SATUAN PENDIDIKAN :
SMPN 3 SAKETI
MATA PELAJARAN : PPKn
KELAS / SEMESTER :
VIII/1
JUMLAH PERTEMUAN :
4 Pertemuan (@120 Menit)
TOPIK/TEMA : DISIPLIN ITU INDAH
RPP PPKn SMP Kelas 8 Kurikulum 2013 By Aina Mulyana@
A.
KOMPETENSI INTI (KI)
1. Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya.
2. Menghargai dan menghayati perilaku jujur,
disiplin,tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya
diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam
jangkauan pergaulan dan keberadaannya.
3. Memahami dan menerapkan pengetahuan
(faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang
ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak
mata.
4. Mengolah, menyaji, dan menalar dalam ranah konkret
(menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak
(menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang
dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori.
RPP PPKn SMP Kelas 8 Kurikulum 2013 By Aina Mulyana@
B.
KOMPTENENSI DASAR (KD)
1.1 Menghargai perilaku beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia dalam kehidupan di lingkungan
sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara
2.2 Menghargai semangat kebangsaan dan
kebernegaraan seperti yang ditunjukkan oleh para pendiri negara dalam menetapkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional negara
kebangsaan
3.3 Memahami tata urutan peraturan
perundang-undangan nasional
4.3 Menyaji hasil telaah tata urutan peraturan
perundang-undangan nasional
4.9 Menyaji bentuk partisipasi kewarganegaraan
yang mencerminkan komitmen terhadap
keutuhan nasional.
RPP PPKn Kelas VIII Kurikulum
2013 By Aina Mulyana@
C. INDIKATOR
3.1.1 Mendeskripsikan makna peraturan perundangan
nasional
3.1.2 Mendeskripsikan tata urutan peraturan perundang-undangan
nasional
3.1.3
Mendeskripsikan proses pembuatan
peraturan perundang-undangan nasional
4.3.1 Menunjukkan keterampilan mengamati
tentang tata urutan peraturan perundang-undangan nasional
4.3.1 Menunjukkan keterampilan menanya tentang tata
urutan peraturan perundang-undangan nasional
4.3.2 mencoba praktik kewarganegaraan
berkaitan dengan mentaati peraturan perundang-undangan nasional
4.3.3
menyusun laporan hasil telaah
tentang tata urutan peraturan perundang-undangan nasional
4.3.4 menyajikan laporan hasil telaah tentang tata
urutan peraturan perundang-undangan nasional
4.9.3 Menyaji praktik kewarganegaraan
berkaitan dengan mentaati peraturan
perundang-undangan nasional
RPP PPKn SMP Kelas VIII Kurikulum 2013 By Aina Mulyana@
C. TUJUAN PEMBELAJARAN
Pertemuan 1
Setelah
pembelajaran diharapkan peserta didik mampu :
a. Menjelaskan pengertian peraturan
perundang-undangan
b. Menjelaskan landasan hukum pembentukan
peraturan perundang-undangan
c.
Menjelaskan tata urutan peraturan perundang-undangan
d. Menjelaskan asas-asas dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan
e.
Menyusun hasil telaah makna peraturan
perundang-undangan
f.
Menyaji hasil telaah peraturan
perundang-undangan
Pertemuan 2
Setelah
pembelajaran diharapkan peserta didik mampu:
a. Menjelaskan proses pembentukan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
b.
Menjelaskan proses pembentukan
Ketetapan MPR
c.
Menjelaskan proses pembentukan
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
d. Menyusun hasil telaah proses pembentukan
peraturan perundang-undangan
Pertemuan 3
Setelah
pembelajaran diharapkan peserta didik mampu :
a.
Menjelaskan proses pembentukan
Peraturan Pemerintah
b.
Menjelaskan proses pembentukan
Peraturan Presiden
c. Menjelaskan proses pembentukan Peraturan
Daerah Provinsi
d. Menjelaskan proses pembentukan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota
e. Menyusun hasil telaah proses pembentukan
peraturan perundang-undangan
Pertemuan 4
Setelah
pembelajaran diharapkan peserta didik mampu :
a. Mengidentifikasi perwujudan mentaati
peraturan perundangan di berbagai lingkungan
b.
Mencoba praktik kewarganegaraan
tentang proses membuat tata tertib kelas
RPP PPKn SMP Kelas VIII Kurikulum 2013 By Aina Mulyana@
D. MATERI PEMBELAJARAN
Pertemuan 1
·
Tata
Urutan Peraturan Perundang-Undangan
Pertemuan 2
·
Proses
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pertemuan 3
·
Lanjutan
Proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pertemuan 4
·
Membiasakan
Mantaati Peraturan Perundangan Yang Berlaku
RPP PPKn Kurikulum 2013 By Aina Mulyana@
E. METODE PEMBELAJARAN
Pertemuan 1
·
Discovery
learning,
·
Diskusi
·
Presentasi
Pertemuan 2
·
Cooperative
Learning,
·
Diskusi
Dengan Model Pembelajaran Jigsaw
·
Presentasi
Pertemuan 3
·
Cooperative
Learning,
·
Diskusi
Dengan Model Pembelajaran Jigsaw
·
Presentasi
Pertemuan 4
·
Problem
Base Learning
·
Diskusi
·
Pembiasaan
RPP PPKn Kurikulum 2013 By Aina Mulyana@
F. LANGKAH-LANGKAH PEMBELAJARAN
Pertemuan 1
1. Kegiatan Awal
a. Guru mempersiapkan secara fisik dan psikis peserta
didik untuk mengikuti pembelajaran dengan melakukan berdoa, mengecek kehadiran
siswa, kebersihan dan kerapian kelas, kesiapan buku tulis dan sumber belajar.
Secara khusus meminta peserta didik membuka buku teks halaman 49 yang memuat
materi Bab III.
b. Guru memberi motivasi melalui bernyanyi lagu
nasional, bermain, atau bentuk lain sesuai kondisi sekolah
c. Guru melakukan apersepsi melalui tanya jawab mengenai norma yang telah dipelajari di kelas VII
dengan mengisi tabel 3.2 di halaman 51, dan mengamati gambar 3.1 di halaman 49.
d. Guru menyampaikan kompetensi dasar dan
tujuan pembelajaran yang akan dicapai.
e. Guru membimbing peserta didik melalui tanya
jawab tentang manfaat proses pembelajaran.
f. Guru menjelaskan materi pokok dan kegiatan
pembelajaran yang akan dilakukan peserta didik.
2. Kegiatan Inti
·
Mengamati
a. Guru membentuk kelas menjadi tujuh kelompok,
dengan jumlah anggota yang seimbang.
b. Guru meminta peserta didik mengamati gambar
3.2 tentang upacara bendera di halaman 50.
c.
Guru dapat menambahkan penjelasan tentang gambar tersebut dengan berbagai fakta
terbaru yang berhubungan dengan berbagai peraturan perundang-undangan di
lingkungan peserta didik, seperti peraturan desa dan tata tertib sekolah.
·
Menanya
a. Guru meminta peserta didik secara kelompok
mengidentifi kasi pertanyaan yang ingin
diketahui. Pertanyaan kelompok dapat ditulis dengan mengisi tabel 3.1 di
halaman 50.
b. Guru dapat membimbing pertanyaan peserta
didik sesuai tujuan pembelajaran.
·
Mengumpulkan Informas
a. Guru membimbing peserta didik secara
kelompok untuk mencari informasi untuk menjawab pertanyaan yang sudah disusun,
dan mengerjakan Aktivitas 3.1 di halaman 55 dengan membaca uraian materi bagian
A Bab III tentang makna tata urutan peraturan perundang-undangan. di halaman 50
sampai dengan halaman 55.
b. Guru memfasilitasi peserta didik dengan
sumber belajar lain seperti buku penunjang atau internet, seperti UU Nomor 12
Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, buku tentang hukum, dan sebagainya
c. Guru juga dapat menjadi nara sumber atas
pertanyaan peserta didik di kelompok.
·
Mengasosiasi
a. Guru membimbing kelompok untuk menghubungkan
informasi yang diperoleh untuk menyimpulkan tentang makna tata urutan peraturan
perundang-undangan.
b. Guru membimbing kelompok dalam langkah ini,
seperti membantu mengambil kesimpulan berdasarkan informasi.
·
Mengomunikasikan
a. Guru membimbing peserta didik menyusun
laporan hasil telaah tentang makna tata urutan peraturan perundang-undangan
secara tertulis. Laporan dapat berupa displai, bahan tayang, maupun dalam
bentuk kertas lembaran.
b.
Guru membimbing setiap kelompok untuk menyajikan hasil telaah di kelas.
Kegiatan penyajian dapat setiap kelompok secara bergantian di depan kelas. Atau
melalui memajang hasil telaah (displai) di dinding kelas dan kelompok lain
saling mengunjungi dan memberikan komentar atas hasil telaah kelompok lain.
Guru dapat juga melakukan bentuk penyajian sesuai kondisi sekolah.
3. Kegiatan Akhir
a. Guru membimbing peserta didik
menyimpulkan materi pembelajaran
b.
Guru melakukan refl eksi pembelajaran melalui berbagai cara seperi tanya jawab
tentang apa yang sudah dipelajari, apa manfaat pembelajaran, apa perubahan
sikap yang perlu dilakukan.
c. Guru melakukan tes secara tertulis atau
lisan untuk menilai pengetahuan peserta didik. Guru dapat menggunakan soal Uji
Kompetensi 3.1 di halaman 67 atau membuat soal sesuai tujuan pembelajaran.
d. Guru menjelaskan kegiatan minggu berikutnya
dan memberikan tugas mempelajari proses pembuatan peraturan perundangan di
halaman 56.
Pertemuan 2
1. Kegiatan Awal
a.
Guru mempersiapkan secara fisik dan psikis peserta didik untuk mengikuti
pembelajaran dengan melakukan berdoa, mengecek kehadiran siswa, kebersihan dan
kerapian kelas, kesiapan buku tulis dan
sumber belajar. Secara khusus meminta peserta didik membuka buku teks
halaman 56 yang memuat materi Bab III bagian B tentang proses pembentukan
peraturan perundang-undangan.
b. Guru memberi motivasi melalui bernyanyi lagu
nasional, bermain, atau bentuk lain sesuai kondisi sekolah
c. Guru melakukan apersepsi melalui tanya jawab mengenai proses
pembentukan peraturan perundang-undangan
d. Guru menyampaikan kompetensi dasar dan tujuan pembelajaran yang
akan dicapai.
e. Guru membimbing peserta didik melalui tanya
jawab tentang manfaat proses pembelajaran.
f. Guru menjelaskan materi pokok dan kegiatan
pembelajaran yang akan dilakukan peserta didik.
2. Kegiatan Inti
·
Mengamati
a. Guru membentuk kelas menjadi beberapa
kelompok, dengan jumlah anggota 3 (tiga) orang, yang disebut kelompok asal.
Upayakan anggota kelompok berbeda dengan pertemuan sebelumnya.
b. Guru membagikan kartu soal, yang memuat
gambar salah satu bentuk peraturan perundangan dan kolom pertanyaan tentang
proses pembentukannya. Setiap kelompok memperoleh tiga kartu soal tentang UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang dan Perpu.
Setiap anggota kelompok memperoleh satu kartu soal yang berbeda-beda.
c.
Guru meminta peserta didik dengan kartu soal yang sama untuk berkelompok
menjadi satu, sehingga terbentuk tiga kelompok. Ini disebut kelompok ahli.
Kemuadian setiap kelompok ahli mengamati gambar di kartu soal dan proses pembentukan peraturan
perundang-undangan.
·
Menanya
a. Guru meminta peserta didik di kelompok ahli
mengidentifi kasi pertanyaan yang ingin diketahui oleh anggota tentang proses
pembentukan peraturan perundangan tersebut.
b.
Guru membimbing kelompok ahli untuk menyusun pertanyaan agar mengarah pada
tujuan pembelajaran.
·
Mengumpulkan Informasi
a. Guru membimbing peserta didik di kelompok
ahli untuk mencari informasi untuk menjawab pertanyaan yang sudah disusun,
dengan membaca uraian materi Bab III bagian B atau sumber belajar yang lain, seperti dalam kolom
Pengayaan.
b.
Guru dapat menyediakan sumber belajar lain, seperti UUD Negara Republik
Indonesia tahun 1945, UU No. 12 Tahun 2011 tentang UU Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, buku penunjang lain, atau
internet (www.dpr.go.id)
c. Guru dapat berperan sebagai nara sumber pada
kelompok ahli, sekaligus memberikan konfi rmasi atas jawaban kelompok ahli.
·
Mengasosiasi
a. Guru membimbing kelompok ahli mendiskusikan
berbagai informasi yang diperoleh untuk menyimpulkan tentang proses pembentukan
peraturan perundangan tersebut
b. Guru membimbing kelompok dalam langkah ini,
seperti membantu mengambil kesimpulan berdasarkan informasi.
·
Mengomunikasikan
a. Guru membimbing setiap peserta didik di
kelompok ahli untuk menyusun laporan hasil telaah tentang proses pembentukan
peraturan perundangan tersebut secara tertulis.
b. Guru meminta peserta didik berkelompok
sesuai dengan kelompok asal.
c. Setiap peserta didik menyajikan hasil telaah
kelompok ahli kepada anggota kelompok asal. Peserta didik saling bertanya jawab
untuk memahami proses pembentukan peraaturan perundangan dan mencatat hal-hal
penting.
d. Kemudian guru melakukan tanya jawab secara
klasikal untuk mengkorfi rmasi jawaban peserta didik.
e. Kelompok asal menyatukan hasil telaah
seluruh anggota menjadi satu, dan mengumpulkan kepada guru.
3. Kegiatan Akhir
a. Guru membimbing peserta didik menyimpulkan materi
pembelajaran
b.
Guru melakukan refl eksi pembelajaran melalui berbagai cara seperi tanya jawab
tentang apa yang sudah dipelajari, apa manfaat pembelajaran, apa perubahan
sikap yang perlu dilakukan.
c. Guru memberikan umpan balik atas proses
pembelajaran, dan tes Uji Kompetensi 3.2 di halaman 67.
d. Guru menjelaskan kegiatan minggu berikutnya
dan mempersiapkan tes tentang proses pembentukan peraturan perundangan.
Pertemuan 3
1. Kegiatan Awal
a. Guru mempersiapkan secara fisik dan psikis
peserta didik untuk mengikuti pembelajaran dengan melakukan berdoa, mengecek
kehadiran siswa, kebersihan dan kerapian kelas, kesiapan buku tulis dan sumber
belajar. Secara khusus meminta peserta didik membuka buku teks halaman 60 yang
memuat materi Bab III bagian B tentang proses pembentukan peraturan
perundang-undangan.
b. Guru memberi motivasi melalui bernyanyi lagu
nasional, bermain, atau bentuk lain sesuai kondisi sekolah
c. Guru melakukan apersepsi melalui tanya jawab mengenai proses
pembentukan peraturan perundang-undangan .
d. Guru menyampaikan kompetensi dasar dan tujuan pembelajaran yang
akan dicapai.
e. Guru membimbing peserta didik melalui tanya
jawab tentang manfaat proses pembelajaran.
f. Guru menjelaskan materi pokok dan kegiatan
pembelajaran yang akan dilakukan peserta didik.
2. Kegiatan Inti
·
Mengamati
a. Guru membentuk kelas menjadi beberapa
kelompok, dengan jumlah anggota empat orang, yang disebut kelompok asal.
Upayakan anggota kelompok berbeda dengan pertemuan sebelumnya.
b. Guru membagikan kartu soal, yang memuat
gambar salah satu bentuk peraturan perundangan dan kolom pertanyaan tentang
proses pembentukannya. Setiap kelompok memperoleh empat kartu soal tentang
Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan
Peraturan Daerah Kota/Kabupaten. Setiap anggota kelompok memperoleh satu kartu
soal yang berbeda-beda.
c. Guru meminta peserta didik dengan kartu soal
yang sama untuk berkelomok menjadi satu, sehingga terbentuk tujuh kelompok. Ini
disebut kelompok ahli. Kemuadian setiap kelompok ahli mengamati gambar di kartu
soal dan proses pembentukan peraturan
perundang-undangan .
d. Kemudian guru meminta kelompok ahli untuk
mengidentifi kasi pertanyaan tentang proses pembentukan peraturan perundangan
tersebut.
·
Menanya
a. Guru meminta peserta didik di kelompok ahli
mengidentifi kasi pertanyaan yang ingin
diketahui oleh anggota tentang proses pembentukan peraturan perundangan
tersebut.
b. Guru membimbing kelompok ahli untuk menyusun
pertanyaan agar mengarah pada tujuan pembelajaran.
·
Mengumpulkan Informasi
a. Guru membimbing peserta didik di kelompok
ahli untuk mencari informasi untuk menjawab pertanyaan yang sudah disusun,
dengan membaca uraian materi Bab III bagian B atau sumber belajar yang lain,
seperti dalam kolom Pengayaan.
b. Guru dapat menyediakan sumber belajar lain,
seperti UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, UU No. 12 Tahun 2011 tentang
UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, buku
penunjang lain, atau internet (www.dpr.go.id)
c. Guru dapat berperan sebagai nara sumber pada
kelompok ahli, sekaligus memberikan konfi rmasi atas jawaban kelompok ahli.
·
Mengasosiasi
a. Guru membimbing kelompok ahli mendiskusikan
berbagai informasi yang diperoleh untuk menyimpulkan tentang proses pembentukan
peraturan perundangan tersebut
b. Guru membimbing kelompok dalam langkah ini,
seperti membantu mengambil kesimpulan berdasarkan informasi.
·
Mengomunikasikan
a. Guru membimbing setiap peserta didik di
kelompok ahli untuk menyusun laporan hasil telaah tentang proses pembentukan
peraturan perundangan tersebut secara tertulis.
b. Guru meminta peserta didik berkelompok
sesuai dengan kelompok asal.
c. Setiap peserta didik menyajikan hasil telaah
kelompok ahli kepada anggota kelompok asal. Peserta didik saling bertanya jawab
untuk memahami proses pembentukan peraturan perundangan dan mencatat hal-hal
penting.
d. Kemudian guru melakukan tanya jawab secara
klasikal untuk mengkorfi rmasi jawaban peserta didik.
e. Kelompok asal menyatukan hasil telaah
seluruh anggota menjadi satu, dan mengumpulkan kepada guru
3. Kegiatan Akhir
a. Guru membimbing peserta didik
menyimpulkan materi pembelajaranb.
b. Guru melakukan refleksi pembelajaran melalui
berbagai cara seperi tanya jawab tentang apa yang sudah dipelajari, apa manfaat
pembelajaran, apa perubahan sikap yang perlu dilakukan.
c. Guru melakukan tes tentang proses
pembentukan peraturan perundang-undangan. Guru dapat menggunakan soal uji kompetensi 3.3 di halaman 67 atau membuat
soal sesuai tujuan pembelajaran.
d. Guru menjelaskan kegiatan minggu berikutnya
dan memberikan tugas mengamati perwujudan mentaati peraturan seperti tertib
lalu lintas atau tema lain di lingkungan masyarakat sesuai Aktivitas 3.3 di
halaman 64.
Pertemuan 4
1. Kegiatan Awal
a. Guru mempersiapkan secara fisik dan psikis
peserta didik untuk mengikuti pembelajaran dengan melakukan berdoa, mengecek
kehadiran siswa,kebersihan dan kerapian kelas, kesiapan buku tulis dan sumber
belajar. Secara khusus meminta peserta didik membuka buku teks, di halaman 62
yang memuat materi Bab III bagian C tentang membiasakan mentaati peraturan
perundang-undangan.
b. Guru memberi motivasi melalui bernyanyi lagu
nasional, bermain, atau bentuk lain sesuai kondisi sekolah
c. Guru melakukan apersepsi melalui tanya jawab
mengenai perwujudan mentaati peraturan perundang-undangan di lingkungan,
sekolah, dan masyarakat
d. Guru menyampaikan kompetensi dasar dan tujuan
pembelajaran yang akan dicapai.
e. Guru membimbing peserta didik melalui tanya
jawab tentang manfaat proses pembelajaran.
f. Guru menjelaskan materi pokok dan kegiatan
pembelajaran yang akan dilakukan peserta didik.
2. Kegiatan Inti
·
Mengamati
a. Guru membagi kelompok menjadi beberapa
kelompok dengan anggota 6 orang.
b. Guru meminta setiap kelompok untuk mengamati
perwujudan mentaati peraturan diberbagai lingkungan. Peserta didik secara
kelompok mengisi perwujudan menaati peraturan perundang-undangan di halaman 63.
·
Menanya
a. Guru membimbing peserta didik menyusun pertanyaan
tentang perwujudan mentaati peraturan di berbagai lingkungan.
b.
Guru membimbing kelompok ahli untuk menyusun pertanyaan agar mengarah pada
tujuan pembelajaran
·
Mengumpulkan Informasi
a. Guru membimbing kelompok untuk mencari
informasi untuk menjawab pertanyaan di halaman 63 dari berbagai sumber.
b. Guru dapat menjadi nara sumber bagi kelompok
untuk menjawab pertanyaan atau mendatangkan nara sumber, seperti pembina OSIS,
polisi, dan yang lain.
·
Mengasosiasi
a. Guru membimbing peserta didik menghubungkan
berbagai informasi untuk mengambil kesimpulan tentang upaya meningkatkan
ketaatan terhadap hukum yang berlaku.
b. Guru membimbing kelompok mengambil
kesimpulan.
·
Mengomunikasikan
a. Kelompok menyajikan hasil diskusi di depan
kelas.
b.
Beberapa peserta didik menyajikan hasil Aktivitas 3.3 di depan kelas secara
perorangan.
c. Guru membimbing peserta didik menyajikan
praktik kewarganegaraan di halaman 66.
3. Kegiatan Akhir
a. Guru membimbing peserta didik
menyimpulkan materi pembelajaran
b. Guru melakukan refl eksi pembelajaran
melalui berbagai cara seperi tanya jawab tentang apa yang sudah dipelajari, apa
manfaat pembelajaran, apa perubahan sikap yang perlu dilakukan.
c. Guru memberikan umpan balik atas proses
pembelajaran
d. Guru menjelaskan kegiatan pertemuan berikutnya dan memberikan tugas untuk
mempelajari bab IV di halaman 68.
RPP PPKn Kurikulum 2013 By Aina Mulyana@
G. PENILAIAN
Pertemuan 1
a. Penilaian
Kompetensi Sikap
Teknik penilaian
kompetensi sikap dapat menggunakan
observasi, penilaian diri,
penilaian antarpeserta didik, atau
jurnal. Hasil penilaian akan
lebihbaik apabila menggunakan teknik penilaian yang bervariasi. Sehingga hasil
penilaian lebih obyektif, karena setiap teknik memiliki kelebihan dan kekurangan.
Penilaian ini berlangsung secara terus menerus selama proses pembelajaran.
Format penilaian sikap dapat menggunakan format sbb:
Pedoman Pengamatan Sikap
Kelas :
……………………….
Hari,
Tanggal : ……………………….
Pertemuan
Ke- :
……………………….
Materi
Pokok :
……………………….
No
|
Nama
Peserta
Didik
|
Aspek Penilaian
|
|||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
||
Keterangan:
1.
Iman dan taqwa 4. Tanggung jawab 7. Santun/Sopan
2.
Jujur 5.
Toleransi 8. Percaya diri
3.
Disiplin 6. Gotong royong
Skor
penilaian menggunakan skala 1 – 4, yaitu :
o
Skor
1 apabila peserta didik tidak pernah sesuai aspek sikap yang dinilai
o
Skor
2 apabila peserta didik kadang-kadang sesuai aspek sikap yang dinilai
o
Skor
3 apabila peserta didik sering sesuai aspek sikap yang dinilai
o
Skor
4 apabila peserta didik selalu sesuai aspek sikap yang dinilai
b. Penilaian Kompetensi Pengetahuan
Teknik penilaian
kompetensi pengetahuan menggunakan tes tertulis dengan bentuk uraian dan
penugasan. Instumen tes uraian menggunakan Uji Kompetensi 3.1 halaman 67.
Sedangkan penugasan yaitu peserta didik mengerjakan Aktivitas 3.1 di halaman
55.
c. Penilaian Kompetensi Keterampilan
Penilaian kompetensi keterampilan menggunakan teknik
portofolio untuk menilai hasil telaah tentang nilai-nilai Pancasila. Instrumen
portofolio mencakup aspek penyajian dan laporan hasil telaah.
Pertemuan 2
a. Penilaian Kompetensi Sikap
Teknik penilaian
kompetensi sikap dapat menggunakan
observasi, penilaian diri,
penilaian antarpeserta didik, atau
jurnal. Hasil penilaian akan
lebihbaik apabila menggunakan teknik penilaian yang bervariasi. Sehingga hasil
penilaian lebih obyektif, karena setiap teknik memiliki kelebihan dan kekurangan.
Penilaian ini berlangsung secara terus menerus selama proses pembelajaran.
Format penilaian sikap dapat menggunakan format sbb:
Pedoman Pengamatan Sikap
Kelas :
……………………….
Hari,
Tanggal : ……………………….
Pertemuan
Ke- :
……………………….
Materi
Pokok :
……………………….
No
|
Nama
Peserta
Didik
|
Aspek Penilaian
|
|||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
||
Keterangan:
1.
Iman dan taqwa 4. Tanggung jawab 7. Santun/Sopan
2.
Jujur 5.
Toleransi 8. Percaya diri
3.
Disiplin 6. Gotong royong
Skor
penilaian menggunakan skala 1 – 4, yaitu :
o
Skor
1 apabila peserta didik tidak pernah sesuai aspek sikap yang dinilai
o
Skor
2 apabila peserta didik kadang-kadang sesuai aspek sikap yang dinilai
o
Skor
3 apabila peserta didik sering sesuai aspek sikap yang dinilai
o
Skor
4 apabila peserta didik selalu sesuai aspek sikap yang dinilai
b. Penilaian Kompetensi Pengetahuan
Teknik penilaian
kompetensi pengetahuan menggunakan penugasan hasil telaah peserta didik
dalam kelompok ahli dan tes Uji Kompetensi 4.2
c. Penilaian Kompetensi Keterampilan
Penilaian kompetensi keterampilan menggunakan teknik
portofolio untuk menilai hasil telaah makna tata urutan peraturan
perundang-undangan. Instrumen portofolio mencakup aspek penyajian dan laporan
hasil telaah.
Pertemuan 3
a. Penilaian
Kompetensi Sikap
Teknik penilaian
kompetensi sikap dapat menggunakan
observasi, penilaian diri,
penilaian antarpeserta didik, atau
jurnal. Hasil penilaian akan
lebihbaik apabila menggunakan teknik penilaian yang bervariasi. Sehingga hasil
penilaian lebih obyektif, karena setiap teknik memiliki kelebihan dan kekurangan.
Penilaian ini berlangsung secara terus menerus selama proses pembelajaran.
Format penilaian sikap dapat menggunakan format sbb:
Pedoman Pengamatan Sikap
Kelas :
……………………….
Hari,
Tanggal : ……………………….
Pertemuan
Ke- :
……………………….
Materi
Pokok :
……………………….
No
|
Nama
Peserta
Didik
|
Aspek Penilaian
|
|||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
||
Keterangan:
1.
Iman dan taqwa 4. Tanggung jawab 7. Santun/Sopan
2.
Jujur 5.
Toleransi 8. Percaya diri
3.
Disiplin 6. Gotong royong
Skor
penilaian menggunakan skala 1 – 4, yaitu :
o
Skor
1 apabila peserta didik tidak pernah sesuai aspek sikap yang dinilai
o
Skor
2 apabila peserta didik kadang-kadang sesuai aspek sikap yang dinilai
o
Skor
3 apabila peserta didik sering sesuai aspek sikap yang dinilai
o
Skor
4 apabila peserta didik selalu sesuai aspek sikap yang dinilai
b. Penilaian Kompetensi Pengetahuan
Teknik penilaian
kompetensi pengetahuan menggunakan tes tertulis dengan Uji Kompetensi
3.2 dan penugasan hasil telaah kelompok ahli.
c. Penilaian Kompetensi Keterampilan
Penilaian kompetensi keterampilan menggunakan teknik
portofolio untuk menilai hasil telaah proses pembuatan peraturan
perundang-undangan. Instrumen portofolio mencakup aspek penyajian dan laporan
hasil telaah.
Pertemuan 4
a. Penilaian Kompetensi Sikap
Teknik penilaian
kompetensi sikap dapat menggunakan
observasi, penilaian diri,
penilaian antarpeserta didik, atau
jurnal. Hasil penilaian akan
lebihbaik apabila menggunakan teknik penilaian yang bervariasi. Sehingga hasil
penilaian lebih obyektif, karena setiap teknik memiliki kelebihan dan kekurangan.
Penilaian ini berlangsung secara terus menerus selama proses pembelajaran.
Format penilaian sikap dapat menggunakan format sbb:
Pedoman Pengamatan Sikap
Kelas :
……………………….
Hari,
Tanggal : ……………………….
Pertemuan
Ke- :
……………………….
Materi
Pokok :
……………………….
No
|
Nama
Peserta
Didik
|
Aspek Penilaian
|
|||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
||
Keterangan:
1.
Iman dan taqwa 4. Tanggung jawab 7. Santun/Sopan
2.
Jujur 5.
Toleransi 8. Percaya diri
3.
Disiplin 6. Gotong royong
Skor
penilaian menggunakan skala 1 – 4, yaitu :
o
Skor
1 apabila peserta didik tidak pernah sesuai aspek sikap yang dinilai
o
Skor
2 apabila peserta didik kadang-kadang sesuai aspek sikap yang dinilai
o
Skor
3 apabila peserta didik sering sesuai aspek sikap yang dinilai
o
Skor
4 apabila peserta didik selalu sesuai aspek sikap yang dinilai
b. Penilaian Kompetensi Pengetahuan
Teknik penilaian
kompetensi pengetahuan menggunakan penugasan mengedintifikasikan
ketaatan hukum di halaman 63 dan
Aktivitas 3.3.
c. Penilaian Kompetensi Keterampilan
Penilaian kompetensi keterampilan menggunakan teknik
portofolio untuk menilai hasil telaah perwujudan mentaati peraturan
perundang-undangan. Instrumen portofolio mencakup aspek penyajian dan laporan
hasil telaah.
Ingin RPP PPKN SMP Kelas 8 dengan Tema/Topik yang lain silahkan klik link berikut ini:
Tags:
Berita