Breaking

Saturday, October 14, 2023

Kepmenpan Nomor SKJ 28 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi Dan Korban

Kepmenpan RB Nomor SKJ 28 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi Dan Korban


Keputusan Menteri PAN RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ 28 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi Dan Korban diterbitkan dengan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.

 

Landsan hukum Kepmenpan RB Nomor SKJ 28 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi Dan Korban diterbitkan adalah sebagai berikut

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara

2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang AparaturSipil Negara ;

3.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PemerintahNomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang ManajemenPegawai Negeri Sipil;;

4.Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh PPPK;

5.Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

6.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara:

7.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban;

8.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

9.Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

 

Diktum KESATU Kepmenpan RB Nomor SKJ 28 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi Dan Korban menyatakan bahwa Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban berlaku untuk Aparatur Sipil Negara.

 

KEDUA Keputusan Menteri PAN RB atay Kepmenpan RB Nomor SKJ 28 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi Dan Korban menyatakan bahwa Unsur Standar Kompetensi Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu terdiri atas: a) identitas jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan jabatan.

 

KETIGA Kepmenpan RB Nomor SKJ 28 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi Dan Korban menyatakan bahwa Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf a terdiri atas: a) nama jabatan; b) uraian/ikhtisar jabatan; dan c) kode jabatan.

 

KEEMPAT Keputusan Menteri PAN RB atay Kepmenpan RB Nomor SKJ 28 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi Dan Korban menyatakan bahwa Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf b terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural.

 

Diktum KELIMA Kepmenpan RB Nomor SKJ 28 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi Dan Korban menyatakan bahwa menyatakan bahwa Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf c terdiri atas: a) pangkat; b)kualifikasi pendidikan; c) jenis pelatihan; d) indikator kinerja jabatan; dan e) pengalaman kerja.

 

KEENAM Keputusan Menteri PAN RB atay Kepmenpan RB Nomor SKJ 28 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi Dan Korban menyatakan bahwa Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf a terdiri atas:

a. pengelolaan permohonan;

b. analisis kelayakan permohonan perlindungan;

c. pelayanan perlindungan dan hak prosedural; dan

d. pelayanan bantuan medis, psikologis dan rehabilitasi psikososial.

 

KETUJUH Kepmenpan RB Nomor SKJ 28 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi Dan Korban menyatakan bahwa Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf b terdiri atas:

a. integritas;

b. kerja sama;

c. komunikasi;

d. orientasi pada hasil;

e. pelayanan publik;

f. pengembangan diri dan orang lain;

g. mengelola perubahan; dan

h. pengambilan keputusan.

 

KEDELAPAN Keputusan Menteri PAN RB atay Kepmenpan RB Nomor SKJ 28 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi Dan Korban menyatakan bahwa Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf c yaitu perekat bangsa.

 

KESEMBILAN Kepmenpan RB Nomor SKJ 28 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi Dan Korban menyatakan bahwa Standar kompetensi jabatan fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu bertujuan untuk digunakan sebagai acuan dalam:

a.perencanaan;

b.pengadaan;

c.pengembangan karier;

d.pengembangan kompetensi;

e.penempatan;

f. promosi dan/atau mutasi;

g.uji kompetensi;

h.sistem informasi manajemen; dan

i. kelompok rencana suksesi.

 

KESEPULUH Keputusan Menteri PAN RB atay Kepmenpan RB Nomor SKJ 28 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi Dan Korban menyatakan bahwa Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

KESEBELAS Kepmenpan RB Nomor SKJ 28 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi Dan Korban menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Link download Kepmenpan RB Nomor SKJ 28 Tahun 2023 TentangStandar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi Dan Korban

 

Demikian informasi tentang Kepmenpan RB Nomor SKJ 28 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi Dan Korban. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


No comments:

Post a Comment