Menurut Jean Bodin, kedaulatan mempunyai empat sifat pokok, yaitu permanen, asli, bulat, dan absolut. Permanen artinya kedaulatan tetap ada selama negara itu tetap berdiri. Meskipun pelaksana pemerintahan yang memegang kedaulatan/kekuasaan tertinggi itu berubah atau berganti namun kedaulatan itu tetap ada atau tidak berubah. Kedaulatan itu tetap ada selama negara itu ada. Asli artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi. Ini mengandung makna bahwa kedaulatan itu berasal dari dirinya sendiri. Kedaulatan itu tidak dari hasil pemberian atau pembagian dari berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi. Dalam teori kedaulatan rakayat, rakyatlah pemegang kedaulatan tertinggi dan kedaulatan yang dimilki rakyat tersebut bukan pemberian dari siapapun maka menurut teori kedaulatan rakyat bahwa pemegang kedaulatan adalah rakyat. Bulat artinya kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi karena jika kekuasaan itu dapat dibagi bagi maka akan mengaburkan sifat kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi, karena yang tertinggi itu hanya ada satu, kalau jumlahnya lebih dari satu maka bukan menjadi tertinggi lagi. Absolut atau tidak terbatas, artinya kedaulatan tidak dapat dibatasi oleh apa pun dan oleh siapa pun karena kedudukannnya yang tertinggi maka dia tidak ada yang membatasi yang membatasi adalah dirinya sendiri jika ada yang membatasi kedaulatan maka kedualutan kehilangan kedudukannnya sebagai yang tertinggi.
Pada umumnya ada 5 teori
yang menjelaskan tentang macam-macam kedaulatan yaitu Teori Kedaulatan Tuhan
(Teokrasi), Teori Kedaulatan Rakyat (Demokrasi), Teori Kedaulatan Negara, Teori
Kedaulatan Hukum, dan Teori Kedaulatan Raja.
1. Teori Kedaulatan Tuhan
(Teokrasi)
Adalah
kedaulatan berasal dari Tuhan yang diberikan kepada raja atau penguasa. Karena
raja atau penguasa adalah wakil Tuhan, maka kekuasaannya bersifat mutlak.
Penguasa dapat menetapkan aturan dalam bentuk apapun yang harus dipatuhi oleh
rakyat. Bahkan penguasa berwenang untuk menentukan segenap kehidupan
masyarakat, seolah dirinya adalah Tuhan. Dalam prakteknya, bentuk kedaulatan
semacam ini banyak dijalankan oleh pemerintahan kerajaan pada jaman dulu.
2. Teori Kedaulatan Rakyat
(Demokrasi)
Adalah
teori yang mengajarkan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Rakyat
memberikan kekuasaannya kepada penguasa untuk menjalankan pemerintahan melalui
sebuah perjanjian yang disebut kontrak sosial. Sebagai imbalannya, penguasa
menggakui dan melindungi hak-hak rakyat serta menjalankan pemerintahan
berdasarkan amanat rakyat dengan sebaik-baiknya. Praktek kedaulatan ini banyak
dijalankan oleh negara-negara demokrasi masa kini.
3. Teori Kedaulatan Negara
Adalah
teori yang mengajarkan bahwa hukum dan aktivitas pemerintah merupakan kehendak
negara. Kehendak negaralah yyang memungkinkan hukum dan kekuasaan pemerintah
ditaati oleh rakyatnya.
4. Teori Kedaulatan Hukum
Menurut
teori ini, hukumlah yang merupakan sumber kedaulatan. Setiap tindakan penguasa
harus dapat dipertanggung jawabkan kepada hukum.
5. Teori Kedaulatan Raja
Dalam
Abad Pertengahan Teori Kedaulatan Tuhan berkembang menjadi Teori Kedaulatan Raja,
yang menggap bahwa raja bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri. Kekuasaan
raja berada di atas konstitusi. Ia bahkan tidak perlu menaati hukum moral
agama, justru karena statusnya sebagai representasi atau wakil Tuhan di dunia,
maka pada saat itu kekuasaan raja berupa tirani bagi rakyatnya.
Peletak
dasar utama teori ini adalah Niccolo Machiavelli (1467-1527) melalui karyanya,
II Principle. Ia mengajarkan bahwa
Negara harus dipimpin oleh seoran Raja yang berkekuasaan mutlak. Sedangkn Jean
Bodin menyatakan bahwa kedaulatan Negara memang dipersonifikasikan dalam
pribadi raja, namun raja tetap harus menghormati hukum kodrat, hukum antar
bangsa, dan konstitusi kerajaan (leges imperii). Di Inggris, teori ini
dikembangkan oleh Thomas Hobes (1588-1679) yang mengajarkan bahwa kekuasaan
mutlak seorang raja justru diperlukan untuk mengatur Negara dan menghindari
homo homini lupus.
Lalu bagaimana Teori
Kedaulatan Dalam UUD 1945? Dari 5 teori kedaulatan, UUD 1945 lebih menekankan
pada 3 (tiga) jenis teori kedaulatan. Berikut ini penjelasan Teori Kedaulatan
Dalam UUD 1945 verikut bukti-buktinya.
1. Teori Kedaulatan Tuhan
Prinsip-prinsip
dalam teori kedaulatan Tuhan dapat kita lihat dalam pasal-pasal yang terdapat
dalam Pembukaan dan Pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, sebagai berikut.
a.
Dalam alinea ketiga Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang menyatakan: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan
dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang
bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya “. Hal ini
mengandung makna kemerdekaan itu adalah awal dari berdirinya suatu negara,
berarti adanya suatu negara Indonesia itu adalah karena kekuasaan Allah Yang
Maha Kuasa. Negara Indonesia berdiri karena atas ijin dan pemberian dari Allah
Yang Maha Kuasa.
b.
Dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang antara lain memuat “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa….” Hal ini mengandung makna bahwa
penyelenggara negara, penguasa, atau pemerintah serta undang-undang dasar
negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian nilai-nilai
Ketuhanan menjadi dasar dalam menjalankan kehidupan bernegara.
c.
Dalam Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dikatakan: Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah
menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut: “Demi
Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia
(Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan
peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Hal ini mengandung makna bahwa ketika Presiden menjalankan kekuasaanya tidak
boleh sewenang-wenang karena sudah berjanji dengan atas nama Allah, untuk
menjalankan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Hal ini
menunjukkan nilai-nilai Ketuhanan menjadi panduan kepala negara atau kepala
pemerintahan dalam menyelenggarakan negara.
d.
Dalam Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang menyatakan, “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa “. Hal ini
menunjukkan, bahwa nilai-nilai ketuhanan menjadi dasar dalam menyelenggarakan
negara.
Dengan
penjelasan bukti-bukti tersebut dapat dipahami, bahwa kekuasaaan negara yang
berdaulat dalam bingkai negara Kesatuan Republik Indonesia diakui bersumber
dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
2. Teori Kedaulatan Rakyat
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menganut teori kedaulatan rakyat.
Hal ini yang paling mendomonasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dapat dilihat dalam penjelasan berikut ini.
a. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yang secara tegas memuat kata,
“negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat “.
b. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat rumusan Pancasila khususnya sila
keempat yaitu “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan“.
c. Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar”. Artinya, sumber dari segala
kekuasaan Negara berasal dari rakyat, karena tanpa jika tidak ada pemberian
dari rakyat maka negara tidak memiliki kekuasaan. Teori kedaulatan ini sejalan
dengan Negara demokrasi yaitu suatu negara yang berasal dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakayat.
d. Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat
terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan
Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan
undangundang. Adanya mekanisme pemilihan umum menunjukkan bukti rakyat yang
memiliki kekuasaan berdasarkan pilihannya.
e. Pasal 6A Ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa “Presiden dan Wakil Presiden
dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”.
Berdasarkan bukti-bukti
sebagaimana penjelasan di atas dapat diketahui, bahwa negara Indonesia menganut
teori kedaulatan rakyat. Rakyat memiliki kedudukan yang paling tinggi dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia, namun dalam melaksanakan kedaulatannnya
tersebut dibatasi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar . Ini dimaksudkan agar kedaulatanrakyat dapat terlaksana dengan tertib
dan dengan baik.
3. Teori Kedaulatan Hukum
Teori
kedaulatan Hukum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dapat ditemukan dalam:
a. Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Indonesia adalah negara hukum”,
artinya negara ini diselenggarakan dengan berdasar atas hukum, hukum memiliki
kedudukan yang tinggi, hukum sebagai “Panglima“ dalam penyelenggaraan negara. Penyelenggara
negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus berdasarkan pada peraturan perundangan
yang berlaku. Jika tidak demikian maka penyelenggara negara tidak memiliki
panduan atau pedoman yang jelas dan tegas. Warga negara dalam melaksanakan
kewajibannya juga wajib mentaati berdasarkan hukum. Misalnya warga negara
berhak mendapat hasil pembangunan yang diselenggarakan pemerintah, namun warga
negara secara hukum juga wajib membayar pajak, jika ketentuan ini dilanggar
pasti ada sanksi yang harus diterima warga negara. Demikian pula jika
penyelenggara negara melanggar hukum maka sama halnya warga negara juga harus
dihukum. Karena semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hokum
(Equality Before The Law). Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ini berarti mengandung prinsip Negara hukum. Pertama
prinsip supremasi hukum, kedua prinsip pembatasan dan pemisahan kekuasaan,
ketiga prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak.
b. Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar“, kalimat ini menyiratkan,
bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, karena pelaksanaan kedaulatan rakyat
harus berdasar UUD, sedang UUD merupakan hukum dasar yang tertulis bagi bangsa Indonesia
.
No comments