Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses


Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah dterbitkan untuk menggantikan dan mencabut Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses serta Permendiknas Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan.

 

Peraturan ini ditetapkan pada 2 Januari 2026 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, dan diundangkan pada 5 Januari 2026.  Dokumen ini terdiri dari 9 halaman dan menjadi pedoman untuk proses pembelajaran di satuan pendidikan seperti PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, SLB, dan pendidikan kesetaraan (PKBM).

 

Maksud peraturan ini adalah untuk menyesuaikan standar proses pembelajaran dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan dinamika sosial masyarakat saat ini, sehingga lebih relevan dan humanis.  Regulasi ini diterbitkan untuk mendukung pendekatan pembelajaran yang efektif, reflektif, berorientasi pada murid, dan melaksanakan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 (diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022) tentang Standar Nasional Pendidikan.

 

Tujuan utama adalah menetapkan standar proses pembelajaran yang efektif, efisien, dan bermutu tinggi untuk mendukung pencapaian standar kompetensi lulusan.  Secara lebih luas, tujuannya mencakup: a) Mewujudkan pengalaman belajar yang holistik, bermakna, dan menggembirakan bagi murid; b) Mengoptimalkan potensi murid secara terpadu melalui prinsip berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan. Menciptakan pendidikan yang berpusat pada murid, inklusif, berkeadilan, dan berkualitas untuk semua anak Indonesia; c) Memastikan mutu pendidikan berkelanjutan dengan pembelajaran mendalam (deep learning).

 

Apa yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah? Peraturan ini dibagi menjadi beberapa bab yang mengatur ketentuan umum, perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, dan penilaian proses pembelajaran. Berikut breakdown utamanya berdasarkan pasal-pasal:

 

BAB I: Ketentuan UmumPasal

1: Mendefinisikan istilah kunci seperti Standar Proses (kriteria minimal proses pembelajaran untuk mencapai standar kompetensi lulusan), Murid (peserta didik di berbagai jalur dan jenjang), Pendidik, dan Satuan Pendidikan.

Pasal 2: Standar Proses digunakan sebagai pedoman untuk pembelajaran efektif dan efisien guna mengembangkan kompetensi murid secara optimal. Meliputi: perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran.

Pasal 3: Proses pembelajaran dilaksanakan secara holistik melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga, berdasarkan prinsip berkesadaran (membantu murid memahami tujuan dan mandiri), bermakna (terapkan pengetahuan dalam kehidupan nyata), dan menggembirakan (positif, menyenangkan, memotivasi).

 

BAB II: Perencanaan Pembelajaran

Pasal 4: Perencanaan dilakukan oleh pendidik untuk merumuskan tujuan belajar, cara mencapai, dan penilaian. Disusun dalam dokumen perencanaan.

Pasal 5: Dokumen minimal memuat tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan asesmen.

Pasal 6: Tujuan pembelajaran mengacu pada standar kompetensi lulusan dan isi, mempertimbangkan karakteristik murid dan sumber daya.

Pasal 7: Langkah pembelajaran dirancang untuk pengalaman belajar berdasarkan prinsip Pasal 3.

Pasal 8: Penilaian menggunakan teknik sesuai tujuan, mengacu pada standar penilaian perundang-undangan.

 

BAB III: Pelaksanaan Pembelajaran

Pasal 9: Dilaksanakan dalam suasana interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi, dan memberi ruang kreativitas serta kemandirian. Lingkungan belajar harus aman, nyaman, dan inklusif.

Pasal 10: Pembelajaran berbasis pengalaman dengan tahapan memahami (pahami konsep), mengaplikasikan (terapkan dalam konteks), dan merefleksikan (evaluasi dan kembangkan pemahaman).

Pasal 11: Melibatkan kemitraan dengan orang tua dan masyarakat.

Pasal 12: Memanfaatkan teknologi digital dan non-digital.

Pasal 13: Pembelajaran mendalam (deep learning) dengan praktik pedagogis yang mendukung pengalaman autentik.

 

BAB IV: Penilaian Proses Pembelajaran

Pasal 14: Penilaian dilakukan oleh pendidik, murid, orang tua, dan masyarakat untuk memantau kemajuan dan meningkatkan kualitas.

Pasal 15: Murid merefleksikan proses dan hasil belajarnya sendiri minimal sekali per semester.

 

BAB V: Ketentuan Penutup

Pasal 16: Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan (5 Januari 2026).

Pasal 17: Peratuan ini mencabut regulasi lama tentang standar proses Pendidikan pada jejangan Pendidikan dasar dan menengah.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

 

Link download Permendikdasmen No: 1/2026 tentang Standar Proses

 

Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses. Semoga ada manfaatnya

 

No comments

Post a Comment

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan PM

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Telegram   Youtube  

Popular Post



































Free site counter


































Free site counter