Jadwal dan Persyaratan UKOM Kenaikan Jabatan Guru Tahun 2024

Jadwal dan Persyaratan Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan Guru dan Pengawas Sekolah Tahun 2024

 

 
Jadwal dan Persyaratan UKOM Kenaikan Jabatan Guru dan Pengawas Sekolah Tahun 2024. Uji Kompetensi merupakan proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari pegawai aparatur sipil negara pada JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik. Adapun Ruang Lingkup Uji Kompetensi terdiri dari: 1) Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain dan uji kompetensi pengangkatan kembali ke dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik; 2) Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan bagi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik.

Ruang Lingkup Uji Kompetensi

Jadwal dan Persyaratan UKOM Kenaikan Jabatan Guru Tahun 2024
 
 

Tujuan Uji Kompetensi

.

Jadwal dan Persyaratan UKOM Kenaikan Jabatan Guru dan Pengawas Sekolah Tahun 2024
 
 
LANDASAN HUKUM
  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
  • Perdirjen 2626/B/HK.04.01/2023 Tahun 2023 tentang Model Kompetensi Guru.
 

Periode Pelaksanaan UKKJ

 

(Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik)

Periode pelaksanaan UKKJ pada tahun 2024 dilaksanakan sebanyak 3x dalam 1 tahun. 
Data potensi peserta yang disosialisasikan oleh Ditjen GTK menjadi basis pengusulan peserta uji kompetensi. 

Jadwal dan Persyaratan UKOM Kenaikan Jabatan Guru dan Pengawas Sekolah Tahun 2024
 

Keterangan: 

  • Untuk Pelaksanaan UKKJ Guru: Tim Uji Kompetensi Daerah dan K/L lain melakukan pengusulan calon peserta di awal tahun dan distribusi calon peserta ke dalam 3 periode dengan persentase 35%, 35%, 30%
  • Untuk Pelaksanaan UKKJ JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik tidak ada pembagian distribusi usulan peserta di masing-masing periode.
 

Periode Pelaksanaan UKPJL

 

(Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik)

Periode pelaksanaan UKPJL pada tahun 2024 dilaksanakan minimal 2 kali dalam  1 tahun. 
Data potensi peserta yang disosialisasikan oleh Ditjen GTK menjadi basis pengusulan peserta uji kompetensi. 

Jadwal dan Persyaratan UKOM Kenaikan Jabatan Guru dan Pengawas Sekolah Tahun 2024
 

Keterangan: 

  • Untuk Pelaksanaan UKPJL tidak ada pembagian distribusi usulan peserta di masing-masing periode.
  • *) To be Confirm: waktu pelaksanaan akan disampaikan dalam surat edaran sesuai dengan kebutuhan masing-masing JF

 

 
 
Persyaratan Peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ)
  1. Menduduki pangkat tertinggi pada setiap jenjang JF
  2. Menandatangani pakta integritas
  3. Memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan fungsional tertentu
  4. Memiliki nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
 
 
Persyaratan Peserta Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Lain (UKPJL) dan Uji Kompetensi Pengangkatan Kembali
  1. Berstatus sebagai PNS
  2. Berijazah paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dan sesuai dengan kualifikasi akademik atau pendidikan yang dibutuhkan
  3. Berusia paling tinggi saat pendaftaran:
  • 52 tahun untuk JF ahli pertama dan ahli muda
  • 54 tahun untuk JF ahli madya
  • 59 tahun untuk JF ahli utama bagi PNS yang telah menduduki JPT
  • 59 tahun tahun bagi pengangkatan kembali ke dalam JF Guru dan JF Pamong Belajar
  • 64 tahun bagi  pengangkatan kembali ke dalam JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik
  1. Ketersediaan lowongan kebutuhan JF pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada satuan pendidikan atau unit kerja yang dituju
  2. Memiliki nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Bagi calon peserta uji kompetensi untuk pengangkatan kembali ke dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik memiliki nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
 
 
 
MATERI UJI
 
Jadwal dan Persyaratan UKOM Kenaikan Jabatan Guru Tahun 2024
 
Jadwal dan Persyaratan Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan Guru dan Pengawas Sekolah Tahun 2024
 
 
 
 
Instrumen Uji Kompetensi
Jadwal dan Persyaratan UKOM Kenaikan Jabatan Guru Tahun 2024

 

Instrumen Uji Kompetensi

Jadwal dan Persyaratan UKOM Kenaikan Jabatan Guru dan Pengawas Sekolah Tahun 2024

Lini Masa Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang JF Guru Periode 1
Jadwal dan Persyaratan UKOM Kenaikan Jabatan Guru dan Pengawas Sekolah Tahun 2024
 
 

Lini Masa Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang JF Pamong Belajar Periode 1

 
Jadwal dan Persyaratan UKOM Kenaikan Jabatan Guru dan Pengawas Sekolah Tahun 2024

 

 

Lini Masa Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang JF Pengawas Sekolah Periode 1

 
Jadwal dan Persyaratan UKOM Kenaikan Jabatan Guru dan Pengawas Sekolah Tahun 2024

 

 

Lini Masa Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang JF Penilik Periode 1

 
Jadwal dan Persyaratan UKOM Kenaikan Jabatan Guru dan Pengawas Sekolah Tahun 2024

 

 

Jadwal dan Persyaratan UKOM Kenaikan Jabatan Guru dan Pengawas Sekolah Tahun 2024 untuk  Uji Kompetensi Perpindahan JF Lain ke JF Pamong Belajar Periode 1

 
Jadwal dan Persyaratan UKOM Kenaikan Jabatan Guru dan Pengawas Sekolah Tahun 2024

 

 

Lini Masa Uji Kompetensi Perpindahan JF Guru ke JF Pengawas Sekolah Periode 1

 
Jadwal dan Persyaratan UKOM Kenaikan Jabatan Guru dan Pengawas Sekolah Tahun 2024

 

 

Lini Masa Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Lain ke JF Penilik Periode 1

 
[caption id="" align="aligncenter" width="640"]Jadwal dan Persyaratan UKOM Kenaikan Jabatan Guru dan Pengawas Sekolah Tahun 2024 Jadwal dan Persyaratan UKOM Kenaikan Jabatan Guru Tahun 2024[/caption]
 
 
Demikian informasi tentnag Jadwal dan Persyaratan UKOM Kenaikan Jabatan Guru dan Pengawas Sekolah Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.

= Baca Juga =

No comments