A.Pengertian Konstitusi
Pengertian dan Fungsi Konstitusi serta Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia. Konstitusi berasal dari bahasa Prancis “Constituere” yang artinya membentuk. Pemakaian istilah konstitusi dimaksud sebagai pembentukan atau penyusunan suatu negara.
Konstitusi bagi suatu negara merupakan keseluruhan sistem aturan yang menetapkan dan mengatur tata kehidupan kenegaraan melalui sistem pemerintahan negara dan tata hubungan secara timbal balik antara pemerintah negara dan orang seorang yang berada di bawah pemerintahnya.
Konstitusi diartikan juga sebagai hukum dasar, hukum dasar tersebut dapat tertulis dan dapat juga tidak tertulis. Konstitusi atau hukum dasar yang tertulis disebut juga Undang-Undang Dasar, sedangkan konstitusi atau hukum dasar yang tidak tertulis disebut juga konvensi, yakni aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek-praktek penyelengaraan negara meskipun tidak tertulis. Dengan demikian, konstitusi lebih luas dibandingkan dengan Undang-Undang Dasar (UUD), atau UUD merupakan salah satu bagian dari konstitusi.
- pengaturan mengenai pendirian lembaga-lembaga yang permanan
- fungsi dari lembaga-lembaga tersebut
- hak-hak tertentu yang ditetapkan.
- kekuasaan pemerintah
- hak-hak dari yang diperintah
- hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah.
Pengertian dan Fungsi Konstitusi serta Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia[/caption]
- Hasil perjuangan politik bangsa di waktu lampau
- Tingkatan-tingkatan perkembangan tertinggi ketatanegaraan bangsa
- Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik waktu sekarang maupun yang akan datang.
- Sutau keinginan dengan mana perkembangan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
- adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara
- ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental;
- adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.
- organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif dan judikatif, dan sebagainya
- hak-hak asasi manusia
- prosedur mengubah UUD
- Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.
- menetapkan pembubaran Konstituante;
- menetapkan UUD 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan tidak berlakunya UUDS;
- membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara
Pengertian dan Fungsi Konstitusi serta Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia[/caption]
- perubahan sistem kabinet presidential menjadi sistem kabinet parlementer. Menurut Undang-Undang Dasar baru ini sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem pemerintahan parlementer bukan sistem kabinet presidensial. Menurut sistem pemerintahan parlementer itu Presiden dan Wakil Presiden adalah sekedar Presiden konstitusional dan "tidak dapat diganggu gugat". Yang bertanggung jawab adalah para Menteri kepada Parlemen (DPR). .
- Undang-Undang Dasar Sementara 1950, yang mengganut sistem parlementer, berpijak pada landasan pernikiran demokrasi liberal yang mengutamakan pada kebebasan individu, sedangkan Undang-Undang Dasar 1945 menganut sistem presidensial berpijak pada landasan Demokrasi Pancasila, yang berintikan' kerakyatan' yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, Presiden bertanggung jawab kepada pemberi mandat yakni MRR, tidak kepada DPR.
- Untuk mengambil putusan tentang Rancangan Undang-Undang Dasar baru jlka sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota konstituannte harus hadir;
- Rancangan tersebut diterirna jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 . dari jumlah anggota yang hadir;
- Rancangan yang telah diterima oleh Konstituapte dikirimkan kepada Presiden untuk disahkan oleh Pemerintah;
- Pemerintah harus mengesahkan rancangan itu dengari segera serta mengumumkan Undang-Undang Dasar itu dengan keseluruhan.
- Menetapkan pembubaran Konstituante;
- Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulaihari tanggal penetapan Dekrit ini, dan tidak berlakunya lagi UndangUndang Dasar Sementara 1950;
- Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, serta Dewan Pertimbangan Agurtg Sementara, akan diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
- Pada masa Orde Lama itu Presiden, selaku pemegang kekuasaan eksekutif, dan pemegang kekuasaan legislatif -- bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat -- telah menggunakan kekuasaannya dengan tjdak semestinya. Presiden telah mengeluarkan produk legislatif yang pada hakikatnya adalah Undang-undang (sehingga sesuai UUD 1945 harus dengan persetujuan DPR) dalam bentuk penetapan Presiden, tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
- MPRS, dengan Ketetapan No.I/MPRS/1960 telah mengambil putusan menetapkan pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang beIjudul "Penemuan Kembali Revolusi Kita" yang lebih dikenal dengan Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) sebagai GBHN bersifat tetap, yang jelas bertentangan dengan ketentuan UUD 1945.
- MPRS telah mengambil putusan untuk mengangkat Ir. Soekamo sebagai Presiden seumur hidup. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, yang menetapkan masa jabatan Presiden,lima tahun.
- Hak budget DPR tidak berjalan, karena setelah tahun 1960 Pemerintah tidak mengajukan Rancangan Undang-undang APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR sebelum berlakunya .tahun anggaran yang bersangkutan. Dalam tahun 1960, karena.DPR tidak dapat menyetujui Rancangan Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukanoleh Pemerintah, maka Presiden waktu itu membubarkan DPR basil Pemilihan Umum 1955 dan membentuk DPR Gotong Royong, disingkat DPR-GR.
- Pimpinan lembaga-lembaga negara dijadikan menteri-menteri negara sedangkan Presiden sendiri menjadi ketua DPA, yang semuanya tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.
Pengertian dan Fungsi Konstitusi serta Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia[/caption]
- Terdapat berbagai ketentuan yang tidak jelas, yang membuka peluang penafsiran yang bertentangan dengan prinsip negara berdasarkan konstitusi. Misalnya, ketentuan (konstitusionalisme). tentang pemilihan kembali Presiden (" ... dan sesudahnya dapat dipilih kembali"). Ketentuan ini menumbuhkan praktik, Presiden yang sama dipilih terus menerus, tanpa mengindahkan sistem pembatasan kekuasaan sebagai suatu prinsip dasar negara berdasarkan konstitusi
- Ketentuan yang menyatakan "Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR". Dengan ungkapan "dilakukan sepenuhnya", ada yang menafsirkan hanya MPR yang melakukan kedaulatan rakyat sehingga DPR yang merupakan wakil rakyat dipandang tidak melakukan kedaulatan rakyat.
- Ketentuan mengenai kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Karena tidak jelas, menimbulkan pendapat bahwa selama undang-undangnya belum dibentuk, hak-hak tersebut belum efektif. Cara pemaknaan semacam itu tidak sesuai dengan pengertian hak asasi sebagai hak alami.
- Tidak ada kelaziman UUD memiliki Penjelasan yang resmi. Apalagi kemudian, baik secara hukum atau kenyataan, Penjelasan diperlakukan dan mempunyai kekuatan hukum seperti UUD (Batang Tubuh). Penjelasan UUD 1945 bukan hasil kerja badan yang menyusun dan menetapkan UUD 1945 (BPUPK dan PPKI), melainkan hasil kerja pribadi Supomo, yang kemudian dimasukkan bersama-sama Batang Tubuh ke dalam Berita Republik Tahun 1946, kemudian dimasukkan ke dalam Lembaran Negara RI Tahun 1959 (Dekrit).
- Dalam berbagai hal, Penjelasan mengandung muatan yang tidak konsisten dengan Batang Tubuh atau pasal-pasal, memuat pula keterangan-keterangan yang semestinya menjadi materi muatan Batang Tubuh.
- menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional dan memperkukuh Negara Kesatatuan Republik Indonesia;
- menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi;
- menyempurnakan aturan dasar mengenai supremasi hukum, jaminan hak-hak konstitusional rakyat dan perlindungan hak asasi manusia sesuai dengan paham demokrasi dan rumusan negara hukum yang tercantum dalam UUD 1945;
- menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern. antara lain melalui pembagian kekuasaan yang lebih tegas, sistem saling mengawasi dan saling mengimba yang lebih kuat dan transparan, dan pembentukan lembaga-lembaga negara yang baru untuk mengakomodasi kebutuhan bangsa dan tantangan zaman;
- menyempurnakan aturan dasar mengenai tugas, tanggungjawab, dan kewajiban negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan selul tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia;
- melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggara negara bagi eksistensi (keberadaan) negara dan demokrasi, seperti pengaturan wilayah negara dan pemilihan umum;
- menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan bangsa.
Pengertian dan Fungsi Konstitusi serta Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia[/caption]
- sepakat untuk tidak mengubah Pembukaan UUD 1945;
- sepakat untuk mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- sepakat untuk mempertahankan sistem presidensiil (dalam pengertian sekaligus menyempurnakan agar betul-betul mememiliki ciri-ciri umum sistem presidensiil);
- sepakat untuk tidak menggunakan lagi Penjelasan UUD 1945 sehingga hal-hal normatif yang ada di dalam penjelasan dipindahkan ke dalam pasal-pasal; dan
- sepakat untuk menempuh cara adendum dalam melaku amendemen terhadap UUD 1945
|
No
|
Perubahan
|
|
PasaI
|
lsi
|
|
1
|
Perubahan Pertarra
|
• PasaI5 ayat (1)
PasaI7
• PasaI9
• PasaI13 ayat (2)
• PasaI14
|
• PasaI15
• PasaI 17 ayat (2)
• PasaI 17 ayat (3)
• PasaI20
• PasaI22
|
|
|
2
|
Perubahan Kedua
|
• PasaI18
• PasaI18A
• PasaI18B
• PasaI19
• PasaI20 ayat (5)
• PasaI20A
• PasaI22A
• PasaI22B
• PasaJ 28A
• PasaI28B
• PasaJ 28C
|
• Pasal28D
• PasaI28E
• PasaI28F
• PasaI28G
• PasaI28H
• Pasal281
• PasaI28J
• PasaI30
• PasaI36
• PasaI36B
• PasaI36C
|
|
|
3
|
Perubahan Ketiga
|
• PasaI1 ayat (2)
dan(3)
• PasaI3
• PasaI6 ayat (1)
dan(2)
• PasaI6A
• PasaJ 7A
• PasaI7B
• PasaJ 7C
• PasaI 8 ayat (1)
dan(2)
• PasaI11 ayat (2)
dan(3)
• PasaI17 ayat (4)
|
• PasaI22C
• PasaI22D
• PasaI22E
• PasaI23
• PasaI23
• PasaI23C
• PasaI23E
• PasaI23F
• PasaI23G
• Pasal24ayat (1),
dan(2)
• PasaI24A
• PasaI24B
• PasaI24C
|
• ketentuan tentang Asas-asas landasan bernegara
• kelembagaan negara dan huburgan antar lembaga negara
• ketentuan-ketentuan tentang pemilihan umum
|
|
4
|
Perubahan Keempat
|
• PasaI2 ayat (1)
• PasaJ 6A ayat (4)
• PasaI 8 ayat (3)
• PasaI11 ayat (1)
• PasaI16
• PasaJ 23B
• PasaI23D
• PasaI 24 ayat (3)
• PasaI31
|
• PasaI32
• PasaI33 ayat (4)
dan(5)
• PasaI34
• PasaI 37
• Aturan peralihan
Pasal I., II, dan III
• Aturan Tambahan Pasal I danll
|
|
|
A.
|
Otoriter
|
C.
|
Diktator
|
|
B.
|
Demokrasi presidensil
|
D.
|
Demokrasi parlementer
|
|
A.
|
otoriter
|
C.
|
diktator
|
|
B.
|
demokrasi presidensiil
|
D.
|
demokrasi parlementer
|
|
A.
|
penyimpangan terhadap UUD yang berlaku
|
|
B.
|
penyimpangan terhadap UUD 1945
|
|
C.
|
hanya sementara sambil menunggu terbentuknya UUD yang baru
|
|
D.
|
sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia
|
|
A.
|
DPR tidak mempunyai hak mosi untuk membubarkan kabinet
|
|
|
B.
|
kabinet se ring berganti-ganti se hingga program kerja tidak lancar
|
|
|
C.
|
pers sangat bebas sehingga banyak kritik terhadap pemerintah
|
|
|
D.
|
Presiden berfungsi hanya sebagai kepala pemerintahan
|

1 Comments
Waw,makasih boss!
ReplyDelete