Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah dterbitkan untuk menggantikan dan mencabut Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses serta Permendiknas Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan.
Peraturan ini ditetapkan pada
2 Januari 2026 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, dan
diundangkan pada 5 Januari 2026. Dokumen
ini terdiri dari 9 halaman dan menjadi pedoman untuk proses pembelajaran di
satuan pendidikan seperti PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, SLB, dan pendidikan
kesetaraan (PKBM).
Maksud peraturan ini adalah
untuk menyesuaikan standar proses pembelajaran dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan dinamika sosial masyarakat saat ini, sehingga lebih
relevan dan humanis. Regulasi ini diterbitkan
untuk mendukung pendekatan pembelajaran yang efektif, reflektif, berorientasi
pada murid, dan melaksanakan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
(diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022) tentang Standar Nasional Pendidikan.
Tujuan utama adalah menetapkan
standar proses pembelajaran yang efektif, efisien, dan bermutu tinggi untuk
mendukung pencapaian standar kompetensi lulusan. Secara lebih luas, tujuannya mencakup: a) Mewujudkan
pengalaman belajar yang holistik, bermakna, dan menggembirakan bagi murid; b) Mengoptimalkan
potensi murid secara terpadu melalui prinsip berkesadaran, bermakna, dan
menggembirakan. Menciptakan pendidikan yang berpusat pada murid, inklusif,
berkeadilan, dan berkualitas untuk semua anak Indonesia; c) Memastikan mutu
pendidikan berkelanjutan dengan pembelajaran mendalam (deep learning).
Apa yang diatur dalam Permendikdasmen
Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah? Peraturan ini
dibagi menjadi beberapa bab yang mengatur ketentuan umum, perencanaan
pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, dan penilaian proses pembelajaran.
Berikut breakdown utamanya berdasarkan pasal-pasal:
BAB I: Ketentuan UmumPasal
1: Mendefinisikan istilah
kunci seperti Standar Proses (kriteria minimal proses pembelajaran untuk
mencapai standar kompetensi lulusan), Murid (peserta didik di berbagai jalur
dan jenjang), Pendidik, dan Satuan Pendidikan.
Pasal 2: Standar Proses
digunakan sebagai pedoman untuk pembelajaran efektif dan efisien guna
mengembangkan kompetensi murid secara optimal. Meliputi: perencanaan,
pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran.
Pasal 3: Proses pembelajaran
dilaksanakan secara holistik melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah
raga, berdasarkan prinsip berkesadaran (membantu murid memahami tujuan dan
mandiri), bermakna (terapkan pengetahuan dalam kehidupan nyata), dan
menggembirakan (positif, menyenangkan, memotivasi).
BAB II: Perencanaan
Pembelajaran
Pasal 4: Perencanaan dilakukan
oleh pendidik untuk merumuskan tujuan belajar, cara mencapai, dan penilaian.
Disusun dalam dokumen perencanaan.
Pasal 5: Dokumen minimal
memuat tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan asesmen.
Pasal 6: Tujuan pembelajaran
mengacu pada standar kompetensi lulusan dan isi, mempertimbangkan karakteristik
murid dan sumber daya.
Pasal 7: Langkah pembelajaran
dirancang untuk pengalaman belajar berdasarkan prinsip Pasal 3.
Pasal 8: Penilaian menggunakan
teknik sesuai tujuan, mengacu pada standar penilaian perundang-undangan.
BAB III: Pelaksanaan
Pembelajaran
Pasal 9: Dilaksanakan dalam
suasana interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi, dan
memberi ruang kreativitas serta kemandirian. Lingkungan belajar harus aman,
nyaman, dan inklusif.
Pasal 10: Pembelajaran
berbasis pengalaman dengan tahapan memahami (pahami konsep), mengaplikasikan
(terapkan dalam konteks), dan merefleksikan (evaluasi dan kembangkan
pemahaman).
Pasal 11: Melibatkan kemitraan
dengan orang tua dan masyarakat.
Pasal 12: Memanfaatkan
teknologi digital dan non-digital.
Pasal 13: Pembelajaran
mendalam (deep learning) dengan praktik pedagogis yang mendukung pengalaman
autentik.
BAB IV: Penilaian Proses
Pembelajaran
Pasal 14: Penilaian dilakukan
oleh pendidik, murid, orang tua, dan masyarakat untuk memantau kemajuan dan
meningkatkan kualitas.
Pasal 15: Murid merefleksikan
proses dan hasil belajarnya sendiri minimal sekali per semester.
BAB V: Ketentuan Penutup
Pasal 16: Peraturan ini berlaku
sejak tanggal diundangkan (5 Januari 2026).
Pasal 17: Peratuan ini mencabut
regulasi lama tentang standar proses Pendidikan pada jejangan Pendidikan dasar
dan menengah.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia
Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Link download Permendikdasmen No: 1/2026 tentang Standar Proses
Demikian informasi tentang Permendikdasmen
Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses. Semoga ada manfaatnya






No comments
Post a Comment
Buka Formulir Komentar