Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2026 Tentang Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu diterbitkan dengan pertimbangan:
a) bahwa untuk mengoptimalkan penyelesaian penaataan pengelolaan sumber daya
manusia aparatur di instansi pemerintah , perlu melakukan penyesuaian terhadap
tata kelola dan manajemen pegawai non - Aparatur Sipil Negara yang bekerja pada
instansi pemerintah; b) bahwa amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang
Aparatur Sipil Negara mengenai penyelesaian penataan pegawai non-Aparatur Sipil
Negara yang bekerja pada instansi pemerintah memerlukan pengaturan teknis dalam
ruang lingkup kewenangan Menteri.
Dasar hukum Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2026 Tentang PPPK
PW (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu) adalah sebagai
berikut:
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara.
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil
Negara
4. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2026 Tentang PPPK
Paruh Waktu ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat
ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya
disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja yang diangkat pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas
dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan
diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang -undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai
Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki
jabatan pemerintahan.
3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu
tertentu dalam pemerintahan.
4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh
Waktu yang selanjutnya disebut PPPK Paruh Waktu adalah warga negara Indonesia
yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk
jangka waktu tertentu dalam pemerintahan dan merupakan hasil seleksi pengadaan
ASN tahun anggaran 2024 yang memenuhi kriteria.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN
dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang -undangan.
6. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat
PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
7. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan
instansi daerah.
8. Instansi Pusat adalah kementerian , lembaga
pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan
lembaga nonstruktural.
9. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi
dan perangkat daerah kabupaten/kota.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi
birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
11. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya
disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan
melakukan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan
pelayanan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk: penyelesaian
penataan pegawai non-ASN; pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi
pemerintah; memperjelas status pegawai non -ASN untuk mengisi jabatan ASN; dan peningkatan
kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan
kepada masyarakat.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengtsl
kebutuhan pada jabatan nonmanajerial sebagai berikut:
·
Guru;
·
Dosen;
·
Tenaga
Kesehatan;
·
Pengelola
Umum Operasional;
·
Operator
Layanan Operasional;
·
Pengelola
Layanan Operasional; dan
·
Penata
Layanan Operasional.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil
seleksi pengadaan ASN tahun anggaran 2024. Pengadaan PPPK Paruh Waktu
dilaksanakan dengan kriteria sebagai berikut:
·
pegawai
non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data
·
(database)
pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi calon PNS tahun anggaran
2024 namun tidak lulus;
·
pegawai
non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN
yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun
tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan; dan
·
pelamar
yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun
tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Pengadaan PPPK Paruh waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 dilaksanakan untuk 1 (satu) kali penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu
oleh Menteri.
Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai
pegawai ASN pada Instansi Pemerintah. PPPK Paruh Waktu diberikan nomor induk
PPPK/nomor identitas Pegawai ASN.
Instansi Pemerintah yang belum menyelesaikan pengadaan
ASN tahun anggaran 2024, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dengan tahapan
sebagai berikut:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan rincian
kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri berdasarkan ketentuan rincian
kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai nonASN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf a dan huruf b wajib diusulkan seluruhnya oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian;
b. Menteri menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu
pada setiap Instansi Pemerintah;
c. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan
jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan;
d. Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan nomor induk PPPK/nomor
identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja
setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari Menteri;
e. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/ nomor identitas
pegawai ASN;
f.
nomor
induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN disampaikan kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian paling lambat 7 (tujuh) hari kerja; dan Pejabat Pembina Kepegawaian
menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Permenpan
RB Nomor 9 Tahun 2026 Tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh
Waktu
Link download Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 9 Tahun
2026 Tentang PPPK PW (Paruh Waktu). Semoga ada manfaatnya
