Showing posts with label permendikbud 2020. Show all posts
Showing posts with label permendikbud 2020. Show all posts

PERMENDIKBUD NOMOR 50 TAHUN 2020 TENTANG PKL (PRAKTIK KERJA LAPANGAN) BAGI PESERTA DIDIK

..
Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Praktik Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik

Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Praktik Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik




Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau PERMENDIKBUD RISTEK Nomor 50 Tahun 2020 Tentang PKL (Praktik Kerja Lapangan) Bagi Peserta Didik, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan kompetensi peserta didik sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, perlu pembelajaran di luar satuan pendidikan formal dan nonformal melalui praktik kerja lapangan; b) bahwa untuk penyelenggaraan praktik kerja lapangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) perlu mengatur praktik kerja lapangan bagi peserta didik.

PERMENDIKBUD NOMOR 37 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA

Permendikbud ristek Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Widyaprada

Permendikbud ristek Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (JuknisJabatan Fungsional Widyaprada



Peraturan Mendikbud atau Permendikbud ristek Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Widyaprada, diterbitkan untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan serta untuk pengembangan karir Jabatan Fungsional Widyaprada.

PERMENDIKBUD NOMOR 38 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN

Permendikbud Ristek Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan

Permendikbud Ristek Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan


Peraturan Mendikbud atau Permendikbud Ristek Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan (PPG Dalajab), diterbitkkan ntuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, perlu mengatur mengenai tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan. Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 juga merupakan peraturan pengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat sampai dengan Akhir Tahun 2015 sudah tidak memenuhi kebutuhan hukum masyarakat.

PERMENDIKBUD NOMOR 35 TAHUN 2020 TENTANG KNKI (KOMITE NASIONAL KUALIFIKASI INDONESIA)

Permendikbud Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Komite Nasional Kualifikasi Indonesia (KNKI)

Sosialisasi Permendikbud Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Komite Nasional Kualifikasi Indonesia (KNKI)




Berdasarkan Peraturan Mendikbud Permendikbud Ristek Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Komite Nasional Kualifikasi Indonesia (KNKI) yang dimaksud Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia atau KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. Komite Nasional Kualifikasi Indonesia atau KNKI adalah komite yang membantu Menteri dalam menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja.

PERMENDIKBUD NOMOR 25 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PT PADA PTN DI LINGKUNGAN KEMENDIKBUD

Permendikbud Ristek Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional PT Pada PTN di Lingkungan Kemendikbud



Dalam Peraturan Mendikbud atau Permendikbud Ristek Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional PT Pada PTN di Lingkungan Kemendikbud, diterbitkan untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

PERMENDIKBUD NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG PENGADAAN BARANG JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN

Permendikbud ristek Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan




Permendikbud ristek Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan, didasarkan pertimbangan bahwa: a) bahwa satuan pendidikan sebagai entitas layanan pendidikan dalam melakukan pengelolaan dana dan belanja barang/jasa untuk mencapai tujuan pendidikan harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan dapat terkelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel; b) bahwa agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan tidak memberikan beban administrasi diperlukan sistem pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sederhana dan akuntabel; c)bahwa untuk mempertanggungjawabkan pengadaan barang/jasa yang bersumber dari dana pendidikan yang dikelola oleh satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, perlu mengatur pedoman pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan.