Surat Edaran SE Sesjen Kemendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Optimalisasi Pemanfaatan Rapor Pendidikan Sebagai Dasar Perencanaan Dan Perbaikan Mutu Layanan Pendidikan.
Latar Belakang diterbitkannya
Surat Edaran Sesjen Kemendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Optimalisasi Pemanfaatan
Rapor Pendidikan Sebagai Dasar Perencanaan Dan Perbaikan Mutu Layanan
Pendidikan adalah bawa sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang
bermutu, berkeadilan, dan berbasis pada bukti, Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah secara berkelanjutan memperbarui Rapor Pendidikan Daerah dan Rapor
Pendidikan Satuan Pendidikan sebagai instrumen refleksi dan perencanaan bagi
pemerintah daerah dan satuan pendidikan . Rapor Pendidikan dirancang untuk
membantu pemangku kepentingan dalam memahami kondisi layanan pendidikan secara
komprehensif, mengidentifikasi tantangan prioritas, serta merumuskan langkah
perbaikan yang terarah dan terukur dalam siklus peningkatan mutu layanan
pendidikan yang berkelanjutan.
Surat Edaran ini diterbitkan
untuk menyampaikan perilisan Rapor Pendidikan 2025 serta mendorong optimalisasi
pemanfaatannya oleh pemerintah daerah dan satuan pendidikan sebagai dasar
perencanaan, penganggaran, dan perbaikan mutu layanan pendidikan.
Surat Edaran ini memuat
informasi mengenai pembaruan Rapor Pendidikan, termasuk penambahan indikator
baru, serta dorongan bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pemanfaatannya
sebagai dasar perencanaan dan perbaikan mutu pendidikan.
Dasar Hukum diterbitkannya Surat
Edaran SE Sesjen Kemendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
3.
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun
2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
4.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun
2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
5.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang
Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
lsi Edaran Surat Edaran SE Sekretaris
Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Sesjen Kemendikdasmen Nomor 6
Tahun 2026 Tentang Optimalisasi Pemanfaatan Rapor Pendidikan Sebagai Dasar
Perencanaan Dan Perbaikan Mutu Layanan Pendidikan menyatakan bahwa pada tahun
2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah merilis Raper Pendidikan
Satuan Pendidikan dan Rapor Pendidikan Daerah yang memuat data capaian mutu
layanan pendidikan tahun 2025. Raper Pendidikan juga telah disempurnakan
melalui penambahan indikator baru guna memperkuat relevansi dan kelengkapan
cakupan pengukuran mutu layanan pendidikan melalui Keputusan Menteri Pendidikan
.Dasar dan Menengah Nom or 63 tahun 2026 tentang Indikator Rapor Pendidikan
Satuan Pendidikan dan Raper Pendidikan Daerah.
Indikator-indikator baru
dalam Raper Pendidikan Satuan Pendidikan dan Raper Pendidikan Daerah data tahun
2025 meliputi:
1.
Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, yaitu tingkat penerapan kebiasaan peserta
didik yang bersifat holistik, mencakup pengetahuan, sikap, dan perwujudan dalam
perilaku sehari-hari melalui rutinitas, baik di lingkungan satuan pendidikan,
keluarga, maupun masyarakat.
2.
Ketersediaan Buku Pendidikan, yaitu ketersediaan buku pendidikan di satuan
pendidikan yang mencakup buku teks utama dan buku nonteks.
3.
Kesiapsiagaan Bencana dan Perubahan Iklim, yaitu tingkat kesiapsiagaan bencana,
mitigasi bencana, adaptasi, dan mitigasi perubahan iklim di satuan pendidikan.
Guna memastikan pemanfaatan
Raper Pendidikan Satuan Pendidikan dan Rapor Pendidikan Daerah secara optimal
dalam perencanaan, penganggaran, dan evaluasi terhadap peningkatan mutu layanan
pendidikan, melalui Surat Edaran ini diharapkan Saudara untuk:
1.
Memanfaatkan Raper Pendidikan Daerah sebagai salah satu rujukan utama dalam
penyusunan dokumen perencanaan pembangunan pendidikan daerah, termasuk dalam
penganggaran pendidikan secara berkelanjutan dan berbasis kebutuhan prioritas.
2.
Menginstruksikan kepada kepala dinas pendidikan di wilayah Saudara agar:
a.
Menggunakan data Rapor Pendidikan Daerah untuk mengidentifikasi prioritas
masalah pendidikan dan menyusun program perbaikan yang relevan dalam rangka
mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu untuk semua.
b.
Mendorong satuan pendidikan untuk:
1)
Secara aktif mengakses, mencermati, dan merefleksikan data Rapor Pendidikan
Satuan Pendidikan.
2)
Memanfaatkan Rapor Pendidikan untuk mengevaluasi mutu layanan, serta sebagai
rujukan dalam menyusun dokumen perencanaan dan penganggaran di satuan
pendidikan.
3)
Memanfaatkan data capaian dan rekomendasi perbaikan (inspirasi benahi) yang
relevan pada Rapor Pendidikan dalam merancang program peningkatan mutu pembelajaran,
penguatan karakter murid, serta pewujudan budaya sekolah aman dan nyaman.
c.
Memberikan pendampingan kepada satuan pendidikan dalam menganalisis data capaian
dan menyusun rencana perbaikan berbasis capaian Rapor Pendidikan.
3.
Mengimbau kepada pemangku kepentingarr pendidikan di daerahuntuk menggunakan
data Rapor Pendidikan sebagai acuan dalam mendorong perbaikan mutu pendidikan
secara kolaboratif dan berkelanjutan.
Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah berkomitmen terus memberikan dukungan melalui penyediaan panduan
pemanfaatan Rapor Pendidikan, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta
fasilitasi praktik baik pemanfaatan data pendidikan di berbagai daerah.
Demikian Surat Edaran SE Sekretaris
Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Sesjen Kemendikdasmen Nomor 6
Tahun 2026 Tentang Optimalisasi Pemanfaatan Rapor Pendidikan Sebagai Dasar
Perencanaan Dan Perbaikan Mutu Layanan Pendidikan ini disampaikan untuk menjadi
perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
%20sesjen%20kemendikdasmen%20nomor%206%20tahun%202026.webp)