Pengertian Komitmen
Kebangsaan
Istilah
Wawasan Kebangsaan terdiri dari dua suku kata yaitu “Wawasan” dan “Kebangsaan”.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) dinyatakan bahwa secara etimologis
istilah “wawasan” berarti: (1) hasil mewawas, tinjauan, pandangan dan dapat
juga berarti (2) konsepsi cara pandang. Wawasan Kebangsaan sangat identik
dengan Wawasan Nusantara yaitu cara pandang bangsa Indonesia dalam mencapai
tujuan nasional yang mencakup perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai kesatuan
politik, sosial budaya, ekonomi dan pertahanan keamanan (Suhady dan Sinaga,
2006).
“Kebangsaan”
berasal dari kata “bangsa” yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002)
berarti kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan
sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri. Sedangkan “kebangsaan” mengandung
arti (1) ciri-ciri yang menandai golongan bangsa, (2) perihal bangsa; mengenai
(yang bertalian dengan) bangsa, (3) kesadaran diri sebagai warga dari suatu
negara.
Dengan
demikian wawasan kebangsaan dapat diartikan sebagai konsepsi cara pandang yang
dilandasi akan kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara akan diri dan
lingkungannya di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Prof. Muladi, Gubernur
Lemhannas RI, meyampaikan bahwa wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, mengutamakan kesatuan dan persatuan
wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kesatuan atau integrasi nasional bersifat kultural dan tidak hanya bernuansa
struktural mengandung satu kesatuan ideologi, kesatuan politik, kesatuan sosial
budaya, kesatuan ekonomi, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
Wawasan
kebangsaan menentukan cara bangsa mendayagunakan kondisi geografis negara,
sejarah, sosio-budaya, ekonomi dan politik serta pertahanan keamanan dalam
mencapai cita-cita dan menjamin kepentingan nasional. Wawasan kebangsaan
menentukan bangsa menempatkan diri dalam tata berhubungan dengan sesama bangsa
dan dalam pergaulan dengan bangsa lain di dunia internasional. Wawasan
kebangsaan mengandung komitmen dan semangat persatuan untuk menjamin keberadaan
dan peningkatan kualitas kehidupan bangsa dan menghendaki pengetahuan yang
memadai tentang tantangan masa kini dan masa mendatang serta berbagai potensi
bangsa.
Wawasan
kebangsaan dapat juga diartikan sebagai sudut pandang/cara memandang yang
mengandung kemampuan seseorang atau kelompok orang untuk memahami keberadaan
jati diri sebagai suatu bangsa dalam memandang dirinya dan bertingkah laku
sesuai falsafah hidup bangsa dalam lingkungan internal dan lingkungan eksternal
(Suhady dan Sinaga, 2006).
Dengan
demikian dalam kerangka NKRI, wawasan kebangsaan adalah cara kita sebagai
bangsa Indonesia di dalam memandang diri dan lingkungannya dalam mencapai
tujuan nasional yang mencakup perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai kesatuan
politik, sosial budaya, ekonomi dan pertahanan keamanan, dengan berpedoman pada
falsafah Pancasila dan UUD 1945 atau dengan kata lain bagaimana kita memahami
Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan Poleksosbud dan Hankam.
Tags:
BahanAjar