a.
Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci Bangsa
Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 telah menyatakan proklamasi
kemerdekaannya yaitu dalam suatu Naskah Proklamasi yang dibacakan oleh
Soekarno-Hatta atas nama seluruh bangsa Indonesia. Proklamasi pada hakikatnya
memiliki dua makna, yaitu suatu pernyataan tentang kemerdekaan bangsa Indonesia
dan tindakan-tindakan yang harus segera dilaksanakan berkaitan dengan
proklamasi tersebut, artinya mulai detik proklamasi tersebut bangsa Indonesia
menyusun negara yang merdeka yang memiliki kedaulatan sendiri untuk mewujudkan
cita-cita bersama, yaitu masyarakat yang adil dan makmur, material maupun
spiritual. Dalam Pembukaan UUD 1945, baik pernyataan proklamasi (pada alinea
ke-3) maupun tindakan-tindakan tentang pembentukan Negara Republik Indonesia
terinci sejak alinea ke-3.
b.
Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat adanya tertib hukum Indonesia Dalam alinea
keempat Pembukaan UUD 1945 ditemukan unsur-unsur yang menurut ilmu hukum merupakan
syarat bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia, yaitu suatu kebulatan dari
keseluruhan peraturan-peraturan hukum.
c.
Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental Di dalam suatu
tertib hukum terdapat urut-urutan susunan yang bersifat hirarkis, dimana UUD
(pasal-pasalnya) bukanlah merupakan suatu tertib hukum yang tertinggi. Di
atasnya masih ada dasar-dasar pokok dari UUD ataupun hukum dasar yang tidak
tertulis yang pada hakikatnya terpisah dari UUD atau hukum dasar yang tidak tertulis
itu yang dinamakan Pokok Kaidah yang Fundamental. Berdasarkan unsur-unsur yang
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 maka menurut ilmu hukum tatanegara,
Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya telah memenuhi syarat sebagai Pokok Kaidah
Negara yang Fundamental (Staatsfundamentalnorm).
d.
Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber semangat bagi UUD 1945 Pembukaan UUD 1945,
yang terkandung di dalamnya pokok-pokok pikiran yang inti sarinya adalah
Pancasila, pada hakikatnya merupakan sumber semangat bagi para penyelenggara
negara, para pemimpin pemerintahan, para penyelenggara partai serta golongan
fungsional, dan seluruh alat perlengkapan negara lainnya.
e.
Pembukaan UUD 1945 Mempunyai Kedudukan Kuat dan Tetap Sebagai pokok kaidah
negara yang fundamental, Pembukaan UUD 1945 memiliki hakikat kedudukan hukum
yang kuat, bahkan secara yuridis tidak dapat diubah oleh siapapun, terlekat
pada kelangsungan hidup negara. Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar, rangka dan
suasana bagi kehidupan negara dan tertib hukum Indonesia Dalam pengertian ini,
isi yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 bilamana dirinci secara sistematis
merupakan suatu kesatuan yang bertingkat dan berfungsi sebagai dasar, rangka,
dan suasana bagi negara dan tertib hukum Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea atau bagian yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea atau bagian yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Alinea Pertama
Alinea
pertama : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh
sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
Makna
yang terkandung dalam Alinea pertama ini adalah menunjukkan keteguhan dan
kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapai masalah kemerdekaan melawan
penjajah.
Alinea
ini mengungkapkan suatu dalil obyektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, dan oleh karenanya harus ditentang dan
dihapuskan agar semua bangsa di dunia ini dapat menjalankan hak kemerdekaannya
sebagai hak asasinya. Disitulah letak moral luhur dari pernyataan kemerdekaan
Indonesia.
Selain mengungkapkan dalil obyektif, alinea ini juga mengandung suatu pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan. Dalil tersebut di atas meletakkan tugas kewajiban bangsa/pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaaan setiap bangsa.
Selain mengungkapkan dalil obyektif, alinea ini juga mengandung suatu pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan. Dalil tersebut di atas meletakkan tugas kewajiban bangsa/pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaaan setiap bangsa.
Alasan
bangsa Indonesia menentang penjajahan ialah karena penjajahan itu bertentangan
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Ini berarti setiap hal atau sifat
yang bertentangan atau tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan
juga harus secara sadar ditentang oleh bangsa Indonesia. Pendirian tersebut
itulah yang melandasi dan mengendalikan politik luar negeri kita.
2. Alinea Kedua
Alinea
kedua : “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada
saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke
depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil, dan makmur”
Alinea
ini mengandung makna:
1. Bahwa kemerdekaan Indonesia bukan pemberian atau hadiah
dari Negara lain tetapi merupakan hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri;
2. Bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan
akhir (baru mencapai pintu gerbang) tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan
negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
3. Alinea Ketiga
Alinea
ketiga : “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh
keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”
Alinea ini memuat motivasi spiritual yang luhur dan mengilhami Proklamasi Kemerdekaan serta menunjukkan pula ketaqwaan bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa. Inti dari alinea ini adalah pengakuan bahwa Kemerdekaan yang diperoleh bangsa Indonesia bukan semata-mata hasil perjuangan bangsa Indonesia, tetapi juga berkat rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa. Hal tersebut berarti bahwa bangsa Indonesia mendambakan kehidupan yang berkeseimbangan material dan spiritual serta keseimbangan kebidupan di dunia dan di akhirat.
Keyakinan
dan tekad yang kuat untuk memperoleh kemerdekaan dan keyakinan akan kekuasaaan
Tuhan, menjadi kekuatan yang menggerakkan bangsa Indonesia. Persenjataan yang
sederhana dan tradisional tidak menjadi halangan untuk berani melawan penjajah
yang memiliki senjata lebih modern. Para pejuang bangsa yakin bahwa Tuhan akan
memberikan bantuan kepada umatnya yang berjuang melawan kebenaran.
Banyak
peristiwa sejarah dalam perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah,
memperoleh kemenangan walaupun dengan segala keterbatasan senjata, organisasi
dan sumber daya manusia. Hal ini menunjukkan bahwa tekad yang kuat dan
keyakinan pada kekuasaaan Tuhan, dapat menjadi faktor pendorong dan penentu
keberhasilan sesuatu. Alinea ketiga pembukaan mempertegas pengakuan dan
kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Manusia merupakan
mahluk Tuhan yang terdiri atas jasmani dan rohani. Manusia bukanlah mesin yang
tidak memiliki jiwa. Berbeda dengan pandangan yang beranggapan bahwa manusia
hanya bersifat fisik belaka.Ini menegaskan prinsip keseimbangan dalam kehidupan
secara material dan spiritual, kehidupan dunia dan akhirat, jasmani dan rohani.
Alinea
ketiga Pembukaan UUD 1945 juga menegaskan motivasi bangsa Indonesia untuk
menyatakan kemerdekaannya serta pengakuan akan peran rakyat dalam perjuangan
mencapai kemerdekaan. Kalimat yang menyatakan bahwa “rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya” secara implisit melenyapkan segala
kesangsian dukungan rakyat terhadap kemerdekaan. Sehingga esensinya adalah bahwa
kekuasaan tertinggi bagi bangsa dan negara Indonesia adalah terletak pada
rakyat atau yang disebut kedaulatan rakyat.
4. Alinea keempat
Alinea
keempat : “Kemudian daripada itu untuk membentuk susunan pemerintahan negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia
itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam
susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan
kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, dan 13
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Isi
alinea keempat ini sangat jelas menegaskan tentang tujuan Negara, pembentukaan
UUD, bentuk Negara, system pemerintahan dan dasar negara
a. Tujuan negara Indonesia yaitu :
1)
melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2)
memajukan
kesejahteraan umum
3)
mencerdasarkan
kehidupan bangsa
4)
ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
b. UUD yang digunakan atau dibentuk UUD 1945
c. Susunan dan bentuk negara, yaitu republik kesatuan
c. Sistem pemerintahan negara Indonesia adalah
berkedaulatan rakyat (demokrasi)
d. Dasar negara indonesia yaitu Pancasila
websitenya tidak usah pake lagu