Teori Kedaulatan Dalam UUD 1945

Teori Kedaulatan Dalam UUD NRI 1945


Teori Kedaulatan Dalam UUD 1945 Menurut Jean Bodin, kedaulatan mempunyai  empat sifat pokok, yaitu permanen, asli, bulat, dan absolut. Permanen artinya kedaulatan tetap ada selama negara itu tetap berdiri. Meskipun pelaksana pemerintahan yang memegang kedaulatan/kekuasaan tertinggi itu berubah atau berganti namun kedaulatan itu tetap ada atau tidak berubah. Kedaulatan itu tetap ada selama negara itu ada. Asli artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi. Ini mengandung makna bahwa kedaulatan itu berasal dari dirinya sendiri. Kedaulatan itu tidak dari hasil pemberian atau pembagian dari berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi. 

Dalam teori kedaulatan rakayat, rakyatlah pemegang kedaulatan tertinggi dan kedaulatan yang dimilki rakyat tersebut bukan pemberian dari siapapun maka menurut teori kedaulatan rakyat bahwa pemegang kedaulatan adalah rakyat. Bulat artinya kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi karena jika kekuasaan itu dapat dibagi bagi maka akan mengaburkan sifat kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi, karena yang tertinggi itu hanya ada satu, kalau jumlahnya lebih dari satu maka bukan menjadi tertinggi lagi. Absolut atau tidak terbatas, artinya kedaulatan tidak dapat dibatasi oleh apa pun dan oleh siapa pun karena kedudukannnya yang tertinggi maka dia tidak ada yang membatasi yang membatasi adalah dirinya sendiri jika ada yang membatasi kedaulatan maka kedualutan kehilangan kedudukannnya sebagai yang tertinggi.

Pada umumnya ada 5 teori yang menjelaskan tentang macam-macam kedaulatan yaitu Teori Kedaulatan Tuhan (Teokrasi), Teori Kedaulatan Rakyat (Demokrasi), Teori Kedaulatan Negara, Teori Kedaulatan Hukum, dan Teori Kedaulatan Raja.

1. Teori Kedaulatan Tuhan (Teokrasi)

Adalah kedaulatan berasal dari Tuhan yang diberikan kepada raja atau penguasa. Karena raja atau penguasa adalah wakil Tuhan, maka kekuasaannya bersifat mutlak. Penguasa dapat menetapkan aturan dalam bentuk apapun yang harus dipatuhi oleh rakyat. Bahkan penguasa berwenang untuk menentukan segenap kehidupan masyarakat, seolah dirinya adalah Tuhan. Dalam prakteknya, bentuk kedaulatan semacam ini banyak dijalankan oleh pemerintahan kerajaan pada jaman dulu.

 

2. Teori Kedaulatan Rakyat (Demokrasi)

Adalah teori yang mengajarkan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Rakyat memberikan kekuasaannya kepada penguasa untuk menjalankan pemerintahan melalui sebuah perjanjian yang disebut kontrak sosial. Sebagai imbalannya, penguasa menggakui dan melindungi hak-hak rakyat serta menjalankan pemerintahan berdasarkan amanat rakyat dengan sebaik-baiknya. Praktek kedaulatan ini banyak dijalankan oleh negara-negara demokrasi masa kini.

 

3. Teori Kedaulatan Negara

Adalah teori yang mengajarkan bahwa hukum dan aktivitas pemerintah merupakan kehendak negara. Kehendak negaralah yyang memungkinkan hukum dan kekuasaan pemerintah ditaati oleh rakyatnya.

 

4. Teori Kedaulatan Hukum

Menurut teori ini, hukumlah yang merupakan sumber kedaulatan. Setiap tindakan penguasa harus dapat dipertanggung jawabkan kepada hukum.

 

5. Teori Kedaulatan Raja

Dalam Abad Pertengahan Teori Kedaulatan Tuhan berkembang menjadi Teori Kedaulatan Raja, yang menggap bahwa raja bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri. Kekuasaan raja berada di atas konstitusi. Ia bahkan tidak perlu menaati hukum moral agama, justru karena statusnya sebagai representasi atau wakil Tuhan di dunia, maka pada saat itu kekuasaan raja berupa tirani bagi rakyatnya.

Peletak dasar utama teori ini adalah Niccolo Machiavelli (1467-1527) melalui karyanya, II Principle.  Ia mengajarkan bahwa Negara harus dipimpin oleh seoran Raja yang berkekuasaan mutlak. Sedangkn Jean Bodin menyatakan bahwa kedaulatan Negara memang dipersonifikasikan dalam pribadi raja, namun raja tetap harus menghormati hukum kodrat, hukum antar bangsa, dan konstitusi kerajaan (leges imperii). Di Inggris, teori ini dikembangkan oleh Thomas Hobes (1588-1679) yang mengajarkan bahwa kekuasaan mutlak seorang raja justru diperlukan untuk mengatur Negara dan menghindari homo homini lupus.

 

Lalu bagaimana Teori Kedaulatan Dalam UUD 1945? Dari 5 teori kedaulatan, UUD 1945 lebih menekankan pada 3 (tiga) jenis teori kedaulatan. Berikut ini penjelasan Teori Kedaulatan Dalam UUD 1945 verikut bukti-buktinya.

1. Teori Kedaulatan Tuhan

Prinsip-prinsip dalam teori kedaulatan Tuhan dapat kita lihat dalam pasal-pasal yang terdapat dalam Pembukaan dan Pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut.

a. Dalam alinea ketiga Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya “. Hal ini mengandung makna kemerdekaan itu adalah awal dari berdirinya suatu negara, berarti adanya suatu negara Indonesia itu adalah karena kekuasaan Allah Yang Maha Kuasa. Negara Indonesia berdiri karena atas ijin dan pemberian dari Allah Yang Maha Kuasa.

 

b. Dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang antara lain memuat “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa….” Hal ini mengandung makna bahwa penyelenggara negara, penguasa, atau pemerintah serta undang-undang dasar negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian nilai-nilai Ketuhanan menjadi dasar dalam menjalankan kehidupan bernegara.

 

c. Dalam Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikatakan: Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut: “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”. Hal ini mengandung makna bahwa ketika Presiden menjalankan kekuasaanya tidak boleh sewenang-wenang karena sudah berjanji dengan atas nama Allah, untuk menjalankan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Hal ini menunjukkan nilai-nilai Ketuhanan menjadi panduan kepala negara atau kepala pemerintahan dalam menyelenggarakan negara.

 

d. Dalam Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan, “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa “. Hal ini menunjukkan, bahwa nilai-nilai ketuhanan menjadi dasar dalam menyelenggarakan negara.

 

Dengan penjelasan bukti-bukti tersebut dapat dipahami, bahwa kekuasaaan negara yang berdaulat dalam bingkai negara Kesatuan Republik Indonesia diakui bersumber dari Tuhan Yang Maha Kuasa.

 

2. Teori Kedaulatan Rakyat

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menganut teori kedaulatan rakyat. Hal ini yang paling mendomonasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat dilihat dalam penjelasan berikut ini.

a. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yang secara tegas memuat kata, “negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat “.

 

b. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat rumusan Pancasila khususnya sila keempat yaitu “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan“.

 

c. Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar”. Artinya, sumber dari segala kekuasaan Negara berasal dari rakyat, karena tanpa jika tidak ada pemberian dari rakyat maka negara tidak memiliki kekuasaan. Teori kedaulatan ini sejalan dengan Negara demokrasi yaitu suatu negara yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakayat.

 

d. Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undangundang. Adanya mekanisme pemilihan umum menunjukkan bukti rakyat yang memiliki kekuasaan berdasarkan pilihannya.

 

e. Pasal 6A Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”.

 

Berdasarkan bukti-bukti sebagaimana penjelasan di atas dapat diketahui, bahwa negara Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat. Rakyat memiliki kedudukan yang paling tinggi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, namun dalam melaksanakan kedaulatannnya tersebut dibatasi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar . Ini dimaksudkan agar kedaulatanrakyat dapat terlaksana dengan tertib dan dengan baik.

 

3. Teori Kedaulatan Hukum

Teori kedaulatan Hukum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat ditemukan dalam:

a. Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Indonesia adalah negara hukum”, artinya negara ini diselenggarakan dengan berdasar atas hukum, hukum memiliki kedudukan yang tinggi, hukum sebagai “Panglima“ dalam penyelenggaraan negara. Penyelenggara negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus berdasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku. Jika tidak demikian maka penyelenggara negara tidak memiliki panduan atau pedoman yang jelas dan tegas. Warga negara dalam melaksanakan kewajibannya juga wajib mentaati berdasarkan hukum. Misalnya warga negara berhak mendapat hasil pembangunan yang diselenggarakan pemerintah, namun warga negara secara hukum juga wajib membayar pajak, jika ketentuan ini dilanggar pasti ada sanksi yang harus diterima warga negara. Demikian pula jika penyelenggara negara melanggar hukum maka sama halnya warga negara juga harus dihukum. Karena semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hokum (Equality Before The Law). Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ini berarti mengandung prinsip Negara hukum. Pertama prinsip supremasi hukum, kedua prinsip pembatasan dan pemisahan kekuasaan, ketiga prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak.

 

b. Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar“, kalimat ini menyiratkan, bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, karena pelaksanaan kedaulatan rakyat harus berdasar UUD, sedang UUD merupakan hukum dasar yang tertulis bagi bangsa Indonesia .




= Baca Juga =



No comments