Surat Edaran SE Sesjen Kemendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

Surat Edaran SE Sesjen Kemendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026


Surat Edaran SE Sesjen Kemendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Optimalisasi Pemanfaatan Rapor Pendidikan Sebagai Dasar Perencanaan Dan Perbaikan Mutu Layanan Pendidikan.

 

Latar Belakang diterbitkannya Surat Edaran Sesjen Kemendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Optimalisasi Pemanfaatan Rapor Pendidikan Sebagai Dasar Perencanaan Dan Perbaikan Mutu Layanan Pendidikan adalah bawa sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, berkeadilan, dan berbasis pada bukti, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara berkelanjutan memperbarui Rapor Pendidikan Daerah dan Rapor Pendidikan Satuan Pendidikan sebagai instrumen refleksi dan perencanaan bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan . Rapor Pendidikan dirancang untuk membantu pemangku kepentingan dalam memahami kondisi layanan pendidikan secara komprehensif, mengidentifikasi tantangan prioritas, serta merumuskan langkah perbaikan yang terarah dan terukur dalam siklus peningkatan mutu layanan pendidikan yang berkelanjutan.

 

Surat Edaran ini diterbitkan untuk menyampaikan perilisan Rapor Pendidikan 2025 serta mendorong optimalisasi pemanfaatannya oleh pemerintah daerah dan satuan pendidikan sebagai dasar perencanaan, penganggaran, dan perbaikan mutu layanan pendidikan.

 

Surat Edaran ini memuat informasi mengenai pembaruan Rapor Pendidikan, termasuk penambahan indikator baru, serta dorongan bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pemanfaatannya sebagai dasar perencanaan dan perbaikan mutu pendidikan.

 

Dasar Hukum diterbitkannya Surat Edaran SE Sesjen Kemendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan.

3. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

 

lsi Edaran Surat Edaran SE Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Sesjen Kemendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Optimalisasi Pemanfaatan Rapor Pendidikan Sebagai Dasar Perencanaan Dan Perbaikan Mutu Layanan Pendidikan menyatakan bahwa pada tahun 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah merilis Raper Pendidikan Satuan Pendidikan dan Rapor Pendidikan Daerah yang memuat data capaian mutu layanan pendidikan tahun 2025. Raper Pendidikan juga telah disempurnakan melalui penambahan indikator baru guna memperkuat relevansi dan kelengkapan cakupan pengukuran mutu layanan pendidikan melalui Keputusan Menteri Pendidikan .Dasar dan Menengah Nom or 63 tahun 2026 tentang Indikator Rapor Pendidikan Satuan Pendidikan dan Raper Pendidikan Daerah.

 

Indikator-indikator baru dalam Raper Pendidikan Satuan Pendidikan dan Raper Pendidikan Daerah data tahun 2025 meliputi:

1. Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, yaitu tingkat penerapan kebiasaan peserta didik yang bersifat holistik, mencakup pengetahuan, sikap, dan perwujudan dalam perilaku sehari-hari melalui rutinitas, baik di lingkungan satuan pendidikan, keluarga, maupun masyarakat.

2. Ketersediaan Buku Pendidikan, yaitu ketersediaan buku pendidikan di satuan pendidikan yang mencakup buku teks utama dan buku nonteks.

3. Kesiapsiagaan Bencana dan Perubahan Iklim, yaitu tingkat kesiapsiagaan bencana, mitigasi bencana, adaptasi, dan mitigasi perubahan iklim di satuan pendidikan.

 

Guna memastikan pemanfaatan Raper Pendidikan Satuan Pendidikan dan Rapor Pendidikan Daerah secara optimal dalam perencanaan, penganggaran, dan evaluasi terhadap peningkatan mutu layanan pendidikan, melalui Surat Edaran ini diharapkan Saudara untuk:

1. Memanfaatkan Raper Pendidikan Daerah sebagai salah satu rujukan utama dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan pendidikan daerah, termasuk dalam penganggaran pendidikan secara berkelanjutan dan berbasis kebutuhan prioritas.

2. Menginstruksikan kepada kepala dinas pendidikan di wilayah Saudara agar:

a. Menggunakan data Rapor Pendidikan Daerah untuk mengidentifikasi prioritas masalah pendidikan dan menyusun program perbaikan yang relevan dalam rangka mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu untuk semua.

b. Mendorong satuan pendidikan untuk:

1) Secara aktif mengakses, mencermati, dan merefleksikan data Rapor Pendidikan Satuan Pendidikan.

2) Memanfaatkan Rapor Pendidikan untuk mengevaluasi mutu layanan, serta sebagai rujukan dalam menyusun dokumen perencanaan dan penganggaran di satuan pendidikan.

3) Memanfaatkan data capaian dan rekomendasi perbaikan (inspirasi benahi) yang relevan pada Rapor Pendidikan dalam merancang program peningkatan mutu pembelajaran, penguatan karakter murid, serta pewujudan budaya sekolah aman dan nyaman.

c. Memberikan pendampingan kepada satuan pendidikan dalam menganalisis data capaian dan menyusun rencana perbaikan berbasis capaian Rapor Pendidikan.

 

3. Mengimbau kepada pemangku kepentingarr pendidikan di daerahuntuk menggunakan data Rapor Pendidikan sebagai acuan dalam mendorong perbaikan mutu pendidikan secara kolaboratif dan berkelanjutan.

 

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berkomitmen terus memberikan dukungan melalui penyediaan panduan pemanfaatan Rapor Pendidikan, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta fasilitasi praktik baik pemanfaatan data pendidikan di berbagai daerah.

 

Demikian Surat Edaran SE Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Sesjen Kemendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Optimalisasi Pemanfaatan Rapor Pendidikan Sebagai Dasar Perencanaan Dan Perbaikan Mutu Layanan Pendidikan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 



= Baca Juga =

Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter


































Free site counter