Breaking

Sunday, November 30, 2014

BEBERAPA ISTILAH DALAM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014



Sebagai bahan referensi pembelajaran PPKn bersama ini saya sharrekan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bagi Bapak Ibu yang mengajar masalah Otonomi Daerah atau Peran Daerah Tempat Tinggalnya dalam Kerangka NKRI sudah seharusnya mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 dan bukan lagi mengacu pada UU Nomor 32  Tahun  2004.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah  ini dibuat dengan pertimbangan bahwa Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2004  tentang Pemerintahan  Daerah  tidak  sesuai  lagi  dengan perkembangan  keadaan,  ketatanegaraan,  dan  tuntutan penyelenggaraan  pemerintahan  daerah  sehingga  perlu diganti. Bagi Anda yang ingin mendowload Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah silahkan klik link download di bawah ini

Beberapa isitilah yang terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,  antara lain
1.  Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang  kekuasaan  pemerintahan  negara  Republik Indonesia  yang  dibantu  oleh  Wakil  Presiden dan  menteri sebagaimana  dimaksud  dalam  Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
2.  Pemerintahan  Daerah  adalah  penyelenggaraan  urusan pemerintahan  oleh  pemerintah  daerah  dan  dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan  dengan  prinsip  otonomi  seluas-luasnya  dalam sistem  dan  prinsip  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia sebagaimana  dimaksud  dalam  Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.  Pemerintah  Daerah  adalah  kepala  daerah  sebagai  unsur penyelenggara  Pemerintahan  Daerah  yang  memimpin pelaksanaan  urusan  pemerintahan  yang  menjadi kewenangan daerah otonom.
4.  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  yang  selanjutnya disingkat  DPRD  adalah lembaga  perwakilan  rakyat  daerah yang  berkedudukan  sebagai  unsur  penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.  Urusan  Pemerintahan  adalah  kekuasaan  pemerintahan yang  menjadi  kewenangan  Presiden  yang  pelaksanaannya dilakukan  oleh  kementerian  negara  dan  penyelenggara Pemerintahan  Daerah  untuk  melindungi,  melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. 
6.  Otonomi  Daerah  adalah  hak,  wewenang,  dan  kewajiban daerah  otonom  untuk  mengatur  dan  mengurus  sendiri Urusan  Pemerintahan  dan  kepentingan  masyarakat setempat  dalam  sistem  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia. 
7.  Asas  Otonomi  adalah  prinsip  dasar  penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah. 
8.  Desentralisasi  adalah  penyerahan  Urusan  Pemerintahan oleh  Pemerintah  Pusat  kepada  daerah  otonom  berdasarkan Asas Otonomi. 
9.  Dekonsentrasi  adalah  pelimpahan  sebagian  Urusan Pemerintahan  yang  menjadi  kewenangan  Pemerintah  Pusat kepada  gubernur  sebagai  wakil  Pemerintah  Pusat,  kepada instansi  vertikal    di  wilayah  tertentu,  dan/atau  kepada gubernur dan  bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum. 
10.  Instansi  Vertikal  adalah  perangkat  kementerian  dan/atau lembaga  pemerintah  nonkementerian  yang  mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom  dalam  wilayah  tertentu  dalam  rangka Dekonsentrasi. 
11.  Tugas  Pembantuan  adalah  penugasan  dari  Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan  Pemerintahan  yang  menjadi  kewenangan Pemerintah  Pusat  atau  dari    Pemerintah  Daerah  provinsi kepada  Daerah  kabupaten/kota  untuk  melaksanakan sebagian  Urusan  Pemerintahan  yang  menjadi  kewenangan Daerah provinsi.
12.  Daerah  Otonom  yang  selanjutnya  disebut  Daerah  adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah  yang  berwenang  mengatur  dan  mengurus  Urusan Pemerintahan  dan  kepentingan  masyarakat  setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13.  Wilayah  Administratif  adalah  wilayah  kerja  perangkat Pemerintah  Pusat  termasuk  gubernur  sebagai  wakil Pemerintah  Pusat  untuk  menyelenggarakan  Urusan Pemerintahan  yang  menjadi  kewenangan  Pemerintah  Pusat di Daerah dan wilayah kerja gubernur dan bupati/wali kota dalam  melaksanakan  urusan  pemerintahan  umum  di Daerah.
14.  Urusan  Pemerintahan  Wajib  adalah  Urusan  Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah. 15.  Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang  wajib  diselenggarakan  oleh  Daerah  sesuai  dengan potensi yang dimiliki Daerah.
16.  Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. 
17.  Standar  Pelayanan  Minimal  adalah  ketentuan  mengenai jenis  dan  mutu  Pelayanan  Dasar  yang  merupakan  Urusan Pemerintahan  Wajib  yang  berhak  diperoleh  setiap  warga negara secara minimal.
18.  Forum  Koordinasi  Pimpinan  di  Daerah  yang  selanjutnya disebut  Forkopimda  adalah  forum  yang  digunakan  untuk membahas  penyelenggaraan urusan pemerintahan umum.
19.  Daerah  Provinsi  yang  Berciri  Kepulauan  adalah  Daerah provinsi yang memiliki karakteristik secara geografis dengan wilayah  lautan  lebih  luas  dari  daratan  yang  di  dalamnya terdapat  pulau-pulau  yang  membentuk  gugusan  pulau sehingga  menjadi  satu  kesatuan  geografis  dan  sosial budaya.
20.  Pembentukan Daerah adalah penetapan status Daerah pada wilayah tertentu. 
21.  Daerah  Persiapan  adalah  bagian  dari  satu  atau  lebih Daerah yang bersanding yang dipersiapkan untuk dibentuk menjadi Daerah baru.
22.  Cakupan  Wilayah  adalah  Daerah  kabupaten/kota  yang akan  menjadi  Cakupan  Wilayah  Daerah  provinsi  atau kecamatan  yang  akan  menjadi  Cakupan  Wilayah  Daerah kabupaten/kota.
23.  Perangkat  Daerah  adalah  unsur  pembantu  kepala  daerah dan  DPRD  dalam  penyelenggaraan  Urusan  Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
24.  Kecamatan  atau  yang  disebut  dengan  nama  lain  adalah bagian  wilayah  dari  Daerah  kabupaten/kota  yang  dipimpin oleh camat.
25.  Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan  nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
26.  Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota. 
27.  Rencana  Pembangunan  Jangka  Panjang  Daerah  yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
28.  Rencana  Pembangunan  Jangka  Menengah  Daerah  yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
29.  Rencana  Pembangunan  Tahunan  Daerah  yang  selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat  RKPD  adalah  dokumen  perencanaan  Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
30.  Hubungan  Keuangan  antara  Pemerintah  Pusat  dan  Daerah adalah  suatu  sistem  pembagian  keuangan  yang  adil, proporsional,  demokratis,  transparan,  dan  bertanggung jawab.
31.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat  APBN  adalah  rencana  keuangan  tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan undang-undang. 
32.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat  APBD  adalah  rencana  keuangan  tahunan  Daerah yang ditetapkan dengan Perda. 
33.  Kebijakan  Umum  APBD  yang  selanjutnya  disingkat  KUA adalah  dokumen  yang  memuat  kebijakan  bidang pendapatan,  belanja,  dan  pembiayaan  serta  asumsi  yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
34.  Prioritas  dan  Plafon  Anggaran  Sementara  yang  selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan patokan batas maksimal  anggaran  yang  diberikan  kepada  Perangkat Daerah  untuk  setiap  program  sebagai  acuan  dalam penyusunan  rencana  kerja  dan  anggaran  satuan  kerja Perangkat Daerah.
35.  Pendapatan  Daerah  adalah  semua  hak Daerah  yang  diakui sebagai  penambah  nilai  kekayaan  bersih  dalam  periode tahun anggaran yang bersangkutan.
36.  Belanja  Daerah  adalah  semua  kewajiban  Daerah  yang diakui  sebagai  pengurang  nilai  kekayaan  bersih  dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
37.  Pembiayaan  adalah  setiap  penerimaan  yang  perlu  dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik  pada  tahun  anggaran  yang  bersangkutan  maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. 
38.  Pinjaman  Daerah  adalah  semua  transaksi  yang mengakibatkan  Daerah  menerima  sejumlah  uang  atau menerima  manfaat  yang  bernilai  uang  dari  pihak  lain sehingga  Daerah  tersebut  dibebani  kewajiban  untuk membayar kembali.
39.  Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh  atas  beban  APBD  atau  berasal  dari  perolehan lainnya yang sah.
40.  Badan  Usaha  Milik  Daerah  yang  selanjutnya  disingkat BUMD  adalah  badan  usaha  yang  seluruh  atau  sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
41.  Partisipasi  Masyarakat  adalah  peran  serta  warga masyarakat  untuk  menyalurkan  aspirasi,  pemikiran,  dan kepentingannya  dalam  penyelenggaraan  Pemerintahan Daerah.
42.  Kawasan  Khusus  adalah  bagian  wilayah  dalam  Daerah provinsi dan/atau Daerah kabupaten/kota yang ditetapkan oleh  Pemerintah  Pusat  untuk  menyelenggarakan  fungsi pemerintahan  yang  bersifat  khusus  bagi  kepentingan nasional  yang  diatur  dalam  ketentuan  peraturan perundang-undangan.
43.  Desa adalah desa dan desa adat atau  yang disebut dengan nama  lain,  selanjutnya  disebut  Desa,  adalah  kesatuan masyarakat  hukum  yang  memiliki  batas  wilayah  yang berwenang  untuk  mengatur  dan  mengurus  Urusan Pemerintahan,  kepentingan  masyarakat  setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak  tradisional  yang  diakui  dan  dihormati  dalam  sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
44.  Menteri  adalah  menteri  yang  menyelenggarakan  urusan pemerintahan dalam negeri.
45.  Kementerian  adalah  kementerian  yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
46.  Aparat  Pengawas  Internal  Pemerintah adalah  inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian,  inspektorat  provinsi,  dan  inspektorat kabupaten/kota.
47.  Dana  Alokasi  Umum  yang  selanjutnya  disingkat  DAU adalah  dana  yang  bersumber  dari  pendapatan  APBN  yang dialokasikan  dengan  tujuan  pemerataan  kemampuan keuangan  antar-Daerah  untuk  mendanai  kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
48.  Dana  Alokasi  Khusus  yang  selanjutnya  disingkat  DAK adalah  dana  yang  bersumber  dari  pendapatan  APBN  yang dialokasikan  kepada  Daerah  tertentu  dengan  tujuan  untuk membantu  mendanai  kegiatan  khusus  yang  merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
49.  Dana  Bagi  Hasil  yang  selanjutnya  disingkat  DBH  adalah dana yang bersumber dari pendapatan tertentu APBN yang dialokasikan  kepada  Daerah  penghasil  berdasarkan  angka persentase  tertentu  dengan  tujuan  mengurangi ketimpangan  kemampuan  keuangan  antara  Pemerintah Pusat dan Daerah.


= Baca Juga =



1 comment: