Apa Tugas dan Wewenang serta Hak DPR ? Uraian berikut ini akan memberikan jawaban atas pertanyaan Apa Tugas dan Wewenang DPR? Apa Tugas dan Wewenang DPR terkait Fungsi Legislasi, Apa Tugas dan Wewenang DPR terkait Fungsi Anggaran, Apa Tugas dan Wewenang DPR terkait Fungsi Perngawasan dan Apa Hak-hak DPR?. Berikut ini penjelasan atau jawaban lengkap atas pertanyaan tersebut.
1. Tugas Hak DPR.
Terkait
dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
·
Menyusun
Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
·
Menyusun
dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
·
Menerima
RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah;
pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE
lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
·
Membahas
RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
·
Menetapkan
UU bersama dengan Presiden
·
Menyetujui
atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan
Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
Terkait
dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:
·
Memberikan
persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
·
Memperhatikan
pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan
agama
·
Menindaklanjuti
hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang
disampaikan oleh BPK
·
Memberikan
persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian
yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan
negara
Terkait
dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:
·
Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
·
Membahas
dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait
pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan
daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan
dan agama)
Tugas
dan wewenang DPR lainnya, antara lain:
·
Menyerap,
menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
·
Memberikan
persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat
perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi
Yudisial.
·
Memberikan
pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2)
mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
·
Memilih
Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
·
Memberikan
persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan
ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
·
Memilih
3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
Lalu apa Hak DPR ? Berikut ini penjelasn tantang Hak DPR dan hak yang
dimiliki anggota DPR. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait
pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali 3 (tiga) hak, yakni:
1.
Hak Interpelasi: hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai
kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.
Hak Angket: hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu
undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting,
strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3.
Hak Menyatakan Pendapat: hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
·
kebijakan
pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di
dunia internasional;
·
tindak
lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau
·
dugaan
bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Lalu apa Hak dan Kewajiban
Anggota DPR ? Selain wajib menjalankan tugas dan fungsinya, setiap Anggota
Dewan juga memiliki hak dan kewajiban yang melekat pada masing-masing individu
setiap wakil rakyat.
Hak Anggota DPR terdiri
dari:
·
hak
mengajukan usul rancangan undang-undang;
·
hak
mengajukan pertanyaan;
·
hak
menyampaikan usul dan pendapat;
·
hak
memilih dan dipilih;
·
hak
membela diri;
·
hak
imunitas;
·
hak
protokoler;
·
hak
keuangan dan administratif;
·
hak
pengawasan;
·
hak
mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan dapil;
·
hak
melakukan sosialisasi undang-undang.
Kewajiban Anggota DPR
adalah:
·
memegang
teguh dan mengamalkan Pancasila;
·
melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan
peraturan perundang-undangan;
·
mempertahankan
dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
·
mendahulukan
kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
·
memperjuangkan
peningkatan kesejahteraan rakyat;
·
menaati
prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
·
menaati
tata tertib dan kode etik;
·
menjaga
etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;
·
menyerap
dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
·
menampung
dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
·
memberikan
pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah
pemilihannya.
Demikian pembelajaran
tentang Tugas dan Wewenang serta Hak DPR.
Semoga ada manfaatnya.