Keputusan Menteri PAN RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ 28 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi Dan Korban diterbitkan dengan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.
Landsan hukum Kepmenpan RB
Nomor SKJ 28 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata
Perlindungan Saksi Dan Korban diterbitkan adalah sebagai berikut
1.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
2.Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang AparaturSipil Negara ;
3.Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan PemerintahNomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang ManajemenPegawai Negeri
Sipil;;
4.Peraturan
Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh
PPPK;
5.Peraturan
Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi;
6.Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017
tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara:
7.Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2021
tentang Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban;
8.Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
9.Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional
Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1197 Tahun 2021 tentang
Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Diktum KESATU Kepmenpan RB Nomor SKJ 28 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi Dan Korban menyatakan
bahwa Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi
dan Korban berlaku untuk Aparatur Sipil Negara.
KEDUA Keputusan Menteri PAN
RB atay Kepmenpan RB Nomor SKJ 28 Tahun
2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi
Dan Korban menyatakan bahwa Unsur Standar Kompetensi Jabatan Fungsional sebagaimana
dimaksud pada Diktum Kesatu terdiri atas: a) identitas jabatan; b) kompetensi
jabatan; dan c) persyaratan jabatan.
KETIGA Kepmenpan RB Nomor SKJ 28 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Penata Perlindungan Saksi Dan Korban menyatakan bahwa Identitas jabatan
sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf a terdiri atas: a) nama jabatan; b)
uraian/ikhtisar jabatan; dan c) kode jabatan.
KEEMPAT Keputusan Menteri PAN
RB atay Kepmenpan RB Nomor SKJ 28 Tahun
2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi
Dan Korban menyatakan bahwa Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum
Kedua huruf b terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan
c) kompetensi sosial kultural.
Diktum KELIMA Kepmenpan RB Nomor SKJ 28 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi Dan Korban menyatakan
bahwa menyatakan bahwa Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum
Kedua huruf c terdiri atas: a) pangkat; b)kualifikasi pendidikan; c) jenis
pelatihan; d) indikator kinerja jabatan; dan e) pengalaman kerja.
KEENAM Keputusan Menteri PAN
RB atay Kepmenpan RB Nomor SKJ 28 Tahun
2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi
Dan Korban menyatakan bahwa Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Penata
Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf a
terdiri atas:
a. pengelolaan permohonan;
b. analisis kelayakan
permohonan perlindungan;
c. pelayanan perlindungan dan
hak prosedural; dan
d. pelayanan bantuan medis, psikologis
dan rehabilitasi psikososial.
KETUJUH Kepmenpan RB Nomor SKJ 28 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Penata Perlindungan Saksi Dan Korban menyatakan bahwa Kompetensi
Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf b terdiri atas:
a. integritas;
b. kerja sama;
c. komunikasi;
d. orientasi pada hasil;
e. pelayanan publik;
f. pengembangan diri dan
orang lain;
g. mengelola perubahan; dan
h. pengambilan keputusan.
KEDELAPAN Keputusan Menteri PAN
RB atay Kepmenpan RB Nomor SKJ 28 Tahun
2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi
Dan Korban menyatakan bahwa Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud
pada Diktum Keempat huruf c yaitu perekat bangsa.
KESEMBILAN Kepmenpan RB Nomor SKJ 28 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi Dan Korban menyatakan
bahwa Standar kompetensi jabatan fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban
sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu bertujuan untuk digunakan sebagai acuan
dalam:
a.perencanaan;
b.pengadaan;
c.pengembangan karier;
d.pengembangan kompetensi;
e.penempatan;
f. promosi dan/atau mutasi;
g.uji kompetensi;
h.sistem informasi
manajemen; dan
i. kelompok rencana suksesi.
KESEPULUH Keputusan Menteri PAN
RB atay Kepmenpan RB Nomor SKJ 28 Tahun
2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi
Dan Korban menyatakan bahwa Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
Penata Perlindungan Saksi dan Korban tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KESEBELAS Kepmenpan RB Nomor SKJ 28 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi Dan Korban menyatakan
bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Link download Kepmenpan RB Nomor SKJ 28 Tahun 2023 TentangStandar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi Dan Korban
Demikian informasi tentang Kepmenpan RB Nomor SKJ 28 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi Dan Korban.
Semoga ada manfaatnya.
No comments