atau pekerjaan tertentu, dapat diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan
Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Selengakapnya silahkan download
dan baca Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan,
melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download PP Nomor
36 Tahun 2021 (disini)
Demikian informasi tentang PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment