BahanAjar
NORMA-NORMA DALAM MASYARAKAT
A. Pengertian Norma
Norma-norma dalam masyarakat, dalam kehidupan
sehari-hari kita tidak lepas dari aturan-aturan hidup yang berlaku.
Aturan-aturan tersebut yang sering disebut norma. Dengan demikian norma adalah
kaidah atau aturan yang disepakati dan memberi pedoman bagi perilaku para
anggotanya dalam mewujudkan sesuatu yang dianggap baik dan diinginkan.
Singkatnya, norma adalah kaidah atau pedoman bertingkahlaku berisi perintah,
anjuran dan larangan.
Kita dapat membedakan
beberapa macam norma berdasarkan sumber/asal usulnya dan berdasarkan daya
mengikatnya. Berdasarkan sumber/asal-usulnya, norma dapat dibagi menjdi norma
agama, norma kesusilaan,norma kesopanan dan norma hukum. Sedangkan berdasarkan
daya mengikatnya norma dapat dibagi menjadi cara(usage), kebiasaan, tata
kelakuan, dan adat istiadat.
Pembagian norma berdasarkan
sumber/asal usulnya dapat diperhatikan melalui tabel berikut:
No
|
Norma
|
Pengertian
|
Contoh
|
Sanksi
|
1
|
Agama
|
Petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusannya yang berisi perintah, larangan atau anjuran
|
a. Shalat
b. Tidak berjudi
c. Suka berbuat baik, dll
|
Umumnya tidak langsung karena diberikan setelah meninggal dunia
|
2
|
Kesusilaan
|
Aturan yang datang atau bersumber dari hati nurani manusia (insan kamil) tentang baik buruknya suatu perbuatan
|
a. Berlaku jujur
b. Bertindak adil
c. Meng-hargai orang lain
|
Tidak tegas, karena hanya diri sendiri yang merasakan (Merasa bersalah, malu, menyesal, dsb.)
|
3
|
Kesopanan
|
Peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan segolongan manusia di dalam masyarakat dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari
Norma kesopanan ini bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan dan waktu
|
a. Meng-hormati orang yang lebih tua
b. Tidak berkata kasar
c. Menerima dengan tangan kanan
d. Tidak boleh meludah disemba-rang tempat
|
Tidak tegas tapi dapat diberikan oleh masyarakat berupa celaan, cemoohan atau dikucilkan dari pergaulan.
|
4
|
Hukum
|
Norma hukum adalah pedoman hidup yang dibuat dan dipaksakan oleh negara.
Ciri norma hukum antara lain adalah diakui oleh masyarakat sebagai ketentuan yang sah dan ada penegak hukum sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi
Tujuan utama norma hukum adalah menciptakan suasana aman dan tentram dalam masyarakat.
|
a. Harus tertib
b. Harus sesuai aturan
c. Dilarang mencuri, membu-nuh, meram-pok, dsb.
|
Tegas, Nyata, mengikat dan bersifat memaksa.
|
1. Cara (Usage) adalah norma
yang paling lemah daya mengikatnya. Cara atau usage lebih menonjol dalam
hubungan antar individu. Orang-orang yang melanggarnya paling-paling akan
mendapat cemoohan atau ejekan saja. Contoh: ketika selesai makan seseorang
bersendawa atau mengeluarkan bunyi sebagai tanda kekenyangan. Tindakan tersebut
dianggap tidak sopan, dan oleh karena orang tersebut akan mendapat
ejekan/cemoohan.
2. Kebiasaan, adalah
perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena orang banyak
menyukai dan menganggap penting dan karenanya juga terus dipertahankan. Daya
mengikatnya lebih tinggi dibandingkan cara atau usage. Selain hanya merupakan
soal rasa atau selera belaka, kebiasaan merupakan tindakan yang berkadar moral
kurang penting. Bila orang tidak melakukannya, maka akan dianggap sebagai suatu
penyimpangan terhadap kebiasaan umum dalam masyarakat. Setiap perilaku yang
menyimpang (berlainan) dari yang umum selalu mengundang gosip atau tertawaan
orang lain, namun tidak dihukum atau dipenjara. Contoh, Jika mau masuk ke rumah
orang harus permisi dulu dengan mengetuk pintu, menghormati orang yang lebih
tua, kebiasaan menggunakan tangan kanan ketika hendak memberikan sesuatu kepada
orang lain, dan sebagainya.

4. Adat Istiadat merupakan
aturan yang sudah menjadi tata kelakuan dalam masyarakat yang sifat kekal serta
memiliki keterpaduan (integritas) yang tinggi dengan pola perilaku masyarakat.
Anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan menerima sanksi yang keras
yang kadang-kadang secara tidak langsung diperlukan. Contoh hukum adat yang
melarang terjadinya perceraian antara suami isteri yang berlaku di daerah
Lampung. Suatu perkawinan dinilai sebagai kehidupan bersama yang sifatnya abadi
dan hanya dapat terputus apabila salah satu meninggal dunia. Apabila terjadi
perceraian, maka tidak hanya yang bersangkutan yang tercemar namanya, tetapi
seluruh keluarga dan bahkan seluruh suku. Untuk menghilangkan kecemaran
tersebut diperlukan suatu upacara adat khusus dan membutuhkan biaya besar.
Biasanya orang yang melakukan pelanggaran tersebut dikeluarkan dari masyarakat
itu. Juga keturunannya sampai dia dapat mengembalikan keadaan yang semula.
Latihan Uji Kompetensi
1. Apa yang dimaksud norma?
2. Jelaskan (dan berikan
contoh) yang dimaksud:
a. Norma agama
b. Norma kesusilaan
c. Norma kesopanan
d. Norma hukum
3. Apa yang dimaksud
kebiasaan?
4. Jelaskan pula yang
dimaksud norma adat?
5. Jelaskan perbedaan cara
(usage), kebiasaan, tata kelakuan dan adat istiadat!
6. Jelaskan manfaat norma
bagi kehidupan manusia!
I. Pilihlah salah satu
jawaban di bawah ini dengan cara memberi tanda silang (X) pada alternatif yang
benar atau paling benar di antara empat kemungkinan jawaban yang tersedia!
1. Peraturan hidup yang
berasal dari Tuhan disebut norma ...
A. kesusilaan
B. hukum
C. agama
D. kesopanan
2. Jangan meludah
disembarang tempat. Hal tersebut merupakan contoh norma ....
A. kesusilaan
B. hukum
C. agama
D. kesopanan
3. Norma yang sanksinya
berupa rasa menyesal dinamakan norma
A. kesusilaan
B. hukum
C. agama
D. kesopanan
4. Sedangkan norma yang
sanksinya dapat berupa cemoohan dari orang lain, dibicarakan bahakan diusir
dari kelompok masyakat tertentu dinamakan norma ....
A. kesusilaan
B. hukum
C. agama
D. kesopanan
5. Kelebihan manusia dengan
makhluk ciptaan Tuhan lainnya adalah, manusia dikaruniai….
A. bentuk fisik yang
sempurna
B. rasa malu
C. akal pikiran
D. hat nurani
6. Kaidah atau norma yang
jenis sanksinya berupa pengusiran dari kelompoknya dinamakan kaidah….
A. kesusilaan
B. adat atau kemasyarakatan
C. agama
D. hukum
7. Manakah di antara kaidah
hidup di bawah ini yang mempunyai sanksi paling tegas, baik di dunia maupun di
akherat?
A. kesusilaan
B. adat atau kemasyarakatan
C. agama
D. hukum
8. Tujuan yang paling
mendasar diciptakannya kaidah atau norma dalam masyarakat adalah untuk
mewujudkan….
A. kepastian hukum
B. ketertiban dalam
masyarakat
C. keadilan sosial
D. kebahagiaan bagi
masyarakat
9. Manakah di antara
perbuatan di bawah ini yang bisa dikatagorikan bentuk pelanggaran terhadap
keempat norma yang ada dalam masyarakat ?
A. mencuri
B. memberikan warisan kepada
pihak perempuan saja
C. memfitnah
D. menghina tetangga
10. Norma mempunyai fungsi
yang sangat penting dalam masyarakat, yaitu untuk....
A. menegakkan keadilan
B. menegakkan kebenaran
C. menciptakan ketertiban
D. mewujudkan kebersamaan
1.2 Hakekat dan Arti Penting
Hukum bagi Warga Negara
A. Pengertian Hukum
Di atas telah dijelaskan
bahwa hukum merupakan salah satu jenis norma. Apa yang dimaksud hukum? Banyak
pendapat para ahli yang mengemukakan pengertian hukum. Salah satunya yang
menyatakan bahwa hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan)
yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat.
Berdasarkan pengertian di
atas, kita dapat menyimpulkan beberapa unsur dan ciri hukum.
1) Unsur-unsur hukum,
meliputi:
a) Peraturan yang dibuat
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b) Peraturan itu diadakan
oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c) Peraturan itu bersifat
memaksa
d) Sanksi terhadap
pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
2) Ciri-ciri hukum adalah:
a) Adanya perintah dan/atau
larangan
b) Perintah dan/atau
larangan itu harus dipatuhi/ditaati oleh setiap orang.
B. Tujuan Hukum dan Arti
Pentingnya Hukum
Ada beberapa pendapat yang
mengemukakan tentang tujuan adanya hukum, antara lain sebagai berikut
a) Menurut Van Apeldoorn,
tujuan hukum adalah untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil
b) Menurut Van Kan, tujuan
hukum adalah untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu
tidak dapat diganggu.
c) Menurut E. Utrecht,
tujuan hukum adalah bertugas menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan
manusia.
d) Menurut Mochtar
Kusumaatmadja, tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya keteraturan dan
ketertiban.
Berdasarkan pendapat di atas
jelaslah bahwa hukum memiliki kedudukan yang penting untuk mengatur kehidupan
masyarakat, bangsa dan negara. Setiap warga negara tentu diharapkan memiliki
tingkat kesadaran hukum yang tinggi. Kesadaran hukum di sini diartikan sebagai
kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat dalam diri manusia tentang hukum yang
ada atau tentang hukum yang diharapkan ada. Orang yang memiliki kesadaran hukum
akan memiliki ciri-ciri:
a) Mengetahui tentang hukum
atau peraturan yang ada
b) Mengetahui isi dari hukum
atau peraturan tersebut
c) Bersikap dan berperilaku
sesuai dengan tuntutan isi hukum tersebut.
Untuk mengetahui tingkat
kesadaran hukum kita, kita dapat mengevaluasinya dengan menjawab pertanyaan di
bawah ini dengan memberi tanda (v) secara jujur:
No
|
Pernyataan/Pertanyaan
|
Option
| |
Ya
|
Tidak
| ||
1
|
Apakah kita sudah mematuhi aturan atau peraturan yang berlaku
| ||
2
|
Apakah kita mematuhi suatu aturan/peraturan karena merasa takut dihukum, takut pada atasan atau takut pada hal lainnya
| ||
3
|
Apakah kita mematuhi suatu aturan/peraturan karena karena ingin dipuji
| ||
4
|
Apakah kita mematuhi suatu aturan/peraturan karena kita merasa diuntungkan
| ||
5
|
Apakah kita mematuhi suatu aturan/peraturan karena kita menyadari akan pentingnya aturan atau peraturan tersebut
|
Latihan Uji Kompetensi
1. Apa yang dimaksud hukum?
2. Sebutkan unsur-unsur
hukum!
3. Tuliskan ciri-ciri hukum!
4. Tuliskan tujuan
diadakannya hukum!
5. Jelaskan arti penting
hukum bagi warga negara!
C. Pembagian Hukum
Pembagian hukum antara lain
dapat dilihat dari sumbernya, bentuk, cara mempertahankan, sifat dan isinya.
Menurut sumbernya hukum terdiri dari hukum undang-undang; hukum kebiasaan,
hukum traktat, dan hukum yurisprudensi. Menurut bentuknya hukum terdiri dari
hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Menurut cara mempertahankan hukum
terbagi dalam hukum materil dan hukum formil. Sedangkan menurut isinya hukum
terdiri dari hukum privat (sipil) dan hukum publik (hukum negara). Hukum privat
itu sendiri terbagi dua, yakni hukum perdata dan hukum dagang; sedangkan hukum
publik terbagi empat yakni: hukum tata negara; hukum administrasi negara; hukum
pidana dan hukum internasional. Untuk lebih jelasnya perhatikan bagan berikut
ini:
1)
Menurut sumbernya, hukum terdiri dari:
a)
Hukum Undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan
perundang-undangan.
b)
Hukum Kebiasaan adalah hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan
(adat)
c)
Hukum traktat, adalah hukum yang merupakan hasil perjanjian antara negara
d)
Hukum Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
Yurisprudensi itu sendiri mengandung pengertian keputusan hakim yang terdahulu
yang dijadikan keputusan-keputusan hakim kemudian dalam persoalan-persoalan
yang serupa.
2)
Menurut Bentuknnya, hukum terdiri dari:
a)
Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan
perundang-undangan (tertulis).
b)
Hukum tidak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat,
tetapi tidak tertulis namun tetap berlaku seperti suatu peraturan
perundang-undangan.
3)
Menurut cara mempertahankan, hukum terdiri dari:
a)
Hukum Materiil, yakni hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur
kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah
dan larangan. Hukum materiil dapat juga diartikan hukum yang isinya berupa
perintah-perintah dan larangan serta sanksi atau hukuman terhadap orang yang
melanggar perintah atau larangan tersebut. Misalnya hukum pidana dan hukum
perdata.
b)
Hukum Formil adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur
bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materil. Hukum formil
dapat juga diartikan peraturan yang mengatur cara-cara mengajukan suatu perkara
ke muka pengadilan dan bagaimana cara-cara hakim memberikan putusan. Misalnya
hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
4)
Menurut isinya hukum terdiri dari
a.
Hukum privat (hukum sipil) adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara
orang yang satu dan orang yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan
perseorangan.
Hukum
privat terbagi dalam hukum perdata dan hukum dagang. Hukum perdata adalah hukum
yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang
menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan; sedangkan hukum dagang adalah
mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum (seperti
perusahaan) dan antara manusia yang satu dengan yang lain dalam lapangan
perdagangan.
b.
Hukum Publik (hukum negara) adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara
dengan alat-alat perlengkapan negara dan hubungan negara dengan warga negara
(perorangan).
Hukum
publik terdiri dari hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana
dan hukum internasional.
(a)
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan
suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan negara satu
sama lain dan hubungan antara negara (pemerintah pusat) dan bagian-bagian
negara (pemerintah daerah).
(b)
Hukum administrasi negara atau disebut juga hukum tata usaha negara adalah
hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari
kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
(c)
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang dan
memberikan pidana (hukuman) kepada siapa yang melanggarnya.
(d)
Hukum internasional, yakni hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia
inetrnasional. Hukum internasional ini terbagai atas hukum perdata
internasional dan hukum publik internasional.
D.
Perbedaaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata
Hukum
pidana mengatur hubungan antara seorang anggota masyarakat (warga negara) dan
negara yang menguasai tata tertib masyarakat Indonesia. Hukum pidana pada
umumnya mengatur hal-hal yang berupa pelanggaran dan kejahatan. Pelanggaran
maksudnya adalah hal-hal kecil atau ringan yang diancam dengan hukuman denda,
misalnya seorang yang mengendarai mobil tanpa membawa SIM atau Surat Izin
Mengemudi. Ini berarti sopir tersebut telah melanggar Undang-Undang Lalulintas
dan Angkutan Jalan Raya (UULAJR); Sedangkan kejahatan adalah mengatur soal-soal
yang besar, seperti pembunuhan, pencuruian, penganiayaan, dan lainnya.
Pelanganggran terhadap hukum pidana pada umumnya segera diambil tindakan
Sedangkan
hukum perdata mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang
lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan. Hukum perdata ini
dibagi dalam empat bagian, yakni hukum perorangan, hukum keluarga, hukum harta
kekayaan, dan hukum waris
Latihan
Uji Kompetensi
1.
Tuliskan jenis-jenis hukum menurut sumbernya dan berikan penjelasan satu
persatu!
2.
Tuliskan jenis-jenis hukum menurut bentuknya dan berikan penjelasan satu
persatu!
3.
Tuliskan jenis-jenis hukum menurut cara mempertahankannya dan berikan
penjelasan satu persatu!
4.
Tuliskan jenis-jenis hukum menurut isinya dan berikan penjelasan satu persatu!
UJI
KOMPETENSI
1.
Alasan masyarakat memerlukan norma hukum,adalah….
a.
ingin berbuat yang terbaik bagi dirinya
b.
belum semua kejawaban yang tersediapentingan terwadahi dalam norma yang lain
c.
tidak semua orang mentaati norma yang ada
d.
hendak mewujudkan kepastian hukum
2.
Contoh-contoh berikut yang termasuk kepada peristiwa perdata adalah...
a.
pembagian harta waris
b.
melakukan penghinaan terhadap orang lain
c.
terjadi pemukulan terhadap pencuri
d.
tidak melaporkan kejahatan yang pernah dilihatnya
3.
Perbedaan norma hukum dengan norma lainya dalam masyarakat, yaitu norma
hukum....
a.
Dibuat oleh negara
b.
Berlaku bagi masyarkat tertentu
c.
Sanksi tidak begitu tegas
d.
Tergantung kepada keinginan masyarakat
4.
Ditangkap dan dipenjarakan adalah contoh sanksi dari norma.....
a.
Hukum
b.
Agama
c.
Kesopanan
d.
Adat
5.
Berikut ini yang tidak termasuk hukum publik adalah hukum.....
a.
Perdata
b.
Pidana
c.
Tata negara
d.
Administrasi negara
6.
Sekalipun di masyarakat telah ada dan berkembang kaidah/norma hidup, namun
dalam pelaksanaannya manusia masih memerlukan norma hukum. Hal ini
dikarenakan….
A.
setiap manusia ingin berusaha untuk berbuat yang terbaik badi dirinya
B.
semua kepentingan manusia telah terwadahi dalam ketiga norma
C.
tidak semua orang mentaati norma yang ada
D.
kepentingan setiap orang berbeda-beda
7.
Salah satu ciri norma hukum bila dibandingkan dengan norma lainnya adalah dari
segi sanksinya, yaitu….
A.
sudah ditentukan terlebih dahulu
B.
tegas dan keras
C.
tidak memandang siapa yang bersalah
D.
dibuat oleh lembaga kemasyarakatan
8.
Hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dan orang yang
lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
A.
Hukum privat
B.
Hukum public
C.
Hukum material
D.
Hukum formil
9.
Hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
A.
Hukum Undang-undang
B.
Hukum Yurisprudensi
C.
Hukum Traktat
D.
Hukum Kebiasaan
10.
Tujuan hukum adalah untuk mengatur tata tertib masyaralat secara damai dan
adil. Hal ini merupakan pendapat
A.
Utrecht
B.
Soerjonosokanto
C.
Van Apeldoorn,
D.
Van Volen Hoppen
1.3
Menerapkan Norma-norma, Kebiasaan, Adat Istiadat dan Peraturan yang berlaku
dalam keidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Norma,
Kebiasaan, adat istiadat yang baik serta peraturan yang berlaku harus
ditegakkan oleh seluruh komponen bangsa. Sebagai warga negara yang baik dan
menyadari akan pentingnya norma, kebiasaan, adat istiadat yang baik serta
peraturan yang berlaku untuk menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, sudah seyogyanya mengemalkan ketentuan tersebut dalam perilaku
kehidupan sehari-hari.
Dibawah
ini diberikan contoh penerapan norma, kebiasaan, adat istiada dan peraturan
yang berlaku dalam kehidupan di lingkungan keluarga, sekolah, masyaralat dan
negara.
1)
Contoh penerapan norma, kebiasaan, adat istiadat dan peraturan yang berlaku
dalam kehidupan keluarga
a)
berperilaku sopan
b)
mengerjakan pekerjaan rumah yang telah disepakati bersama (mengepel, mencuci,
dan sebagainya)
c)
hormat kepada orang tua
d)
taat kepada perintah orang tua
e)
bertutur kata yang baik
f)
saling menyayangi antar anggota keluarga
g)
hidup rukun dalam keluarga
2)
Contoh penerapan norma, kebiasaan, adat istiadat dan peraturan yang berlaku
dalam kehidupan Sekolah
a)
mentaati peraturan dan tata tertib sekolah;
b)
tidak terlambat datang ke sekolah
c)
tidak membolos
d)
memakai seragam sekolah
e)
santun terhadap guru
f)
menyayangi teman
g)
tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan/peraturan yang berlaku
h)
tidak berjudi, tidak mabuk dan tidak menggunakan obat-obatan yang dilarang
(Narkoba)
3)
Contoh penerapan norma, kebiasaan, adat istiadat dan peraturan yang berlaku
dalam kehidupan masyarakat dan negara
a)
Ikut mendukung program keamanan dan ketertiban masyarakat (poskamling/ronda)
b)
Mematuhi peraturan lalulintas
c)
Tidak melakukan tindakan main hakim sendiri
d)
Membayar pajak sesuai dengan ketentuan, dsb
Tugas
1
1)
Contoh-contoh penerapan di atas, bersifat umum (tidak diberikan tiap-tiap
bagian). Oleh karena itu, bersama kelompokmu diskusikan contoh-contoh penerapan
norma agama, kesusialan, kesopanan dan norma hukum dalam lingkungan keluarga,
sekolah, dan lingkungan masyarakat/negara
Norma
|
Contoh Penerapan dalam Lingkungan Keluarga
|
Contoh Penerapan dalam Lingkungan sekolah
|
Contoh Penerapan dalam Lingkungan Masyarakat
|
Agama
| |||
Kesusilaan
| |||
Kesopanan
| |||
Hukum
|
2) Bersama kelompokmu,
diskusikan contoh-contoh penerapan aturan/norma yang termasuk dalam kelompok
cara (usage), kebiasaan, tata kelakuan dan adat istiadat.
Norma
|
Contoh Penerapan
|
Cara (usage)
| |
Kebiasaan
| |
Tata Kelakuan
| |
Adat Istiadat
|
Tugas 2
1. Amati pelaksanaan norma,
kebiasaan dan adat istiadat di lingkungan sekolahmu! Laporan tentang jenis dan
jumlah pelanggaran terhadap norma, kebiasaan dan adat istiadat yang terjadi di
sekolahmu!
2. Amati pelaksanaan norma,
kebiasaan dan adat istiadat di lingkungan masyarakatmu! Laporan tentang jenis
dan jumlah pelanggaran terhadap norma, kebiasaan dan adat istiadat yang terjadi
di lingkungan masyarakat sekitar tempat tinggalmu!
PEMBAGIAN HUKUM
Bermacam-macamnya
kebutuhan hidup manusia dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
menjadikan bermacam-macamnya aturan yang mengatur interaksi di antara mereka
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal ini membawa akibat atau konsekuensi
adanya bermacam-macam hukum yang mengaturnya. Dengan demikian ada
bermacam-macam hukum yang berlaku di negara ini.
Perbandingan
bermacam-macam hukum yang berlaku dapat digolongkan sebagai berikut:
1. Pembagian
Hukum Menurut Isinya
Pembagian
hukum menurut isinya, dibagi menjadi:
a. Hukum
privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan
orang yang lain. Contohnya: hukum perkawinan dan hukum perdata.
b. Hukum
publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara negara dengan
perseorangan atau warga negara, atau hukum yang mengatur hubungan antara negara
dengan alat perlengkapan negara. Contohnya: hukum pidana dan hukum tata negara.
2. Pembagian
Hukum Menurut Fungsinya
Pembagian
hukum menurut fungsinya dibagi menjadi:
a. Hukum
materiil, yaitu hukum yang mengatur berbagai hal, baik hubungan hukum antara
orang-orang, antara orang dengan pemerintah, menentukan hak-hak dan kewajiban,
memerintahkan dan melarang berbagai perbuatan kepada orang-orang dalam
masyarakat. Contohnya: hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum
tata usaha negara, dan sebagainya.
b. Hukum
formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana mempertahan-kan hukum materiil.
Contohnya: hukum acara pidana, hukum acara perdata, hukum acara tata usaha
negara, dan sebagainya.
3. Pembagian
Hukum Menurut Sifatnya
Pembagian
hukum menurut sifatnya dibagi menjadi:
a. Hukum
pemaksa, yaitu hukum yang mempunyai sifat keharusan untuk ditaati, dan dalam
keadaan konkrit tidak dapat dikesampingkan, serta harus dilaksanakan dan
diikuti oleh semua pihak. Contohnya aturan mengenai ketertiban umum,
kesusilaan, dan sebagainya.
b. Hukum
pelengkap, yaitu hukum yang dalam keadaan konkrit dapat dikesampingkan oleh
para pihak dengan perjanjian yang dibuat oleh mereka. Contohnya aturan tentang
perikatan di Buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata, misalnya apabila dua
orang akan mengadakan perjanjian dengan syarat-syarat yang ditentukan sendiri
dapat dibenarkan. Namun bila tidak, maka terikat segala ketentuan yang ada di
Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
4. Pembagian
Hukum Menurut Luas Berlakunya
Pembagian
hukum menurut luas berlakunya dibagi menjadi:
a. Hukum
umum (ius generale), yaitu hukum yang berlaku umum. Contohnya hukum tentang
sewa-menyewa.
b. Hukum
khusus (ius speciale/ius particulare), yaitu hukum yang hanya berlaku untuk
hal-hal khusus. Contohnya hukum tentang sewa- menyewa rumah, hukum pidana
militer, dan sebagainya.
5. Pembagian
Hukum Menurut Waktu Berlakunya
Pembagian
hukum menurut waktu berlakunya dibagi menjadi:
a. Ius
Constitutum, yaitu hukum yang berlaku saat ini.
b. Ius
Constituendum, yaitu hukum yang akan datang berlakunya.
6. Pembagian
Hukum Menurut Bentuknya
Pembagian
hukum menurut bentuknya dibagi menjadi:
a. Hukum
tertulis, yaitu hukum yang bentuknya dalam suatu tulisan-tulisan yang mengatur
hal-hal tertentu tentang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hukum tertulis ada yang telah dibukukan (dikodifikasikan) dan ada yang belum
atau tidak dikodifikasikan, masih terpisah-pisah.
b. Hukum
tidak tertulis, yaitu hukum yang bentuknya tidak tertulis yang tumbuh dan
berlaku di masyarakat. Contohnya hukum adat.
7. Pembagian
Hukum Menurut Sumbernya
Pembagian
hukum menurut sumbernya dibagi menjadi:
a. Undang-undang.
b. Yurisprudensi
Yaitu keputusan hakim
atau keputusan pengadilan yang terdahulu yang dijadikan dasar memeriksa dan
memutus perkara yang sejenis oleh hakim yang memeriksa perkara yang
bersangkutan.
c. Traktat
Yaitu perjanjian
antarnegara, baik perjanjian bilateral (antar dua negara) maupun perjanjian
multilateral (antarlebih dari dua negara).
d. Pendapat
para ahli.
mantap
ReplyDeletenilai sebagai sumber norma kok gak ada ya?
ReplyDeletebukannya norma ada 5 ya normanya?:0 trus kok gak ada tujuannya sih.. :( perlu bgt nih buat tugas-_-
ReplyDeleteg ada gambarnya tugas suruh ada gambarnya
ReplyDeleteyg nulis pegel nih kyknya
ReplyDeletemakasih, ini keluar semua di ulanganku.. :3 makasih banyaakk~~ *bow
ReplyDeletePR tuntas makasi bro...
ReplyDeleteCara melaksanakan Norma Hukum Gga aadaa ya
ReplyDeletepembagian hukum beserta penjelasannya dan contohnya gk ada ya?
ReplyDeleteBagus buat UTS nih... btw gak rusak tuh keboard ngetik segitu banyak ???
ReplyDeleteizin share pak.. :)
ReplyDeleteSilahkan dishare bila bermanfaat
ReplyDeleteKok gk ada doktrin sih
ReplyDeletemw belajar nih bwat UAS
Kok gk ada doktrin sih
ReplyDeletemw belajar nih bwat UAS
Orang yang melanggar hukum namanya apa yah??Muncul di ujian lalu sebagai TTS.Kotaknya ada 9 kotak.
ReplyDeleteOrang yang melanggar hukum biasanya disebut TERPIDANA atau NARAPIDANA
ReplyDeleteDOKTRIN adalah jenis hukum dilhat dari sumbernya. Adapun yang dimaksud DOKTRIN adalah ajaran-ajaran tentang hukum yang ditemukan dan dikembangkan di dalam ilmu pengetahuan sebagai hasil penyelidikan dan pemikiran seksama berdasarkan logika formal yang berlaku
ReplyDeletesusahh ga ada gambarnya ough...., klo pelanggaran norma di keluarga apa aja? kasih gambar donk...,
ReplyDeletecontoh normanya kog cuma dikit sih
ReplyDeletebutuh nya banyak nieee
SUSAH JUGA SMP KLS:1
ReplyDeleteGA ADA DI BUKU LKS PUYENG AING !
:'(
susah juga smp kls:1
ReplyDeletenyarinya minta ampun,di lks kg ada ambonnnnnn
contoh kaidah apa ya ? perlu bngt ini buat tugas BK
ReplyDeleteSedikit membantu.. :)
ReplyDeleteBantu tambah tambah nilaii..
walaugak lengkap..
Lainnya harus nyari di Buku/Lain Blog..
MAkasih..
mayan buat ngebantu ulangan harian besok!!!!!!!!!!!!!
ReplyDeleteini lagunya dari mana yaa enak banget lagunyaaa wkwkwkkwkw #salahfokus
ReplyDeleteHeartBreak Girl kalau gak salah
DeleteTerima kasih atensi dan apresiasinya sangat bermanfaat sebagai referensi
ReplyDeleteitu lagu pertama judulnya apa ya?
ReplyDeleteisinya sihh emang memuaskan,tapi saya minta tolong ya jngn ada lagunya,jdi membuat saya jadi kurang kosentrasi
ReplyDeleteTerima kasih atas infonya. http://arenamodel.blogspot.com/
ReplyDeleteTerima kasih, blognya hebat dikunjungi banyak pengunjung. Bantu aku ya kunjungi blogku https://nurlatihan.blogspot.com/
ReplyDeleteTerimks ditunggu kunjungan balik ke https://copasburung.blogspot.com
ReplyDeleteBaca juga info terbaru dilaman https://guruyana.blogspot.co.id/
ReplyDelete