Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman


Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman ini diterbitkan pada 8 Januari 2026 dan diundangkan pada 9 Januari 2026, dengan tujuan menggantikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, karena regulasi sebelumnya dinilai tidak lagi sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum.

 

Maksud diterbitkannya peraturan ini adalah untuk menjamin akses dan rasa aman bagi seluruh warga sekolah tanpa terkecuali, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya, melalui kolaborasi aktif antara warga sekolah, orang tua atau wali, masyarakat, dan media. Hal ini bertujuan mendukung tumbuh kembang optimal murid dalam lingkungan belajar yang memuliakan martabat kemanusiaan.

 

Tujuan utama adalah menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi warga sekolah melalui pemenuhan berbagai kebutuhan, yaitu: a) Kebutuhan spiritual (misalnya, menghormati keberagaman keyakinan dan nilai-nilai luhur); b) Pelindungan fisik (termasuk aksesibilitas dan pencegahan bahaya fisik); c) Kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural (seperti dukungan emosional dan pencegahan diskriminasi); d) Keadaban dan keamanan digital (meliputi etika penggunaan teknologi dan pencegahan kekerasan siber).

 

Peraturan ini menekankan pendekatan holistik untuk menjadikan sekolah sebagai tempat yang aman dan nyaman, di mana murid dapat berkembang secara fisik, kognitif, psikologis, sosiokultural, dan spiritual secara optimal.

 

Isi Peraturan ini terdiri dari 46 pasal yang dibagi dalam 7 bab, dengan fokus pada pembangunan budaya sekolah aman dan nyaman. Berikut ringkasan isi utama berdasarkan bab-babnya:

 

BAB I: Ketentuan Umum

Pasal 1-2: Mendefinisikan istilah kunci, seperti Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sebagai keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan spiritual, fisik, psikologis, sosiokultural, serta keamanan digital. Asas penyelenggaraan: humanis (berpusat pada manusia), komprehensif (menyeluruh), partisipatif (melibatkan semua pihak), kepentingan terbaik bagi anak, nondiskriminatif, inklusif, keadilan dan kesetaraan gender, harmonis, serta berkelanjutan.

 

BAB II: Tujuan dan Sasaran

Pasal 3-9: Tujuan: Membangun lingkungan belajar kondusif melalui pemenuhan kebutuhan di atas. Sasaran: Murid, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan; diterapkan di dalam sekolah, luar sekolah, dan ruang digital. Integrasi nilai-nilai seperti dukungan psikososial dan pencegahan pelanggaran.

 

BAB III: Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Pasal 10-39: Penguatan tata kelola: Deteksi dini pelanggaran, penyusunan tata tertib sekolah, dan integrasi dalam kurikulum. Edukasi: Peningkatan kapasitas warga sekolah melalui pelatihan dan pembelajaran. Peran warga sekolah: Kepala sekolah bertanggung jawab atas manajemen, guru sebagai teladan, murid sebagai agen perubahan. Respons pelanggaran: Pendekatan kolaboratif (dialog dan solusi kekeluargaan) untuk pelanggaran ringan, rujukan ke undang-undang untuk kasus berat. Tanggung jawab: Kementerian menyusun kebijakan nasional, pemerintah daerah membentuk Pokja (Kelompok Kerja) untuk koordinasi. Peran pemangku kepentingan: Orang tua, komite sekolah, masyarakat, dan media ikut serta dalam pencegahan dan penanganan.

 

BAB IV: Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi

Pasal 40-41: Dilakukan oleh Menteri, gubernur, bupati/wali kota, dan kepala sekolah minimal sekali setahun. Pelaporan berjenjang dari sekolah ke pemerintah pusat.

 

BAB V: Pendanaan

Pasal 42: Sumber dari APBN, APBD, dan dana sah lainnya.

 

BAB VI: Ketentuan Peralihan

Pasal 43-44: Tim pencegahan kekerasan dari regulasi sebelumnya dibubarkan; Pokja baru dibentuk maksimal 6 bulan setelah berlaku.

 

BAB VII: Ketentuan Penutup

Pasal 45-46: Mencabut Permendikbudristek 46/2023 serta menyatakan mulai berlaku Permendikdasmen No 6/2026 sejak diundangkan.

 

Perubahan utama dari regulasi sebelumnya adalah pergeseran fokus dari penanganan kekerasan ke pembangunan budaya positif secara holistik, dengan penekanan pada kolaborasi, deteksi dini, dan pendekatan non-litigasi.

 

Dengan adanya peraturan diharapkan dapat menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, humanis, serta bebas dari berbagai bentuk kekerasan (fisik, psikologis, sosial, spiritual, dan digital) di seluruh satuan pendidikan dasar dan menengah. Itulah sebabnya budaya sekolah aman dan nyaman didefinisikan sebagai keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang dibangun secara sengaja di lingkungan sekolah untuk memenuhi kebutuhan murid secara utuh.

 

Dengan adanya Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, diharapkan sekolah betul-betul dapat menjadi "rumah kedua" bagi murid, tempat mereka merasa aman, dihargai martabatnya, dan dapat berkembang secara optimal secara fisik, mental, sosial, serta terlindungi di dunia digital.

 

Oleh karena itu, Fokus perubahan yang diarahkan adalah dengan memperkuat pendekatan promotif dan preventif (membangun budaya positif daripada hanya menangani kasus), perluasan pelindungan (tidak hanya kekerasan, tapi juga keamanan digital dan kesejahteraan psikologis),Partisipasi semesta (melibatkan semua pihak), Penekanan aspek aman dan nyaman, Penanganan kolaboratif serta Pendekatan dari litigasi ke non-litigasi (lebih mengedepankan dialog, kekeluargaan, dan edukatif daripada hukum formal).

 

Peraturan ini juga menekankan peran aktif murid sebagai agen perubahan dan memperkuat kolaborasi antara sekolah, keluarga, masyarakat, serta media.Dengan demikian, Permendikdasmen ini merupakan upaya komprehensif untuk membangun fondasi pendidikan berkualitas melalui lingkungan sekolah yang mendukung pertumbuhan holistik murid.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

 

Link download Permendikdasmen No:6/2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

 

Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Semoga ada manfaatnya

No comments

Post a Comment

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan PM

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Telegram   Youtube  

Popular Post



































Free site counter


































Free site counter