Permenpan/Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu diterbitkan dengan pertimbangan; a) bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara perlu upaya penyelesaian penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN); b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Dasar hukum Permenpan/Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu
diterbitkan adalah
1.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6897);
3.
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 226,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6995);
4.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 126) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
91 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021
tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 182);
5.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 1249) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
14 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 706).
Isi Permenpan/Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu
Pokok-pokok ketentuan yang
diatur dalam Peraturan tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Paruh Waktu adalah sebagai berikut:
1. Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur
sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan
upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
2. Pengadaan
PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka: a) penyelesaian penataan pegawai
non-ASN; b) pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerin tah; c) memperjelas
status pegawm non-ASN untuk mengisi jabatan ASN; dan d) peningkatan kualitas
pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan
kepada masyarakat.
3. Pengadaan
PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan padajabatan sebagai
berikut: a) Guru dan Tenaga Kependidikan; b) Tenaga Kesehatan; c) Tenaga
Teknis; d) Pengelola Umum Operasional; e) Operator Layanan Operasional; f) Pengelola
Layanan Operasional; atau g) Penata Layanan Operasional.
4. Pengadaan
PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024.
5. Pengadaan
PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawa1 non ASN yang terdaftar dalam
pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan
ketentuan sebagai berikut: a) telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024
namun tidak lulus; atau b) telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun
anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
6. Status
kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi
pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.
7. Pengadaan
PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: a) Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA; b) Rincian kebutuhan PPPK
Paruh Waktu bagi pegawai non-ASN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA wajib
diusulkan seluruhnya oleh PPK; c) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap
Instansi Pemerintah; d) Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas
kebutuhan jumlah, Jenls jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan;
e) PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala
BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan nnc1an
kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi; f) Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/ nomor identitas pegawai
ASN; g) Penerbitan nomor induk PPPK/ nomor identitas pegawai ASN sebagaimana
dimaksud pada huruf f diterima oleh PPK paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak
waktu penyampaian; dan h) PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesum dengan
ketentuan peraturan perundang undangan.
8. Dalam
hal pegawai non-ASN diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu tetapi di kemudian hari:
a) mengundurkan diri; b) dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan
dokumen dalam batas waktu yang ditentukan dengan surat edaran Kepala BKN; atau meninggal
dunia. PPK membatalkan proses pengangkatan yang bersangkutan.
9. PPK
dapat memberikan kuasa untuk mengangkat PPPK Paruh Waktu sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KETUJUH huruf h kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk
menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
10. Pejabat
yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEMBILAN adalah pejabat
pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Instansi Pusat.
11. PPPK
Paruh Waktu yang telah diangkat dan ditetapkan berdasarkan keputusan
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH huruf h melaksanakan tugas jabatan
berdasarkan perjanjian kerja.
12. Perjanjian
kerja sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEBELAS paling sedikit memuat: a) nama
jabatan; b) ekspektasi kinerja; c) unit kerja penempatan; d) skema kerja; e) masa
perjanjian kerja; f) hak dan kewajiban; dan g) sanksi.
13. Masa
perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan
dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.
14. PPK
menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan
ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.
15. Keputusan
pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH huruf h dijadikan
sebagai dasar dimulainya masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu dengan Instansi
Pemerintah.
16. PPPK
Paruh Waktu melakukan perencanaan kinerja untuk menyusun sasaran kinerja
pegawai (SKP) sesuai target dalam perjanjian kerja.
17. Evaluasi
kinerja triwulan dan tahunan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan capaian
kinerja organisasi.
18. Hasil
evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada Diktum KETUJUH BELAS digunakan
sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi
PPPK.
19. PPPK
Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesua1 dengan besaran yang diterima
saat menjadi pegawai non ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di
suatu wilayah.
20. Sumber
pendanaan untuk upah sebagaimana dimaksud pada diktum KESEMBILAN BELAS dapat
berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.
21. PPPK
Paruh Waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
22. PPPK
Paruh Waktu memiliki kewajiban sebagai berikut: a) setia dan taat pada
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah; b) menaati ketentuan
peraturan perundang-undangan; c) melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan
kode perilaku ASN; d) menjaga netralitas.
23. Ketentuan
terkait disiplin PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan disiplin yang berlaku
pada ASN.
24. Ketentuan
pemberhentian PPPK Paruh Waktu sebagai berikut: a) diangkat menjadi PPPK atau
CPNS; b) mengundurkan diri; c) meninggal dunia; d) melakukan penyelewengan
terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e) mencapai batas usia pensiun jabatan danfatau berakhirnya masa perjanjian
kerja; f) terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah; g) tidak
cakap jasmani danjatau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan
kewajiban; h) tidak berkinerja; i) melakukan pelanggaran disiplin tingkat
berat; j) dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun; k) dipidana dengan pidana penjara
atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana
kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan; dan/ atau l) menjadi anggota
dan/ atau pengurus partai politik.
25. Dalam
hal PPPK Paruh Waktu mengajukan pindah instansi, yang bersangkutan dinyatakan
mengundurkan diri.
26. Dalam
hal terjadi perubahan organisasi pemerintah, PPPK Paruh Waktu yang
kompetensinya masih dibutuhkan dan perjanjian kerja yang bersangkutan belum
berakhir maka akan dipindahkan di unit yang membutuhkan sesuai dengan
kompetensinya.
27. Pengangkatan
PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non -ASN melalui
pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
28. PPK
dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan
pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/ evaluasi kinerja.
29. Pengangkatan
sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA PULUH DELAPAN dilakukan dengan tahapan
sebagai berikut: a) PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; b) . Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan rincian kebutuhan
PPPK pada setiap Instansi Pemerintah; c) Rincian kebutuhan PPPK terdiri atas
kebutuhanjumlah, Jen1s jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan; d)
PPK mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK kepada Kepala
BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian
kebutuhan PPPK dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi; e) Kepala BKN menetapkan pertimbangan teknis perubahan status PPPK Paruh
Waktu menjadi PPPK; dan f) PPK menetapkan pengangkatan PPPK sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
30. Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari
terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Demikian informasi tentang Permenpan/Kepmenpan
RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Paruh Waktu. Semoga ada manfaatnya
