Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman ini diterbitkan pada 8 Januari 2026 dan diundangkan pada 9 Januari 2026, dengan tujuan menggantikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, karena regulasi sebelumnya dinilai tidak lagi sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum.
Maksud diterbitkannya
peraturan ini adalah untuk menjamin akses dan rasa aman bagi seluruh warga
sekolah tanpa terkecuali, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan
lainnya, melalui kolaborasi aktif antara warga sekolah, orang tua atau wali,
masyarakat, dan media. Hal ini bertujuan mendukung tumbuh kembang optimal murid
dalam lingkungan belajar yang memuliakan martabat kemanusiaan.
Tujuan utama adalah
menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi warga sekolah
melalui pemenuhan berbagai kebutuhan, yaitu: a) Kebutuhan spiritual (misalnya,
menghormati keberagaman keyakinan dan nilai-nilai luhur); b) Pelindungan fisik
(termasuk aksesibilitas dan pencegahan bahaya fisik); c) Kesejahteraan
psikologis dan keamanan sosiokultural (seperti dukungan emosional dan
pencegahan diskriminasi); d) Keadaban dan keamanan digital (meliputi etika
penggunaan teknologi dan pencegahan kekerasan siber).
Peraturan ini menekankan
pendekatan holistik untuk menjadikan sekolah sebagai tempat yang aman dan
nyaman, di mana murid dapat berkembang secara fisik, kognitif, psikologis,
sosiokultural, dan spiritual secara optimal.
Isi Peraturan ini terdiri dari
46 pasal yang dibagi dalam 7 bab, dengan fokus pada pembangunan budaya sekolah
aman dan nyaman. Berikut ringkasan isi utama berdasarkan bab-babnya:
BAB I: Ketentuan Umum
Pasal 1-2: Mendefinisikan
istilah kunci, seperti Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sebagai keseluruhan tata
nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan
spiritual, fisik, psikologis, sosiokultural, serta keamanan digital. Asas
penyelenggaraan: humanis (berpusat pada manusia), komprehensif (menyeluruh),
partisipatif (melibatkan semua pihak), kepentingan terbaik bagi anak,
nondiskriminatif, inklusif, keadilan dan kesetaraan gender, harmonis, serta
berkelanjutan.
BAB II: Tujuan dan Sasaran
Pasal 3-9: Tujuan: Membangun
lingkungan belajar kondusif melalui pemenuhan kebutuhan di atas. Sasaran:
Murid, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan; diterapkan di dalam
sekolah, luar sekolah, dan ruang digital. Integrasi nilai-nilai seperti
dukungan psikososial dan pencegahan pelanggaran.
BAB III: Penyelenggaraan
Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Pasal 10-39: Penguatan tata
kelola: Deteksi dini pelanggaran, penyusunan tata tertib sekolah, dan integrasi
dalam kurikulum. Edukasi: Peningkatan kapasitas warga sekolah melalui pelatihan
dan pembelajaran. Peran warga sekolah: Kepala sekolah bertanggung jawab atas
manajemen, guru sebagai teladan, murid sebagai agen perubahan. Respons
pelanggaran: Pendekatan kolaboratif (dialog dan solusi kekeluargaan) untuk
pelanggaran ringan, rujukan ke undang-undang untuk kasus berat. Tanggung jawab:
Kementerian menyusun kebijakan nasional, pemerintah daerah membentuk Pokja
(Kelompok Kerja) untuk koordinasi. Peran pemangku kepentingan: Orang tua,
komite sekolah, masyarakat, dan media ikut serta dalam pencegahan dan
penanganan.
BAB IV: Pengawasan,
Pemantauan, dan Evaluasi
Pasal 40-41: Dilakukan oleh
Menteri, gubernur, bupati/wali kota, dan kepala sekolah minimal sekali setahun.
Pelaporan berjenjang dari sekolah ke pemerintah pusat.
BAB V: Pendanaan
Pasal 42: Sumber dari APBN,
APBD, dan dana sah lainnya.
BAB VI: Ketentuan Peralihan
Pasal 43-44: Tim pencegahan
kekerasan dari regulasi sebelumnya dibubarkan; Pokja baru dibentuk maksimal 6
bulan setelah berlaku.
BAB VII: Ketentuan Penutup
Pasal 45-46: Mencabut
Permendikbudristek 46/2023 serta menyatakan mulai berlaku Permendikdasmen No
6/2026 sejak diundangkan.
Perubahan utama dari regulasi
sebelumnya adalah pergeseran fokus dari penanganan kekerasan ke pembangunan
budaya positif secara holistik, dengan penekanan pada kolaborasi, deteksi dini,
dan pendekatan non-litigasi.
Dengan adanya peraturan diharapkan
dapat menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif,
humanis, serta bebas dari berbagai bentuk kekerasan (fisik, psikologis, sosial,
spiritual, dan digital) di seluruh satuan pendidikan dasar dan menengah. Itulah
sebabnya budaya sekolah aman dan nyaman didefinisikan sebagai keseluruhan tata
nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang dibangun secara sengaja di
lingkungan sekolah untuk memenuhi kebutuhan murid secara utuh.
Dengan adanya Permendikdasmen
Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, diharapkan sekolah
betul-betul dapat menjadi "rumah kedua" bagi murid, tempat mereka
merasa aman, dihargai martabatnya, dan dapat berkembang secara optimal secara
fisik, mental, sosial, serta terlindungi di dunia digital.
Oleh karena itu, Fokus
perubahan yang diarahkan adalah dengan memperkuat pendekatan promotif dan
preventif (membangun budaya positif daripada hanya menangani kasus), perluasan
pelindungan (tidak hanya kekerasan, tapi juga keamanan digital dan
kesejahteraan psikologis),Partisipasi semesta (melibatkan semua pihak), Penekanan
aspek aman dan nyaman, Penanganan kolaboratif serta Pendekatan dari litigasi ke
non-litigasi (lebih mengedepankan dialog, kekeluargaan, dan edukatif daripada
hukum formal).
Peraturan ini juga menekankan
peran aktif murid sebagai agen perubahan dan memperkuat kolaborasi antara
sekolah, keluarga, masyarakat, serta media.Dengan demikian, Permendikdasmen ini
merupakan upaya komprehensif untuk membangun fondasi pendidikan berkualitas
melalui lingkungan sekolah yang mendukung pertumbuhan holistik murid.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Link download Permendikdasmen No:6/2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Demikian informasi tentang Permendikdasmen
Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Semoga ada manfaatnya






No comments
Post a Comment
Buka Formulir Komentar