Permenpan/Kepmenpan Tentang PPPK Paruh Waktu

Permenpan Kepmenpan RB Tentang PPPK Paruh Waktu


Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2026 Tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mengoptimalkan penyelesaian penaataan pengelolaan sumber daya manusia aparatur di instansi pemerintah , perlu melakukan penyesuaian terhadap tata kelola dan manajemen pegawai non - Aparatur Sipil Negara yang bekerja pada instansi pemerintah; b) bahwa amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengenai penyelesaian penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara yang bekerja pada instansi pemerintah memerlukan pengaturan teknis dalam ruang lingkup kewenangan Menteri.

 

Dasar hukum Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2026 Tentang PPPK PW (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu) adalah sebagai berikut:

1.    Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

3.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

4.  Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

5.    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

 

Dalam Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2026 Tentang PPPK Paruh Waktu ini yang dimaksud dengan:

1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang -undangan.

3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam pemerintahan.

4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang selanjutnya disebut PPPK Paruh Waktu adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam pemerintahan dan merupakan hasil seleksi pengadaan ASN tahun anggaran 2024 yang memenuhi kriteria.

5. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.

6. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

8. Instansi Pusat adalah kementerian , lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

9. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota.

10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

11. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN.

 

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk: penyelesaian penataan pegawai non-ASN; pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah; memperjelas status pegawai non -ASN untuk mengisi jabatan ASN; dan peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

 

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengtsl kebutuhan pada jabatan nonmanajerial sebagai berikut:

·          Guru;

·          Dosen;

·          Tenaga Kesehatan;

·          Pengelola Umum Operasional;

·          Operator Layanan Operasional;

·          Pengelola Layanan Operasional; dan

·          Penata Layanan Operasional.

 

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi pengadaan ASN tahun anggaran 2024. Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dengan kriteria sebagai berikut:

·          pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data

·          (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi calon PNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus;

·          pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan; dan

·          pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

 

Pengadaan PPPK Paruh waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan untuk 1 (satu) kali penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Menteri.

 

Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai ASN pada Instansi Pemerintah. PPPK Paruh Waktu diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas Pegawai ASN.

 

Instansi Pemerintah yang belum menyelesaikan pengadaan ASN tahun anggaran 2024, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

a.       Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri berdasarkan ketentuan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non­ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf b wajib diusulkan seluruhnya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;

b.       Menteri menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah;

c.       Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan;

d.       Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari Menteri;

e.       Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/ nomor identitas pegawai ASN;

f.        nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat 7 (tujuh) hari kerja; dan Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2026 Tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu

 

Link download Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2026 Tentang PPPK PW (Paruh Waktu). Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =

Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter
Free site counter
Free site counter