Pertimbangan diterbitkan Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Nasional Terintegrasi adalah a) bahwa untuk mendukung penyelenggaraan sekolah nasional terintegrasi yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Percepatan Peningkatan Mutu Pendidikan melalui Program Sekolah Nasional Terintegrasi, perlu dibentuk Sekolah Nasional Terintegrasi; b) bahwa dalam penyelenggaraan Sekolah Nasional Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja Sekolah Nasional Terintegrasi; c) bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja Sekolah Nasional Terintegrasi telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dasar hukum diterbitkannya Permendikdasmen Nomor
19 Tahun 2026 Tentang OTK SNT adalah sebagai berikut
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
4.
Peraturan Presiden Nomor
188 Tahun 2024
tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah.
5.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman
Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
6.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang
Organisasi Unit Pelaksana Teknis
Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian.
7.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2026 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam Permendikdasmen
Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah
Nasional Terintegrasi ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah
Nasional Terintegrasi yang selanjutnya disingkat SNT adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal jenjang pendidikan dasar dan menengah yang
menyelenggarakan pendidikan dalam satu sistem pembelajaran dan tata kelola yang
terintegrasi.
2. Kepala
Sekolah Nasional Terintegrasi yang selanjutnya disebut Kepala SNT adalah guru
yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola SNT.
3. Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar
dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
4. Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang
merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
5. Direktur
Sekolah Terintegrasi yang selanjutnya disebut Direktur adalah pejabat pimpinan
tinggi pratama di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sekolah nasional terintegrasi.
SNT merupakan
unit pelaksana teknis
di lingkungan Direktorat Sekolah
Terintegrasi. SNT berada
di bawah dan bertanggung
jawab kepada Direktur. SNT dipimpin oleh Kepala SNT.
SNT mempunyai tugas
melaksanakan pendidikan umum jenjang pendidikan dasar mulai dari kelas VII
sampai dengan jenjang pendidikan menengah kelas XII secara terintegrasi.
Dalam melaksanakan
tugas SNT menyelenggarakan
fungsi:
a. pelaksanaan
pembelajaran berbasis sains, teknologi, seni,
dan olahraga;
b. pelaksanaan
pembinaan minat, bakat, dan talenta peserta didik;
c. pelaksanaan
pembinaan karakter peserta didik;
d. pelaksanaan
bimbingan dan konseling;
e. pengelolaan
sarana dan prasarana serta unit penunjang pembelajaran;
f. pelaksanaan
penjaminan mutu internal;
g. pelaksanaan
fasilitasi pengembangan praktik baik pelaksanaan pendidikan dan sumber belajar;
h. pengelolaan
data dan sistem informasi pendidikan;
i. pelaksanaan
kemitraan;
j. pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan; dan
k. pelaksanaan
administrasi.
Tugas dan fungsi SNT
dijabarkan dalam rincian tugas unit kerja. Rincian
tugas ditetapkan oleh Menteri.
Susunan organisasi SNT
terdiri atas:
a. Kepala
SNT;
b. Wakil
Kepala SNT;
c. Subbagian
Tata Usaha;
d. Unit
Penunjang; dan
e. jabatan
fungsional dan jabatan pelaksana.
Kepala SNT mempunyai tugas
manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga
kependidikan.
Sedangkan Wakil Kepala SNT mempunyai
tugas membantu Kepala SNT dalam urusan akademik, kesiswaan, hubungan
masyarakat, sarana prasarana, dan administrasi.
Wakil Kepala SNT terdiri
atas:
a. Wakil Kepala SNT Bidang
I; dan
b. Wakil Kepala SNT Bidang
II.
Wakil Kepala SNT Bidang I
mempunyai tugas membantu Kepala SNT dalam urusan akademik, kesiswaan, hubungan
masyarakat, sarana prasarana, dan administrasi kelas VII sampai dengan kelas
IX.
Wakil Kepala SNT Bidang II mempunyai
tugas membantu Kepala Sekolah dalam urusan akademik, kesiswaan, hubungan
masyarakat, sarana prasarana, dan administrasi kelas X sampai dengan kelas XII.
Subbagian Tata Usaha mempunyai
tugas melaksanakan administrasi umum, akademik, kesiswaan, sumber daya manusia,
perencanaan, keuangan, barang milik negara, pengumpulan dan pengolahan data
informasi pendidikan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Unit penunjang mempunyai
tugas mendukung penyelenggaraan pendidikan
pada SNT. Unit penunjang
dipimpin oleh kepala. Pembentukan dan jumlah unit penunjang ditetapkan
oleh Kepala SNT atas persetujuan Direktur.
Adapun Bagan susunan organisasi SNT
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permendikdasmen
No. 19 Tahun 2026 Tentang OTK SNT ini.
Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 Tentang OTK SNT melalui
link download yang kami sediakan di bawah ini.
Link download Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor
19 Tahun 2026 Tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Sekolah Nasional Terintegrasi. Semoga ada manfaatnya.
