Pada hakikatnya manusia dianugerahi oleh Tuhan YME, hak-hak yang melekat, di antaranya adalah kemerdekaan dalam mengeluarkan pendapat. Kemerdekaan mengandung makna yang cukup mendasar bagi harkat dan martabat kemanusiaan. Merdeka berarti membebaskan anak manusia dari se gala macam bentuk penindasan, kebodohan, kemiskinan, kesewenang-wenangan, ketakutan, dan pengekangan. Merdeka berarti semua hak hakiki kemanusiaan yang berkaitan dengan derajat dan martabat manusia, memperoleh pengakuan serta penghargaan dalam praktek kehidupan berbangsa.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikirandengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap warga negara baik perorangan maupun kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Perwujudan kehendak warga negara secara bebas dalam menyampaikan pikiran secara lisan, tulisan, dan sebagainya hams tetap terpelihara. Tujuannya agar seluruh tatanan sosial dan kelembagaan, baik infrastruktur maupun suprastruktur dapat terbebas dari penyimpangan atau pelanggaran hukum yang bertentangan dengan maksud, tujuan, dan arah dari proses keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan negara hukum. Dengan demikian tidak terjadi disintegrasi sosial, tetapi justru dapat menjamin rasa aman dalam kehidupan masyarakat.
Kemerdekaan mengeluarkan pendapat merupakan sebagian dari hak asasi manusia. Oleh sebab itu, kemerdekaan mengeluarkan pendapat dijamin oleh Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB maupun UUD 1945. Isi Pasal Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB tentang kemerdekaan mengeluarkan pendapat adalah sebagai berikut:
1. Pasal 19
”Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk dan kebebasan mempunyai pendapatpendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat-pendapat dengan cara apa pun juga dan tidak memandang batas-batas" Kemerdekaan untuk mengeluarkan pendapat merupakan sebagian dari hak asasi manusia. Oleh sebab itu, kemerdekaan mengeluarkan pendapat dijamin oleh Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB maupun UUD 1945.
2. Pasal 20
Ayat 1 : "Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berapat."
C. Bentuk dan Tata Cara Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Kemerdekaan mengeluarkan pendapat secara lisan dapat.dilakukan di muka umum sebagaimana diatur dalam UU No 9 Tahun 1998. Yang dimaksudkan di muka umum adalah di hadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di temp at yang dapat didatangi dan atau dilihat oleh setiap orang.
D. Cara Mengemukakan Pendapat Dilakukan secara Benar dan Bertanggung Jawab
Demokrasi yang tertulis dalam UUD 1945 Pasal 28, menjamin adanya kebebasan untuk menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan. Kebebasan yang dimaksud ada batasan-batasannya. Kebebasan harus dilaksanakan dengan memperhatikan tata nil ai, sopan santun, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemerdekaan yang kita miliki perlu diartikan secara relatif, kontekstual, dan dinamis. Jadi kemerdekaan itu tidak dan tidak pernah tak terbatas. Misalnya:
6. Menghargai Penyampaian Pendapat
B. Petunjuk: Berilah tanda cek SS S TS atau STS pada pernyataan di bawah ini yang sesuai dengan pendapat kalian.
UJI KOMPETENSI

20 Comments
Thanks atas infonya (:
ReplyDeleteTebe tebe tebe anak soleh slalu ingat ape kate emaknye
ReplyDeletehuhhhh psing zbgezz siezz blajar ppkn
ReplyDeletezzzz... nggak ada persyaratan bentuk penuampaian pendapat -_-
ReplyDeletecontoh surat demo x'a mn sob..? :-L
ReplyDeletejawaban kisi-kisi ujian UAS di buku ngga ada ternyata setelah mencari di internet semunya ada sini yeaahhh
ReplyDeletemakasi makalahnya, salam
ReplyDeletewahhh... ada soal-soalnya,,,, bisa belajar PKN lebih giat lai donk,,, makasih ya.....!!!!!! :like:
ReplyDeletewihich bsa jdi giat lgi nie bljarnya....... THANK YOU
ReplyDeleteKok gk ada Contoh dan gambarnya sichh ..????? )-:
DeleteThanks... Membantu sekali!
ReplyDeleteGreat! Terima kasih! Ini sangat membantu!^^
ReplyDeletethanks..
ReplyDeletetapi msh ada banyak lagi yang belum mengerti.
1) pengertian kmp?
2) kewajiban dan tanggung jawab aparatur pemerintah dalam kmp?
3) menguraikan 4 bentuk kegiatan kmp?
Kok gk ada kunci jawabannya
ReplyDeleteKok Gak Ada tempart Yang untuk Demonstrasi yah?
ReplyDeletekok gk ada cth dan gmbarnya sich ..???????? :(
ReplyDeletemkasih
ReplyDeletemkasih
ReplyDeleteinformasi plus belajar nih
ReplyDeletewww.sepatusafetyonline.com
Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
ReplyDeleteJika ya, silahkan kunjungi website ini www.kbagi.com untuk info selengkapnya.
Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)