BahanAjar
MAKNA TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
![]() |
MAKNA TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA. Sejak Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya tanggal 17 Agustus 1945, maka dikenal ada beberapa produk hukum yang mengatur tentang hirarki/tata Urutan peraturan perundang-undangan secara khusus.
Pertama, Ketetapan MPRS nomor XX/MPRS/1966 tentang “Memorendum DPR-GR tentang “Sumber
Tertib Hukum Republik Indonesia”. Kedua,
pada era reformasi, MPR telah mengeluarkan produk hukum yang berupa Ketetapan
MPR Nomor III/MPR/2000 tentang “Sumber
Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan”.
Dengan mengacu pada Ketetapan MPR nomor III/MPR/2000 maka
keluarlah Undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, di dalam pasal 7 ayat (1) undang-undang tersebut
dicantumkan mengenai Jenis dan Hirarki/tata
Urutan Peraturan Perundang-undangan. Secara lengkap rumusan pasal 7 tersebut
sebagai berikut:
(1) Jenis dan hirarki/tata Urutan Peraturan Perundang-undangan adalah sbb:
1. Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan
Republik Idonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah (Perda )
(2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
1. Perda Provinsi dibuat oleh DPRD
Provinsi bersama dengan Gubernur
2. Perda Kabupaten/Kota dibuat oleh DPRD Kabuapetn/Kota bersama
Bupati/Walikota
3. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa
atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pembuatan Peraturan Desa/peraturan yang
setingkat diatur oleh peraturan daerah/Kabupaten/Kota yang bersangkutan
(4) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
(5) Kekuatan hukum Peraturan perundang-undangan adalah sesuai dengan hirarki/tata
Urutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Makna tata urutan Peraturan
perundang-Undangan
sebagaimana diatur dalam pasal 7 UU no. 10 tahun 2004 adalah bahwa setiap
pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh dan tidak dibenarkan
bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi di atasnya.
Hal ini sesuai dengan pendapat pakar Hukum Hans Kelsen dengan “ Stufen Theory atau Teori Tangga“ yang
termuat dalam buku General Theory of Law and State, New York, 1961
Adapun
konsep yang dikemukakan pada Stufen
Theory selengkapnya adalah sebagai berikut: bahwa tertib hukum atau legal order itu merupakan a system of norms yang berbentuk seperti
tangga-tangga piramid. Pada tiap-tiap tangga terdapat kaidah-kaidah (norms), dan di puncak piramid terdapat
kaidah yang disebut Kaidah Dasar (Grundnorm).
Di bawah Kaidah Dasar ini terdapat kaidah yang disebut Undang-Undang Dasar; di
bawah Undang-Undang Dasar terdapat kaidah yang disebut Peraturan; di bawah
Peraturan terdapat kaidah yang disebut Ketetapan, maka dasar berlakunya dan
legalitas suatu kaidah terletak pada kaidah yang ada di atasnya”.
Berikut ini Hirarki/tata Urutan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:
1. Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang
Dasar 1945 merupakan Hukum Dasar tertulis Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi. Menurut L.J. van Apeldoorn,
Undang-Undang Dasar adalah bagian tertulis dari suatu konstitusi. Sementara itu
E.C.S. Wade menyatakan, bahwa Undang-Undang Dasar adalah naskah yang memaparkan
rangka dan tugas-tugas pokok dan badan-badan pemerintahan suatu negara dan
menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. Sementara itu, Miriam
Budiardjo, menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan
mengenai organisasi negara, hak-hak asasi manusia, prosedur mengubah UUD, dan
memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar.
Dengan
ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi negara Republik
Indonesia yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan
suatu bentuk konsekuensi dikumandangkannya kemerdekaan yang menandai berdirinya
suatu negara baru.
Ditetapkannya
Undang-Undang Dasar 1945 juga merupakan suatu ujud untuk memenuhi keharusan
kemandirian suatu negara yang tertib dan teratur. Disamping itu dapat dikatakan
pula suatu tindakan pemenuhan guna mengisi dan mempertahankan kemerdekaan.
Dengan
adanya Undang-Undang Dasar 1945 dapat dikatakan sebagai wujud untuk mengisi
kemerdekaan, karena sudah menyatakan diri sebagai negara baru yang merdeka
dengan tata hukumnya sendiri. Adanya Undang-Undang Dasar 1945 juga merupakan
upaya mempertahankan kemerdekaan melalui ketentuan normatif yang mengikat
seluruh rakyat dan para penyelenggara negara maupun seluruh bangsa-bangsa di
dunia untuk menghormati dan menghargai kemerdekaan bangsa Indonesia.
Undang-Undang Dasar pada
umumnya berisi hal-hal sebagai berikut:
a. Organisasi negara, artinya mengatur
lembaga-lembaga apa saja yang ada dalam suatu negara dengan pembagian kekuasaan
masing-masing serta prosedur penyelesaian masalah yang timbul diantara lembaga
tersebut.
b. Hak-hak asasi manusia
c. Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar,
d. Ada kalanya memuat larangan untuk
mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar, seperti tidak dikehendaki
terulangnya kembali munculnya seorang dictator atau kembalinya pemerintahan
kerajaan yang kejam misalnya.
e. Sering pula memuat cita-cita rakyat dan asas-asas
ideology negara.
Dalam tata peraturan perundang-undangan di negara
Indonesia, menurut Miriam Budiardjo (1981:106-107) Undang-Undang Dasar 1945
mempunyai kedudukan yang istimewa dibandingkan dengan undang-undang lainnya,
hal ini dikarenakan:
·
UUD
dibentuk menurut suatu cara istimewa yang berbeda dengan pembentukan UU biasa,
·
UUD
dibuat secara istimewa untuk itu dianggap sesuatu yang luhur,
·
UUD
adalah piagam yang menyatakan cita-cita bangsa Indonesia dan merupakan dasar
organisasi kenegaraan suatu bangsa
·
UUD
memuat garis besar tentang dasar dan tujuan negara
Sejak
era reformasi UUD 1945 telah mengalami perubahan, yaitu sebanyak 4 (empat )
kali yang dilakukan melalui sidang-sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Perubahan atau amandemen pertama dilakukan tanggal 12 Oktober 1999, perubahan
kedua tanggal 18 Agustus 2000, perubahan ketiga tanggal 9 November dan
puncaknya perubahan keempat yang dilakukan melalui sidang paripurna MPR tanggal
10 Agustus 2002. Perubahan-perubahan tersebut dilakukan dalam upaya menjawab
tuntutan reformasi di bidang politik dan/atau ketatanegaraan.
Dilihat dari
jumlah bab, pasal, dan ayat, hasil perubahan UUD 1945 adalah sebagai berikut.
Sebelum Perubahan
|
Hasil Perubahan
|
1. Jumlah bab 16
|
1. Jumlah bab 21
|
2. Jumlah pasal 37
|
2. Jumlah pasal 73
|
3. Terdiri dari 49 ayat
|
3. Terdiri dari 170 ayat.
|
4. 4 pasal aturan peralihan
|
4. 3 pasal aturan peralihan
|
5. 2 ayat Aturan Tambahan
|
5. 2 Pasal Aturan Tambahan.
|
6. Dilengkapi dengan penjelasan.
|
6. Tanpa penjelasan
|
Dikaji
dari struktur kelembagaan banyak mengalami perubahan, baik dilihat dari fungsi
maupun kedudukan lembaga kenegaraan, bahkan ada yang dihilangkan, tetapi juga
ada yang baru. Lembaga yang dihilangkan tersebut adalah Dewan Pertimbangan
Agung, sedangkan lembaga yang baru adalah Komisi Yudisial dan Mahkamah
Konstitusi. Selain itu perubahan yang nampak adalah adanya perubahan sistem
pemilihan presiden dan wakil presiden yang dipilih secara langsung.
2. Undang-undang
Undang-undang
merupakan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan UUD 1945.Lembaga yang
berwenang membuat UU adalah DPR bersama Presiden. Adapun kriteria agar suatu
permasalahan diatur melalui Undang-Undang antara lain adalah;
a. UU dibentuk atas perintah ketentuan UUD 1945,
b. UU dibentuk atas perintah ketentuan UU terdahulu,
c. UU dibentuk dalam rangka mencabut, mengubah, dan menambah UU yang sudah
ada,
d. UU dibentuk karena berkaitan dengan hak asai manusia,
e. UU dibentuk karena berkaitan dengan kewajiban atau kepentingan orang
banyak.
3.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
Peraturan Pemerintah pengannti Undang-Undang (PERPU)
dibentuk oleh presiden tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR. Hal ini
dikarenakan PERPU dibuat dalam keadaan “darurat” atau mendesak dalam arti
persoalan yang muncul harus segera ditindaklanjuti. Namun demikian pada
akhirnya PERPU tersebut harus diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Jadi bukan berarti presiden dapat seenaknya mengeluarkan PERPU, karena pada
akhirnya harus diajukan kepada DPR pada persidangan berikutnya. Sebagai lembaga
legislatif, DPR dapat menerima atau menolak PERPU yang diajukan Presiden
tersebut, konsekuensinya kalau PERPU tersebut ditolak, maka harus dicabut,
dengan kata lain harus dinyakan tidak berlaku lagi.
4. Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan suatu undang-undang, maka
dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah. Jadi Peraturan Pemerintah tersebut
merupakan bentuk pelaksanaan dari suatu undang-undang. Adapun kriteria untuk
dikeluarkannya Peraturan Pemerintah adalah sebagai berikut :
a.
PP
tidak dapat dibentuk tanpa adanya UU induknya,
b.
PP
tidak dapat mencantumkan sanksi pidana, jika UU induknya tidak mencantumkan
sanksi pidana,
c.
PP
tidak dapat memperluas atau mengurangi ketentuan UU induknya,
d.
PP
dapat dibentuk meskipun UU yang bersangkutan tidak menyebutkan secara tegas,
asal PP tersebut untuk melaksanakan UU.
5. Peraturan Presiden
Sesuai
dengan kedudukan Presiden menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Peraturan Presiden adalah peraturan yang dibuat oleh Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara sebagai atribusi dari Pasal 4 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peraturan
Presiden dibentuk untuk menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut perintah
Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah baik secara tegas maupun tidak tegas
diperintahkan pembentukannya.
Materi
muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang
atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.
6. Peraturan Daerah
Peraturan
Daerah adalah peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Propinsi dan
Kabupaten dan/atau Kota. Masuknya Peraturan Daerah dalam hirarki/tata Urutan
peraturan perundang-undangan sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang nomor
32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Daerah dibuat untuk
melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu
Peraturan Daerah dibuat dalam rangka
melaksanakan kebutuhan daerah. Dengan demikian kalau Peraturan Daerah tersebut
dibuat sesuai kebutuhan daerah, dimungkinkan Perda yang berlaku di suatu daerah
Kabupaten/Kota belum tentu diberlakukan di daerah kabupaten/kota lain.
Materi
muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka
penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi
khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang
lebih tinggi.
Dengan demikian makna Makna Tata Urutan (hierarki) Peraturan
Perundang-Undangan di Indonesia adalah penjenjangan setiap jenis Peraturan
Perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang-undangan
yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan
yang lebih tinggi serta materi muatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
tidak boleh menyimpang dari materi yang diatur dalam Undang-Undang yang
bersangkutan.
sangat bermanfaat, terimakasih banyak, lagu yang di suguhkan juga sangat menarik, kalau boleh tau apa judulnya ya?
ReplyDelete