Arti Penting UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 bagi Bangsa dan Negara Indonesia. Setiap
negara mempunyai UUD dengan tujuan yang diharapkan oleh masing-masing negara
tersebut. Konstitusi-konstitusi yang dimiliki oleh negara-negara di dunia
ternyata amat beragam bentuk dan susunannya. Ada yang menggunakan
Mukadimah/Pembukaan ada pula yang tidak, dan ada yang terdiri dari banyak pasal
dan ada pula yang hanya terdiri dari beberapa pasal, kesemuanya sangat
tergantung dari maksud para pendiri negara masing-masing dalam mengatur
kehidupan ketatanegaraan.
Sebagai
ketentuan yang mengatur kehidupan ketatanegaraan, undang-undang dasar merupakan
sumber utama hukum tata negara suatu negara. Oleh karena itu, konstitusi selalu
memiliki corak nasional dari masing-masing negara. Henk van Maarseveen dan Ger
van der Tang (Sri Soemantri M, 1998: 94-95) mengemukakan bahwa selain sebagai
dokumen nasional, konstitusi juga sebagai alat untuk membentuk sistem politik
dan sistem hukum negaranya sendiri. Sedangkan Sri Sumantri M (1998: 95)
mengemukakan bahwa Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan
sebuah dokumen formal yang berisi:
a. Hasil perjuangan
politik bangsa di waktu yang lampau.
b. Tingkat-tingkat
tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa.
c. Pandangan
tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik untuk waktu sekarang maupun
untuk masa yang akan datang.
d. Suatu keinginan
dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
Meskipun
setiap negara memiliki UUD yang isinya berbeda-beda, namun pada dasarnya setiap
UUD mengatur materi yang merupakan ciri yang harus dipenuhi bagi suatu
konstitusi yang benar sebagaimana dikemukakan oleh J.G. Steenbeek (Sri
Soemantri M, 1998: 93), yaitu:
a. Adanya jaminan
terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara.
b. Ditetapkannya
susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental.
c. Adanya
pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
Miriam
Budiardjo (2001: 101) menyatakan bahwa setiap Undang-Undang Dasar memuat
ketentuan-ketentuan mengenai soal-soal sebagai berikut:
a. Organisasi
negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan
yudikatif dalam negara federal, pembagian kekuasaan antara pemerintah federal
dan pemerintah negara-negara bagian, prosedur menyelesaikan masalah
pelanggaran yuridiksi oleh salah satu badan pemerintah, dan sebagainya.
b. Hak-hak asasi
manusia.
c. Prosedur
mengubah Undang-Undang Dasar.
d. Ada kalanya
memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar. Hal
ini biasanya terdapat jika para penyusun Undang-Undang Dasar ingin menghindari
terulangnya kembali hal-hal yang baru saja diatasi, misalnya munculnya seorang
diktator atau kembalinya suatu monarkhi.
Selain
itu, dijumpai pula bahwa Undang-Undang Dasar sering memuat cita-cita rakyat dan
asas-asas ideologi negara yang oleh penyusun Undang-Undang Dasar untuk
mengungkapkan cerminan semangat dan spirit rakyat negara tersebut dan mewarnai
seluruh naskah Undang-Undang Dasar itu.
Di
negara-negara komunis, Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi berganda. Di satu
pihak mencerminkan kemenangan-kemenangan yang telah dicapai dalam perjuangan
ke arah tercapainya masyarakat komunis dan merupakan pencatatan formal dan
legal dari kemajuan yang telah dicapai. Di pihak lain Undang-Undang Dasar
memberikan rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang
dicita-citakan dalam perkembangan berikutnya (Miriam Budiardjo, 2001: 99).
Sejak
akhir abad ke-19, UUD dianggap sebagai jaminan paling efektif bila kekuasaan
tidak akan disalahgunakan dan hak-hak warga negara tidak dilanggar. Kemudian
muncullah istilah konstitusionalisme untuk menandakan suatu sistem asas-asas
pokok yang menetapkan dan membatasi kekuasaan dan hak bagi yang memerintah dan
yang diperintah, karena mereka mempunyai pandangan bahwa seluruh aparatur
serta aktivitas kenegaraannya harus ditujukan kepada tercapainya masyarakat
komunis. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasarnya mempunyai fungsi berganda
sebagaimana dikemukakan di atas.
Dengan
demikian arti penting UUD 1945 bagi bangsa Indonesia adalah sebagai landasan
struktural penyelenggaraan pemerintahan Negara Republik Indonesia. UUD 1945 mengatur
penyelenggaraan negara dan tugas serta wewenang badan-badan yang ada dalam
penyelenggaraan negara Republik Indonesia. Para pendiri negara Republik
Indonesia telah sepakat, bahwa untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan
kekuasaan, harus diadakan Undang-Undang Dasar atau konstitusi sebagai bagian
dari hukum dasar untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Tags:
BahanAjar